Hukum Nikah Siri dalam Islam


Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, karena Dialah Tuhan yang menurunkan agama melalui wahyu yang disampaikan kepada Rasul pilihan-Nya, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Melalui agama ini terbentang luas jalan lurus yang dapat mengantarkan manusia kepada kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat.
Hukum Nikah Siri dalam Islam

Sering kita mendengar istilah nikah siri terutama dikalangan pejabat dan selebritis. Banyaknya kasus nikah siri membuat masyarakat seringkali bertanya apakah yang dimaksud dengan nikah siri dan bagaimanakah hukumnya dalam islam. 

Nikah siri sebenarnya bukan tradisi umat islam karena pada dasarnya Rasullullah Shalallahu alaihi wa sallam menyuruh kita untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak masyarakat luas. 

Hal tersebut merupakan awal dari membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah dan agar kewajiban istri terhadap suami maupun sebaliknya kewajiban suami terhadap istri dapat dipenuhi.

Nikah siri menjadi sebutan bagi pernikahan dibawah tangan dan tidak tercatat secara administratif di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun secara agama, jika pernikahan tersebut sudah sesuai syarat dan rukun maka dianggap sah.

Pengertian Nikah Siri

Kata “sirri” secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yang berarti “rahasia” (secret marriage). Menurut imam Maliki, nikah sirri adalah Nikah yang atas dasar kemauan suami, para saksi pernikahan harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarganya. 

Madzhab Maliki tidak membolehkan praktek nikah sirri tersebut. Menurut Madzhab Maliki nikah sirri dapat dibatalkan dan pelakunya bisa dikenai hukuman cambuk atau rajam jika keduanya telah melakukan hubungan seksual dan diakui oleh empat saksi yang lain. 

Demikian juga Madzhab Syafi’i dan Hanafi tidak membolehkan pernikahan yang terjadi secara sirri. Sedangkan menurut Madzhab Hambali nikah sirri dibolehkan jika dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. 

Hanya saja hukumnya makruh. Menurut sejarah pada zaman Khulafaurrasyidin, khalifah Umar bin al-Khatthab pernah mengancam pelaku nikah sirri dengan hukum had atau dera.

Dalam masayarakat dewasa ini nikah siri juga dapat diartikan sebagai :

1. Pernikahan tanpa wali. Pernikahan ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat

2. Pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Hal ini bisa didasari oleh banyak faktor diantaranya faktor biaya maupun karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri menikah lebih dari satu kali dan sebagainya.

3. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena akan mendapat ghibah atau penilaian yang buruk atau fitnah dari masyarakat atau karena pertimbangan lain

Berikut adalah penjelasan dari nikah siri dalam islam :

Nikah Siri Menurut Islam

Nikah siri atau yang diartikan sebagai pernikahan secara rahasia sebenarnya dilarang oleh islam karena islam melarang seorang wanita untuk menikah tanpa sepengetahuan walinya. 

Hal ini didasarkan pada hadist nabi yang disampaikan oleh Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam  bersabda;

ู„ุง ู†ูƒุงุญ ุฅู„ุง ุจูˆู„ูŠ

Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali

Hadist tersebut diperkuat dengan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam  pernah bersabda:

ุฃูŠู…ุง ุงู…ุฑุฃุฉ ู†ูƒุญุช ุจุบูŠุฑ ุฅุฐู† ูˆู„ูŠู‡ุง ูู†ูƒุงุญู‡ุง ุจุงุทู„, ูู†ูƒุงุญู‡ุง ุจุงุทู„ , ูู†ูƒุงุญู‡ุง ุจุงุทู„

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”.

Berdasarkan hadits-hadits di atas maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan yang bersifat batil. 

Pernikahan sirri termasuk perbuatan maksiyat kepada Allah subhanahu wata'ala, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. 

Hanya saja, belum ada ketentuan syariat yang jelas tentang bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. 

Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dan pelakunya boleh dihukum. Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Sedangkan apabila yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah yang tidak bersifat rahasia tetapi tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil hukumnya sah dalam islam. 

Hukum pernikahan sejenis ini sifatnya mubah dan pelaku tidak wajib dijatuhi hukuman ataupun sanksi. Pernikahan yang memenuhi rukun seperti adanya wali, dua orang saksi dan ijab kabuil dan memnuhi syarat- syarat akad nikah adalah sah secara agama islam dan bukan merupakan perbuatan maksiyat.

Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri diatur dalam beberapa pasal negara diantaranya

Pasal 143 Rancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta. Selain menyinggung masalah kawin siri,ini RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.

Pasal 144 Rancangan Undang-Undang

Pasal 144 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antar dua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta.

Jenis Nikah Siri

Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum syariat nikah siri adalah sebagai berikut :

Nikah siri yang merupakan pernikahan tanpa wali. Islam jelas melarang wanita untuk menikah dengan seorang pria tanpa adanya persetujuan dan keberadaan wali. 

Perbuatan nikah sirri ini termasuk perbuatan maksiyat yang berdosa apabila dilakukan. Pelaku dari nikah sirri ini pantas mendapatkan sanksi baik di dunia maupun di akhirat.

Nikah siri yang berarti nikah yang dilakukan tanpa pencatatan di lembaga pencatatan sipil atau KUA (Kantor Urusan Agama). Nikah ini memiliki dua hukum berbeda yaitu hukum pernikahan dan hukum tidak mencatatkan pernikahan di KUA.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa nikah sirri yang sekarang dikenal dalam masyarakat adalah nikah yang dilakukan dengan sah menurut agama namun tidak sah dihadapan hukum karena tidak ada bukti pencatatan pada lembaga pencatatan sipil. Sementara nikah sirri tanpa adanya wali adalah tidak sah baik dihadapan agama maupun di mata hukum.

Akibat Nikah Siri

Nikah sirri dapat mengakibatkan beberapa hal yang tidak diinginkan dan perlu diwaspadai oleh pelaku pernikahan khususnya wanita. 

Berikut adalah kerugian yang mungkin didapat dari pernikahan sirri yang tidak tercatat dalam lembaga pencatatan sipil

1. Tidak adanya ikatan hukum yang sah dan kuat antara suami dan istri sehingga bila terjadi penipuan dan kezaliman bisa mengakibatkan kerugian baik secara materi maupun non-materiil

2. Wanita yang menikah secara sirri tidak dapat menggugat cerai suaminya karena hak untuk melakukan talak ada pada suami. Tanpa pencatatan dalam hukum istri tidak dapat menuntut cerai terlebih jika sang suami durhaka terhadap istri, tidak mau menceraikan dan hanya ingin menzaliminya. Hal ini amat disayangkan jika terjadi pada istri yang memiliki ciri-ciri istri shalehah

3. Anak yang nantinya dilahirkan dari nikah sirri tidak bisa memiliki kejelasan dan tidak tercatat dalm lembaga pencatatan sipil hal ini bisa merugikan sang istri dan anak terutama menyangkut tanggung jawab suami bila suatu hari mereka ditinggalkan atau jika suami meninggal dunia atau menjatuhkan talakmaka anak tidak berhak mendapat hak waris secara hukum

4. Pernikahan sirri juga akan menyulitkan pengurusan administrasi negara yang menyangkut keluarga misalnya KTP, Kartu Keluarga, SIM maupun akte kelahiran. Anak hasil nikah sirri akan kesulitan untuk mengurus akte kelahiran yang mungkin dibutuhkan untuk masuk jenjang pendidikan maupun mengurus ijazah sekolah

Demikian penjelasan tentang nikah siri dalam islamp, hukum dan akibatnya. Jika anda seorang wanita ada baiknya menimbang terlebih dahulu sebelum melakukan nikah sirri karena tanpa status dan pencatatan nikah bisa jadi anda akan mengalami kerugian dikemudian hari. 

Sementara itu islam juga tidak menganjurkan untuk melakukan pernikahan sirri karena pernikahan sirri bisa mendatangkan mudharat. 

Islam mengajarkan agar kita mencari jodoh dengan cara yang benar misalnya dengan ta’aruf atau shalat istikharah dan menimbang kriteria calon suami yang baik. 

Islam juga memberi pedoman tentang bagaimana cara memilih pendamping hidup yang sesuai.Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita. Terima kasih Atas kunjungannya.

0 Response to "Hukum Nikah Siri dalam Islam"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak