Kerangka Dasar Agama Islam

Bismillahirrahmanirrahim, Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta’ala, kita memuji-Nya, memohon pertolongan dari-Nya, dan meminta ampunan-Nya. Kita berlindung kepada-Nya dari keburukan-keburukan jiwa kita, dan kejelekan-kejelekan perbuatan kita. 

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah atas diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarganya, para sahabatnya, dan orang orang yang setia meniti jalan petunjuknya hingga hari kiamat.

Pengertian Agama Islam

Pengertian Islam baik secara bahasa maupun secara istilah dapat dilihat pada skema di bawah ini: 

Pengertian Islam secara istilah adalah: agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui rasul-rasul-Nya berisi hukumhukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam semesta. 

Islam adalah: agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad sebagai Rasul. 

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa hakikat Islam itu sendiri adalah wahyu yang menjadi tolak ukur setiap aktivitas kehidupan orang Muslim. 

Wahyu diturunkan dengan dua macam cara, yaitu:

1. Langsung tanpa perantara Jibril: wahyu dalam bentuk pengertian/pengetahuan yang tiba-tiba dirasakan seseorang timbul dalam dirinya hal ini sebagai bentuk isyarat yang teks disusun nabi dan wahyu dalam bentuk pengalaman dan penglihatan ketika tidur.

2. Tidak langsung yaitu lewat perantara Malaikat Jibril dengan kata-kata.

Wahyu dalam Islam adalah teks yang tidak bisa diubah, sedangkan wahyu dalam agama Kristen adalah isi dan kandungan dari wahyu tersebut bukan teks seperti dipahami Islam. Sehingga dengan demikian teks dapat diubah-ubah asalkan isi dan kandungannya sama. 

Pokok-pokok Dasar Ajaran Agama Islam

Para ahli mengemukakan beberapa macam sistematika maupun mengenai garis-garis besar atau kerangka dasar ajaran Islam. 

Berikut ini hanya dikemukakan tiga macam saja. Pada garis besarnya pokok-pokok dasar ajaran agama Islam terdiri dari: 

  1. Iman, 
  2. Islam, 
  3. Ihsan.

Pengertian iman bukan hanya sekadar kepercayaan sebagaimana yang sering kita pahami lewat pengakuan-pengakuan melainkan pengakuan harus dibarengi kepercayaan dalam hati berupa penghayatan, kedua ini harus terwujud dalam iman inilah yang disebut dengan yakin. 

Dengan demikian, iman itu ialah keyakinan yang bulat terhadap sesuatu yang gaib bukan rasio dan bukan objek ilmu. Oleh karena itu, iman mempunyai dua pengertian:

1. Iman dalam arti sempurna/penuh yaitu keyakinan yang bulat dengan ikrar, lisan, dibenarkan oleh hati dan dibuktikan dengan perbuatan dan tingkah laku dalam hidupnya Keyakinan yang bulat ini hanya kepada keyakinan kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhirat, serta qadha dan qadar.

2. Iman dalam arti semu yaitu keyakinan yang tidak kuat dan bulat. Artinya iman hanya dalam lisan saja, perbuatan dan tingkah lakunya tidak menunjukkan iman. Demikian pula mengakui iman padahal hatinya mengingkari. 

Macam kedua ini tidak berarti, Islam hanya mengakui dan menerima iman dalam arti sempurna atau penuh. 

Sedangkan iman dalam arti nisbi sebenarnya tidak iman. Tetapi hanya merupakan pengakuan lisan atau pengakuan hati.

Dalam memahami dua pengertian iman di atas kita perlu menelitinya melalui tiga segi yaitu segi lughah (bahasa), segi istilah ilmu syariat dan segi hukumnya di dunia dan akhirat.

Iman menurut lughat:  ุฅูŠู…ุงู† – ูŠุคู…ู† – ุฃู…ู† berarti percaya dalam hati, dan kalau dinyatakan dengan lisan maka iman itu sebagian dari arti Islam. 

Karena arti Islam seluruhnya ialah: Menyerah tunduk, mengakui dan meyakini dengan hati, dengan lisan dan dengan pancaindra yang mana penyerahan diri sepenuhnya itu hanya kepada ketentuan Allah berupa syahadatain, shalat, zakat, puasa dan haji.  

Pengertian ini menunjukkan Islam lebih umum dibandingkan iman.

Iman menurut istilah ilmu syariat kadangkala digunakan dalam pengertian yang sama dengan Islam dan adakalanya berbeda dengan pengertian Islam. 

Kata iman dalam arti yang sama dengan arti Islam ialah seperti firman Allah Subhanahu wa ta'ala surat Yunus (10): 84, yaitu: 

ูˆَู‚َุงู„َ ู…ُูˆْุณٰู‰ ูŠٰู‚َูˆْู…ِ ุงِู†ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ุงٰู…َู†ْุชُู…ْ ุจِุงู„ู„ّٰู‡ِ ูَุนَู„َูŠْู‡ِ ุชَูˆَูƒَّู„ُูˆْุٓง ุงِู†ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ู…ُّุณْู„ِู…ِูŠْู†َ

Berkata Musa: Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri.

Kata-kata ุงู…ู†ุชู… dalam ayat tersebut harus dibarengi dengan  ู…ุณู„ู…ูŠู† sehingga akan menjadi orang yang bertawakal artinya seseorang yang beriman dengan benar pasti dia juga seorang Muslim yang benar. 

Sedangkan kata iman yang berbeda dengan arti Islam sebagaimana firman Allah surat Al-Hujuraat (49): 14, yaitu:

 ู‚َุงู„َุชِ ุงู„ْุงَุนْุฑَุงุจُ ุงٰู…َู†َّุง ۗ ู‚ُู„ْ ู„َّู…ْ ุชُุคْู…ِู†ُูˆْุง ูˆَู„ٰูƒِู†ْ ู‚ُูˆْู„ُูˆْุٓง ุงَุณْู„َู…ْู†َุง ูˆَู„َู…َّุง ูŠَุฏْุฎُู„ِ ุงู„ْุงِูŠْู…َุงู†ُ ูِูŠْ ู‚ُู„ُูˆْุจِูƒُู…ْ ูۗˆَุงِู†ْ ุชُุทِูŠْุนُูˆุง ุงู„ู„ّٰู‡َ ูˆَุฑَุณُูˆْู„َู‡ٗ ู„َุง ูŠَู„ِุชْูƒُู…ْ ู…ِّู†ْ ุงَุนْู…َุงู„ِูƒُู…ْ ุดَูŠْู€ًุٔง ุۗงِู†َّ ุงู„ู„ّٰู‡َ ุบَูُูˆْุฑٌ ุฑَّุญِูŠْู…ٌ

Orang-orang Arab Badui itu berkata: Kami beriman katakanlah (kepada mereka): kamu belum beriman, tetapi katakanlah: kami telah tunduk. Karena Iman itu belum masuk ke dalam hati kamu. Dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tiada akan mengurangi sedikitpun (pahala) amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kata iman dalam ayat ini berarti percaya dalam hati sematamata, sedangkan Islam berarti menyerah dan tunduk dengan lisan dan pancaindra saja. 

Ayat ini menyatakan bahwa Islam yang tidak disertai iman itu sah. Walaupun terdapat perbedaan kiranya di antara iman dan Islam itu dapat saling mengisi sebagaimana hadis Rasul yang berbunyi:

“Amal apakah yang paling mulia? Beliau menjawab amal yang paling utama itu Islam ditanya lagi amal apakah yang utama dalam Islam? Jawab beliau amal Islam yang paling utama itu iman”. (Riwayat Ahmad dan Thabrani) 

Hadis ini mengungkapkan walaupun iman dan Islam mempunyai pengertian yang berbeda namun di antara keduanya harus saling isi mengisi.

Selain pengertian iman dari segi lughat kemudian segi istilah maka dalam memahami hakikat iman itu perlu diketahui hukumnya dunia dan akhirat. 

Maka mengenai posisi iman di dunia dan akhirat itu dilihat dari tingkatan orang-orang beriman itu dalam memahami iman sebagaimana diungkapkan Imam alGhazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin menyebutkan:

Tingkatan pertama. Seseorang yang beriman ia harus mempercayai dalam hatinya dan mengakui dengan lisan dan melaksanakan amal dengan pancaindra. Dalam hal ini semua ulama menganggap bahwa orang seperti ini tempatnya nanti di surga.

Tingkatan kedua, ialah orang yang percaya dalam hatinya dan mengakui lisannya, tapi dia hanya melakukan amal kebaikan sebagian saja dan dia melakukan dosa besar. 

Dalam hal ini aliran Mu’tazilah menganggap bahwa orang itu telah keluar dari iman tapi juga tidak masuk dalam kekufuran. 

Namanya orang fasik dan berada pada tempat antara iman dan kufur. Orang itu akan kekal dalam neraka.

Tingkatan ketiga, ialah orang yang percaya dalam hatinya dan mengakui dengan lisan, tapi dia sama sekali tidak beramal kebaikan dengan pancaindranya. 

Mengenai orang semacam ini pendapat mereka berbeda-beda. Ada yang berpendapat bahwa beramal dengan pancaindra itu termasuk iman dan iman itu tidak sempurna tanpa amal. 

Dia menyatakan bahwa pendapatnya itu berdasarkan Ijma’ (kesepakatan para Ulama).

Tingkatan keempat, ialah orang yang percaya hatinya, tapi dia mati sebelum sempat mengakui dengan lisannya dan beramal dengan pancaindranya, apakah orang itu mati dalam iman walaupun hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. 

Dan hal ini masih diperselisihkan (ada yang mengatakan masih dalam keimanan dan ada yang mengatakan mati sebelum beriman).

Tingkatan kelima, ialah orang yang percaya dalam hatinya dan umurnya juga memberi kemungkinan kepada dirinya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, ia pun tahu bahwa mengucapkan syahadat itu wajib akan tetapi dia tidak mengucapkannya dan keengganan mengucapkan syahadat itu sama seperti keengganannya mengerjakan shalat (sebagian menganggap sebagai seorang mukmin dan tidak kekal dalam neraka, pendapat lain belum beriman).

Tingkat keenam, ialah orang yang mengucapkan la ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah tapi ia tidak percaya dalam hatinya. 

Maka Imam Ghazali berpendapat ia termasuk orang kafir namun hukum dunianya ia tetap Muslim karena tidak ada yang dapat melihat isi hatinya.

Sebenarnya kata iman dan Islam itu digunakan dalam arti dua tingkat perkembangan rohani manusia yang berlainan. 

Orang disebut beriman apabila mengikrarkan imannya kepada Allah dan nabi-Nya yang sebenarnya iman tingkat permulaan karena denganmengikrarkan iman itu, orang mulai tergerak hatinya dan orang tersebut telah disebut beriman (mukmin) dengan sesungguhnya apabila ia telah mempraktikkan keimanannya itu dengan sekuat tenaga. 

Iman tersebut telah masuk ke dalam lubuk hatinya dan mendatangkan perubahan penting dalam dirinya, yang terlihat dalam bentuk pengabdian dan kepatuhannya dalam menjalankan perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya. 

Hal ini berarti iman dan Islam berhubungan dengan Islam. Dalam hal ini pokok ajaran Islam yang kedua yaitu Islam tidak dibicarakan lebih dalam karena sudah diungkapkan pada bab sebelumnya. 

Pengertian ihsan sebagai pokok ajaran Islam yang ketiga ialah: berakhlak shaleh sesuai dengan akar kata ahsana, yuhsinu, ihsana yang berarti berbuat kebaikan atau berbuat baik ketika melaksanakan ibadah kepada Allah dan bermuamalah dengan sesama makhluk disertai keikhlasan seolah-olah disaksikan Allah meskipun dia tidak melihat Allah. 

Dalam hal ini Allah selalu menegaskan bagi orang yang berbuat kebajikan akan mendapatkan balasan kebaikan pula sebagaimana pada surat Ar-Rahmaan (55): 60. Berbuat kebajikan pada Allah juga harus bermuamalah dengan kebajikan kepada sesama makhluk sesuai dengan surat An-Nahl (16): 90.

Adapun bermuamalah dengan sesama makhluk terdiri dari:

1. Bermuamalah dengan manusia.

  1. Hubungan dengan rasul seperti mentaati, meniru, mencintai, bershalawat/mendoakan dan lain-lain.
  2. Hubungan dengan diri sendiri, seperti menyantuni dan membina diri.
  3. Hubungan dengan keluarga seperti membiayai hidup, pendidikan dan lain-lain.
  4. Hubungan dengan masyarakat misalnya menolong, mengunjungi, bersilaturrahmi dan lain-lain.
  5. Hubungan dengan bangsa misalnya mematuhi aturanaturan negara dan lain-lain.
  6. Hubungan antar bangsa misalnya kerja sama ekonomi dan lain-lain.

2. Hubungan dengan tumbuh-tumbuhan misalnya memelihara hutan lindung dan lain-lain.

3. Hubungan dengan hewan misalnya melindungi hewan-hewan langka dan lain-lain.

4. Hubungan dengan benda baik organik maupun anorganik misalnya menggunakan suatu benda kepada hal-hal yang bermanfaat dan lain-lain.

Pengertian ihsan yang diungkapkan di atas juga dapat memiliki makna yang lebih luas bahwa seseorang yang ihsan ialah seseorang yang ikhlas beramal karena mencari keridhaan Allah semata. 

Sebenarnya orang yang pamer (riya’) dalam beramal berarti telah menganiaya dirinya sendiri sebab amalnya itu kelak di akhirat akan membawa dosa. 

Maka seseorang harus berkeyakinan bahwa Allah Subhanahu wa ta'ala selalu melihat dan mengawasi dirinya sehingga akan memberi pengaruh pada dirinya untuk beribadah kepada Allah (Yahya: 67-68). 

Pada akhirnya setiap kebaikan yang dilakukan tidak cukup hanya berbuat baik saja melainkan berbuat baik dengan kesadaran yang penuh untuk melakukannya tanpa pamrih.

Dengan demikian, pemahaman ihsan dapat dibagi dua macam yaitu memberi kenikmatan kepada orang lain dan berbuat kebaikan dengan segala hal. 

Oleh sebab itu, apabila melakukan amal kebajikan boleh pula sambil memberi kenikmatan kepada orang lain yang dimaksud di sini ialah bertakwa dan terpuji dalam segala perbuatan dan berkeyakinan kepada hakikat Islam dan iman, sehingga sempurnalah iman seseorang tersebut. 

Integrasi Antara Iman, Islam dan Ihsan

Pada uraian di atas, kita telah memperoleh gambaran tentang arti dari iman, Islam, ihsan secara agak lebih mendasar. Pada bagian ini anda akan diajak untuk memerhatikan integrasi dan keterkaitan antara iman, Islam, dan ihsan. 

Jika diperhatikan secara seksama, bahwa hubungan antara iman, Islam dan ihsan sangat berdekatan dan saling isi mengisi, bahkan satu dan lainnya tidak bisa dipisahkan. 

Ketiga-tiganya memiliki definisi istilah yang berbeda-beda, namun semuanya berada dalam satu nafas. Ketiga istilah tersebut dalam praktiknya menjadi satu. 

Dalam praktiknya kata-kata iman misalnya dihubungkan dengan larangan menghina orang lain, saling mencela dan saling memberi julukan negatif.

Iman juga dihubungkan dengan larangan berburuk sangka saling mengumpat dan lain-lainnya.

Selanjutnya, kita dapat pula memerhatikan Islam atau ibadah yang juga berkaitan dengan ihsan atau akhlak yang terpuji, antara lain Islam sering dihubungkan dengan larangan berbuat keji dan mungkar, sombong, menjadi saksi palsu dan berbuat sesuatu yang sama sekali tidak mengandung manfaat. 

Kemudian sesuatu yang berhubungan dengan shalat yang merupakan salah satu tiang utama agama Islam, bahwa dengan shalat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar maka hal ini berhubungan juga dengan ihsan yaitu melakukan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan buruk.

Integrasi ketiga pokok ajaran ini tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari seseorang yang harus beriman harus mewujudkan dari keberimanannya berupa ajaran Islam dan pelaksanaan kedua itu harus tercermin dari aspek perilaku yang terjadi pada dirinya. 

Dengan demikian, ketiga bagian ini dalam melaksanakan ajaran Islam harus mempunyai perjalanan yang seimbang di antara ketiganya artinya tidak bisa seseorang hanya beriman saja atau hanya Islam saja atau bahkan hanya ihsan saja melainkan ketiganya saling mengikat dan menyatu dalam praktik ajaran Islam yang utuh.

Sistematika Ajaran Agama Islam

Ada sebagian pendapat mengatakan bahwa Islam pada hakikatnya adalah aturan atau undang-undang Allah yang terdapat dalam kitab Allah dan sunnah rasulnya yang meliputi perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk supaya menjadi pedoman hidup dan kehidupan umat manusia guna kebahagiaannya di dunia dan akhirat. 

Dengan demikian, maka secara umum aturan itu meliputi tiga hal pokok yaitu aqidah, syariah dan akhlak. Bahkan sebagian ahli mencoba membaginya ke dalam dua hal yaitu aqidah dan syariah dengan memasukkan akhlak ke dalam bidang syariah. 

Walaupun demikian, kita perlu juga lebih mendalam memahami ketiga bagian tersebut yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketiga pokok ajaran Islam yang sudah disebutkan di atas.

1. Aqidah

Secara etimologis aqidah berakar kata ‘aqada - ya’qidu - ‘aqidatan - aqdan berarti simpulan, ikatan, perjanjian dan kokoh. 

Setelah terbentuk menjadi Aqidah yaitu keyakinan atau kepercayaan yang terpaut di hati (al-Munawir: 1023). 

Pada pengertian terminologinya banyak pengungkapan tentang aqidah ini salah satu pakar Islam yaitu Hasan al-Banna yang dikutip alMunawir menyebutkan bahwa aqaid (bentuk jamak dari aqidah) adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hatimu, mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi keyakinan yang tidak tercampur sedikit pun dengan keragu-raguan. 

Berdasarkan etimologis maupun terminologis di atas dapat disimpulkan bahwa aqidah itu berarti sesuatu yang diyakini oleh hati/ide yang diterima dengan rasa yakin, menjadi tentram dan pasti oleh hati sebagai ide yang benar dan keyakinan itu akan tersimpul dengan kokoh di dalam hati yang bersifat mengikat perjanjian antara manusia dan khaliknya. 

Pemaknaan aqidah dan iman sering kali dikaitkan sama namun juga ada yang membedakannya. Bagi yang membedakannya aqidah hanyalah bagian dalam (aspek hati) dari Iman sebab iman menyangkut aspek dalam dan aspek luar, yang mana aspek dalamnya berupa keyakinan dan aspek luarnya berupa pengakuan lisan dan pembuktian amal. 

Sedangkan yang menyamakannya adalah melihat aspek definisi sebagaimana menurut Jahmi’ah dan Asy’ariyah yang menyatakan Iman hanyalah at-Tashdiq (membenarkan dalam hati), maka iman dan aqidah adalah istilah yang bersinonim (Yunahar Ilyas: 4). 

Terlepas dari pertentangan kedua istilah tersebut iman dan aqidah apakah ia sama atau berbeda, sebenarnya terletak sejauh mana memahami keduanya dalam kehidupan sehari-hari. 

Maksudnya iman yang hanya dengan lisan plus di I’tiqadkan dengan amal bisa menjadi pelaksanaan aqidah yang benar, artinya iman, Islam dan aqidah ketiganya yang tidak terpisah walaupun bisa berdiri sendiri.

Dengan demikian, pemaknaan keseluruhan tersebut sampailah pada aqidah Islam yang sempurna.

Aqidah terbagi dua yaitu aqidah dasar dan aqidah cabang, dalam aqidah dasar sepakat dapat diterima oleh ulama 

Contoh Tuhan menciptakan alam ini sedangkan aqidah cabangnya ialah ia menciptakan dari tidak ada menjadi ada (menciptakan secara emanasi) sementara aqidah cabang tidak bisa diterima dengan sepakat oleh ulama sebagaimana aqidah dasar tadi, contoh pengetahuannya itu tidak lain dari esensi (zat-Nya). 

Aqidah dasarnya ialah Tuhan mengetahui segala sesuatu. Pengetahuan tidak sama dengan esensinya melainkan sifatnya, begitulah yang dipahamkan mengenai aqidah cabang.

Aqidah sebagaimana agama-agama pada umumnya juga memiliki sistem kepercayaan dan keyakinan kepada Tuhan.

Hanya saja Islam mengandung sistem keyakinan yang mendasari seluruh aktivitas pemeluknya yang disebut aqidah Islam. 

Aqidah Islam berisikan ajaran tentang apa saja yang mesti dipercayai, diyakini dan diimani oleh setiap orang Islam. 

Karena agama Islam bersumber kepada kepercayaan dan keimanan kepada Tuhan maka aqidah merupakan sistem kepercayaan yang mengikat manusia kepada Islam. 

Seorang manusia disebut Muslim manakala dengan penuh kesadaran dan ketulusan bersedia terikat dengan sistem kepercayaan Islam, karena itu aqidah merupakan ikatan dan simpul dasar Islam yang pertama dan utama. 

Aqidah atau juga yang sering disebut dengan iman memiliki enam fondasi seperti yang sudah dibicarakan di atas. 

Setiap orang Muslim harus mempercayai keenam fondasi tersebut bahkan keterkaitannya itu semestinya ada pada jiwa setiap Muslim sebagaimana contohnya dalam peningkatan keyakinan tersebut adalah:

1. Meyakini bahwa Islam adalah agama terakhir, mengandung syariat yang menyempurnakan syariat-syariat yang diturunkan Allah sebelumnya sebagaimana firman-Nya dalam surat AlMaidah (5): 3, yaitu:

ุงَู„ْูŠَูˆْู…َ ุงَูƒْู…َู„ْุชُ ู„َูƒُู…ْ ุฏِูŠْู†َูƒُู…ْ ูˆَุงَุชْู…َู…ْุชُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ู†ِุนْู…َุชِูŠْ ูˆَุฑَุถِูŠْุชُ ู„َูƒُู…ُ ุงู„ْุงِุณْู„َุงู…َ ุฏِูŠْู†ًุง

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.

2. Meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar di sisi Allah. Islam datang dengan membawa kebenaran yang bersifat absolut guna menjadi pedoman hidup dan kehidupan manusia selaras dengan fitrahnya Allah berfirman dalam surat Ali-Imran (3): 19.

ุงِู†َّ ุงู„ุฏِّูŠْู†َ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ู„ّٰู‡ِ ุงู„ْุงِุณْู„َุงู…ُ

Sesungguhnya agama (yang benar) itu di sisi Allah adalah Islam.

3. Meyakini bahwa Islam adalah agama yang universal serta berlaku untuk semua manusia Islam dan mampu menjawab segala persoalan yang muncul dalam segala lapisan masyarakat dan sesuai dengan tuntutan budaya manusia dalam firmannya surat As-Saba’ (34): 28. 

ูˆَู…َุงٓ ุงَุฑْุณَู„ْู†ٰูƒَ ุงِู„َّุง ูƒَุงูۤَّุฉً ู„ِّู„ู†َّุงุณِ ุจَุดِูŠْุฑًุง ูˆَّู†َุฐِูŠْุฑًุง ูˆَّู„ٰูƒِู†َّ ุงَูƒْุซَุฑَ ุงู„ู†َّุงุณِ ู„َุง ูŠَุนْู„َู…ُูˆْู†َ

Dan tiadalah Kami utus kamu melainkan (bersifat) universal bagi semua manusia sebagai berita gembira dan peringatan. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

Maka pada tingkat aqidah ini yang ingin dicapai adalah bahwa aqidah adalah suatu tujuan untuk mencari rahasia kehidupan bahkan menafsirkan kehidupan dan kematian serta menjawab pertanyaan-pertanyaan abadi dari mana? Kemana? dan mengapa?

Aqidah islamlah satu-satunya yang menjadi alternatif untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. 

Karena aqidah itu merupakan hakikat abadi yang tidak mengalami proses evolusi dan tidak pernah berubah yaitu tentang Allah dan hubungannya dengan alam ini, 

Tentang alam nyata yang diperlihatkan kepada manusia dan tentang alam ghaib yang tidak pernah diperlihatkan kepadanya, tentang hakikat kehidupan ini dan peran manusia di dalamnya serta nasib manusia setelah kehidupan dunia. 

Kemudian aqidah islamlah yang datang untuk memurnikan pemikiran Tauhid dan kesempurnaan aqidah ilahiyah (paham ketuhanan), dari segala hal yang mencoreng sepanjang zaman dan ia hadir untuk memurnikan pemikiran tentang kenabian dan kerasulan dari pemahaman buruk yang menimpanya.

Segala upaya yang dilakukan Islam adalah untuk menjernihkan aqidah ini dari berbagai noda dan cacat yang merasukinya dan untuk memurnikannya dari unsur asing yang dimasukkan padanya oleh berlalunya masa yang panjang 

Sehingga mengeruhkan kejernihannya dan merusak tauhidnya dengan kepercayaan trinitas, pengampunan dosa, dan membuat tuhan-tuhan selain Allah, merusak pensuciannya terhadap Allah (tanzih) dengan aqidah penyerupaan Allah dengan makhluk (Tashbih), personifikasi Allah secara fisik (tajsim) dan penisbatan kelemahan dan kekurangan yang ada pada manusia kepada Allah, memperburuk asumsinya tentang alam, kehidupan dan manusia serta hubungannya dengan Allah, wahyunya serta ajaran yang dibawanya.

Karakteristik Aqidah Islam

Ada beberapa yang mencirikan bahwa aqidah Islam itu sesuatu aqidah yang dipilih sebagai suatu aqidah yang eksis sepanjang masa karena:

Aqidah Islam adalah aqidah yang jelas

Aqidah yang memiliki kelebihan dibanding aqidah-aqidah lainnya. Aqidahnya yang jelas itu terletak pada tidak adanya kerumitan dan kesamaran dalam memahami keesaan Tuhan.

Pemahaman tentang zat tunggal adalah adanya yang maha pencipta dan pengatur yang telah menentukan ukuran segala sesuatu padanya. 

Bahkan pemahaman dalam penggunaan akalpun akan mengembalikan segalanya kepada sebab yang tunggal bukan trinitas maupun dualism. 

Begitulah Islam mengajarkan sesuatu yang sejelas-jelasnya tentang suatu eksistensinya yang tidak jelas dan bukan percaya secara buta. Sehingga Islam dapat dipahami secara sederhana.

Aqidah Islam adalah aqidah fitrah

Ia merupakan aqidah yang tidak asing dari fitrah dan tidak bertentangan dengannya bahkan ia sesuai dengan fitrah bagaikan kesesuaian sebuah kunci yang telah diplot pada gemboknya yang kokoh. 

Aqidah yang solid (kokoh)

Ia merupakan aqidah solid yang baku, tidak menerima tambahan dan pengurangan, serta tidak mengalami distorsi dan perubahan. 

Maka dari itu tidak berhak (tidak boleh) bagi seorang penguasa, sebuah lembaga ilmiah, atau sebuah muktamar agama untuk menambahkan padanya atau memutarbalikkan adalah tertolak secara mentah-mentah, termasuk di dalamnya bid’ah maupun kepercayaan pada tahayul dan khurafat.

Aqidah argumentatif

Ia merupakan aqidah yang argumentatif yang cukup dalam menetapkan persoalan-persoalannya dengan mengandalkan doktrin lugas dan instruksi keras, serta tidak menyatakan sebagaimana yang dikatakan aqidah lain “percayalah secara buta”, “pejamkanlah kedua matamu kemudian ikuti aku” dan lain-lain. 

Dalam hal ini Islam mengajarkan bahwa sesungguhnya iman seseorang yang sekadar ikutikutan adalah tidak diterima. 

Demikian pula tidak cukup hanya sekadar berdialog dengan hati dan perasaan serta mengandalkannya untuk menjadi dasar pedoman akidah.

Akan tetapi, harus dapat mengikuti dan menguasai segala persoalannya dengan disertai alasan yang kuat, argumentasi yang akurat dan penjelasan duduk perkara secara jelas yang dapat mengatasi krisis akal (pemikiran) dan memakai kiat untuk menarik simpati hati.

Aqidah Islam adalah aqidah moderat

Ia merupakan aqidah moderat (pertengahan) yang mana anda tidak akan mendapatkan padanya sikap berlebih-lebihan maupun pengurangan Tuhan dalam pandangan Islam sebagai kepercayaan aqidah 

Bahwa Tuhan adalah Allah tidak ada personifikasi selainnya baik secara berlebihan (ada sebagian aqidah yang mengatakan bahwa alam ini memiliki lebih dari satu Tuhan bahkan menginkarnasikan roh Tuhan ke dalam diri para raja) maupun pengurangan (bahwa Tuhan memiliki sifat seperti halnya seorang makhluk dari manusia yaitu tidur, istirahat dan lelah). 

Aqidah Islam telah menolak kekafiran ateisme, sebagaimana menolak politeisme yang bodoh dan kemusyrikan yang lalai. Aqidah Islam hanya menetapkan satu sesembahan tidak lebih dan tidak kurang.

2. Syariah

Komponen Islam yang kedua adalah syariah yang berisi peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas yang seharusnya dikerjakan manusia. Syariat adalah sistem nilai yang merupakan inti ajaran Islam. 

Makna asal syariat adalah jalan ke sumber (mata) air. Perkataan syariat yang disebut syariah dalam bahasa Arab berasal dari kata syar’i yang secara harfiah berarti jalan yang harus dilalui oleh setiap Muslim, the way of life umat Islam. 

Dilihat dari segi ilmu hukum syariat adalah norma hukum dasar yang diwahyukan Allah wajib diikuti oleh orang Islam baik dalam berhubungan dengan Allah maupun berhubungan dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. 

Maka jika dirumuskan mengandung sistem nilai yang terdiri dari dua bidang, yaitu:

1. Syariat yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah. Dalam konteks ini syariat berisikan ketentuan tentang tata cara peribadatan manusia kepada Allah seperti: kewajiban shalat, puasa, zakat, dan naik haji. 

Hubungan manusia dengan Allah ini disebut ibadah mahdah atau ibadah khusus dan sifatnya yang khas dan sudah ditentukan secara pasti oleh Allah dan dicontohkan secara rinci oleh Rasulullah.

2. Syariat yang mengatur hubungan manusia secara horizontal yaitu hubungan sesama manusia dan makhluk lainnya yang disebut muamalah. Muamalah meliputi ketentuan perundangundangan yang mengatur segala aktivitas hidup manusia dalam pergaulan dengan sesamanya dengan alam sekitarnya.

Hubungan horizontal ini disebut pula dengan istilah ibadah ghair mahdah atau ibadah umum, karena sifatnya yang umum di mana Allah atau Rasul-Nya tidak memerinci macam dan jenis perilakunya tetapi hanya memberikan prinsip-prinsip dasarnya saja.

Ilmu hukum syariat pada umumnya disebut dengan ilmu fiqih.

Ilmu inilah yang berkembang pesat sesuai dengan perkembangan akal pikiran dan keadaan masyarakat agar agama Islam memberikan hak kebebasan berpikir dan selalu memerintahkan untuk selalu mempergunakan akal pikiran dalam menanggapi sesuatu masalah yang berkaitan dengan hukum syariat.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipergunakan dalam menetapkan hukum syariat berdasarkan akal pikiran di antaranya:

1. Tidak boleh menyimpang dari aturan-aturan umum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis misalnya dalam keimanan, shalat, zakat dan lain-lain.

2. Tidak menyimpang dari aturan-aturan khusus yang sudah dijelaskan secara terperinci dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis misalnya pembagian warisan dalam hukum warisan dan munakahat dan lain-lain.

3. Dilakukan oleh orang-orang yang ahli (ulama) yang memenuhi syarat tertentu misalnya menguasai ilmu bahasa, ilmu naqli maupun ilmu logika yang merupakan faktor pendukung bagi ulama tersebut.

3. Akhlak

Akhlak mempunyai pengertian khuluq dalam bahasa Arabnya yang memiliki akar kata khaliq = pencipta = tuhan, makhluq = yang diciptakan = segala sesuatu selain Tuhan, Khalaq = menciptakan. 

Akhlak merupakan komponen dasar Islam yang ketiga yang berisikan ajaran tentang tata perilaku atau sopan santun atau dengan kata lain akhlak dapat disebut sebagai aspek ajaran Islam yang mengatur perilaku manusia. 

Dalam pembahasan akhlak diatur mana perilaku yang tergolong baik dan perilaku buruk. Oleh karena itu, aturan atau norma-norma perilaku itu terwujud lewat hubungan antarsesama manusia, manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam semesta (lingkungan), dan setiap perlakuan daripada akhlak adalah harus ikhlas. 

Ruang lingkup akhlak dalam Islam meliputi semua aktivitas manusia dalam segala bidang kehidupan. Maka dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis diungkapkan bagian-bagian yang mengatur tingkat hubungan akhlak tersebut di antaranya:

1. Akhlak terhadap Allah meliputi cintanya pada Allah melebihi cintanya kepada siapa pun, melaksanakan segala perintah dan menjauhi larangan-Nya, mengharapkan dan berusaha memperoleh keridhaan Allah, mensyukuri nikmat dan karunia Allah, menerima dengan ikhlas semua qada dan qadar ilahi setelah berikhtiar, memohon ampunan hanya kepada Allah, bertaubat hanya kepada Allah dan bertawakal.

2. Akhlak terhadap makhluk yang meliputi akhlak terhadap manusia termasuk padanya akhlak terhadap rasul, akhlak terhadap orang tua, akhlak terhadap diri sendiri, akhlak terhadap keluarga dan karib kerabat, akhlak terhadap tetangga, akhlak terhadap masyarakat; sedangkan akhlak terhadap bukan manusia terdiri dari sadar dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, menjaga dan memanfaatkan alam terutama hewani dan nabati, sayang pada sesama makhluk.

Keterkaitan Antara Aqidah, Syariah dan Akhlak

Aqidah, syariah dan akhlak pada dasarnya merupakan satu kesatuan dalam ajaran Islam. Ketiga unsur tersebut dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. 

Aqidah sebagai sistem kepercayaan bermuatan elemen-elemen dasar keyakinan, menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama.

Sementara syariah sebagai sistem nilai berisi peraturan-peraturan yang menggambarkan fungsi agama. 

Sedangkan akhlak sebagai sistem etika menggambarkan arah dan tujuan yang hendak dicapai agama. 

Oleh karena itu, ketiga komponen tersebut seyogianya terintegrasi dalam diri seorang Muslim. Integrasi ketiga komponen tersebut dalam ajaran Islam ibarat sebuah pohon, akarnya adalah aqidah, batang, dahan dan daun adalah syariah sedangkan buahnya adalah akhlak.

Mukmin yang baik adalah orang yang memiliki aqidah yang lurus dan kuat yang mendorongnya untuk melaksanakan syariah yang hanya ditujukan kepada Allah sehingga tergambar akhlak yang terpuji pada dirinya.

Atas dasar hubungan itu, maka seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan baik, tetapi tidak dilandasi oleh aqidah atau keimanan, maka orang itu termasuk ke dalam kategori kafir.

Seseorang yang mengaku beraqidah atau beriman tetapi tidak mau melaksanakan syariah maka orang itu disebut fasik. Sedangkan orang yang mengaku beriman dan melaksanakan syariah tetapi dengan landasan aqidah yang tidak lurus disebut munafik.

Aqidah, syariah dan akhlak dalam Al-Qur’an disebut iman dan amal saleh. Iman menunjukkan makna aqidah, sedangkan amal saleh menunjukkan pengertian syariah dan akhlak. 

Seseorang yang melakukan perbuatan baik tetapi tidak dilandasi aqidah maka perbuatannya hanya dikategorikan sebagai perbuatan baik.

Perbuatan baik adalah perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi belum tentu dipandang benar menurut

Allah. Sedangkan perbuatan baik yang didorong oleh keimanan terhadap Allah sebagai wujud pelaksanaan syariah disebut amal saleh. 

Karena itu di dalam Al-Qur’an kata amal saleh selalu diawali dengan kata iman, antara lain Allah berfirman dalam surat AnNur (24): 55.

ูˆَุนَุฏَ ุงู„ู„ّٰู‡ُ ุงู„َّุฐِูŠْู†َ ุงٰู…َู†ُูˆْุง ู…ِู†ْูƒُู…ْ ูˆَุนَู…ِู„ُูˆุง ุงู„ุตّٰู„ِุญٰุชِ ู„َูŠَุณْุชَุฎْู„ِูَู†َّู‡ُู…ْ ูِู‰ ุงู„ْุงَุฑْุถِ ูƒَู…َุง ุงุณْุชَุฎْู„َูَ ุงู„َّุฐِูŠْู†َ ู…ِู†ْ ู‚َุจْู„ِู‡ِู…ْۖ ูˆَู„َูŠُู…َูƒِّู†َู†َّ ู„َู‡ُู…ْ ุฏِูŠْู†َู‡ُู…ُ ุงู„َّุฐِู‰ ุงุฑْุชَุถٰู‰ ู„َู‡ُู…ْ ูˆَู„َูŠُุจَุฏِّู„َู†َّู‡ُู…ْ ู…ِّู†ْۢ ุจَุนْุฏِ ุฎَูˆْูِู‡ِู…ْ ุงَู…ْู†ًุงۗ ูŠَุนْุจُุฏُูˆْู†َู†ِูŠْ ู„َุง ูŠُุดْุฑِูƒُูˆْู†َ ุจِูŠْ ุดَูŠْู€ًุٔงۗ ูˆَู…َู†ْ ูƒَูَุฑَ ุจَุนْุฏَ ุฐٰู„ِูƒَ ูَุงُูˆู„ٰูۤ‰ِูٕƒَ ู‡ُู…ُ ุงู„ْูٰุณِู‚ُูˆْู†َ

Allah menjanjikan bagi orang-orang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal saleh menjadi pemimpin di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang dari sebelum mereka (kaum Muslimin dahulu) sebagai pemimpin, dan mengokohkan bagi mereka agama mereka yang Dia ridhai bagi mereka; dan menggantikan mereka dari rasa takut mereka (dengan rasa tenang). Mereka menyembah hanya kepadaKu mereka tidak menserikatkan Aku dengan sesuatupun dan barangsiapa ingkar setelah itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.

Berdasarkan uraian dan analisis di atas maka dapat disimpulkan skema sistematika garis-garis besar ajaran Islam sebagai berikut.

Pengembangan Ilmu-ilmu Sebagai Ajaran Islam

Meskipun sistematika ini lebih rinci dan sempurna dari yang pertama namun terasa Islam itu terlalu banyak menggambarkan aspek fiqih atau hukum dan kurang menggambarkan tentang sejarah, budaya, ilmu, filsafat dan lain-lain.

Oleh karena itu, sebagaimana ungkapan Harun Nasution bahwa sebenarnya setelah menjelaskan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai dua sumber ajaran Islam maka ia mengemukakan bahwa perlu adanya garisgaris besar agama Islam dengan pendekatan sejarah. 

Sebagaimana diketahui ajaran yang terpenting dalam Islam adalah ajaran tauhid, maka sebagai halnya dalam agama monotheisme atau agama tauhid lainnya, yang menjadi dasar dari segala dasar di sini ialah pengakuan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa. 

Hal ini dibahas dalam ilmu tauhid atau ilmu kalam yang istilah baratnya dikenal dengan teologi, pada ilmu banyak terdapat aliran-aliran ilmu kalam yang terbesar adalah sunni dan syi’ah.

Di samping itu, juga Islam itu mengajarkan tentang tata cara pelaksanaan ritual maka dalam Islam dikenal dengan aspek ibadah. 

Begitu juga halnya bahwa pendekatan Tuhan terkadang tidak hanya mampu dilakukan dengan pendekatan ritual tetapi dengan pendekatan jiwa yang dikenal sebagai aspek mistisisme yang dikenal dengan ilmu tasawuf.

Islam juga dalam setiap kehidupannya bukan hanya mengejar impian akhirat namun seorang Muslim harus mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan lingkungannya maka ini perlu ada aturan main dalam kehidupan masyarakat contoh dalam persoalan keluarga ada sistem nikah, waris dan perceraian, hal ini semua dikaji dalam aspek fiqih dan diperluas kajian dalam ilmu-ilmu hukum Islam.

Sementara Islam juga dalam lintasan sejarah mengambil bentuk kenegaraan. Hal ini terbukti dari perkembangan perbedaan paham tentang organisasi kenegaraan oleh karena itu, dikenal sebagai lembaga-lembaga pendidikan, kemasyarakatan, kemiliteran, kepolisian dan lain sebagainya, tentunya 

Hal ini akan memberikan gambaran dari segi aspek lembaga kemasyarakatan dalam Islam dan tertuang pada ilmu-ilmu sosiologi.

Lebih lanjut lagi Islam mengajarkan bahwa Tuhan adalah pencipta semesta alam. Oleh karena itu, perlu dibahas arti penciptaan, materi yang diciptakan hakikat roh kejadian alam, hakikat akal, hakikat wujud arti kidam dan lain-lain. 

Pemikiran dan pembahasan dalam hal ini dilakukan oleh kalam. Maka timbullah persoalan kalam dan wahyu serta falsafat dan agama.

Ini semua dibahas oleh falsafat dalam Islam yang mengambil bentuk dalam ilmu filsafat.

Akhirnya Islam mempunyai wujud dalam masa, sebagaimana yang diketahui dalam perjalanan panjang sejarah peradaban Islam mulai dari masa kelahiran nabi sampai wafatnya, hingga kemudian Arabia tersebar meluas dibawa oleh pengikutnya dengan perkembangan dinasti-dinasti sampai meluas ke berbagai Benua Asia dan Eropa bahkan Afrika. 

Oleh karena itu, Islam mengambil bentuk dalam peradaban-peradabannya ketika terjadinya akulturasi kebudayaan yang melahirkan sebuah peradaban besar dari agama Islam itu sendiri yang dikenal dengan sejarah peradaban dan kebudayaan Islam dan kajian pembahasannya mengambil bidang ilmu sejarah.

Dengan adanya kontak antara Islam dan kemajemukan Barat yang dimulai pada pembukaan abad ke-19 yang lalu umat Islam dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran modern barat. 

Dalam Islam timbullah pemikiran pembaruan yang masih menjadi soal hangat sampai di zaman kita sekarang. 

Maka di samping aspekaspek tersebut terdapat pula aspek modernisasi atau pembaruan dalam Islam yang kajiannya dikenal dengan ilmu Islamologi.

Bahkan masih banyak lagi kajian-kajian Islam yang mengambil bentuk sebagai kajian keilmuan contoh ilmu-ilmu Hadis dan ilmuilmu Al-Qur’an semua ini terus mengambil bentuk spesifikasi keilmuan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga Islam itu bukan hanya dikaji secara tekstual namun juga secara kontekstual. 

Dengan demikian, Islam itu berlainan dengan apa yang umum diketahui bukan hanya mempunyai satu dua aspek tetapi mempunyai berbagai aspek seperti yang diungkapkan di atas.

Dalam setiap aspek itu akan dapat kita temukan beberapa aliran misalnya ada aliran yang bersifat liberal yaitu aliran yang banyak memaknai kekuatan akal di samping kepercayaan pada wahyu dan ada pula yang bersifat tradisional yaitu aliran yang sedikit memakai akal dan banyak bergantung pada wahyu. 

Di antara kedua aliran ini terdapat pula aliran-aliran yang tidak terlalu liberal, tetapi tidak pula tradisional. 

Dalam aspek hukum demikian pula terdapat bukan hanya satu mazhab tetapi berbagai rupa mazhab dan yang diakui sekarang ada empat mazhab.

Nyatalah bahwa dalam Islam mempunyai berbagai rupa aspek, aliran dan mazhab. Pengetahuan Islam hanya dari satu, dua aspek dan itupun hanya dari satu aliran dan satu mazhab menimbulkan pengetahuan yang tidak lengkap tentang Islam. 

Islam di Indonesia pada umumnya dikenal hanya dari aspek teologi dan itu pun hanya dari aliran tradisionalnya, dari aspek hukum yaitu mazhab Syafi’i dan dari aspek ibadahnya juga. 

Aspek-aspek lainnya moral, mistisisme, falsafat, sejarah dan kebudayaan serta aliran-aliran dan mazhab-mazhab lainnya kurang dikenal. 

Oleh karena itu, pengetahuan umat Islam di Indonesia tentang Islam itu belum sempurna. Dengan kata lain hakikat Islam tidak begitu dikenal. Ini menimbulkan kesalahpahaman tentang Islam.

Sumber-sumber Ajaran Islam

Ajaran-ajaran Islam mencakup segala aktivitas dari kehidupan manusia sehingga manusia itu harus berjalan sesuai dengan syariat Islam yang telah ditentukan. 

Aturan-aturan yang telah ditentukan itu tidak dapat dipisahkan dari sumber-sumber ajaran Islam yang dijadikan pedoman dan arahan dalam menjalani kehidupan.

Oleh karena itu, ada beberapa sumber-sumber ajaran Islam yang dijadikan pegangan oleh umat Islam itu sendiri, yaitu:

1. Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah sumber pertama ajaran Islam dan merupakan kitab suci yang disampaikan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Al-Qur’an berfungsi sebagai rahmat dan petunjuk bagi manusia agar memperoleh kebahagiaan hidup yang bahagia di dunia dan akhirat.

Pengertian Al-Qur’an banyak sekali para pakar melakukan pendefinisian tentang apa itu yang disebut Al-Qur’an, namun terlepas dari banyak definisi yang dilakukan maka kita dapat menyimpulkan bahwa Al-Qur’an mengandung beberapa kekhususan yang tidak dimiliki sumber lainnya, yaitu:

  1. . Al-Qur’an itu adalah firman Allah yang tidak tercampur sedikit pun oleh perkataan manusia atau perkataan Nabi sekali pun.
  2.  Al-Qur’an diturunkan dalam bentuk lisan dengan makna dan gaya bahasanya artinya isi maupun redaksinya datang dari Allah sendiri.
  3. Al-Qur’an terhimpun dalam mushaf artinya Al-Qur’an tidak mencakup wahyu Allah kepada Nabi Muhammad dalam bentuk hukum-hukum yang kemudian disampaikan dalam bahasa nabi sendiri.
  4. Al-Qur’an dinukilkan secara mutawatir artinya Al-Qur’an disampaikan kepada orang lain secara terus-menerus oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah orang dan berbedabedanya tempat tinggal mereka.
  5. Al-Qur’an itu hanya disampaikan oleh Allah Swt. kepada utusan-Nya Nabi Muhammad Saw. lewat Malaikat Jibril.
  6. Membaca Al-Qur’an itu dianggap ibadah baik yang memahami bacaan tersebut walaupun tidak.
  7. Al-Qur’an itu adalah yang mempunyai susunan dari surat Al-Fatihah dan diakhir dengan surat An-Naas.
  8. Al-Qur’an itu merupakan mukjizat karena tidak ada yang sanggup untuk menandinginya.

Dalam hal kemukjizatan Al-Qur’an secara umum dapat diambil gambaran tentang apa yang menjadi kemukjizatan AlQur’an di antaranya:

  1. Aspek bahasa Al-Qur’an.
  2. Aspek sejarah.
  3. Isyarat tentang ilmu pengetahuan.
  4. Konsistensi ajaran selama proses penurunan yang panjang.
  5. Keberadaan Nabi Muhammad yang ummi.

2. Al-Hadis (As-Sunnah)

Al-Hadis adalah sumber kedua ajaran Islam. Menurut ahli bahasa hadis diartikan ucapan atau kabar berita, sedangkan istilah hadis disebut juga sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan dan pernyataan dan sebagainya. 

Dengan demikian, unsur yang mencakup pada Hadis tersebut adalah:

1. Dari segi bentuknya hadis itu mempunyai beberapa unsur:

  1. Unsur perkataan.
  2. Unsur perbuatan.
  3. Unsur pernyataan.
  4. Unsur sifat-sifat atau keadaan Nabi Muhammad Saw.

2. Dari segi jumlah orang-orang yang menyampaikannya terbagi kepada:

  1. Mutawatir, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut akal tidak mungkin mereka bersepakat dusta serta disampaikan melalui jalan indra.
  2. Masyhur, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak tetapi tidak sampai ke derajat mutawatir, baik karena jumlahnya maupun karena tidak dengan indra.
  3. Ahad, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seseorang atau lebih yang tidak sampai ke tingkat masyhur maupun mutawatir.

3. Dari segi kualitasnya terbagi:

  1. Shahih, yaitu hadis yang sehat, yang diriwayatkan oleh orang-orang yang baik dan kuat hapalannya, materinya baik dan persambungan sanadnya dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Hasan, yaitu hadis yang memenuhi persyaratan hadis shahih kecuali dari segi hapalan pembawanya kurang baik.
  3. Dha’if, yaitu hadis lemah, baik karena terputus salah satu sanadnya atau karena salah seorang pembawanya kurang baik dan lain-lain.
  4. Maudhu’, yaitu hadis palsu, hadis yang dibuat oleh seseorang dan dikatakan sebagai sabda atau perbuatan Rasul.

4. Dari segi diterima atau tidaknya sesuatu hadis, yaitu:

  1. Maqbul, yaitu hadis yang mesti diterima.
  2. Mardud, yaitu hadis yang mesti ditolak.

5. Dari segi orang yang berperan dalam berbuat atau berkata, yaitu:

  1. Marfu’, yaitu benar-benar nabi yang berperan.
  2. Mauquf, yaitu sahabat nabi yang berperan dan nabi tidak menyaksikan.
  3. Maqtu’, yaitu Tabi’in yang berperan artinya perkataan tabi’in yang berhubungan dengan soal-soal agama.

6. Pembagian lain yang disesuaikan dengan jenis, sifat redaksi teknis penyampaian dan lain-lain, yaitu: 

  1. Hadis yang banyak menggunakan kata-kata ‘an (dari) menjadi hadis mu’an’an.
  2. Hadis yang banyak menggunakan kata-kata anna (sesungguhnya) menjadi hadis mu’anna.
  3. Hadis yang menyangkut perintah disebut hadis awamir.
  4. Hadis yang menyangkut larangan disebut hadis nawahi.
  5. Hadis yang sanad (sandaran)nya terputus disebut munqathi.

3. Peranan Akal sebagai Sumber Ajaran Islam

Di samping kedua sumber tersebut di atas ada sumber ajaran Islam yang lain yang disebut ijtihad yang diartikan sesuatu pekerjaan yang dilakukan dengan usaha yang sekeras-kerasnya untuk membentuk penilaian yang bebas tentang sesuatu masalah.

Dalam hal ini menunjukkan bahwa peranan akal sangat dapat digunakan untuk memahami masalah dan menilainya berdasarkan isyarat-isyarat Al-Qur’an dan Al-Hadis. 

Karena segala sesuatu persoalan tidak semuanya dapat terjawab melalui Al-Qur’an maupun hadis maka peranan akal sangat dibutuhkan untuk menjawab setiap permasalahan yang tentunya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadis.

Di samping kata ijtihad ada juga yang dikatakan ra’yu dalam ajaran Islam ada yang menyebutkan sama pengertiannya dengan ijtihad dan ada juga yang menganggapnya berbeda. 

Perbedaannya kalau ijtihad lebih cenderung kepada permasalahan pengambilan hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun Hadis.

Sementara ra’yu adalah sebuah pemikiran yang bersifat pribadi yang diperolehnya lewat perenungan dan pemikiran secara kontemplatif bahkan penelitian-penelitian yang sungguhsungguh akan mendapatkan kebenaran. 

Kalau ijtihad sepakat para ulama dalam istinbath hukum sedangkan ra’yu kebenaran yang ditemukan sendiri setelah penelitian ilmiah contoh dalam mengungkapkan proses-proses ilmu pengetahuan baik tentang proses alam semesta maupun penemuan teori-teori tentang sosial masyarakat, biologi, botani dan lain sebagainya.

Dapat disimpulkan bahwa ijtihad maupun ra’yu sama-sama menggunakan akal dalam proses penyelesaian yang tidak terjawab artinya peranan akal sangat besar dalam mempengaruhi kemajuan ilmu pengetahuan yang mampu membentuk peradaban manusia itu sendiri 

Karena setiap persoalan yang muncul lewat akal tidak semuanya tertuntaskan secara detail dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis oleh karena itu akallah satu-satunya yang mempunyai peranan dalam membuka tabir sesuatu yang tidak jelas maupun samar-samar. 

Maka jika menelusuri perkataan akal yang sering diungkap ‘aql dalam pengertian itu dijadikan kata majemuk yaitu akal pikiran. 

Perkataan akal dalam bahasa asalnya dipergunakan juga untuk menerangkan sesuatu yang mengikat manusia dengan Tuhan. 

Maksudnya keberadaan akal juga sangat penting untuk menyambungkan hubungan manusia dengan Tuhan.

Dengan demikian, sumber-sumber ajaran Islam selain Al-Qur’an dan Al-Hadis maka sumber akalpun dapat dijadikan pegangan dalam memahami ajaran Islam itu sendiri. Sehingga Islam itu akan dapat dipahami secara kaffah atau menyeluruh.

Namun satu hal yang harus diingat bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah harus tetap menjadi rujukan awal dari setiap persoalan atau dari setiap permasalahan dalam memahami ajaran Islam.

Sedangkan akal hanya bagian yang digunakan setelah persoalan itu tidak dapat dipahami lewat sumber ajaran Islam yang utama.

Akal di sini akan berperan dalam menghubungkan sesuatu yang tidak dapat dipahami menjadi dipahami tentunya lewat syaratsyarat penggunaan akal (metode-metode ilmu pengetahuan atau metode-metode ijtihad atau ra’yu), melainkan bukan sesuatu yang dilakukan secara akal-akalan. 

Mudah-mudahan kita orang-orang yang dapat memanfaatkan akal kita dengan sebaik mungkin karena Tuhan telah menciptakan akal bagi setiap manusia untuk digunakan dalam menentukan jalan kehidupan manusia itu sendiri.

0 Response to "Kerangka Dasar Agama Islam"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak