Masa Nifas

Bismillahirrahmanirrahim. Tiada untaian kata yang pantas diucapkan seorang hamba dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala, semoga rahmat dan karunia-Nya selalu menyertai setiap langkah-langkah kita dalam penghambaan kepada-Nya. 

Tak lupa pula, shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang selalu istiqamah dalam menjalankan risalahnya hingga akhir zaman.

Kriteria Darah Nifas

Darah Nifas adalah darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya sebagian anggota tubuh janin hingga hari kesepuluh sejak melahirkan. Karenanya, darah yang keluar sebelum keluarnya tubuh sang bayi tidak dihukumi darah nifas. 

Namun tidak ada keharusan bayi yang lahir bersama darah itu adalah bayi sempurna, bahkan bila yang keluar hanya gumpalan darah yang diketahui secara pasti, bahwa itu adalah bakal bayi, atau empat orang yang ahli di bidang itu (dukun atau bidan beranak, pent.) menyaksikan hal itu dan meyakini, bahwa bila dibiarkan dalam rahim ia akan menjadi anak, maka wanita tersebut dihukumi sedang nifas. Namun bila tidak diketahui apakah ia bakal bayi atau bukan, maka tidak dihukumi sebagai nifas.

Batas Minimal Waktu Nifas

Tidak ada batas minimal (hari) waktu nifas, oleh karena itu darah nifas bisa saja keluar hanya sesaat saja, kemudian berhenti. Dan bila wanita mengeluarkan darah nifas hanya sesaat atau satu jam saja, maka ia diwajibkan untuk mandi nifas dan melaksanakan shalat.

Darah Nifas Wanita yang Melahirkan Bayi Kembar

Seorang wanita yang melahirkan bayi kembar, maka permulaan darah nifasnya dihitung dari anak yang pertama kali keluar, namun untuk menghitung permulaan sepuluh hari darah nifas, dihitung dari anak yang kedua.

Lima Kondisi Darah Nifas

Seorang wanita yang melahirkan, memiliki lima kondisi, dan hukumnya pun berbeda-beda:

1. Darah keluar saat sebagian badan bayi keluar dan terus keluar sementara bayi pun belum keluar sempurna, maka semua darah ini adalah nifas, seberapa pun lamanya keluar, meskipun melebihi sepuluh hari, karena ada kemungkinan bayi yang ada di rahim meninggal, badannya terputus-putus dan darinya darah terus mengalir keluar.

2. Darah tetap keluar setelah seluruh anggota bayi lahir dan darah berhenti pada hari kesepuluh dan ia tidak memiliki siklus (bilangan) dalam haidnya, maka semua darah yang keluar selama sepuluh hari itu dihukumi sebagai nifas.

3. Darah tetap keluar setelah seluruh anggota bayi lahir dan darah berhenti pada hari kesepuluh, namun ia memiliki siklus (bilangan) dalam haidnya, misalnya 7 hari, maka semua darah yang keluar selama sepuluh hari itu dihukumi sebagai nifas.

4. Darah tetap keluar setelah seluruh anggota bayi lahir dan darah tidak berhenti pada hari kesepuluh dan ia tidak memiliki siklus bilangan dalam haidnya, maka semua darah yang keluar selama sepuluh hari itu dihukumi sebagai nifas, adapun setelahnya dihukumi istihadhah.

5. Darah tetap keluar setelah seluruh anggota bayi lahir dan darah tidak berhenti pada hari kesepuluh dan ia memiliki siklus (bilangan) dalam haidnya, misalnya 7 hari, maka dihukumi sebagai nifas seperti hari-hari haidnya itu, adapun setelahnya dihukumi istihadhah.

Syarat Minimal Tenggang Waktu Antara Nifas dan Haidh

Harus ada jeda waktu paling sedikit sepuluh hari dari masa suci dari nifas ke haid berikutnya. Namun adanya jarak sepuluh hari sebelum melahirkan antara haid saat hamil dan saat persalinan tidaklah diwajibkan, bahkan ada kemungkinan bersambung dengan keduanya.

Batasan Malam dan Hari dalam Nifas

Nifas seperti haid, yang menjadi tolok ukur adalah hari, maka dari itu yang dimaksud dengan “tidak diperbolehkan lebih dari sepuluh hari” bisa jadi hanya sembilan malam (oleh karenanya jika pada malam kesepuluh yang besoknya adalah hari kesebelas, darah tetap keluar maka dihukumi darah istihadhah).

Bila wanita saat melahirkan atau setelahnya tidak mengeluarkan darah sampai hari kesepuluh, dan pada hari kesebelasnya mengeluarkan darah, maka ia tidak dihukumi sebagai nifas.

Darah yang Keluar setelah Hari Kesepuluh Nifas

Darah yang keluar setelah hari-hari nifas dari wanita yang memiliki siklus waktu haid dihukumi sebagai darah istihadhah, meskipun memiliki ciri dan kriteria darah haid hingga 10 hari berikutnya.

Adapun setelah itu bila bertepatan dengan hari-hari siklus haidnya, maka dihukumi darah haid. Bila tidak pada hari-hari siklusnya, maka dihukumi istihadhah kendati memiliki sifat dan kriteria haid.

Darah yang keluar setelah hari-hari nifas dari wanita yang tidak memiliki siklus waktu haid dihukumi sebagai darah istihadhah, meskipun memiliki ciri dan kriteria darah haid hingga 10 hari berikutnya. Adapun setelah itu bila darah yang keluar memiliki ciri dan kriteria darah haid, maka dihukumi darah haid. Bila tidak, maka tetap dalam hukum istihadhah.

Hukum Darah yang Tidak Bisa Dibedakan

Bila semua darah yang keluar memiliki warna dan sifat yang sama, sehingga sulit dibedakan haid atau istihadhah, maka, setelah melewati hari kesepuluh masa suci nifas (hari ke dua puluh dari melahirkan), ia wajib menyesuaikan masa haidnya dengan keluarganya. Bila tidak ada kesamaan, maka ia wajib menjadikan tujuh hari sebagai masa haid sedangkan sisanya sebagai istihadhah (sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pembahasan haid).

Tugas Wanita yang Suci dari Darah Nifas

Wanita yang telah berhenti mengeluarkan darah nifas, maka hendaknya mengadakan pemeriksaan dengan kapas apakah telah (benar-benar) bersih dari darah atau tidak, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pembahasan haid, dalam nifas pun berlaku.

Hal-hal yang yang diharamkan, dimakruhkan dan dimustahabkan atas wanita yang sedang haid juga berlaku atas wanita yang sedang nifas.

Anjuran Pada Hari-Hari Istihadhah setelah Nifas

Bila seorang wanita mengeluarkan darah nifas melebihi dari sepuluh hari, maka pada hari-hari istihadhahnya, yaitu mulai hari kesebelas hingga hari kedelapan belas, dianjurkan (berdasarkan ihtiyath mustahab) untuk tetap tidak melakukan hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang nifas. 

Hal ini bagi yang tidak memiliki siklus jumlah hari dalam haidnya. Wanita yang memiliki sik- lus tertentu pada haidnya, maka anjuran di atas dimulai sejak melewati jumlah hari siklus haidnya hingga hari kedelapan belas sejak melahirkan.

0 Response to " Masa Nifas"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak