Kapan Seorang Muslim Disebut Tasyabbuh

 ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠู…ِ
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta’ala, kita memuji-Nya, memohon pertolongan dari-Nya, dan meminta ampunan-Nya. 

Kita berlindung kepada-Nya dari keburukan-keburukan jiwa kita, dan kejelekan-kejelekan perbuatan kita. 

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah atas diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarganya, para sahabatnya, dan orang orang yang setia meniti jalan petunjuknya hingga hari kiamat.

Di Era Modern yang semakin berkembang memiliki banyak perubahan mulai dari cara berfikir, berpakaian, dan berpenampilan menirukan gaya trend barat. 

Banyaknya pengaruh negarif mengakibatkan gaya hidup seseorang mulai dari ahlak dan tingakah laku dalam pergaulan menjadi semakin buruk dan melupakan aturan Syariat islam.

Seperti halnya Tradisi trend barat pada perayaan Tahun Baru (New Year), Pada masa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak ada tradisi merayakan tahun baru. 

Akan tetapi jaman sekarang Orang muslim mulai dari anak-anak hingga orang tua ikut merayakan sampai harus begadang tengah malam.

Perayaan tahun baru bukanlah ajaran islam melainkan ajaran non-muslim, karena banyaknya kelalaian dalam menetapkan syariat islam, tradisi barat menjadi fenomena yang biasa dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menjadikan masyarakat mengubah pola berfikir dan gaya hidup mereka.

Tidak diragukan lagi Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam yang telah menjadi panutan umat muslim pada masanya dan Sampai sekarang. 

Dengan ilmu-ilmu yang Nabi ajarkan kepada kaumnya yang lebih sering disebut dengan Hadis Nabi. Menjadikan kehidupan umat manusia lebih baik dan tidak semena-mena.

Akankah ini pertanda jaman akhir yang mana umat islam meninggalkan ajaran syariat nabi dan mengikuti jaman trend yang tiada habisnya. 

Penyimpangan gaya hidup yang mempengaruhi prilaku umat muslim menjadikan mereka seperti halnya Kaum Yahudi Dan Nasrani.

Dari situlah umat muslim telah kehilangan Indentitasnya sebagai kaum Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. 

Karena tindakan mereka dengan meniru dan menyerupai non-muslim atau orang-orang kafir menjadikan mereka tidak ada berbeda.

Pada Surat Al-Baqaah ayat 120 :

Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah "sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya). Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu tidak akan ada bagimu perlindungan dan pertolongan dari Allah.

Konteks Hadis Tasyabbuh

Dalam Hadis Nabi menyatakan bahwa larangan bagi umat islam tasyabbuh dengan suatu kaum.

Tasyabbuh yang berasal dari kata musyabahah memiliki arti menyerupai. Bahwasannya larangan menyerupai disini adalah perbuatan yang mana itu berasal dari kaum non-muslim (kafir).

Melihat asbab al wurud hadis Tasyabbuh ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. Akan melakukan perang uhud ada salah satu sahabat bertanya 

" Bagaimana aku bisa membedakan mana yang termasuk kaum muslim dan kaum musyrik? Sementara mereka semua terlihat sama" 

Dari hal itulah diputuskan untuk memberi tanda pada pakaian mereka agar bisa membedakan pasukan meraka dan pasukan lawan. 

Mengangkat dati pertanyaan itu Nabi Muhammad bersabda : Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum tersebut.

Hadis tasyabbuh tersebut adalah :

ุญَุฏَّุซَู†َุง ุนُุซْู…َุงู†ُ ุจْู†ُ ุฃَุจِูŠ ุดَูŠْุจَุฉَ ุญَุฏَّุซَู†َุง ุฃَุจُูˆ ุงู„ู†َّุถْุฑِ ุญَุฏَّุซَู†َุง ุนَุจْุฏُ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุจْู†ُ ุซَุงุจِุชٍ ุญَุฏَّุซَู†َุง ุญَุณَّุงู†ُ ุจْู†ُ ุนَุทِูŠَّุฉَ ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู…ُู†ِูŠุจٍ ุงู„ْุฌُุฑَุดِูŠِّ ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ุนُู…َุฑَ ู‚َุงู„َ ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู…َู†ْ ุชَุดَุจَّู‡َ ุจِู‚َูˆْู…ٍ ูَู‡ُูˆَ ู…ِู†ْู‡ُู…

Yang Artinya : Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu An Nadhr berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Tsabit berkata, telah menceritakan kepada kami Hassan bin Athiyah dari Abu Munib Al Jurasyi dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka." ( HR. Abu Daud no. 3512 )

Dalam menentukan kualitas hadis diatas apakah shahih, hasan atau dhoi'f perlu dilakukan korelasi dan memahami konteks sanad dan matan dengan mentahrij hadis tersebut karena hal itu penting.

Pemahaman tentang tasyabbuh disini tidak bisa hanya mengambil larangan dari teks hadisnya saja akan tetapi juga melihat dari kaidah isinya yang mana larangan Tasyabbuh yang tidak diperbolehlan apabila bertentangan dengan syariat islam yaitu al-Qur'an dan Hadis-hadis Nabi.

Dalam perngertian lain bahwa ketika umat muslim melakukan ataupun mengikuti umat non-muslim selama itu tidak mengikuti ajaran agamanya dalam subtansinya maka umat islam dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat islam.

Tasyabbuh dalam hukum islam yaitu sebagai perihal upaya seseorang untuk menyerupai orang lain dalam hal perbuatan, tingkah laku, bersikap dan berpakaian. Jadi Tabbayun itu tentang suatu upaya yang diinginkan dengan cara dibua-buat.

Beberapa ulama berpendapat bahwasannya Tasyabbuh juga bisa dijadikan konteks kebaikan. Tasyabbuh yang diperpolehkan adalah ketika seseorang bertasyabbuh dengan orang-orang yang shaleh.

Kapan seorang muslim disebut tasyabbuh atau meniru gaya orang kafir?

Salah satu bentuk bara’ atau tidak loyal atau tidak setia pada orang kafir adalah tidak meniru kekhasan atau kekhususan mereka dalam berpenampilan, bergaya, dan seterusnya. 

Efeknya ada dari tasyabbuh ini yang dapat mencelakakan agama seorang muslim walau itu hanya menyerupai gaya lahiriyah dan tidak ada kesamaan dengan batinnya. Namun tetap tasyabbuh itu terlarang.

Larangan Tasyabbuh

Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…َู†ْ ุชَุดَุจَّู‡َ ุจِู‚َูˆْู…ٍ ูَู‡ُูˆَ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู„َูŠْุณَ ู…ِู†َّุง ู…َู†ْ ุชَุดَุจَّู‡َ ุจِุบَูŠْุฑِู†َุง

“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Efek Tasyabbuh

Ibnu Taimiyah dalam kitab lainnya berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitu pula kecintaan dalam batin mewariskan tasyabbuh secara lahiriyah. 

Hal ini sudah terbukti secara inderawi atau eksperimen. Sampai-sampai jika ada dua orang yang dulunya berasal dari kampung yang sama, kemudian bertemu lagi di negeri asing, pasti ada kecintaan, kesetiaan dan saling berkasih sayang. Walau dulu di negerinya sendiri tidak saling kenal atau saling terpisah.” (Iqtidha’ Ash Shirothil Mustaqim, 1: 549).

Kapan Disebut Tasyabbuh?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. 

Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. 

Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. 

Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30).

Contoh tasyabbuh diterangkan dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah berikut.

Hukum tasyabbuh itu bertingkat-tingkat. Tasyabbuh bisa jadi kufur seperti meniru orang musyrik dalam hal istighatsah pada wali penghuni kubur, ngalap berkah lewat salib, menjadikan salib sebagai syi’ar. 

Tasyabbuh bisa jadi dinilai haram seperti mencukur jenggot dan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. 

Bermudah-mudahan dalam tasyabbuh yang haram semacam itu bisa jadi mengantarkan pada kekufuran, wal ‘iyadzu billah. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 3: 308).

Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh pada orang kafir yang diharamkan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lewat,

ุฌُุฒُّูˆุง ุงู„ุดَّูˆَุงุฑِุจَ ูˆَุฃَุฑْุฎُูˆุง ุงู„ู„ِّุญَู‰ ุฎَุงู„ِูُูˆุง ุงู„ْู…َุฌُูˆุณَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 260).

ุฎَุงู„ِูُูˆุง ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ ، ูˆَูِّุฑُูˆุง ุงู„ู„ِّุญَู‰ ، ูˆَุฃَุญْูُูˆุง ุงู„ุดَّูˆَุงุฑِุจَ

“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 259)

0 Response to "Kapan Seorang Muslim Disebut Tasyabbuh"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak