Kesehatan Dan Isu-Isu Kontemporer

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan sallam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu istiqomah

Islam adalah agama yang komprehensif dan mengatur sistem hidup yang lengkap. Ajaran Islam bisa diterapkan dalam segi-segi kehidupan manusia. 

Dalam konteks kekinian dewasa ini, diperlukan sebuah solusi terhadap permasalahan hukum Islam sesuai dengan perkembangan dan kemajuan dunia modern. Berbagai permasalahan menuntut para ahli untuk menempatkan fleksibilitas hukum Islam.

Berbagai Kajian Fiqh Islam mengenai persoalan yang sedang dihadapi masyarakat modern merupakan kajian yang menarik dan aktual. Begitu juga permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan. 

Pada pembahasan kali ini akan dibahas masalah tersebut dengan tujuan agar kita semua mampu untuk mengetahui dan memahami berbagai isu-isu kontemporer mengenai:

Malparaktik, abortus, cloning, bayi tabung, keluarga berencana, Psikotropika sebagai obat, operasi plastik,Transpalantasi Organ dan Euthanasia

1. Malpraktik

Manusia membutuhkan pemeriksaan maupun perawatan demi mendapatkan kesembuhan atau mempertahankan kesehatannya.Kemajuan teknologi sangat membantu dalam pemberian pelayanan kesehatan. 

Namun jika kecanggian itu tidak diimbangi dengan profesionalitas dan keilmuan yang memadai akan berakibat fatal. Hal inilah yang menyebabkan malpraktik mencuat akhir-akhir ini.

Malpraktik berasal dari bahasa Inggris “malpractice”. “Mal”berarti salah, dan “practice” berarti pelaksanaan atau tindakan. Sehingga malpraktik berarti pelaksanaan atau tindakan yang salah. 

Dalam dunia kesehatan, malpraktik bisa diartikan sebagai tindakan yang salah dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.

Perkara malpraktik secara emosional dapat menyiksa, secara profesional menghancurkan, dan secara finansial membawa malapetaka.

Ada beberapa alasan yang mendasari fenomena ini:

  1. Pengetahuan klien tentang perawatan kesehatan semakin meningkat dan ekspektasi mereka lebih tinggi
  2. Untuk membantu menekan biaya, sistem pelayanan kesehatan semakin giat mengganti tenaga kesehatan ahli dengan teknisi atau pembantu tenaga kesehatan.
  3. Otonomi dalam praktik semakin bertambah. Hal ini membuat tanggungjawab mereka terhadap kesalahan yang terjadi menjadi lebih besar dan meningkatkan kemungkinan mereka dituntut.
  4. Pengadilan memperluas definisi liabilitas (tanggungjawab secara hukum terhadap malpraktik), menghimbau semua profesional dari berbagai bidang menerapkan standar akuntabilitas yang lebih tinggi.

Pandangan Islam Tentang Malpraktik

1. Sebab-Sebab Malpraktik

Tindakan malpraktik disebabkan unsur-unsur sebagai berikut :

1. Ketidaksengajaan

Dalam hal ini pelakunya tidak memiliki maksud untuk melakukan tindakan. Ulama menggolongkan malpraktik ini tidak membuat pelakunya berdosa karena memang tidak disengaja. 

Misalnya, ketika melakukan operasi tangan dokter terpeleset sehingga menyebabkan luka di tubuh pasien.

2. Keahlian tidak memadai

Islam sangat menganjurkan agar paramedis mempunyai ilmu tentang kesehatan sesuai spesifikasinya. Jika tidak maka akan menanggung resikonya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang menjadi tabib (dokter) tetapi ia tidak pernah belajar ilmu kedokteran sebelumnya maka ia menanggung resikonya”. 

Para ulama bersepakat bahwa kesalahan ini menyebabkan dosa para pelakunya dan harus bertanggungjawab karena tidak menghargai ilmu dalam menjalankan profesinya.

3. Ketidaksesuaian dengan kaidah kedokteran

Dokter belum menguasai kaidah-kaidah yang telah ditetapkan sabagai dasar para ahli medis menjalani profesinya. 

Maka ulama bersepakat pelaku harus bertanggungjawab dan diserahkan kepada pihak yang berwajib dengan terlebih dahulu meneliti secara detail permasalahan dan pelanggarannya.

4. Kesengajaan

Bentuk malpraktik ini sangat tidak etis karena melakukannya dengan sengaja. Kasus ini jarang ditemui karena apabila terjadi, biasanya didahului dengan adanya permasalahan pribadi atau perselisihan antara dokter dengan pasien. 

Para ulama bersikap sangat tegas terhadap bentuk malpraktik ini bahwa pelakunya telah melakukan dosa karena melakukan perbuatan buruk dengan sengaja.

2. Bukti-Bukti Malpraktik

Dalam mendalami kasus malpraktik, ajaran Islam menganjurkan agar semua tuduhan harus dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. Hal ini sesuai dengan kemuliaan Islam dalam menghindari pihak- pihak yang terdzalimi. 

Bukti-bukti yang diambil oleh hakim dan diakui oleh syariat diantaranya adalah:

1. Pengakuan dari pelaku (Iqrar)

 Iqrar adalah bukti yang paling kuat karena merupakan persaksian atas diri sendiri.

2. Kesaksian (Syahadah)

 Aturan-aturan tentang kesaksian, agama menjelaskan bahwa untuk pertanggung jawaban berupa qishash dan ta’zir dibutuhkan kesaksian dua pria yang adil. 

Jika pertanggungjawabannya berupa materiil, dibutuhkan kesaksian satu pria dan dua wanita. Apabila kesaksian dalam hal persalinan, diperbolehkan dengan empat wanita tanpa pria.

3. Catatan medis

 Adalah referensi yang diperoleh dari bukti fisik berupa catatan yang dibuat oleh dokter atau paramedis.

3. Langkah-Langkah untuk Menghindari Liabilitas Malpraktik

Untuk menghindari liabilitas malpraktik perlu bersikap waspada, menggunakan akal sehat dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengetahui kelebihan dan kelemahan diri sendiri

Sebelum menerima tugas dan amanah maka paramedis harus dibekali dengan ilmu dan pengalaman. Sebagai seorang yang profesional, tidak akan menerima tanggungjawab yang tidak dikuasai.

2. Mendelegasikan dengan cermat

Sebelum mendelegasikan tugas kepada bawahan, periksa semua peralatan dan mesin secara teratur serta memastikan bahwa yang kita beri amanah bisa menggunakannya dengan kompeten dan aman.

3. Melaksanakan perintah dengan waspada

Jangan pernah memberi atau melakukan suatu tindakan tanpa instruksi dari atasan.

4. Memberi obat-obatan dengan cermat

Kesalahan dalam pemberian obat adalah kesalahan yang berpotensi paling besar menimbulkan bahaya. Kesalahan dalam pemberian dosis, identifikasi pasien, atau pemilihan obat telah menyebabkan kebutaan, kerusakan otak, henti jantung bahkan kematian.

5. Membina hubungan baik dengan pasien

Kegagalan berkomunikasi dengan pasien adalah penyebab terjadi masalah hukum. Upayakan tetap tenang bila pasien atau keluarganya tidak kooperatif. 

Pasien harus diberi tahu kebenaran tentang hasil akhir yang merugikan, tetapi informasi ini harus dikomunikasikan. 

2. Abortus

Abortus berasal dari bahasa Inggris abortion yang berarti keguguran. Dalam Ensiklopedi Indonesia , dijelaskan bahwa abortus sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.

Jadi aborsi bisa dikatakan sebagai suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum tiba masa kelahiran secara alami.

1. Cara Pelaksanaan Abortus

Tidak semua Negara melegalkan praktek abortus. Di Negara yang mengizinkan praktek abortus, pengguguran kandungan dilakukan dengan menggunakan jasa ahli medis di rumah sakit. 

Metode yang dipakai Seperti: Curattage and Dilatage, Aspirasi (penyedotan rahim dengan pompa kecil), Hysterotomi (operasi), atau menggunakan alat khusus untuk meperlebar mulut rahim. 

Sedangkan di negara kita yang melarang praktek abortus, pengguguran kandungan diserahkan ke tangan para dukun atau mencoba menggugurkan sendiri dengan memakai alat-alat yang tidak sesuai. 

Dukun yang tidak memiliki keahlian medis biasanya dengan memijat bagian perut dan pinggul.

2. Macam-macam Abortus

Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi dalam dua macam. Yaitu:

1. Abortus Spontan

Abortus Spontan adalah pengguguran yang tidak sengaja dan terjadi tanpa tindakan apapun yang disebabkan oleh beberapa hal, seperti pendarahan maupun kecelakaan.

2. Abortus buatan

Abortus buatan adalah pengguguran yang terjadi sebagai akibat dari suatu tindakan. Abortus buatan dibedakan menjadi dua macam, yaitu

Abortus artificialis Therapicus ( Pengguguran yang dilakukan atas dasar indikasi medis) dan Abortus Provocatus Criminalis Therapicus ( Pengguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis). Jenis abortus yang kedua inilah yang menjadi kajian Islam menyangkut ketentuan hukumnya.

3. Pandangan Hukum Islam Terhadap Abortus

1. Dilihat dari aspek moral

Ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan manusia. 

Untuk itulah Islam secara tegas mengkaji tentang abortus, karena Allah swt melarang pembunuhan. Firman Allah dalam alQur’an: 

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )

Pengguguran kandungan berarti merusak dan menghancurkan janin, calon manusia yang dimuliakan Allah. Ia berhak survive dan lahir dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan diluar nikah. 

Islam memandang bahwa setiap anak yang lahir berada dalam keadaan suci. 

Maka jelaslah bahwa tindakan abortus adalah melanggar moral keislaman serta merusak kemuliaan manusia yang dianugerahkan Allah.

2. Dilihat dari aspek hukum jinayat (pidana Islam)

Dalam pertumbuhan dan perkembangan janin dalam rahim dibedakan menjadi dua tahap. Tahap sebelum pemberian nyawa (qabla nafkh al-ruh) dan tahap setelah pemberian nyawa (ba’da nafkh al-ruh).

Para ulama sepakat mengharamkan abortus jika dilakukan pada tahap setelah pemberian nyawa (ba’da nafkh al-ruh). 

Hal ini disebabkan karena pengguguran pada tahap itu sama seperti pembunuhan terhadap manusia yang telah sempurna wujudnya. Perbuatan ini dipandang sebagai tindak pidana (jarimat).

Sedangkan para ulama menggugurkan janin sebelum diberi nyawa (qabla nafkh al-ruh), memberikan pendapat yang berbeda. 

Ada tiga pendapat tentang masalah ini:

1. Menggugurkan janin sebelum diberi nyawa (qabla nafkh alruh) adalah boleh. Pendapat di kalangan ulama Hanafiyah ini mengemukakan beberapa, yaitu janin yang diberi nyawa tidak tergolong sebagai manusia dan setiap yang diberi nyawa tidak akan dibangkitkan Allah pada hari kiamat. 

Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

 إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُوْنُ فِيْ ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ فِيْ ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيْدٌ

“ Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )

Hadist diatas menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.

2. Menggugurkan janin adalah boleh pada salah satu tahap dan melarang pada tahap-tahap yang lain. 

Secara rinci dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. Makruh pada tahap al-nuthfah dan haram pada tahap al-‘alaqat dan almudhghat. Ini adalah pendapat Malikiyah dan dalam madzhab alSyafi’iyah disebut sebagai makruh tanzih, dengan syarat pengguguran itu atas seizing suami.

2. Boleh pada tahap al-nuthfah dan haram pada tahap al-‘alaqat serta almudhghat.

3. Boleh pada tahap al-nuthfat dan al’alaqat, tetapi haram pada tahap almudhghat.

3. Menggugurkan janin hukumnya haram pada setiap tahap pertumbuhan janin sebelum diberi nyawa (qabla nafkh al-ruh). 

Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama Hanafiah dan sebagian ulama Malikiyah, Imam al-Ghazali dan Ibn al-Jauzi. 

Dalilnya bahwa air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan .

Berbagai pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis, dan terapi serta pengobatan.

Dan bukan kategori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku.

Kebolehan pengguguran diatas hanya pada kehamilan yang terjadi secara sah. Sedangkan pengguguran karena kehamilan diluar nikah, Islam mengharamkan dalam keadaan apapun (baik sebelum pemberian nyawa maupun setelah pemberian nyawa). 

Ajaran Islam tidak membolehkan untuk mengorbankan kehidupan yang suci, demi menutupi dosa yang diperbuat orang lain. 

Pengharaman pengguguran diluar nikah juga untuk mencegah perempuan melakukan zina. Terjadinya kehamilan bisa menimbulkan aib dan membekas seumur hidupnya.

4. Hukuman Bagi Pelaku Abortus

Hukuman yang lebih tepat dijatuhkan kepada pelaku abortus adalah hukuman denda, dalam istilah fiqh disebut ghurrat. 

Denda diwajibkan kepada pelaku pengguguran itu sendiri, baik ia adalah orang lain (dokter, dukun) atau perempuan itu sendiri.

Kesepakatan para ulama empat madzab, mengatakan bahwa persoalan ghurrat sama dengan persoalan pembunuh. Ghurrat menjadi hak janin yang harus dibagikan kepada ahli warisnya. 

Jika yang melakukan pengguguran adalah perempuan itu sendiri, maka tetap membayar ghurrat meskipun berstatus sebagai ahli waris janin, namun tidak menerima apa-apa dari warisan tersebut.

3. Cloning

Perkembangan teknologi berpengaruh disemua segi kehidupan, termasuk dalam bidang kesehatan. 

Salah satu bentuk kecanggihan teknologi di dunia medis diantaranya mampu menduplikasi makhluk hidup yang dikenal dengan cloning. 

Cloning adalah teknik membuat keturunan dengan genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.

Proses Cloning

Proses cloning terbagi menjadi empat cara, yaitu:

  1. Menggunakan inti sel (nucleus) nya sendiri, bukan dari pendonor
  2. Mengambil inti sel (nucleus of cells) dari pendonor, kemudian ditanam ke dalam ovum wanita yang nukleusnya telah dikosongkan 
  3. Menanamkan inti sel (nucleus) jantan ke dalam ovum wanita yang telah dikosongkan nukleusnya. Sel jantan bisa dari hewan atau manusia. Dan jika dari manusia boleh dari pria lain atau suaminya sendiri.
  4. Cloning yang dilakukan dengan cara pembuahan (fertilization) ovum oleh sperma (tanpa hubungan seks) dengan proses tertentu bisa menghasilkan embrio-embrio kembar.

 Cloning Dalam Pandangan Islam

Menurut ajaran Islam, cloning yang dilakukan pada tanaman dan hewan dalam upaya memperbaiki kualitas tanaman dan meningkatkan produktifitas hewan adalah boleh. 

Bahkan menjadi sunnah jika dimanfaatkan sebagai obat. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia diciptakan untuk kesejahteraan manusia.

Sedangkan cloning manusia masih diperdebatkan. Karena pada dasarnya Cloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan genetic yang sama dengan induknya yang berupa manusia. 

Cara yang dilakukan adalah dengan mengambil sel tubuh (sel somatic) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nucleus) yang kemudian ditanam pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan menggunakan metode seperti inseminasi buatan. 

Keturunan yang akan lahir secara alami akan merkode genetik sama dengan induknya.

Dari beberapa cara cloning, muncul pendapat bahwa hukum cara pertama dan kedua adalah haram. Hal ini diqiyaskan kepada hukum lesbian serta timbulnya ketidakjelasan pada nasab atau garis keturunan.

Sedangkan pada cara ketiga dan keempat, diharamkan jika selsperma bukan milik suami sendiri atau bahkan dari hewan. 

Akan tetapi kebolehan cloning dari sel sperma suami masih melihat bahaya dan kemaslahatannya. Para pakar keilmuan dan agamawan masih mendiskusikan hukum terhadap masalah ini.

Setelah mempelajari proses cloning secara menyeluruh, Islam mengharamkan cloning terhadap manusia dengan alasan sebagai berikut:

1. Hasil cloning tidak melalui cara yang alami. Firman Allah Subhanahu wa ta'ala :

وَاَنَّهٗ خَلَقَ الزَّوۡجَيۡنِ الذَّكَرَ وَالۡاُنۡثٰىۙ .مِنۡ نُّطۡفَةٍ اِذَا تُمۡنٰى

“Dan bahwasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan lakilaki dan perempuan dari air mani apabila dipancarkan.” (QS an-Najm, 53: 45-46)

2. Hasil cloning dari proses pemindahan sel telur dengan inti sel tubuh ke dalam rahim yang bukan pemilik sel telur, tidak mempunyai ayah dan tidak mempunyai ibu, karena hanya menjadi mediator. 

Hal ini tidak sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa ta'ala :

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang lakilaki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS al-Hujurât, 49: 13)

3. Hasil cloning akan kehilangan garis keturunan (nasab). 

Cloning bertujuan memproduksi manusia-manusia unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan, mengharuskan melakukan seleksi terhadap orang-orang yang akan dicloning, tanpa memperhatikan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. 

Sel-sel tubuh itu akan diambil dari perempuan atau laki-laki yang terpilih. Semua ini akan mengacaukan, menghilangkan dan membuat bercampur aduk nasab.

4. Bayi Tabung

Bayi tabung dalam bahasa kedokteran disebut in Vitro fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan cara mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus tanpa melalui senggama.

Pada awalnya, program bayi tabung mempunyai tujuan untuk menolong suami istri yang belum memiliki keturunan sacara alami.

Namun pada perkembangannya program ini juga diperuntukkan bagi pasien yang memiliki penyakit atau kelainan lain yang menyebabkan tidak mungkin memiliki keturunan secara alami. Ada beberapa keadaan yang dapat menyebabkan infertilitas pada manusia.

Pada pria, infertilitas dapat terjadi karena:

1. Testis tidak mampu memproduksi sperma sama sekali (azoospermia)

2. Testis memproduksi sperma, tetapi dalam jumlah yang tidak cukup (10 juta/cc atau kurang dari itu), atau sebagian dari sel sperma yang diproduksi ternyata cacat sehingga tidak mampu membuahi sel telur.

Sedangkan pada wanita, infertilitas dapat terjadi karena:

1. Ada kelainan pada rahim. 

  • Pertama, rahim tidak tumbuh sempurna dari sejak semula (hipoplasia Uteri). 
  • Kedua, kelainan bawaan yang berupa rahim “terbelah dua” (rahim mempunyai satu leher tetapi dalam rongga rahim terdapat sekat yang membagi rongga menjadi dua bagian. 
  • Ketiga, adanya tumor dinding rahim. 
  • Keempat, ada pelekatan dinding rahim. 
  • Kelima, kelainan endometriosis.

2. Kelainan pada saluran telur baik yang bersifat total (sel telur dan sel sperma tidak dapat lewat sama sekali) atau bersifat parsial (hasil pembuahannya tidak dapat menembus sumbatan untuk menuju rahim).

Pada keadaan infertilitas yang diakibatkan kelainan pada saluran telur inilah biasanya proses pembuahan in vitro (bayi tabung) akan dapat menolong pasangan suami istri untuk mempunyai anak kandungnya sendiri.

3. Kandung telur tidak mampu memproduksi sel telur

4. Vagina menghasilkan zat-zat antibody yang mematikan sperma.

Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam

Menurut pandangan Islam, masalah bayi tabung tidak terdapat hukum secara pasti dalam al-Qur’an maupun Hadist. Dalam hal ini peran mujtahidin sangat penting dalam penyelesaian hukum Islam.

Setelah dilakukan berbagai pendekatan oleh para ulama dan ilmuwan muslim dari berbagai disiplin ilmu, maka ulama menetapkan fatwa tentang bayi tabung. 

Akhirnya pada tanggal 13 Juni 1979 MUI menetapkan keputusan-keputusan terkait masalah ini, diantaranya adalah:

  1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan yang sah hukumnya adalah mubah (boleh). Asalkan inseminasi buatan merupakan cara satu-satunya dalam memperoleh keturunan.
  2. Proses bayi tabung dari pasangan suami istri yang dititipkan di rahim perempuan lain hukumnya adalah haram. Hal ini diputuskan karena akan menimbulkan masalah lain yaitu warisan antara anak dengan dua ibu (ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang melahirkan)
  3. Bayi Tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya adalah haram. Hal ini berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab akan menimbulkan masalah yang berkaitan dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
  4. Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya tidak berasal dari pasangan suami- istri yang sah hukumnya adalah haram. 
Disebabkan karena statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis diluar pernikahan atau perzinahan serta merendahkan  martabat manusia. 

Hal ini bertentangan dengan kemuliaan  yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Firman Allah Subhanahu wa ta'ala :

 وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.(Q.S. Al-Isra’ : 70).

5. Keluarga Berencana (KB)

Negara kita sekarang menghadapi masalah kependudukan yang serius, karena laju pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan laju pertumbuhan di sektor yang lainnya. 

Masalah kependudukan yang dihadapi Indonesia sebagai berikut:

  1. Jumlah penduduk Indonesia menempati urutan kelima terbesar di dunia.
  2. Laju pertumbuhan cukup tinggi.
  3. Komposisi penduduk menurut umur tidak menguntungkan.
  4. Arus urbanisasi relatif tinggi .
  5. Penyebaran dan kepadatan penduduk tidak merata.

Data-data diatas menjadi pengkajian bagaimana cara dan usaha untuk mengatasinya agar tercapai kehidupan masyarakat dan Negara yang seimbang. 

Akhirnya program keluarga berencana (KB) menjadi salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut.

Pengertian Keluarga Berencana

Keluarga Berencana (KB) atau Tandhimu al-Nasl adalah pengaturan keturunan, yaitu perencanaan yang konkret dari pasangan suami dan istri mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir.

Sejak diberlakukannya Undang-undang no 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, 

Keluarga berencana dirumuskan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui batas usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa KB adalah pengaturan rencana kelahiran anak dengan melakukan suatu cara atau alat yang dapat mencegah kehamilan.

Tujuan Program Keluarga Berencana

Program keluarga berencana mempunyai tujuan yang akan membawa kemaslahatan dan mencegah kemudaratan, baik bagi keluarga maupun bagi Negara. 

Di Indonesia, program KB bertujuan untuk:

  • Tujuan demografis, yaitu penurunan tingkat pertumbuhan penduduk
  • Tujuan normatif, yaitu menciptakan suatu norma ke tengah-tengah masyarakat agar timbul kecenderungan untuk menyukai berkeluarga kecil.

Tujuan lain dari program KB adalah untuk memperoleh kesempatan yang luas bagi seorang ibu demi melaksanakan berbagai kegiatan yang lebih bermanfaat, dan untuk mempersiapkan secara dini sejumlah anak yang memungkinkan bagi orangtua untuk membekali anak-anaknya baik fisik maupun mentalnya.

Macam-Macam Alat Kontrasepsi

Hasil penemuan ilmu dan teknologi tentang alat untuk ber-KB telah dikenal berbagai jenis alat kontrasepsi sebagai berikut:

  1. Pil, berupa tablet yang berisi bahan progestin dan progesterone untuk mencegah ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium. 
  2. Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan Devo provera, Net Den dan Noristerat ke dalam tubuh wanita.
  3. Susuk KB, berupa levemorgestrel yang terdiri enam kapsul diinsersikan di bawah kulit lengan bagian dalam 6-10 cm dari lipatan siku.
  4. AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim), terdiri atas lippessloop (spiral), multi load, dan cooper-T.
  5. Sterelisasi (Vasektomi atau Tubektomi), yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran/pembuluh yang menghubungkan testis dengan kelenjar prostatbagi laki-laki, atau tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk ke dalam rongga rahim, sementara sperma laki-laki yang masuk ke dalam vagina tidak mengandung spermatozoa.

Disamping itu ada alat kontrasepsi lain seperti kondom, diafragma, tablet vaginal, atau yang bersifat tradisional seperti system kalender, azl, jamu, urut dan lain sebagainya.

Keluarga Berencana Dalam Pandangan Islam

Dalam permasalahan Keluarga berencana yang bertujuan untuk membatasi kelahiran, Islam membolehkan dengan jalan coitus (azl).

Pada masa Nabi juga sudah dikenal metode ini untuk mencegah kehamilan. Yang dimaksud azl adalah menumpahkan air mani (sperma) di luar rahim. 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. bersabda :

“Ada apa kalian? Mereka berkata: “Ada seorang laki-laki, istrinya sedang menyusui, lalu ia menyetubuhinya dan ia tidak menyukai istrinya hamil lagi. Lalu beliau bersabda: “Tidak mengapa bagimu untuk azl”.

Hadist diatas sebagai dasar hukum dibolehkannya ber-KB menurut Islam, sekalipun sebagai dalil untuk mengqiyaskan penggunaan alat kontrasepsi.

Musyawarah Nasional Ulama Indonesia tahun 1983 tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan, telah mengeluarkan fatwa bahwa ber-KB tidak dilarang dalam agama Islam, dan penggunaan berbagai alat kontrasepsi dapat dibenarkan dengan sedikit eksepsi yaitu pemasangan AKDR/IUD harus dipasang oleh tenaga medis atau paramedic wanita. 

Jika harus dipasang oleh paramedis pria, maka syaratnya harus didampingi oleh suaminya atau wanita lain untuk menghilangkan fitnah. 

Sedangkan alat kontrasepsi yang tidak dibenarkan oleh hukum Islam kecuali alasan tertentu adalah vasektomi dan tubektomi.

Banyak keluarga yang dituntut dalam Islam maksudnya bukan hanya nilai kuantitas, tetapi lebih diutamakan nilai kualitas. Anak yang banyak dalam Islam adalah yang kuat bukan yang lemah.

6. Psikotropika sebagai Obat

Islam memberikan perhatian yang serius terhadap kesehatan, baik kesehatan fisik maupun kesehatan mental. Orang yang sehat dan kuat lebih utama di mata Islam. 

Kesehatan merupakan sarana yang paling utama bagi manusia dalam melaksanakan tugas kehambaan dan kekhalifahan di bumi ini.

Jika seseorang terserang penyakit, Islam memerintahkan untuk berobat. Sejak masa Rasulullah sudah dikenal pengobatan suatu penyakit. 

Hukum berobat menurut Islam adalah wajib. Ajaran Islam menghendaki agar obat yang digunakan jelas halal/ haram secara syar’i.

Psikotropika Dalam Pandangan Islam

Dunia fiqh dihadapkan dengan permasalahan berobat dengan psikotropika. Karena dibalik benda-benda haram itu ternyata ada manfaatnya. 

Empat Imam madzhab sepakat bahwa berobat dengan psikotropika seperti khamar, bir, arak dan lainnya pada dasarnya adalah haram.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. bersabda:

إن الله تعالى أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فتداووا ولا تداووا بالحرام

“Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obat. Ia menciptakan obat bagi setiap penyakit. Berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram”.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim Abu Daud, Ahmad dan Turmudzi diceritakan bahwa Thariq Ibn Suwaid bertanya kepada Nabi tentang khamar, maka Nabi melarang meminumnya. 

Kemudian Thariq menjelaskan bahwa khamar itu ia gunakan sebagai obat. Setelah mendengar penjelasan itu Nabi bersabda : Innaha laisa bidawa’in walakinnahu da’un (Khamar itu bukan obat tetapi penyakit).

Namun dalam keadaan tertentu ada peluang bagi seseorang untuk menggunakan psikotropika sebagai obat. 

Haramnya penggunaan obat dari benda-benda haram adalah untuk keadaan normal, yang memungkinkan usaha atau ikhtiar. Islam mempunyai kebijakan jika dalam keadaan dharurat.

Dalam keadaan dharurat Islam memberikan rukshah atau keringanan. Syarat dibolehkan berobat dengan psikotropika harus ada ‘illah (alasan) yang konkret dan dapat diterima oleh akal. 

Hal ini sesuai dengan kaedah fiqhiyah yang berbunyi: “Hukum itu beredar menurut ada atau tidak adanya ‘illat”.

Para ulama menyoroti penggunaan khamar sebagai obat.

Perkembangan ilmu kesehatan dewasa ini semakin banyak menemukan jenis psikotropika yang bisa dimanfaatkan sebagai obat. 

Islam selalu memberikan jalan keluar yang dapat diterima manusia. Dalam keadaan tertentu seseorang mengalami kesulitan untuk mendapatkan obat yang halal, sedangkan penyakitnya kritis dan perlu pengobatan segera. 

Jika tidak segera diobati keselamatan jiwanya terancam. Dalam keadaan seperti ini Islam memberikan rukhsah (keringanan). 

Bila upaya untuk mendapatkan obat yang halal telah gagal, maka Islam memperbolehkan penggunaan psikotropika sebagai obat.

7. Operasi Plastik

Operasi plastik didefinisikan sebagai tindakan medis yang berkaitan dengan koreksi atau restorasi bagian tubuh lahiriyah dan fungsi tubuh.

Berdasarkan data bahwa sejak 4000 tahun yang lalu rekonstruksi wajah karena cedera sudah pernah dilakukan oleh medis.

Tindakan operasi ini ada yang dilakukan karena kemauan sendiri dan ada yang karena keterpaksaan (darurat). Operasi plastik yang dilakukan karena kemauan sendiri bertujuan untuk memperindah bentuk dan rupa tubuh serta ingin terlihat lebih sempurna. 

Sedangkan yang dilakukan karena darurat seperti cacat, baik cacat pembawaan dari lahir (bibir sumbing, bentuk jari jemari yang bengkok, dan lain sebagainya), serta cacat yang timbul akibat penyakit, kecelakaan, luka bakar dan sebab lainnya.

Operasi Plastik dalam Pandangan Islam

Mengenai hukum tentang operasi plastik, para ulama memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Operasi plastik hukumnya mubah jika dikarenakan sebab-sebab yang darurat. 

Disini diperlukan rekonstruksi bagian tubuh seseorang untuk mengembalikan ke bentuk atau fungsi yang telah Allah berikan. Misalkan cacat tubuh yang bersifat bawaan sejak lahir. 

Salah satu contohnya adalah bibir sumbing. Penderita bibir sumbing akan mengalami kesulitan dalam berbicara, makan, minum dan fungsi lainnya. 

Sebab kedua karena kecelakaan dan kebakaran. Seseorang yang mengalami cacat tubuh karena kecelakaan bisa menyebabkan bagian tubuh tertentu tidak berfungsi sempurna atau merekonstruksi wajah bekas luka bakar yang serius.

 Sebab lainnya karena kesehatan. Misalkan memperbaiki saluran hidung karena ada penyumbatan. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi).

2. Operasi plastik hukumnya haram jika bertujuan menciptakan keindahan dan kecantikan semata dengan merubah apa yang telah diciptakan Allah. 

Misalkan, memancungkan hidung, mengubah bentuk pipi, bahkan mengubah total bentuk wajah supaya lebih cantik. Hal ini sangat dilarang dalam agama karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah Subhanahu wa ta'ala. 

Dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan kehendakNya. Yang menjadi salah satu tujuannya hanyalah kepuasan dan mengikuti hawa nafsu dengan merubah ciptaan Allah. 

Hal ini sesuai dengan ikrar iblis untuk menyesatkan manusia. Firman Allah Subhanahu wa ta'ala :

وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ

“Dan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (Q.S. an-Nisa’: 119).

8. Transpalantasi Organ

Transpalantasi menurut istilah kedokteran bisa diartikan sebagai usaha memindahkan sebagian tubuh dari satu tempat ke tempat yang lain. 

Adapun organ ialah kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda-beda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu.

Pada tahun 1597 seorang ahli bedah Italia bernama Gaspare Tagliacoszi telah mencoba memindahkan hidung orang ke hidung orang lain yang cacat, tetapi tidak berhasil. 

Kegagalan ini memacu para ahli kesehatan untuk melakukan penelitian tentang penolakan terhadap pemindahan organ tersebut. 

Akhirnya pada tahun 1954 para dokter dari fakultas kedokteran Harvard berhasil melakukan transpalantasi ginjal pada manusia untuk yang pertama kalinya. 

Kini berbagai organ pasien yang telah rusak diganti dengan organ yang masih baik dari orang hidup lainnya atau dari jenazah.

Transpalantasi Organ Dalam Pandangan Islam

Ajaran Islam pada hakikatnya menyetujui transpalantasi organ dari donor jenazah. Pendapat ini didasarkan kepada ayat al-Qur’an :

وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebijakan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Q.S. Al-Maidah: 2).

Dalam Syarah Muhadzab ada kaidah yang berbunyi:

1. Kehormatan orang hidup lebih diutamakan dari pada kehormatan orang yang telah meninggal.

2. Apabila ada seorang wanita meninggal dan di dalam perutnya terdapat bayi yang hidup, maka perut wanita tadi harus dibelah, karena hal itu berarti upaya menyelamatkan orang yang hidup dengan merusak bagian atau organ yang telah meninggal; maka kebolehannya sama dengan maslah memakan daging mayat dalam keadaan darurat.

Kaidah inilah yang dijadikan rujukan Majelis Ulama Indonesia untuk menyatakan bahwa transpalantasi organ manusia dengan donor jenazah diperbolehkan. 

Meskipun demikian dalam melaksanakan transpalantasi para dokter harus memegang nilai-nilai moral yang luhur dan tetap memperlakukan jenazah secara terhormat.

9. Euthanasia

Dalam pengertian medis, Euthanasia berarti membantu seseorang untuk meninggal dunia lebih cepat demi membebaskannya dari penderitaan akibat penyakitnya. 

Kebijakan euthanasia muncul ketika ilmu pengetahuan kedokteran belum mampu menyembuhkan penyakit yang mematikan, dan penyakit itu telah menimbulkan penderitaan yang berat pada pasiennya. Penderitaan bukan hanya pada pasien, tetapi juga pada keluarganya. 

Perawatan yang berkepanjangan, biaya rumah sakit yang membebani ekonomi keluarga, pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran.

Klasifikasi Euthanasia

Berdasarkan caranya, euthanasia diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

1. Euthanasia Pasif, baik atas permintaan ataupun tidak atas permintaan pasien. Yaitu, dokter secara sengaja tidak memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien.

2. Euthanasia Aktif, baik atas permintaan ataupun tidak atas permintaan pasien. Yaitu, dokter secara sengaja melakukan tindakan untuk memperpendek atau mengakhiri hidup pasien.

Euthanasia dalam pandangan Islam

Mengenai pro dan kontra, hampir semua agama menolak adanya hak menusia untuk mati, dalam pengertian bahwa manusia itu sendiri menetapkan kapan boleh mati. 

Dalam ajaran Islam juga melarang manusia untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Hal ini sesuai dengan firman Allah :

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah sangat penyayang terhadap kamu”Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. An-Nisa’: 29)

Seseorang sama sekali tidak berwenang melenyapkan jiwa tanpa kehendak dan aturan Allah. Tindakan menghilangkan jiwa hanya diberikan kepada lembaga peradilan (pemerintahan Islam) sesuai dengan aturan Pidana Islam, dengan tujuan memelihara dan melindungi jiwa manusia secara keseluruhan.

Para tokoh Islam di Indonesia sangat menentang dilakukannya euthanasia. Pembunuhan untuk menghilangkan penderitaan pasien, sama dengan larangan Allah membunuh anak dengan tujuan kemiskinan. 

Tindakan dokter dengan memberikan obat atau suntikan dengan sengaja untuk mengakhiri hidup pasien adalah termasuk pembunuhan yang disengaja. Jadi, apabila tindakan itu berupa euthanasia aktif, Islam mengharamkannya.

Sedangkan terhadap euthanasia pasif, para ahli, baik dari kalangan kedokteran, ahli hukum pidana, maupun para ulama sepakat untuk membolehkannya. 

Tindakan ini sebenarnya sudah sering kita jumpai di masyarakat kita, dengan cara membawa pulang pasien ke rumah karena memang sudah tidak memiliki fungsi organ yang member kepastian hidup.

Kesimpulan

1. Ajaran Islam menganjurkan agar semua tuduhan malpraktik harus dibuktikan terlebih dahulu dan kemudian dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada pihak yang terdzalimi.

2. Islam membolehkan abortus sebelum pemberian nyawa karena kepentingan medis, terapi serta pengobatan. Dan mengharamkan abortus pada kehamilan yang terjadi diluar nikah baik sebelum pemberian nyawa maupun setelah pemberian nyawa.

3. Islam mengharamkan cloning terhadap manusia dengan alasan tidak melalui cara yang alami dan menghilangkan garis keturunan (nasab).

4. Bayi tabung yang diperbolehkan (mubah) jika sperma dan ovum dari pasangan yang sah.

5. MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa ber-KB tidak dilarang dalam agama Islam, dan penggunaan berbagai alat kontrasepsi dapat dibenarkan dengan sedikit eksepsi yaitu pemasangan AKDR/IUD harus dipasang oleh tenaga medis/paramedic wanita. 

Jika harus dipasang oleh paramedis pria, maka syaratnya harus didampingi oleh suaminya atau wanita lain untuk menghilangkan fitnah.

6. Dalam keadaan dharurat Islam memberikan rukshah atau keringanan dalam pengobatan menggunakan psikotropika. Syarat diperbolehkan harus ada ‘illah (alasan) yang konkret dan dapat diterima oleh akal.

7. Operasi plastik hukumnya mubah jika dikarenakan sebab-sebab yang darurat dengan tujuan untuk mengembalikan ke bentuk atau fungsi yang telah Allah berikan.

8. Transpalantasi organ manusia dengan donor jenazah diperbolehkan, akan tetapi dalam melaksanakan transpalantasi para dokter harus memegang nilai-nilai moral yang luhur dan tetap memperlakukan jenazah secara terhormat.

9. Para tokoh Islam di Indonesia sangat menentang dilakukannya euthanasia. Tindakan dokter dengan memberikan obat atau suntikan dengan sengaja untuk mengakhiri hidup pasien adalah termasuk pembunuhan yang disengaja. 

0 Response to "Kesehatan Dan Isu-Isu Kontemporer"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak