Ekonomi Dan Isu-Isu Kontemporer

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta’ala, kita memuji-Nya, memohon pertolongan dari-Nya, dan meminta ampunan-Nya. Kita berlindung kepada-Nya dari keburukan-keburukan jiwa kita, dan kejelekan-kejelekan perbuatan kita. 

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah atas diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarganya, para sahabatnya, dan orang orang yang setia meniti jalan petunjuknya hingga hari kiamat.

1. JUAL BELI ONLINE

Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan, atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan syara’. 

Di zaman modern ini masyarakat tidak ingin ribet dengan harus berjubel-jubel memilih barang diskon atau bercapek-capek belanja di mall-mall atau pusat pertokoan. Sehingga belanja dipermudah dengan system online.

Mereka tidak perlu bersusah-susah cukup berada di depan computer masyarakat memilih produk apa saja. Hal ini memunculkan pertanyaan bolehkah jual beli online tersebut menurut Islam? 

Pada masa Rasulullah model jual beli online belum ada. Tetapi, sistem dasarnya sama yaitu; 

  1. ada penjul dan pembeli, 
  2. ada barang yang dijual atau dibeli. 
Maka jual beli online dikategorikan boleh ketika, tidak terdapat system riba (QS.Al-Baqarah: 278-279; QS. Ar-rum: 39; QS. An-nisa’:131).

Syarat-syarat diperbolehkannya jual beli online adalah:

1. Tidak mengandung riba (kelebihan), gharar (resiko yang berlebihan), dharar (membahayakan diri sendiri atau orang lain), maysir (spekulasi atau judi), risywah (suap menyuap), Bay’al ma’dum (menjual apa yang tidak dimiliki), najsy (melakukan penawaran palsu), ihtikar (penimbunan), dan dzulm (aniaya dan menghancurkan).

2. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat atau dibatalkan.

3. Adanya control atau sangsi (aturan yang jelas dan tegas dari pemerintah untuk menjamin bisnis online bagi masyarakat) Jadi ketika bisnis online tidak sesuai dengan syarat-syarat tersebut maka hukumnya adalah haram.

2. PASAR MODAL (JUAL-BELI SAHAM)

Jual beli saham oleh sebagian masyarakat awam dihukumi haram karena mengandung system spekulatif yang mengarah pada perjudian sehingga dilarang dalam syari’ah. 

Kata saham berasal dari bahasa arab yang memiliki fiqh dasar muamalah yaitu musahamah dalam bahasa Indonesia berarti perkongsian.

Tahun 1970-an sejumlah masyarakat muslim tidak dapat terlibat dalam investasi pasar modal, hal ini disebabkan karena larangan Islam dalam aktivitas bisnis tertentu.

Untuk memenuhi kepentingan pemodal yang ingin mendasarkan kegiatan investasinya berdasarkan kegiatan investasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah.

Maka di sejumlah bursa Efek dunia telah disusun indeks yang secara khusus terdiri komponen saham-saham yang usahanya tidak bertentangan dengan syari’ah.

Perlu kita ketahui pengembang pertama indeks syariah dan equity fund seperti reksa dana adalah Amerika Serikat, setelah the Amanah Fund diluncurkan The North American Islamic Trust sebagai equity fund pertama di dunia tahun 1986.

Tiga tahun kemudian Dow Jones Indexs meluncurkan Down Jones Islamic Marker (DJIM), Shariah Survervisory Board (SSB) dari Down Jones Islamic Marker (DJIM) melakukan filterisasi terhadap saham-saham halal berdasarkan aktivitas bisnis dan rasio finansialnya.

Jika ada pertanyaan apakah saham itu syari’ah?, maka jawabnya adalah selama kegiatan utama perusahaan itu tidak bertentangan dengan prinsip Syari’ah yaitu:

1. Klasifikasi substansinya sesuai syari’ah. Misal; tidak bergerak di industry minuman keras, daging yang diharamkan, bank atau lembaga keuangan konvensional, perjudian, senjata, hotel dan pornografi.

2. Tidak memiliki rasio hutang konvensional/ modal lebih besar dari persentase tertentu.

3. Tidak mempunyai pendapatan bunga atau pendapatan non halal, total pendapatan lebih dari persen tertentu sehingga lebih dominan dari pendapatan usaha riilnya.

4. Transparansi cara-cara masuk ke substansi investasi

5. Manajemen aktiva yang berkualitas

6. Perkiraan profil resiko dan hasil

Sebenarnya investasi berbasis syari’ah telah di gambarkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam QS. Al-Qashash (28): 77,

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.

Dari ayat di atas memiliki efesiensi:

1. Mencari dan mendapatkan kebahagiaan dnia dan akhirat yang dalam bisnis dikatakan ‘ma’ad (profit).keuntungan di dunia dan akhirat.

2. Berbuat baik terhadap sesame manusia sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berbuat kebaikan terhadap hamba-hambanya.

3. Tidak melakukan kerusakan di alam yang merupakan amanah Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

3. MLM (MULTI LEVEL MARKETING)

Pada dasarnya jual beli hukumnya halal kecuali ada system syar’i yang melarang berkenaan cara transaksinya atau barang yang dijualnya. 

Multi Level Marketing yang dikenal dengan istilah MLM merupakan suatu cara penjualan produk yang dilakukan secara berjenjang. System ini tanpa melibatkan pedagang besar tetapi langsung ke konsumen.

MLM sistemnya mengharuskan setiap anggotanya yang baru membayar sejumlah uang pada perusahaan dengan iming-iming bonus. 

Setelah itu anggota baru tersebut diharuskan mencari anggota baru lagi dan membayar beberapa uang yang nantinya keuntungan untuk kita. 

Begitu seterusnya, semakin banyak anggota kita semakin banyak keuntungan yang kita dapat dari bonus yang dijanjikan.

Hal-hal yang mengakibatkan MLM terlarang diantaranya:

1. Marketing plan, tidak adanya 83ystem skema piramida. Maksudnya ada system distributor yang lebih dahulu bergabung akan selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor di bawahnya, sehingga merugikan downlinenya.

2. Produk, produk yang dijual bukan merupakan barang yang diharamkan dan ada kejelasan pertukaran barang bila ada cacat.

3. Investasi Berlebihan, seperti contoh perusahaan menekankan target penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting hanya sebagai kedok. 

Apalagi modal awal pendaftaran yang cukup besar, hal ini dicurigai sebagai salah satu bentuk money game atau arisan berantai yang menyerupai judi.

4. Analisis kinerja, bila bekerja sebagai distributor MLM tersebut akan dijanjikan kaya mendadak tanpa kerja.

Dewan Syari’ah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan acuan tentang persyaratam MLM sesuai syari’at:

1. Ada objek transaksi nyata (barang atau jasa)

2. Barang yang diperdagangkan bukan barang yang haram

3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung system gharar, maisyir, riba, dharar, dzulm, dan maksiat.

4. Bonus yang diberikan perusahaan harus jelas jumlahnya, saat transaksi anggota harus jelas jumlahnya saat transaksi sesuai target penjualan barang atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.

5. Tidak ada kenaikan biaya yang berlebihan (excessive mrk-up) sehingga, merugikan konsumen karena biaya yang dibayar tidak sepadan dengan barang yang dibeli.

6. Komisi yang deberikan perusahaan kepada anggota harus sesuai/berdasarkan prestasi kerja dengan system mitra usaha.

7. Tidak boleh ada komisi bonus secara pasif yang diperoleh secara regular tanpa melakukan pembinaan atau penjualan barang dan jasa.

8. Tidak ada eksploitasi dan ketidak adilan dalam pembagian bonus antara anggota.

Makanya kalau ingin mengembangkan bisnis MLM haruslah menghindari hal-hal tersebut diatas.

3. FOREX Online TRADING (PERDAGANGAN MATA UANG ASING)

Forex Online Trading (Foreign Exchange) adalah perdagangan valuta asing (mata uang asing) melaui internet. 

Jual beli nilai mata uang Negara satu dengan  nilai mata uang Negara lain selalu berubah-ubah (fluktuatif) dipengaruhi berbagai macam system.

Hukum forexs trading menurut MUI halal disebabkan benar-benar jual beli (perdagangan). 

Sesuai Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI NoO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual beli mata uang (al-Shaf), transaksi mata uang asing diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk jaga-jag (simpanan)

3. Apabila terhadap mata uang sejenis nialinya harus sama dan secara tunai (atthaqabudh)

4. Apabila berlainan jenis mata uang, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Jenis-jenis transaksi Valuta asing:

1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat jangka waktu dua hari.

Hukumnya boleh, karena dianggap tunai sedangkan dua hari dianggap waktu penyelesaiannya tidak dihindari karena transaksi internasional.

2. Transaksi Fordward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nialinya ditetapkan sekarang dan diberlakukan untuk waktu mendatang, antara 2 x 24 jam sampai satu tahun. 

Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwada’ah) dan penyerahannya dilakukan kemudian hari.

Padahal harga pada waktu penyerahan belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

3. Transaksi swap, yaitu kontrak pembelian atau penjualan valas engan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga Fordward, hukumnya haram karena mengandung maisir (spekulasi)

5. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. 

Hukumnya haram karena mengandung unsure maisir (spekulasi). Diperkuat hadis nabi yang diriwayatkan Muslim,

“Emas hendaklah dibayar emas, perak dengan perak, barli dengan barli, Sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam sejenis haruslah sama dan haruslah secara kontan. Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian asalkan kontan” (HR.Muslim)

Kesimpulanya

1. Jual beli secara online diperbolehkan ketika, barang yang diperdagangkan bukan barang haram, system gharar, maisyir, riba, dharar, dzulm, dan maksiat.

2. Jual beli system MLM diperbolehkan ketika, barang yang dijual nyata dan bukan barang haram. Bonus yang diberikan perusahaan harus jelas jumlahnya, 

Tidak ada kenaikan biaya yang berlebihan (excessive mrk-up), Komisi yang diberikan perusahaan kepada anggota harus sesuai/berdasarkan prestasi kerja dengan system mitra usaha. 

Tidak boleh ada komisi bonus secara pasif yang diperoleh secara regular tanpa melakukan pembinaan atau penjualan barang dan jasa. Dan Tidak ada eksploitasi dan ketidak adilan dalam pembagian bonus antara anggota.

3. Jual beli kredit tidak diperbolehkan ketika ada dua akad transaksi. Yang dimaksud dua transaksi dalam satu akad jual beli disini adalah tidak boleh membuat akad tunai dan akad tunda (bayar angsur) dalam satu transaksi, harus dipilih salah satu. 

Pilih perjanjian tunai atau tunda. Atau system kredit segitiga, yakni kredit dengan adanya pihak ketiga (pemilik barang, pembeli dan lembaga pembiayaan).

4. Forex Online Trading (Foreign Exchange) adalah perdagangan valuta asing (mata uang asing) melaui internet. Hukum forexs trading menurut MUI halal disebabkan benar-benar jual beli (perdagangan). 

Sesuai Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI NoO: 28/DSNMUI/III/2002 Tentang Jual beli mata uang (al-Shaf), transaksi mata uang asing diperbolehkan dengan ketentuan syara’ jual beli.

0 Response to "Ekonomi Dan Isu-Isu Kontemporer"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak