Hukum Mendengarkan Musik Di Kendaraan Atau Tempat lainnya

Bismillahirrahmanirrahim. Tiada untaian kata yang pantas diucapkan seorang hamba dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala, semoga rahmat dan karunia-Nya selalu menyertai setiap langkah-langkah kita dalam penghambaan kepada-Nya. 

Tak lupa pula, shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang selalu istiqamah dalam menjalankan risalahnya hingga akhir zaman.

MENDENGAR MUSIK DI KENDARAAN ATAU TEMPAT LAINNYA

Jika seseorang mendengar musik atau nyanyian di bis, kereta api, kapal laut, pesawat, di kantor, rumah sakit dan tempat-tempat lainnya, atau mungkin suara nada dering dari hp, hendaklah meminta kepada operatornya atau orangnya untuk mematikan musik atau nyanyian. 

Jika tidak sanggup dan tidak bisa, maka tidak mengapa, yang penting mengingkarinya walaupun hanya dalam hati. 

Syaikh Bin Baz rahimahullah ditanya :

 ما حكم استماع بعض البرامج المفيدة كأقوال الصحف ونحوها التي تتخللها الموسيقى ؟ 

“Apa hukum sengaja mendengarkan sebagian program yang bermanfaat seperti cuplikan surat kabar dan semisalnya dimana disela-selanya ada musik?

Beliau menjawab :

" لا حرج في استماعها ، والاستفادة منها ، مع قفل المذياع عند بدء الموسيقى حتى تنتهي ؛ لأن الموسيقى من جملة آلات اللهو، يسر الله تركها والعافية من شرّها " . انتهى من " فتاوى الشيخ ابن باز " ( 6 / 389 ) 

Tidak mengapa mendengarkannya dan mengambil faedah darinya. Disertai mematikan radio ketika mulai ada musik sampai selesai. Karena musik termasuk bagian dari alat yang melalaikan. Semoga Allah mudahkan untuk dapat meninggalkannya dan terjaga dari kejelekannya.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 6/389). 

Ulama Lajnah Daimah (Lembaga Ulama di Arab Saudi semisal MUI di Indonesia) ditanya,

نضطر إلى سماع الأغاني ، أو الموسيقى ، سواء في الحافلة التي تنقلنا إلى العمل يوميّاً ، أو الحافلات ، والتاكسيات ، التي نحتاجها في السفر بعض الأحيان ، فما الحكم ؟ 

“Kami terpaksa mendengarkan nyanyian atau musik, baik di bus yang membawa kami ke (tempat) kerja setiap hari atau bus-bus atau taksi-taksi yang terkadang kami butuhkan waktu bepergian. Apa hukumnya?

Mereka menjawab, 

" إذا كنت لا تستطيع منع الأغاني في الحافلة ، وأنت محتاج إلى ركوبها لبعد المسافة ، ولا تجد وسيلة غيرها : فلا بأس عليك في ذلك ، مع إنكار المنكر حسب استطاعتك ، ولو في قلبك ". انتهى من " فتاوى اللجنة الدائمة " ( 26 / 241 ) .

“Kalau anda tidak mampu melarang nyanyian di bus sementara anda membutuhkan transportasi karena jauhnya perjalanan. Dan anda tidak mendapatkan sarana lainnya, maka hal itu tidak mengapa bagi anda, disertai mengingkari kemungkaran sesuai kemampuan anda. Walau sekedar dalam hati anda.” (Fatawa Lajnah Daimah, 26/241)

Ulama Lajnah Daimah (Lembaga Ulama di Arab Saudi semisal MUI di Indonesia)ditanya,

ما حكم من يسمع الغناء في التليفون الذي يكون مضطراً أن يحجز عليه لدى الخطوط الجوية ؟ حيث إنه – غالباً - يرد جهاز تسجيل ملحق به ، ويطلب منه الانتظار ، ثم يسمعك أغنية ، أو موسيقى ، وأيضاً في مقدمة الندوات الدينية ، أو العلمية التي نكون في شوق لأن نتعلم من تلك الندوة ، أو البرنامج العلمي ؟ .

“Apa hukum orang yang mendengarkan nyanyian di telpon yang terkadang terpaksa waktu booking di airline? Dimana seringkali di jawab oleh alat rekam yang terpasang dengannya, dan diminta untuk menunggu. Kemudian mendengarkan nyanyian atau musik. Begitu juga dalam pengantar seminar kajian agama atau ilmiyah padahal kita sangat ingin belajar dari program ilmiah tersebut?

Mereka menjawab :

" استماع الغناء لا يجوز، وأما سماعه بدون قصد - كما يعرض في الطريق ، أو التليفون - : فنرجو ألا حرج ". انتهى من " فتاوى اللجنة الدائمة " (26 / 238 ) 

“Sengaja mendengarkan nyanyian tidak dibolehkan. Sementara mendengar tanpa sengaja seperti terdengar di jalan atau telpon kami berharap tidak mengapa.” (Fatawa LajnahDaimah, 26/238).

Abul Faroj Al Jawi

0 Response to "Hukum Mendengarkan Musik Di Kendaraan Atau Tempat lainnya"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak