Busana Wanita

Bismillahirrahmanirrahim. Tiada untaian kata yang pantas diucapkan seorang hamba dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala, semoga rahmat dan karunia-Nya selalu menyertai setiap langkah-langkah kita dalam penghambaan kepada-Nya. 

Tak lupa pula, shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang selalu istiqamah dalam menjalankan risalahnya hingga akhir zaman.

Aurat Perempuan

Seorang wanita yang sudah mencapai usia balig bila berada di hadapan orang laki-laki balig non muhrim diwajibkan menutup seluruh anggota badannya kecuali dua tangan sampai pergelangan dan wajah sebatas yang wajib dibasuh saat berwudhu.

Wajah dan tangan wajib ditutup ketika:

  1. Menggunakan perhiasan dan make-up
  2. Diyakini ada orang lain yang akan melihatnya dengan hasrat seksual (syahwat) dan menikmati (taladzdzudz).

Aurat Wanita di Hadapan Muhrim dan Wanita Lain

Seorang wanita di hadapan laki-laki muhrim atau sesama wanitanya hanya diwajibkan menutup dua kemaluan (depan dan belakang) nya saja.

Namun dianjurkan (Ihtiyath mustahab) untuk menutup kedua pahanya juga sampai kedua lututnya.

Aurat Wanita di Hadapan Anak Pra Balig

Anak kecil yang belum balig dibagi dua kelompok:

1. Non Mumayyiz.

Wanita tidak diwajibkan menutup aurat di hadapan anak lelaki non mumayyiz kecuali sebatas kewajiban menutupi aurat di hadapan sesama wanita.

2. Mumayyiz. 

Wanita di hadapan lelaki mumayyiz khususnya yang sudah mendekati usia balig wajib menutup auratnya sebagaimana wajib menutup aurat di hadapan orang laki-laki non muhrim secara umum.

Syarat-syarat Busana Perempuan

Terdapat sejumlah syarat seputar busana seorang wanita meskipun di luar shalat yang bila dipenuhi akan mendatangkan keridhaaan Allah Subhanahu wa ta'ala, yaitu sebagai berikut:

1. Mubah dan bukan ghashab.
2. Tidak mengundang perhatian.
3. Bukan busana laki-laki (maskulin).

Busana Wanita saat Melaksanakan Shalat

Bila wanita melaksanakan shalat di tempat umum, maka ia wajib menutup seluruh aurat yang wajib ditutup seperti diterangkan di atas. 

Namun bila melaksanakan shalat sendirian atau di samping muhrimnya saja, maka ia tidak diwajibkan menutup kedua tangan, wajah dan kedua kaki (telapak kaki atas dan bawah) sampai pergelangan.

0 Response to "Busana Wanita"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak