Hukum Syukuran Kehamilan

Bismillahirrahmanirrahim 
Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, karena Dialah Tuhan yang menurunkan agama melalui wahyu yang disampaikan kepada Rasul pilihan-Nya, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Melalui agama ini terbentang luas jalan lurus yang dapat mengantarkan manusia kepada kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat.

Tradisi selamatan empat bulanan dan tujuh bulanan atas kehamilan merupakan suatu tradisi yang lumrah dilakukan orang Jawa.

Tradisi turun temurun dari para leluhur masih banyak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia hingga saat ini.

Salah satunya selamatan atau syukuran kehamilan. Biasanya tradisi ini dilakukan ketika bumil menginjak usia ke empat bulan atau tujuh bulan.

Dalam bahasa Jawa, acara empat bulanan disebut juga mapatin sedangkan tujuh bulanan yaitu mitoni atau nujuhbulanin.

Meski telah dilakukan secara turun-temurun, nyatanya masih banyak masyarakat yang berbeda pendapat dan mempertanyakan hukum syukuran kehamilan menurut Islam.

Bagi kalian yang masih bertanya mengenai keabsahan dan hukum syukuran kehamilan menurut Islam, mari kita simak sama-sama penjelasan berikut ini;

Hukum syukuran kehamilan empat bulan

Sebenarnya tidak ada dalil, anjuran, atau perintah yang menyebutkan secara langsung hukum melaksanakan syukuran kehamilan. 

Namun, secara inti, kita bisa mempelajari dan menemukan keabsahan terkait acara syukuran tersebut.

Menurut hadis riwayat Imam Muslim, di usia empat bulan, bayi di dalam kandungan sudah memiliki bagian tubuh yang lengkap sebagaimana layaknya manusia. 

Dalam hadis riwayat tersebut, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda:

ุฅِู†َّ ุฃَุญَุฏَูƒُู…ْ ูŠُุฌْู…َุนُ ุฎَู„ْู‚ُู‡ُ ูِูŠ ุจَุทْู†ِ ุฃُู…ِّู‡ِ ุฃَุฑْุจَุนِูŠู†َ ูŠَูˆْู…ًุง، ุซُู…َّ ูŠَูƒُูˆู†ُ ูِูŠ ุฐَู„ِูƒَ ุนَู„َู‚َุฉً ู…ِุซْู„َ ุฐَู„ِูƒَ، ุซُู…َّ ูŠَูƒُูˆู†ُ ูِูŠ ุฐَู„ِูƒَ ู…ُุถْุบَุฉً ู…ِุซْู„َ ุฐَู„ِูƒَ، ุซُู…َّ ุงู„ْู…َู„َูƒُ ูَูŠَู†ْูُุฎُ ูِูŠู‡ِ ุงู„ุฑُّูˆุญَ، ูˆَูŠُุคْู…َุฑُ ุจِุฃَุฑْุจَุนِ ูƒَู„ِู…َุงุชٍ: ุจِูƒَุชْุจِ ุฑِุฒْู‚ِู‡ِ، ูˆَุฃَุฌَู„ِู‡ِ، ูˆَุนَู…َู„ِู‡ِ، ูˆَุดَู‚ِูŠٌّ ุฃَูˆْ ุณَุนِูŠุฏٌ

Artinya: “Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga.

Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal; rejekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia.” (Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahih Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, setelah kandungan berusia empat bulan, Allah Subhanahu Wa Ta'ala baru memerintahkan malaikat untuk melakukan dua perkara, yakni meniupkan ruh hingga janin bernyawa dan beberapa takdir yang berkaitan dengan rezeki, ajal, amal, serta segala kebahagiaan dan musibah si janin ketika Ia hidup hingga akhir hayatnya.

Dengan berlandas pada hadis tersebut, para ulama Indonesia pun akhirnya menganjurkan umat Islam untuk senantiasa memanjatkan doa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, agar janin dalam kandungan selalu sehat dan dalam keadaan yang sempurna.

Selain itu, tak lupa untuk berdoa agar sang janin mendapatkan takdir yang baik serta hidup dengan penuh keberkahan. 

Untuk memanjatkan doa tersebut, para ulama pun menganjurkan agar calon orang tua mengundang saudara ataupun tetangga untuk berdoa bersama.

Acara tersebut kemudian berlangsung secara turun temurun dan disebut sebagai acara mapati atau empat bulanan.

Hukum syukuran tujuh bulanan

Pada usia kehamilan yang sudah menginjak tujuh bulan, tentunya bayi di dalam kandungan sudah mengalami banyak perkembangan, sehingga berdampak juga pada kondisi ibu hamil.

Para ibu biasanya akan merasakan berbagai masalah, mulai dari kaki bengkak hingga nyeri pinggang karena ukuran kandungan yang semakin membesar.

Para ulama pun juga menganjurkan agar umat Islam selalu berdoa dalam kondisi apapun, termasuk saat usia kehamilan telah memasuki tujuh bulan.

Anjuran tersebut berlandas pada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang terdapat di dalam Surat Al-A’raf ayat 189:

ู‡ُูˆَ ุงู„َّุฐِูŠ ุฎَู„َู‚َูƒُู…ْ ู…ِู†ْ ู†َูْุณٍ ูˆَุงุญِุฏَุฉٍ ูˆَุฌَุนَู„َ ู…ِู†ْู‡َุง ุฒَูˆْุฌَู‡َุง ู„ِูŠَุณْูƒُู†َ ุฅِู„َูŠْู‡َุง ูَู„َู…َّุง ุชَุบَุดَّุงู‡َุง ุญَู…َู„َุชْ ุญَู…ْู„ًุง ุฎَูِูŠูًุง ูَู…َุฑَّุชْ ุจِู‡ِ ูَู„َู…َّุง ุฃَุซْู‚َู„َุชْ ุฏَุนَูˆَุง ุงู„ู„َّู‡َ ุฑَุจَّู‡ُู…َุง ู„َุฆِู†ْ ุขุชَูŠْุชَู†َุง ุตَุงู„ِุญًุง ู„َู†َูƒُูˆู†َู†َّ ู…ِู†َ ุงู„ุดَّุงูƒِุฑِูŠู†َ

Artinya: “Dia lah dzat yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu dan darinya Dia ciptakan istrinya agar ia merasa senang kepadanya. Maka ketika ia telah mencampurinya, sang istri mengandung dengan kandungan yang ringan dan teruslah ia dengan kandungan ringan itu. Lalu ketika ia merasa berat kandungannya keduanya berdoa kepada Allah Tuhannya, “Apabila Engkau beri kami anak yang saleh maka pastilah kami termasuk orang-orang yang bersyukur.” (Q.S Al-A’raf ayat 189).

Ayat tersebut mengisahkan Nabi Adam dan sang Istri, Hawa. Dalam kitab tafsiran Imam Al-Baghawi, Ia menuturkan bahwa pada saat Hawa hamil dan kandungannya kian membesar, Hawa merasakan kandungannya semakin berat.

Maka kemudian Nabi Adam dan istrinya berdoa memohon kepada Allah agar diberi seorang anak yang saleh (Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Ma’รขlimut Tanzรฎl).

Dengan berlandas pada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan kisah inilah kemudian para ulama Indonesia menyarankan umat Islam senantiasa mendoakan bayi maupun calon ibu yang telah memasuki masa hamil tua agar selalu sehat dan proses persalinan pun berjalan lancar.

Dalam memanjatkan doa, para ulama pun menganjurkan agar calon orang tua mengundang saudara ataupun tetangga untuk berdoa bersama. 

Acara tersebut kemudian berlangsung secara turun temurun dan disebut sebagai acara nujuhbulanin atau mitoni.

Itulah penjelasan mengenai hukum syukuran kehamilan menurut Islam. Meskipun tak ada firman atau hadis yang menjelaskan secara langsung, namun selama syukuran diisi dengan kegiatan positif seperti berdoa maka kegiatan tersebut tidak lah bertentangan dengan agama.  Wallahualam bisshawab.

0 Response to "Hukum Syukuran Kehamilan"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak