Mengenal Praktek Azal (menunda kehamilan)

Bismillahirrahmanirrahim. Tiada untaian kata yang pantas diucapkan seorang hamba dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala, semoga rahmat dan karunia-Nya selalu menyertai setiaplangkah-langkah kita dalam penghambaan kepada-Nya. 

Tak lupa pula, shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang selalu istiqamah dalam menjalankan risalahnya hingga akhir zaman.

Pengertian ‘Azl

Kata azl Secara bahasa artinya melepaskan, memisahkan. Secara istilah azl berarti mengeluarkan dzakar dari farj istri dan menumpahkan sperma di luar vagina saat terjadi ejakulasi untuk mencegah kehamilan.

Coitus interruptus atau dikenal dalam islam dengan azl, biasa disebut pula withdrawal atau pull-out method, adalah salah satu dari cara mengontrol kelahiran, di mana laki-laki tatkala bersenggama menarik penisnya dari vagina si wanita sebelum terjadinya ejakulasi. 

Si pria sengaja menumpahkan spermanya dari vagina pasangannya dalam upaya untuk menghindari inseminasi (pembuahan).

Tujuan Pasangan suami-istri melakukan azl adalah untuk mengatur atau membatasi keturunan.

Sejarah Singkat tentang ‘Azl

Dalam sejarah, teknologi atau alat kontrasepsi telah dikenal sejak zaman kuno, yakni sejak 2700 SM berupa penemuan sebuah resep di Cina yang menjelaskan tentang obat peluntur (abortifum) yang diduga merupakan kontrasepsi pertama dalam sejarah keluarga berencana. 

Di Mesir ditemukan pula catatan tentang beberapa resep pasta vagina bertahun 1850 SM, dan tambpon vagina yang mengandung obat yang terdiri atas akasia tanah, tanaman yang mengandung gom Arab yang karena fermentasi akan menghasilkan asam laktat yang sampai sekarang dikenal sebagai spermisida pada tahun 1550 SM. 

Demikian pula di India ditemukan catatan medis dalam bahasa Sanskrit yang melukiskan usaha abstinensi, tampon dan obat vagina. 

Di dalam al-Kitab, praktek kontrasepsi dengan sanggama terputus (coitus interruptus) telah disebutkan. Pada awal abad kedua, di Yunani, telah diletakkan dasar pemikiran kontrasepsi. Pada abad pertengahan, para dokter Islam seperti

Ibnu Sina (Avicena) telah mengatakan bahwa kontrasepsi merupakan bagian yang sah dan legal dari praktek kedokteran yang terdiri dari beberapa barier vagina, salep dan sanggama yang terputus, yang dalam bahasa Arab disebut azl.

Azl adalah salah satu metode kontrasepsi tertua di dunia sebagai cara efektif untuk mencegah kehamilan. Ini juga sudah masyhur di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang dipraktekkan sebahagian sahabat dan kaum muslimin pada masa itu. 

Ini dilakukan sebagai tindakan kontraseptif mencegah kehamilan. Sementara pada masa itu al-Qur'an masih diwahyukan dan tidak ada nash ayat yang melarangnya.

Demikian juga dengan Rasulullah saw pun tidak melarang mereka dari melakukan azl. Sebagaimana hadis Rasulullah saw dari sahabat Jabir ra yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya. 

“Dari sahabat Jabir, berkata : “Salah seorang dari kalangan Anshar datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata : Sungguh aku memiliki jariah sedang aku sendiri menggaulinya, akan tetapi aku tidak mengginginkannya hamil. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan lakukanlah azl jika engkau menghendaki karena dengan begitu hanya akan masuk sekedarnya saja. Atas dasar itulah kemudian ia melakukan azl. Kemudian ia mendatangi Rasulullah saw dan berkata : Sungguh jariah itu telah hamil, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  pun berkata : “Aku telah beritahu kamu bahwasanya sperma akan masuk sekedarnya (ke rahimnya) dan akan membuahi”

Azl merupakan salah satu alat kontrasepsi alami yang dikenal pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Dan di masa sekarang ini, masih terdapat sebahagian pasangan suami-istri di kalangan kaum muslimin yang melakukan azl untuk mengatur jarak kehamilan atau karena alasan lain seperti memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui. 

Adapun gambaran azlnya itu adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar.

Seiring pesatnya perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan di bidang medis pada zaman modern ini. Alat kontrasepsi ini mengalami perubahan penggunaan ke berbagai jenis dan bentuk-bentuk alat kontrasepsi. 

Diantaranya dengan metode mengkonsumsi berupa pil , melakukan penyuntikan, atau memasang alat-alat di dalam sistem reproduksi seperti kondom, tubektomi, vasektomi dan jenis yang lainnya. 

Namun seiring berkembangnya ilmu pengetahuan medis di era modern ini telah banyak dijumpai berbagai macam alat kontrasepsi modern. 

Ini menjadikan pasangan suami istri memiliki banyak pilihan untuk membatasi kehamilan. Diantaranya memasang IUD (Intra Uterine Device), memakai kondom, melakukan suntik KB, dan mengkonsumsi pil KB, serta jenis yang lainnya.

Di Indonesia sendiri pembatasan kehamilan dikenal dengan KB (Keluarga Berencana) yang berada di bawah lembaga pemerintah yaitu BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional). 

Visi BKKBN adalah “Penduduk Tumbuh Seimbang 2015” dengan misi “mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan dan mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera”. 

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, BKKBN mempunyai tugas danfungsi untuk melaksanakan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Dalil-Dalil Tentang ‘Azl

Di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam dan menjadi pedomam hidup bagi umat Islam, terdapat dalil-dalil yang membolehkan 'azl dan melarang 'azl, namun tidak ada nash yang sharih yang mengharamkan 'azl.

Dalil-dalil yang membolehkan 'azl dari al-Qur'an berkaitan dengan anjuran untuk menyiapkan perbekalan yang baik untuk anak keturunan untuk menjalani kehidupan mereka di dunia, sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S an-Nisa : 9

ูˆَู„ْูŠَุฎْุดَ ุงู„َّุฐِูŠْู†َ ู„َูˆْ ุชَุฑَูƒُูˆْุง ู…ِู†ْ ุฎَู„ْูِู‡ِู…ْ ุฐُุฑِّูŠَّุฉً ุถِุนٰูًุง ุฎَุงูُูˆْุง ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْۖ ูَู„ْูŠَุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„ّٰู‡َ ูˆَู„ْูŠَู‚ُูˆْู„ُูˆْุง ู‚َูˆْู„ًุง ุณَุฏِูŠْุฏًุง

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.

Dan ayat yang lain Q.S al-Anfal : 28

ูˆَุงุนْู„َู…ُูˆْุٓง ุงَู†َّู…َุงٓ ุงَู…ْูˆَุงู„ُูƒُู…ْ ูˆَุงَูˆْู„َุงุฏُูƒُู…ْ ูِุชْู†َุฉٌ ูۙˆَّุงَู†َّ ุงู„ู„ّٰู‡َ ุนِู†ْุฏَู‡ٗٓ ุงَุฌْุฑٌ ุนَุธِูŠْู…ٌ ࣖ

“Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah subhanahu wa ta'ala pahala yang besar”.

Ayat ini memperingatkan bagaimana anak-anak dapat menjadi fitnah jika orang tua tidak mampu mengarahkan mereka kepada ajaran Islam yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Maka dibolehkan 'azl dalam rangka mengatur kehamilan atau kelahiran agar terwujudnya generasi yang sehat dan yang terdidik dengan baik secara agama dan pengetahuan umum.

Karena tidak ada nash sharih yang melarang 'azl, maka hukum 'azl harus dikembalikan kepada kaidah Islam, sebagaimana dalam qaidah fiqhiyah yang mengatakan:

“Pada dasarnya segala sesuatu perbuatan itu boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.

Selain berpegangan dengan kaidah hukum Islam tersebut di atas, pada dasarnya Islam membolehkan melakukan sesuatu perbuatan dalam konteks hubungan mua‟malah selama tidak nash al-Qur'an dan hadis yang melarangnya.

Demikian juga melakukan „azl, maka Islam pun masih membolehkannya karena merupakan cara pencegahan kehamilan secara alami dan dalam kondisi darurat.

Diriwayatkan dari para sahabat ra bahwa mereka melakukan 'azl dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang mereka atas hal itu. 

Dalam hal itu, apabila untuk maslahat, bisa jadi karena ia belum menginginkan kehamilan pada saat itu, atau seperti yang dipertanyakan oleh penanya karena ia diharamkan melakukan hubungan badan atau jima' 

Karena istrinya haid atau nifas sedangkan kebutuhan menuntut untuk melakukan hal itu, karena diharamkan adalah jima‟, dan disebutkan dalam hadis pada wanita haid dari sahabat Anas bin Malik radiallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Muslim.

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (jima')”.

Maksud “nikah” dalam hadis tersebut adalah jima‟. Maka ia dapat bermesraan dengan istrinya seperti mengecup, memeluk, menikmati dengan paha dan perutnya atau semisalnya. 

Akan tetapi, yang lebih baik hendaklah istrinya memakai sarung dan celana untuk menjauhkan diri dari bahaya. Karena sesungguhnya bermesraan di sekitar kemaluan bisa membawa kepada jima'.

Sebagaimana hadis dari Maimunah radiallahu 'anha yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih Bukhari.

Maimunah ra berkata: “Jika Rasulullah saw ingin mencumbu salah seorang dari istrinya, beliau memerintahkannya untuk mengenakan sarung. Maka ia pun mengenakan sarung, sementara ia sedang haid”

Para sahabat banyak melakukan 'azl ketika nabi masih hidup dan wahyu pun masih terus turun, sebagaimana dalam hadis Ibnu Majah.

“Telah menceritakan kepada kami Harun Bin Ishaq Al Hamdani berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amru dari 'Atha dari Jabir ia berkata, “Kami pernah malakukan 'azl pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara al-Qur‟an masih turun”. 

Adapun diperbolehkan 'Azl sebagaimana Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dari Umar bin Khattab ra, ia berkata:

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang „azl dari istri-istri mereka mereka kecuali dengan izinnya. 

Ini menunjukkan bolehnya „azl dengan izin istri dan melarang 'azl dengan larangan karahiyah tanzih tanpa izin istri, dan sesungguhnya „azl terhadap wanita (budak) tidak membutuhkan izinnya, serta perlu diperhatikan agar tidak melakukannya kecuali karena kebutuhan yang mendesak atau darurat.

Namun apabila pencegahan kehamilan itu karena suatu tujuan yang mendesak, seperti perempuan tidak mampu melahirkan secara wajar dan karenanya ia terpaksa harus menjalani operasi untuk mengeluarkan anaknya atau ditangguhkan sampai waktu tertentu demi suatu kemaslahatan yang diinginkan oleh suami istri 

Maka ketika itu tidak ada larangan terhadap pencegahan kehamilan itu atau menangguhkannya sebagai pelaksanaan dari apa yang ada dalam hadis shahih dan apa yang diriwayatkan dari ijma Sahabat ra tentang kebolehan 'azl.

Dan dalil-dalil yang melarang 'azl dari nash al-Qur‟an tentang larangan membunuh anak-anak karena takut miskin Q.S al-Isra : 31

ูˆَู„َุง ุชَู‚ْุชُู„ُูˆْุٓง ุงَูˆْู„َุงุฏَูƒُู…ْ ุฎَุดْูŠَุฉَ ุงِู…ْู„َุงู‚ٍۗ ู†َุญْู†ُ ู†َุฑْุฒُู‚ُู‡ُู…ْ ูˆَุงِูŠَّุงูƒُู…ْۗ ุงِู†َّ ู‚َุชْู„َู‡ُู…ْ ูƒَุงู†َ ุฎِุทْู€ًุٔง ูƒَุจِูŠْุฑًุง

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.

Dan dari hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan Muslim tentang hadis ghilah,

“Dari Judamah bin Wahab saudara „Ukasyah bahwasanya ia berkata: Saya hadir bersama Rasulullah saw dalam sebuah kelompok dan ia berkata: Saya hampir melarang al-ghailah, tetapi kemudian saya mempertimbangkan orang Roma dan Persia, dan mendapatkan perempuanperempuan mereka biasa menyusui anak-anak mereka dalam keadaan hamil tanpa akibat buruk. Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang 'azl lalu beliau bersabda, 'azl itu adalah pembunuhan anak secara tersembunyi”.

Hadis ini menjelaskan bahwa „azl diibaratkan seperti melakukan pembunuhan terhadap anak-anak yang dilakukan pada zaman jahiliyah yaitu dengan mengubur anak perempuan hidup-hidup.

Dan riwayat yang lain dari sahabat Abu Said al- Khudri

“Dari Abu Said al-Khudri, dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi w sallam pernah ditanya mengenai 'azl, beliau bersabda: “Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan 'azl, karena sesungguhnya hal itu hanyalah berkenaan dengan takdir Allah subhanahu wa ta'ala”. 

Hadis ini menerangkan bahwa melakukan 'azl dan tidak melakukannya, kehamilan itu akan tetap terjadi jika Allah subhanahu wa ta'ala telah menakdirkannya.

Faktor-faktor Suami-istri Melakukan ‘Azl

Adapun faktor-faktornya sebagai berikut:

1. Khawatir terhadap nyawa atau kesehatan si ibu jika hamil atau melahirkan anak yang disertai keterangan dan pemeriksaan oleh dokter yang dapat dipercaya. 

Karena Allah swt berfirman dalam al-Qur'an surah al-Baqarah : 195

ูˆَุงَู†ْูِู‚ُูˆْุง ูِูŠْ ุณَุจِูŠْู„ِ ุงู„ู„ّٰู‡ِ ูˆَู„َุง ุชُู„ْู‚ُูˆْุง ุจِุงَูŠْุฏِูŠْูƒُู…ْ ุงِู„َู‰ ุงู„ุชَّู‡ْู„ُูƒَุฉِ ۛ ูˆَุงَุญْุณِู†ُูˆْุง ۛ ุงِู†َّ ุงู„ู„ّٰู‡َ ูŠُุญِุจُّ ุงู„ْู…ُุญْุณِู†ِูŠْู†َ

“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri. Dan berbuat baiklah. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

Dalam ayat lain Allah swt berfirman dalam al-Qur‟an surah an-Nisa : 29

ูŠٰุٓงَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠْู†َ ุงٰู…َู†ُูˆْุง ู„َุง ุชَุฃْูƒُู„ُูˆْุٓง ุงَู…ْูˆَุงู„َูƒُู…ْ ุจَูŠْู†َูƒُู…ْ ุจِุงู„ْุจَุงุทِู„ِ ุงِู„َّุงٓ ุงَู†ْ ุชَูƒُูˆْู†َ ุชِุฌَุงุฑَุฉً ุนَู†ْ ุชَุฑَุงุถٍ ู…ِّู†ْูƒُู…ْ ۗ ูˆَู„َุง ุชَู‚ْุชُู„ُูˆْุٓง ุงَู†ْูُุณَูƒُู…ْ ۗ ุงِู†َّ ุงู„ู„ّٰู‡َ ูƒَุงู†َ ุจِูƒُู…ْ ุฑَุญِูŠْู…ًุง

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.”

2. Khawatir akan terjadinya bahaya pada urusan dunia yang bisa mempersulit beribadah dan dalam menyelesaikan studi atau pendidikan (menuntut ilmu), sehingga mengakibatkan terbengkalainya urusan tersebut karena tersibukkan dalam pemenuhan kebutuhan anak-anaknya. 

Sementara Allah subhanahu wa ta'ala menginginkan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya, sebagaimana firman Allah di dalam al-Qur‟an surah al-Baqarah : 185:

 ูۗŠُุฑِูŠْุฏُ ุงู„ู„ّٰู‡ُ ุจِูƒُู…ُ ุงู„ْูŠُุณْุฑَ ูˆَู„َุง ูŠُุฑِูŠْุฏُ ุจِูƒُู…ُ ุงู„ْุนُุณْุฑَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.

3. Keharusan melakukan 'azl karena khawatir dengan keadaan perempuan pada saat menyusui jika hamil dan melahirkan kembali. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menamakan bersetubuh saat perempuan masih dalam keadaan menyusui dengan ghilah, karena kehamilan itu dapat merusak air susu dan melemahkan kondisi anak. 

Dinamakannya ghilah atau ghalil, karena merupakan suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang menyusui.  Oleh karenanya, perbuatan ini dapat diserupakan dengan pembunuhan tersembunyi.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa berusaha menginginkan kebaikan kepada umatnya dengan memerintahkan kepada mereka agar berbuat apa yang kiranya mendatangkan maslahat dan melarang dari apa yang kiranya akan memunculkan bahaya. 

Diantara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

“Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin az Zubair dari Aisyah Ummul Mukminin, dari Judamah binti Wahab al Asadiyah, ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh, aku pernah berkeinginan untuk melarang kalian dari ghilah, sehingga aku mengingat bahwa orang-orang Romawi dan Persia juga melakukannya, dan hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka.” Malik berkata: “Ghilah adalah suami yang menyetubuh istrinya, padahal istrinya masih menyusui”.

Mengenai 'azl telah diungkapkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim

“Dari 'Atha dia berkata : “saya telah mendengar Jabir berkata: “kami melakukan 'azl di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam hadis lain dari sahabat Jabir ra yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya.

“Dari sahabat Jabir, berkata : “Salah seorang dari kalangan Anshar menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata : Sungguh aku memiliki jariah sedang aku sendiri menggaulinya, akan tetapi aku tidak mengginginkannya hamil. Kemudian Rasulullah saw memerintahkan lakukanlah 'azl jika engkau menghendaki karena dengan begitu hanya akan masuk sekedarnya saja. Atas dasar itulah kemudian ia melakukan 'azl. Kemudian ia mendatangi Rasulullah saw dan berkata : Sungguh jariah itu telah hamil, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata : “Aku telah beritahu kamu bahwasanya sperma akan masuk sekedarnya (ke rahimnya) dan akan membuahi”

Hadis di atas adalah hadis taqriri yang menjelaskan bahwa perbuatan 'azl yang dilakukan dalam upaya menghindari kehamilan dibolehkan. 

Apabila 'azl dilarang maka akan diterangkan di dalam al-Qur'an yang masih turun pada saat itu atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri melarang hal tersebut. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya mengingatkan 'azl hanya usaha manusia untuk tidak menginginkan kehamilan, sedangkan kepastiannya hanya ada di tangan Allah subhanahu wa ta'ala.

‘Azl dalam Tinjauan Tradisi dan Medis

'Azl sudah masyhur dilakukan oleh para sahabat di zaman Rasululah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyetop kehamilan. 

'Azl merupakan alat kontrasepsi alami pada masa itu dan tidak ada larangan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melakukan 'azl. 

'Azl yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika terasa akan keluar. Diriwayatkan dari para sahabat ra bahwa mereka melakukan 'azl dan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkan mereka atas hal itu. 

Dan mereka melakukan 'azl karena mashlahatnya mereka belum menghendaki kehamilan pada saat itu, atau karena mereka sekedar ingin bersenang-senang dengan istri-istrinya dan kebutuhan menuntut untuk melakukan hal itu.

Dalam tinjauan medis pembatasan kehamilan dan kelahiran di Indonesia dikenal dengan program KB. 

Pengertian KB menurut UU No.10 Tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera adalah 

Upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.

Metode pencegahan kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syari‟at Islam. 

Ada metode yang secara langsung, pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam. 

Memilih kontrasepsi untuk mengatur kehamilan sering kali menjadi hal yang dilematis. Banyak anggapan bila kita menggunakan kontrasepsi jenis tertentu akan mengakibatkan keputihan, jerawat, tubuh gemuk, muncunya flek hitam hingga beragam mitos lainnya.

Padahal ada banyak alternatif atau jenis alat kontrasepsi yang bisa menjadi pilihan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kontrasepsi berarti cara untuk mencegah kehamilan. Metode kontrasepsi tradisional (alami) dan kontrasepsi modern. 

Berikut beberapa jenis alat kontrasepsi dan efek sampingnya:

1. Kontrasepsi tradisional

1.Senggama terputus (coitus interruptus)

Senggama terputus atau coitus interruptus adalah salah satu cara alami yang bisa dilakukan. Caranya dengan menarik penis keluar dari vagina pasangannya lalu berejakulasi diluar vagina dan menjauhkan cairan sperma yang keluar dari vagina.

Menurut laman resmi World Health Organization (WHO) mencoba untuk menjaga sperma tidak masuk vagina bisa efektif mencegah kehamilan dan pembuahan hingga 98 persen.

Sayangnya kontrasepsi jenis ini sangat beresiko karena tepat waktu dalam menarik penis dari vagina sebelum ejakulasi bukanlah hal mudah. Sehingga sering kali ejakulasi sudah terjadi dalam vagina baru penis ditarik.

2 Metode Kalender

Metode kalender atau metode ritme adalah jenis kontrasepsi dengan memantau pola siklus menstruasi perempuan selama 6 bulan terakhir.

Cara menghitung masa subur perempuan adalah memantau pola siklus menstruasi selama 6 bulan, mengurangi 18 dari panjang siklus terpendek (perkiraan hari subur pertama) dan mengurangi 11 dari panjang siklus terpanjang (diperkirakan hari subur terakhir). 

Biasanya masa subur adalah hari ke 8 hingga 19 dari masing-masing siklus menstruasi 26 hingga 32 hari.

Bisa juga menggunakan aplikasi untuk menghitung masa subur secara otomatis sehingga bisa mengetahui kapan mengalami masa subur dan tidak melakukan hubungan seksual saat masa subur. 

Namun cara ini bisa tidak efektif bila terjadi ovulasi dadakan selama masa kering atau masa tidak subur. Sebab ovulasi ini bisa menyebabkan kehamilan.

2. Kontrasepsi Modern

Kontrasepsi modern adalah cara mencegah kehamilan dengan cara yang lebih modern dengan bantuan alat atau adanya intervensi dari luar.

Diantaranya:

1. Kondom

Kondom memiliki dua jenis, kondom laki-laki dan kondom perempuan. Kondom laki-laki digunakan oleh laki-laki saat penis sudah ereksi dan sebelum terjadinya penetrasi ke vagina.

Sedangkan kondom perempuan adalah kondom yang dimasukkan ke dalam vagina seperti bantalan di dalamnya untuk mencegah masuknya sperma ke serviks perempuan. Menurut WHO kondom laki-laki efektif mencegah kehamilan hingga 98 persen jika digunakan dengan benar dan konsisten.

2. Pil KB

Merupakan salah satu kontrasepsi yang banyak digunakan oleh perempuan indonesia. Merupakan jenis kontrasepsi hormonal atau bisa diartikan bahwa dalam pil KB terdapat kandungan hormon. 

Pil KB ini 99 persen bisa mencegah terjadinya kehamilan tidak direncanakan jika dilakukan dengan benar dan konsisten.

Penggunaan pil KB jenis ini biasanya bisa berdampak pada perubahan hormon dan sebagian perempuan bisa menimbulkan jerawat.

3. IUD

Juga merupakan jenis kontrasepsi yang banyak digunakan perempuan Indonesia. IUD adalah kontrasepsi berbentuk T dan tidak besar yang dimasukkan ke dalam rahim perempuan.

Kontrasepsi ini menurut WHO efektif hingga 99 persen untuk mencegah terjadinya kehamilan dan bisa digunakan selama beberapa tahun. Dan rutin untuk memeriksa dan berkonsultasi ke dokter untuk memastikan posisi IUD.

4. Kontrasepsi Suntik

Kontrasepsi jenis suntik ini lebih dikenal dengan istilah KB suntik. KB suntik ini memiliki dua jenis, yaitu KB suntik progesteron (dua atau tiga bulan sekali) dan KB suntik kombinasi (suntik bulanan). 

Efek samping dari KB suntik ini bisa mengakibatkan menstruasi tidak teratur yang umum, tetapi tidak berbahaya.

5. Vasektomi

Adalah kontrasepsi yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara sterilisasi dan merupakan kontrasepsi permanen yang memblokir atau memotong vas deferens tabung yang membawa sperma dari testis.

6. Tubektomi

Adalah kontrasepsi sterilisasi yang dilakukan oleh perempuan dengan cara memblokir atau memotong tuba falopi. Bertujuan menghalangi sel telur agar tak bertemu sperma dan terjadi pembuahan.

Hikmah adanya ‘azl

Allah subhanahu wa ta'ala adalah zat Maha Mengetahui akan keadaan hamba-hambanya. Ketika mereka diciptakan Allah subhanahu wa ta'ala telah menyediakan apa yang mereka butuhkan sebagai bekal dalam menjalani kehidupan ini. 

Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala dalam Q.S al-Baqarah : 29

ู‡ُูˆَ ุงู„َّุฐِูŠْ ุฎَู„َู‚َ ู„َูƒُู…ْ ู…َّุง ูِู‰ ุงู„ْุงَุฑْุถِ ุฌَู…ِูŠْุนًุง ุซُู…َّ ุงุณْุชَูˆٰูٓ‰ ุงِู„َู‰ ุงู„ุณَّู…َุงุۤกِ ูَุณَูˆّٰู‰ู‡ُู†َّ ุณَุจْุนَ ุณَู…ٰูˆٰุชٍ ۗ ูˆَู‡ُูˆَ ุจِูƒُู„ِّ ุดَูŠْุกٍ ุนَู„ِูŠْู…ٌ 

"Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu."

Praktek 'azl merupakan salah satu solusi yang Allah suhanahu wa ta'ala dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hadirkan kepada para sahabat dan kaum muslimin. 

Dimana ketika para sahabat ingin berhubungan intim dengan budak-budak mereka atau sekedar ingin bersenang-senang dengan istri-istri mereka dan tidak menginginkan kehamilan, maka Rasulullah membiarkankan mereka para sahabat untuk melakukan 'azl dan tidak melarangnya.

Adapun hikmah adanya praktek 'azl diantaranya:

  1. 'Azl menjadi alat kontrasepsi alami untuk mencegah kehamilan
  2. 'Azl menjadi sumber adanya penemuan alat-alat kontrasepsi modern di masa sekarang ini.
  3. Adanya pilihan bagi masyarakat dalam membatasi dan mengatur kehamilan dengan cara alami atau menggunakan alat kontrasepsi modern seperti memasang IUD, vasektomi, tubektomi, atau yang lainnya.
Demikian uraian singkat mengenai Praktek Azal. Semoga bermanfaat. terimakasih atas kunjungannya.

0 Response to "Mengenal Praktek Azal (menunda kehamilan)"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak