Hukum Lesbian Dan Gay

1. Hukum Menurut Islam

Pandangan Islam terhadap seksual bertitik tolak dari pengetahuan tentang fitrah manusia dan usaha pemenuhan seksualnya agar setiap individu dalam masyarakat tidak melampaui batas-batas fitrahnya. Ia harus berjalan dengan cara normal seperti yang telah digariskan Islam. 

Firman Allah Subhanahu Wa Ta 'ala dalam Al-Quran :

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ 

Artinya : “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al-Hujuraat:13).

Ayat ini menjelaskan bahwa manusia diciptakan ke muka bumi ini hanya terdiri dari dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan. 

Dan ini merupakan fitrah yang sudah ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta 'ala sehingga siapapun tidak boleh merubah ketentuan tersebut. Oleh karena itu, laki-laki dan perempuan telah diciptakan sebagai pasangan yang semestinya. 

Islam menghendaki hubungan seks yang normal melalui pernikahan dengan niat mencurahkan semua waktunya untuk ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta 'ala.

Untuk mengatasi kerusakan jiwa dan mengarahkan agar berahlak mulia, Islam menghendaki fitrah manusia berjalan sesuai dengan kehendak Yang Maha Kuasa.

Mempertimbangkan fakta bahwa dorongan birahi merupakan salah satu nafsu yang sangat sulit ditahan, jika tidak ada jalan akurat dan halal, yang akan terjadi adalah kerusakan moral dan penyimpangan perilaku seksual. 

Seluruh ulama sepakat (ijma’) atas keharaman homoseksual. Ibnu Qudamah berkata: “Ulama sepakat atas keharaman liwath (sodomi). Allah telah mencelanya dalam kitab-Nya dan mencela pelakunya, demikian pula Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam juga mencelanya.

Beliau bersabda:

(لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا ( رَوَاهُ اَحمَدَ

“Allah mengutuk orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah mengutus orang yang berbuat seperti perbuatan Nabi Luth. Beliau bersabda sampai tiga kali”. (H.R Ahmad).

Beliau juga telah menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual ini dalam sabdanya:

(مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ (رَوَاهُ الترمذى

“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth Alaihi salam maka bunuhlah pelaku dan pasangannya”. (H.R. At- Tirmidzi).

Beliau mengatakan perbuatan homoseksual adalah sama dengan Zina, sebagaimana sabdanya:

(إِذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ  وَإِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِ   (رَوَاهُ البيهقى

“Apakah seorang lelaki mendatangi lelaki maka kedua-duanya telah berzina dan apabila seorang dan apabila wanita mendatangi wanita maka maka kedua-duanya telah berzina”. (H.R. Al-Baihaqi)

Berdasarkan hadist-hadist di atas, para ulama berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelaku homoseksual.

Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa tindakan homoseksual mewajibkan hukuman Hadd karena Allah memperberat hukuman bagi pelakunya dalam kitab-Nya sehingga pelakunya harus mendapatkan hukuman hadd zina karena adanya makna perzinaan di dalamnya.

Menurut ulama Syafi’iyah, hukuman hadd bagi pelaku homoseksual adalah sama dengan hukuman hadd zina. 

Jika pelakunya muhshan (sudah beristri atau bersuami) wajib dirajam sampai mati. Sedangkan jika pelakunya ghairu muhshan (belum beristri atau belum bersuami) di cambuk 100 kali dan diasingkan.

Sementara itu, pelaku homoseksual baik muhshan maupun ghairu muhshan hukuman haddnya adalah rajam. Pendapat ini sama dengan pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Hanafiah dalam salah satu versi riwayat yang paling kuat dari Imam Ahmad.

Ketika menjelaskan hadist riwayat Imam At-Tirmidzi di atas, Imam Ash-Shan’ani (1059-1182 H) dalam “Subulus salam” mengatakan ada 4 pendapat tentang hukuman bagi pelaku homoseksual:

  1. Dihukum dengan hadd zina yaitu dirajam bagi yang muhshan dan dijilid bagi yang ghairu muhshan.
  2. Dibunuh baik pelaku maupun obyeknya baik muhshan maupun ghairu muhshan.
  3. Dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya. Ini adalah pendapat para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam.
  4. Dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. ini adalah pendapat Abdulllah Bin Abbas Radhiallahu anhu.

Adapun menurut Imam Abu Hanifah, pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan homoseksual tidak sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zirnya adalah dimasukkan ke penjara sampai bertaubat atau sampai mati.

Dari uraian di atas, Islam memandang bahwa perilaku LGBT bukanlah penyakit atau genetik tetapi merupakan tindak kejahatan. 

Islam menyebut pelakunya dengan sebutan yang sangat buruk antara lain: Al-Mujrimun (para pelaku kriminal) (QS Al -A’raf[7];84) : Al-Mufsidun (pelaku kerusakan) (Q.S. Al Ankabut [29]; 30), Az-Zalimum (orang yang menganiyaya diri) (Q.S. Al Ankabut [29];31)

Apa yang dinyatakan Al-Quran ini adalah benar. Susan Cohran, seorang psikolog dan ahli epidemiologi dari University of California (AS) berkata: “Tidak masuk akal memasukkannya ke dalam buku dan berkata, “Ini adalah penyakit” jika tidak ada bukti bahwa itu adalah penyakit”. 

Demikian kata Cohran menanggapi soal gay dalam sebuah panel yang diselenggarakan Lembaga PBB untuk kesehatan, WHO (World Health Organization).

Untuk mencegah kejahatan yang sangat membahayakan ini, Islam memberikan beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Merendahkan pandangan/menundukan pandangan.
  2. Berpakaian yang menutup aurat.
  3. Memperbanyak puasa sunnah.
  4. Memisahkan tempat tidur anak ketika ketika sudah berumur 10 tahun.
  5. Menghindari perilaku wanita menyerupai pria dan sebaliknya. Sikap tomboy wanita dan lemah gemulai seorang pria dilarang dalam Islam.
  6. Memilih teman pergaulan dan menghindari pergaulan bebas.
  7. Mewujudkan keluarga harmonis yang penuh ketenangan dan diliputi kasih sayang.
  8. Rajin dalam beribadah terutama shalat dan membaca Al-Quran. 

2. Hukum Menurut Negara Indonesa

Permasalahan  Lesbian Dan Gay terus menjadi polemik lantaran banyaknya pro dan kontra terhadap hal ini. 

Masyarakat yang pro terhadap Lesbian Dan Gay menyatakan bahwa negara dan masyarakat tidak seharusnya mendiskriminasikan laki-laki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis, maupun pecinta sesama jenis. 

Diskriminasi orientasi seksual ini dinilai mencoreng hak asasi manusia yang harus dihargai.

Sedangkan, masyarakat yang kontra terhadap  Lesbian Dan Gay menyatakan bahwa  Lesbian Dan Gay merupakan sebuah bentuk penyimpangan dan tidak termasuk ke dalam konsepsi hak asasi manusia. 

Sehingga negara dan masyarakat harus saling bahu-membahu melakukan upaya penghentian terhadap muncul dan berkembangnya  Lesbian Dan Gay di Indonesia, yang dinilai akan membahayakan generasi mendatang.

Lesbian Dan Gay merupakan perilaku penyimpangan sosial yang tidak sesuai dengan norma, moral, etika, agama, dan nilai yang dianut di tengah-tengah masyarakat. Penyimpangan sosial tersebut terjadi akibat adanya orientasi seksual.

Orientasi seksual merupakan kecenderungan seseorang untuk mengarahkan rasa ketertarikan, romantisme, emosional, dan seksualnya kepada laki-laki, perempuan, atau kombinasi keduanya.

Pasal 292 KUHP menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa.

Larangan pada pasal tersebut, lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP dengan batasan usia, yaitu hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun.

Selain itu, Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP memuat sanksi pidana. Pidana yang dijeratkan semula pidana penjara paling lama 5 tahun, menjadi pidana penjara paling lama 9 tahun.

Di dalam perkembangannya, terdapat tambahan ayat baru berupa ancaman pidana tersebut tidak hanya berlaku pada perbuatan cabul dibawah umur, namun juga terhadap seseorang yang melakukan perbuatan cabut terhadap orang berusia diatas 18 tahun.

Namun, usulan mengenai ancaman pidana penjara terhadap orang yang berusia diatas 18 tahun masih belum disetujui oleh berbagai fraksi. 

Berbagai pihak menyatakan kontra lantaran negara tidak bisa mengintervensi hak dasar warga hanya karena perbedaan orientasi seksual.

Sementara,  Lesbian Dan Gay tidak bisa terus berlindung dibalik hak asasi manusia yang mana hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Banyaknya pendapat mengenai pelaku  Lesbian Dan Gay harus dikenakan pidana menimbulkan berbagai polemik. 

Mengenai kriminalisasi atau ancaman tuntutan penjara dan sanksi setidaknya harus didasari oleh dua kriteria, yaitu:

  1. Perbuatan tersebut berbahaya bagi individu atau masyarakat
  2. Perbuatan tersebut amoral

 Lesbian Dan Gay dapat digolongkan pada kriteria amoral yaitu perbuatan cabul  Lesbian Dan Gay, namun harus dapat memperhitungkan pembuktiannya, definisi yang jelas, bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran perbuatan cabul Lesbian Dan Gay.

Selain itu harus jelas sarana hukum lainnya yang dapat memberikan hasil yang lebih baik dalam mengatasi perilaku  Lesbian Dan Gay

Serta pembentuk undang-undang juga harus dapat memastikan berlakunya larangan terhadap perbuatan cabul  Lesbian Dan Gay sejalan dengan pandangan moral yang berlaku di tengah masyarakat.

Lesbian Dan Gay juga diartikan penyimpangan kodrat dan fitrah manusia. Manusia sejatinya diciptakan dalam dua jenis untuk berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan. 

Konsepsi ini diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan pada Pasal 1 menyatakan hanya antara laki-laki dan perempuan, yang secara tidak langsung perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia.

0 Response to "Hukum Lesbian Dan Gay"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak