HUKUM MENGAJARKAN ILMU

 

Seseorang yang telah mempelajari dan memiliki ilmu, maka yang menjadi kewajibannya adalah mengamalkan segala ilmu yang dimilikinya, sehingga ilmunya menjadi ilmu yang manfaat; baik manfaat bagi dirinya sendiri ataupun manfaat bagi orang lain.

Agar ilmu yang kita miliki bermanfaat bagi orang lain, maka hendaklah kita mengajarkannya kepada mereka. 

Mengajarkan ilmu-ilmu kepada orang lain berarti memberi penerangan kepada mereka, baik dengan uraian lisan, atau dengan melaksanakan sesuatu amal dan memberi contoh langsung di hadapan mereka atau dengan jalan menyusun dan mengarang buku-buku untuk dapat diambil manfaatnya.

Mengajarkan ilmu memang diperintah oleh agama, karena tidak bisa disangkal lagi, bahwa mengajarkan ilmu adalah suatu pekerjaan yang ssangat mulia. 

Mengajarkan ilmu kepada orang lain merupakan amalan Mulia disisi Allah. Sebab selain yang diajarkan mendapat pahala yang mengajak pun mendapat keutamaan. 

Hal ini sebagaimana orang yang diajarkan tanpa mengurangi pahala nya sedikit pun. Nabi diutus ke dunia ini  dengan tugas mengajar, sebagaimana sabdanya:

" Aku diutus ini, untuk menjadi pengajar". (HR. Baihaqi)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah  membawa petunjuk dan agama yang haqq (benar). 

Allah  berfirman;

ู‡ُูˆَ ุงู„َّุฐِูŠ ุฃَุฑْุณَู„َ ุฑَุณُูˆู„َู‡ُ ุจِุงู„ْู‡ُุฏَู‰ٰ ูˆَุฏِูŠู†ِ ุงู„ْุญَู‚ِّ ู„ِูŠُุธْู‡ِุฑَู‡ُ ุนَู„َู‰ ุงู„ุฏِّูŠู†ِ ูƒُู„ِّู‡ِ ูˆَู„َูˆْ ูƒَุฑِู‡َ ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒُูˆู†َ

Artinya: Dia-lah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk (al-Qur’รขn) dan agama yang benar untuk diunggulkan atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.(at-Taubah/9:33)

Yang dimaksud dengan ุงَู„ْู‡ُุฏَู‰ (petunjuk) adalah ilmu yang bermanfaat, dan  ุฏِูŠْู†ُ ุงู„ْู€ุญَู‚ِّ (agama yang benar) adalah amal shalih. 

Allah Azza wa Jalla mengutus Nabi Muhammad  untuk menjelaskan kebenaran dari kebathilan, menjelaskan Nama-Nama Allรขh , Sifat-Sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, hukum-hukum dan berita yang datang dari-Nya, serta memerintahkan semua yang bermanfaat bagi hati, ruh dan jasad. 

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengikhlaskan ibadah semata-mata karena Allah Azza wa Jalla, mencintai-Nya, ber-akhlak dengan akhlak yang mulia, beramal shalih dan beradab dengan adab yang bermanfaat. 

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perbuatan syirik, amal dan akhlak buruk yang membahayakan hati dan badan juga dunia dan akhirat.

Sekiranya Allah tidak mengutus rasul untuk menjadi guru bagi manusia, guru dunia, tentulah manusia tinggal dalam kebodohan sepanjang masa.

Walaupun akal dan otak manusia mungkin dapat menghasilkan berbagai ilmu pengetahuan, namun disisi lain masih ada juga hal-hal yang tidak dapat dijangkaunya, yaitu hal-hal yang berada di luar akal manusia. Untuk itulah Rasulullah diutus di dunia ini.

Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…ู† ุฏَู„َّ ุนู„ู‰ ุฎูŠุฑٍ ูู„ู‡ ู…ุซู„ُ ุฃุฌุฑِ ูุงุนู„ِู‡

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893).

Hadits di atas semakna dengan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…َู†ْ ุณَู†َّ ุณُู†َّุฉً ุญَุณَู†َุฉً ูَุนُู…ِู„َ ุจِู‡َุง ุจَุนْุฏَู‡ُ ูƒَุงู†َ ู„َู‡ُ ุฃَุฌْุฑُู‡ُ ูˆَู…ِุซْู„ُ ุฃُุฌُูˆุฑِู‡ِู…ْ ู…ِู†ْ ุบَูŠْุฑِ ุฃَู†ْ ูŠَู†ْู‚ُุตَ ู…ِู†ْ ุฃُุฌُูˆุฑِู‡ِู…ْ ุดَูŠْุฆًุง ูˆَู…َู†ْ ุณَู†َّ ุณُู†َّุฉً ุณَูŠِّุฆَุฉً ูَุนُู…ِู„َ ุจِู‡َุง ุจَุนْุฏَู‡ُ ูƒَุงู†َ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆِุฒْุฑُู‡ُ ูˆَู…ِุซْู„ُ ุฃَูˆْุฒَุงุฑِู‡ِู…ْ ู…ِู†ْ ุบَูŠْุฑِ ุฃَู†ْ ูŠَู†ْู‚ُุตَ ู…ِู†ْ ุฃَูˆْุฒَุงุฑِู‡ِู…ْ ุดَูŠْุฆًุง

“Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim, no. 1017)

Mengingat pentingnya penyebaran ilmu pengetahuan kepada manusia secara luas, agar mereka tidak berada dalam kebodohan dan kegelapan, maka diperlukan kesadaran bagi para mu‘allim (guru), dan ulama untuk beringan tangan menuntun mereka menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. 

Hal tersebut dikarenakan para guru dan ulama yang suka menyembunyikan ilmunya, maka mereka akan mendapatkan ancaman, sebagaimana sabda :

ูˆَู‚َุงู„َ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ  : ู…َู†ْ ุณُุฆِู„َ ุนَู†ْ ุนِู„ْู…ً ูَูƒَุชَู…َู‡ُ ุฃُู„ْุฌِู…َ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ุจِู„ِุฌَุงู…ٍ ู…ِู†ْ ู†َุงุฑٍ.

Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa ditanya tentang sesuatu ilmu, kemudian menyembunyikan (tidak mau memberikan jawabannya), maka Allah akan mengekangnya (mulutnya), kelak di hari kiamat dengan kekangan (kendali) dari api neraka". (HR. Ahmad)

Hal ini mengingatkan kepada setiap Muslim agar jangan pelit terhadap ilmu. Sekiranya ia mengetahui dan memang ilmu tersebut dibutuhkan oleh orang lain maka ia harus menyampaikannya. 

Akan tetapi di dalam memberikan ilmu pun harus penuh pertimbangan atau menyesuaikan dengan orang yang akan menerimanya. Agar dapat mudah dipahami dan diamalkan oleh orang yang menerimanya.

Oleh karena itu, marilah kita menuntut ilmu pengetahuan, sesempat dan sedapat mungkin dengan tidak ada hentinya, tanpa absen sampai ke liang kubur, dengan ikhlas dan tekad akan mengamalkan dan menyumbangkannya kepada masyarakat, agar kita semua dapat mengenyam hasil dan buahnya.


0 Response to "HUKUM MENGAJARKAN ILMU"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak