Ajaran Islam Dalam Penerapan Kesehatan Jasmani

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta’ala, kita memuji-Nya, memohon pertolongan dari-Nya, dan meminta ampunan-Nya. 

Kita berlindung kepada-Nya dari keburukan-keburukan jiwa kita, dan kejelekan-kejelekan perbuatan kita. 

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah atas diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarganya, para sahabatnya, dan orang orang yang setia meniti jalan petunjuknya hingga hari kiamat.

Perhatian Islam terhadap kekuatan fisik atau jasmani telah jelas jika kita memahami Hadist Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah dari pada mukmin yang lemah”. 

Pandangan ini memudarkan istilah jawa bahwa seorang yang baik adalah mereka yang lamban berjalan (mlakune koyo macan luwe). 

Islam datang dengan syari’at dan orientasi yang melindungi kesehatan dan kesempurnaan jasmani. Karena itulah Islam memotivasi kepada umatnya untuk berolahrga.

Dalam beberapa ayat al-Qur’an terdapat motivasi mengenai kekuatan jasmani. Firman Allah subhanahu wa ta'ala:

 ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ

“Karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Q.S. AlQashash: 26)

Mengingat betapa penting kesehatan jasmani bagi uamt muslim, maka melalui tulisan ini diharapkan kita mampu mengetahui dan memahami prinsip dan ajaran Islam dalam penerapan kesehatan jasmani yang meliputi : 

Makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan lingkungan, natalitas, mortalitas, haid, nifas, istihadhah, khitan, potong rambut dan kuku, serta jima’. 

1. Makanan

Dalam kitab-kitab fiqh atau norma-norma tentang ilmu gizi selalu dikaji tentang makanan. Islam sangat memperhatikan makanan kaum muslimin. Dalam ajaran Islam ada jenis makanan yang bermanfaat dan ada pula makanan yang membahayakan.

Islam membagi jenis makanan menjadi dua bagian:

1. Makanan yang diharamkan

Firman Allah subhanahu wa ta'ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih…” (Q.S. Al-Maidah: 3)

Hal ini mendorong para ilmuwan untuk menganalisis aspek ilmiah dari makanan-makanan yang diharamkan tersebut:

  1. Bangkai ; Ada dua kemungkinan hewan menjadi bangkai. Pertama, karena tua, dan kedua karena sakit. Kemungkinan kedua inilah yang berbahaya karena bibit penyakit dari hewan berpindah ke orang yang memakannya.
  2. Darah ; Darah sebagai perantara yang memindahkan bakteri dari satu organ ke organ yang lainnya. Sehingga jika didalam darah tersebut terdapat banyak bakteri, banyak pula penyakit didalamnya.
  3. Babi ; Dalam daging babi mengandung berbagai jenis cacing yang sangat berbahaya bagi tubuh, seperti: cacing pita (taenea) dan cacing rambut (trichinae), cacing bulat yang tergulung mengalir di dalam otot, penyebab penyakit trichinosis.
  4. Hewan yang tercekik ; Membekunya karbondioksida dalam tubuh yang akan teracuni karena terhalangnya oksigen ke dalam paru-paru 
  5. Hewan yang dipukul, jatuh dan ditanduk ; Sel-sel dalam tubuh dan uraturatnya rusak terkena pukulan
  6. Hewan yang diterkam binatang buas ; Bekas gigitan binatang buas tertinggal pada bekas gigitannya sehingga menimbulkan penyakit bagi yang memakannya.

2. Makanan yang halal

Islam menghalalkan semua jenis makanan yang mempunyai faedah dan tidak membahayakan bagi kesehatan jasmani manusia. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ

“Mereka menanyakan kepadamu: Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: Dihalalkan bagimu yang baik-baik” (Q.S. Al-Maidah: 4)

Terhadap hewan-hewan yang halal dan yang harus dilakukan penyembelihan, Allah memerintahkan agar penyembelihan dilakukan dengan baik, dengan pisau potong yang tajam, dan didahului dengan

menyebut asma Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah menulis kebaikan terhadap segala sesuatu, maka apabila kamu membunuh, lakukanlah dengan baik, dan apabila kamu menyembelih maka lakukanlah dengan baik. Hendaknya seseorang di antara kamu mempertajam pisaunya dan hendaknya memuliakan sembelihannya”. (HR. Muslim)

2. Minuman

Ajaran Islam tidak melarang semua jenis minuman kecuali yang mamabukkan. Dan setiap benda yang memabukkan disebut khamar.

1. Pengertian khamar dalam Islam

Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍحَرَامٌ

Dari hadist ini mengandung pengertian bahwa setiap benda yang memabukkan diharamkan oleh agama.

2. Penelitian medis tentang khamar

1. Kimia alkohol dan masuknya dalam cairan darah 

Apabila kadar alkohol masuk ke dalam darah 50 mgr pada setiap 100 cm darah, seseorang akan kehilangan self control kenormalan akalnya. Pada strata ini tidak akan pingsan, hanya sempoyongan. 

Dan jika kadar alkohol masuk ke dalam darah 150 mgr pada setiap 100 cm darah, ia akan fly dan kehilangan kontrol saraf . Pada strata ini, pusat saraf yang tertinggi menjadi kosong dan tidak mampu menerima respon.

2. Pengaruh khamar pada kepribadian seseorang

Kecanduan khamar adalah masa yang lama akan menghancurkan kepribadian seseorang, melemahkan semangatnya dan menghilangkan konsentrasinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta'ala Q.S. An-Nisa ayat 43 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”.

3. Alkohol berpengaruh terhadap limfa dan darah

Alkohol dengan kadar 1% saja akan menyebabkan denyut jantung bertambah 10 kali dalam satu menit yang akan mempercepat daya kerja syaraf dalam limfa.

4. Mengakibatkan kekurangan vitamin

Minum khamar mengakibatkan kekurangan sejumlah vitamin dalam tubuh, terutama vitamin B dan vitamin C.

3. Pakaian

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Islam sangat menekankan kebersihan, kesehatan dan menghargai tubuh yang diberikan oleh Allah kepada manusia. 

Terdapat banyak hadist yang memerintahkan keum muslim untuk membersihkan, merapikan, dan menghargai tubuh dengan jalan merawatnya secara baik dan memperhatikan penampilannya. 

Kebersihan badan dan pakaian adalah prasyarat untuk melakukan shalat dan tuntutan Islam terhadap masalah kesehatan. 

Allah tidak menerima shalat seseorang apabila dilakukan dengan pakaian yang dikotor najis. Sesungguhnya Allah menyukai keindahan, sebagaimana dalam FirmanNya:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid”. (Q.S. Al-A’raf: 31)

4. Tempat Tinggal dan Lingkungan

Islam sangat memperhatikan kebersihan tempat tinggal dan lingkungan. Sehingga jika di sekitar rumah atau di jalan-jalan kotor dan tergenang air, tidak boleh kita abaikan. 

Menurut ilmu kesehatan kuman dan bakteri akan cepat berkembangbiak di tempat yang kotor dan air yang tidak mengalir. 

Dalam hal kebersihan tempat tinggal dan lingkungan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اِنَّ اللهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ نَظِيْفٌ يُحِبُّالنَّظَافَةَ كَرِيْمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ جَوَادٌيُحِبُّالْجَوَادَفَنَظِّفُوْااَفْنَيْتَكُمْ

“Sesungguhnya Allah itu baik, menyukai sesuatu yang baik, Allah itu bersih dan menyukai sesuatu yang bersih, Allah itu mulia dan menyukai kemuliaan, mak bersihkanlah halaman rumahmu dan lingkunganmu”.

5. Natalitas

Natalitas adalah angka kelahiran tiap 1000 penduduk per tahun. Islam sangat memperhatikan hadirnya individu baru di dunia ini. 

Dalam al-Qur’an telah banyak menjelaskan tentang penciptaan manusia. Sebagaimana Firman Allah subhanahu wa ta;'ala:

نَحْنُ خَلَقْنٰكُمْ فَلَوْلَا تُصَدِّقُوْنَ ، اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تُمْنُوْنَۗ ، ءَاَنْتُمْ تَخْلُقُوْنَهٗٓ اَمْ نَحْنُ الْخٰلِقُوْنَ

“Kami telah menciptakan kamu; maka mengapa kamu tidak membenarkan? Adakah kamu perhatikan nutfah (benih manusia) yang kamu pancarkan? Kamukah yang menciptakannya? Ataukah Kami yang menciptakannya?” (QS. Al Waqi’ah:57-59)

Aspek-aspek yang ditegaskan dalam ayat-ayat al-Qur’an tentang penciptaan manusia yang mengungkap fakta ilmu kesehatan:

1. Manusia tidak diciptakan dari mani yang lengkap, tetapi sebagian kecilnya
2. Sel kelamin laki-lakilah yang menentukan jenis kelamin bayi
3. Janin melekat pada rahim ibu bagaikan lintah
4. Manusia berkembang di tiga kawasan yang gelap di dalam rahim

Dari awal kehamilan sampai proses kelahiran, peran ilmu kesehatan dalam sangat diperlukan. Para medis adalah perantara keselamatan yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta'ala kepada anak yang baru lahir beserta ibu. 

Setelah itu tugas orangtua adalah menididk anak-anaknya menjadi manusiamanusia yang berkualitas ( akhsani taqwim).

6. Mortalitas

Mortalitas adalah angka kematian tiap 1000 penduduk per tahun. Dari segi pengetahuan biomedis, kematian itu sebenarnya berlangsung secara berangsur. 

Prosesnya sebenarnya sudah diawali sejak baru lahir. Sejak bayi, setiaphari sebagian dari sel-sel tubuh manusia mengalami kematian, tetapi kemudian dig anti oleh sel-sel yang baru. 

Jumlah dan sifat sel yang baru terbentuk itu berubah-ubah dari tahun ke tahun, sehingga manusia nampak berperilaku lebih tua dari pada sebelumnya.

Semakin tua manusia, penggantia sel-sel yang mati itu semakin tidak sempurna dan tidak semua sel yang mati dapat diganti, sehingga akhirnya semua sel dalam tubuh manusia itu mati. 

Dalam pernyataan IDI tentang mati, dikatakan:

Mati adalah proses yang berlangsung secara berangsur. Tiap sel tubuh manusia mempunyai daya tubuh yang berbeda-beda terhadap tidak adanya oksigen dan oleh karenanya mempunyai saat kematian yang berbeda pula.

Pada adanya penyakit, proses kematian berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan keadaan sehat. Tugas dokter dalam menyembuhkan penyakit sebenarnya mencoba menghambat laju proses kematian dengan cara memulihkan jaringan tubuh yang sakit ke keadaan sehat kembali. 

Namun tidak ada seorangpun yang dapat menghentian proses kematian selain Allah subhanahu wa ta'ala. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Allah bahwa setiap yang hidup di dunia ini pasti akan mati. Yang kekal hanya zat yang esa, Allah subhanahu wa ta'ala. Sebagaimana dalam firmanNya:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَاِنَّمَا تُوَفَّوْنَ اُجُوْرَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu”. (Q.S. Ali Imran: 185)

Selain keluarga yang ditinggalkan, ahli medis juga harus mengetahui hal-hal yang harus dilakukan terhadap orang yang meninggal:

  1. Matanya hendaklah dipejamkan (ditutupkan).
  2. Mendoakan dan memintakan ampun atas dosanya.
  3. Seluruh badannya hendaklah ditutup dengan kain sebagai penghormatan kepadanya dan tidak terbuka auratnya.

Dalam hal mortalitas, tenaga kesehatan memberikan kontribusinya dalam penurunan angka kematian berupa pelayanan kesehatan bagi pasien maupun ibu melahirkan dan bayinya.

7. Haid

Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah sampai umur (baligh). Pada waktu haid, jasmani perempuan  mengeluarkan hormon.

Secara umum, perempuan mulai haid minimal usia 9 tahun. Pada usia lebih diatas 60 tahun haid akan berhenti dengan sendirinya yang dalam istilah kesehatan dikenal dengan Menopause.Lama haid paling sedikit sehari semalam dan paling lama 15 hari 15 malam. 

Sedangkan suci antara dua haid paling sedikit 15 hari 15 malam, sebanyak-banyaknya tidak ada batas. Perempuan yang sedang haid diberikan keringanan oleh Allah untuk tidak berkewajiban shalat.

Islam melarang mencampuri istri yang sedang haid. Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ

“Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci”.(Q.S.Al-Baqarah:222)

Jika dilihat dari aspek kesehatan, ada beberapa faktor hasil penelitian ilmiah tentang haid:

1. Pada waktu haid kondisi tubuh perempuan tidak normal disebabkan karena keluarnya hormon yang tidak seperti biasanya. Sehingga perempuan tidak bernafsu melakukan hubungan seks.

2. Pada waktu haid, alat-alat tertentu, seperti rahim dalam kondisi menahan. 

Dalam kondisi demikian jika dipaksakan untuk berhubungan seks akan menimbulkan luka kecil dan rasa sakit, bahkan dapat menyebabkan inflammtio dan kemandulan. Dan yang paling parah akibat dari pembusukan rahim adalah penyakit mulut rahim.

3. Bagi laki-laki bisa menyebabkan inflammtio sebab darah haid adalah kotor dan merupakan sarang bakteri yang mengalir melalui saluran air kencing.

Bahkan bisa masuk ke kandung kencing dan saluran ginjal (ureter) dan bisa pula mencapai kelenjar koper, prostate, anak pelir, pelir dan saluran kandung kencing (uretra)

8. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan sesudah ia melahirkan anak. Masa nifas sedikitnya sekejap, paling lama 60 hari. 

Pada kebanyakan perempuan darah nifas keluar selama 40 hari. Allah subhanahu wa ta'ala memberikan keringanan kepada wanita yang sedang mengalami nifas untuk meninggalkan kewajiban shalat sampai berhentinya nifas. 

Pada masa ini peranan suami sangat dibutuhkan, diantaranya:

  1. Memberikan perhatian dan kasih sayang kepada istri
  2. Memperhatikan dan memenuhi asupan gizi bagi istri
  3. Mengontrol kesehatan istri ke tempat pelayanan kesehatan
  4. Mendorong istri untuk memberikan ASI kepada bayinya
  5. Membantu dengan menggantikan peran istri

9. Istihadhah

Istihadhah atau darah penyakit yaitu darah yang keluar dari bagian bawah rahim perempuan karena sesuatu penyakit, bukan di waktu haid atau nifas. 

Berbeda dengan haid dan nifas, perempuan yang sedang istihadhah tetap wajib sholat dan mengerjakan ibadah lainnya. Dalam sebuah hadist dijelaskan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:  إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ، فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي، وَصَلِّي

Dari Aisyah, Sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy telah berdarah penyakit. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Sesungguhnya darah haid itu berwarna hitam, dikenal oleh kaum perempuan. Maka apabila ada darah semacam itu, hendaklah engkau tinggalkan shalat; apabila keadaan darah tidak seperti itu, hendaklah engkau berwudhu dan shalat”. (Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i)

Darah istihadhah ada 6 macam:

  1. Darah yang keluar kurang dari ukuran masa haid yang terpendek
  2. Darah yang keluar melebihi ukuran masa haid yang terpanjang
  3. Darah yang keluar kurang dari masa nifas terpendek
  4. Darah yang keluar melebihi dari masa nifas terpanjang
  5. Darah yang keluar melebihi kebiasaan haid dan nifas, yakni melebihi kebiasaan keduanya yang terpanjang
  6. Menurut Ahmad dan para ulama Hanafi, termasuk juga darah yang keluar dari wanita hamil karena tersumbatnya mulut rahim.

10. Khitan

Islam mensyari’atkan khitan kepada setiap muslim (laki-laki) karena didalamnya terdapat hikmah kesehatan jasmani dan kesehatan seks.

Khitan akan mencegah kotoran pada zakar, karena kotoran ini berada di bawah kulup yang menjadi pusat berkembangbiaknya bakteri dan bau tak sedap. Di samping itu khitan bagi laki-laki akan memperpanjang permainan dalam senggama.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak”.

Sedangkan khitan bagi perempuan merupakan implementasi pemikiran yang salah, yang tersebar di tengah-tengah pemeluk agama lain. 

Tradisi khitan bagi perempuan merupakan kebiasaan sebelum Islam, kaum fir’aun, bangsa Sudan, Venesia dan bangsa Arab jahiliyah.

Islam tidak memerintahkan khitan bagi wanita. Ilmu kesehatan telah menjelaskan bahwa khitan bagi wanita akan menyebabkan frigid. 

Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: 

لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

“Janganlah kamu binasakan, sesungguhnya yang demikian merupakan kehormatan bagi mereka dan kesukaan bagi pria”.

11. Potong rambut

Islam menganjurkan agar memangkas rambut dan memperindahnya. Rasulullah memuji seorang laki-laki yang rambutnya rapi , bersih dan bercahaya. Hal ini memperkuat perhatian Islam terhadap kebersihan.

Anjuran untuk mencuci rambut kepala dan memangkasnya sesuai dengan hadist nabi.

Rasulullah saw bersabda:

 مَنْ كَانَ لَهُ شَعرٌ فَلْيُكْرِمْهُ

“Barangsiapa memiliki rambut maka hendaklah dimuliakannya”.

Mencuci, menyisir memotong dan mengharumkan rambut adalahsifat terpuji dalam Islam. Tetapi, akhir-akhir ini kebiasaan memanjangkan rambut dianggap mode. Rasul dan para sahabat juga memanjangkan rambut mereka sampai ke bahunya. 

Sebenarnya sah-sah saja dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam selama dapat menjaga kebersihan, kerapian dan bukan bermaksud menyamai wanita. 

Dari ketentuan itu, bagi laki-laki alangkah baiknya memotong rambutnya agar lebih mudah dalam menjaga kerapian, kebersihan dan keindahannya.

12. Memotong Kuku

Menurut penelitian kesehatan, bagian tubuh yang paling mudah memindahkan kuman dan bakteri adalah tangan. 

Karena tangan adalah organ tubuh yang berfungsi untuk meraba, memegang dan bersentuhan dengan orang lain. 

Misalkan, penyakit berpindah ketika bersalaman, memegang uang, mengambil makanan, istinja’ jika kurang bersih, menjenguk orang sakit dan masih banyak sarana berpindahnya kuman dan bakteri.

Setelah istinja’ kita harus mencuci tangan dengan baik. Cacing kremi yang hidup di sekitar anus, telur-telurnya berpindah dan bersembunyi dibawah kuku yang panjang. 

Alasan inilah yang memperkuat anjuran Islam untuk membersihkan kuku dengan memotongnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

قَلٍّمْ أَظْفَارَكَ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَقْعُدُ عَلَى مَا طَالَ مِنْهَا

“Potonglah kuku-kukumu, sesungguhnya setan itu duduk (bersembunyi) pada kuku yang panjang”.

Setan yang dimaksud dalam hadist tersebut adalah bakteri dan kuman. Ilmu kesehatan menjelaskan bakteri dan kuman yang berpindah melalui tangan menyebabkan penyakit thypoied, desentri dan gastritis.

13. Jima’

Jima’ (coitus) adalah hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan atau yang dikenal dengan senggama. 

Hubungan ini dihalalkan bagi syari’at Islam jika antara laki-laki dan perempuan sudah ada ikatan perkawinan. Dengan perkawinan itu mereka dapat hidup bersama sebagai suami istri atas jalinan kasih dan sayang.

Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. Ar-Rum: 21)

Jima’ merupakan proses reproduksi manusia yang diawali dengan bertemunya sperma dan ovum yang akan tersimpan dalam rahim. Islam juga mengatur pergaulan antara dua jenis manusia dengan norma yang terinci agar tercipta rumah tangga yang mawaddah wa rahmah.

Diantaranya adalah:

1. Dilakukan dengan rasa cinta dan kasih

Cinta dan kasih sayang antara keduanya merupakan syarat mutlak untuk membina hubungan dua jenis yang harmonis. Tanpa rasa cinta dan kasih tidak akan mendapatkan kenikmatan dalam berhubungan.

2. Diperbolehkan mengambil cara yang bervariasi

Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari kejenuhan antara yang satu dengan yang lainnya. Allah Subhanahu wa ta'ala. berfirman:

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ 

“Istri-istri kamu adalah sebagai kebun tanaman kamu, oleh karena itu datangilah kebun kamu menurut cara yang kamu sukai”. (Q.S. AlBaqarah: 223)

3. Melarang menggauli istrinya dari dubur

Menurut ilmu medis, selain menghalangi kehamilan, liwath (Sodom) mempunyai dampak yang sangat besar terhadap kedua belah pihak. 

Bagi perempuan, dapat menimbulkan gangguan kejiwaan, selaput tipis pada dubur akan terkoyak dan menimbulkan rasa sakit. 

Sedangkan bagi pria, menimbulkan inflammantio pada saluran air kencing dan bakteri naik ke prostat yang akan menyebabkan kemandulan.

4. Memperhatikan kepentingan istri

Dalam menggauli istrinya, suami harus memperhatikan juga kepentingan istri. Suami harus bersabar menunggu istri untuk juga mendapatkan kepuasan.

Ajaran Islam menganjurkan untuk bersuci (mandi junub) setelah jima’. Secara medis, Sesudah melakukan jima’ atau senggama tubuh mengeluarkan sejumlah kimia dari andrenalis. 

Andrenalis ini membuka pori-pori dan menggerakkan kelenjar keringat yang akhirnya keluar bau yang kurang sedap dari tubuh.

0 Response to "Ajaran Islam Dalam Penerapan Kesehatan Jasmani"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak