Pengertian Infaq dan Shadaqah

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas junjungan kita Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah.
Pengertian Infaq dan Shadaqah

Pengertian Infaq

Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. 

Infaq adalah mengeluarkan harta dengan suka rela yang di lakukan seseorang. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. 

Ada pula pendapat yang mengatakan, secara bahasa Infaq bermakna: keterputusan dan kelenyapan, dari sisi leksikal infaq bermakna: mengorbankan harta dan semacamnya dalam hal kebaikan. 

Dengan demikian, kalau kedua makna ini di gabungkan maka dapat dipahami bahwa harta yang dikorbankan atau didermakan pada kebaikan itulah yang mengalami keterputusan atau lenyap dari kepemilikan orang yang mengorbankannya. 

Menurut istilahnya, infaq berarti : “Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan”. 

Infaq juga di artikan pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. 

Selanjutnya yang dimaksud dengan mengeluarkan atau membelanjakan harta. Tentunya, hal ini berbeda dari pemahaman-pemahaman masyarakat terhadap pengertian infaq. 

Hal ini dikarenakan pengertian infaq secara etimologi yang berasal dari kata Arab masih sangatlah umum, apakah yang dimaksud mengeluarkan atau membelanjakan harta dalam hal kepeluan diri sendiri atau untuk kepentingan umum. 

1. Membelanjakan Harta

Al-Anfal ayat 63 :

وَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْۗ لَوْاَنْفَقْتَ مَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مَّآ اَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ اَلَّفَ بَيْنَهُمْۗ اِنَّهٗ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya : “Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka”. Oleh karena itu, infaq dalam arti membelanjakan harta bukan untuk keperluan diri sendiri, akan tetapi untuk keperluan bersama

2. Memberi Nafkah

Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. 

Kata nafkah tidaklain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.

Berdasarkan pengertian di atas, maka setiap pengorbanan (pembelanjaan) harta dan semacamnyapada kebaikan disebut al-infaq. 

Dalam infaq tidak di tetapkan bentuk dan waktunya, demikian pula dengan besar atau kecil jumlahnya. Tetapi infaq biasanya identik dengan harta atau sesuatu yang memiliki nilai barang yang dikorbankan. Infaq adalah jenis kebaikan yang bersifat umum, berbeda dengan zakat. 

Jika seseorang ber-infaq, maka kebaikan akan kembali pada dirinya, tetapi jika ia tidak melakukan hal itu, maka tidak akan jatuh kepada dosa, sebagaimana orang yang telah memenuhi syarat untuk berzakat, tetapi ia tidak melaksanakannya.

Pengertian Shadaqah

Secara etimologi, kata shodaqoh berasal dari bahasa Arab ash- shadaqah. Pada awal pertumbuhan Islam, shodaqoh diartikan dengan pemberian yang disunahkan (sedekah sunah). 

Sedangkan secara terminologi shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahaladari Allah Subhanahu wa ta'ala. 

Shodaqoh lebih utama apabila diberikan pada hari-hari mulia, seperti pada hari raya idul adha atau idul fitri. Juga yang paling utama apabila diberikan pada-pada tempat-tempat yang mulia, seperti di Mekkah dan Madinah. 

Baca : Hikmah Infak dan Shadaqah

Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan. 

Shadaqah atau yang dalam bahasa Indonesia sering dituliskan dengan sedekah memiliki makna yang lebih luas lagi dari zakat dan infaq. 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri berkata, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya seorang muslim itu apabila memberikan nafkah kepada keluarganya dandiamengharapkan pahala darinya, maka nafkahnya itu sebagai sedekah”. 

Sedekah dalam bahasa Arab disebut shadaqoh berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. 

Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah Subhanahu WaTa'ala dan pahala semata. 

Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu'(sedekah secara spontan dan sukarela). 

Shadaqah juga di artikan: “Sesuatu yang diberikan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala”. Shadaqah dapat dimaknai dengan satu tindakan yang dilakukan karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. 

Sehingga shadaqah dapat kita maknai dengan segala bentuk / macamkebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. 

Shadaqah dapat berbentuk harta seperti zakat atau infaq, tetapi dapat pula sesuatu hal yang tidak berbentuk harta. 

Misalnya seperti senyum, membantu kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangandi jalan, dan berbagai macam kebaikan lainnya. 

Seperti halnya infaq, dalam shadaqah tidak di tetapkan bentuknya, bisa berupa barang, harta maupun satu sikap yang baik. 

Jika ia berupa harta atau barang, maka shadaqah tidak di tetapkan waktunya, dan jumlahnya. Shadaqah adalah jenis kebaikan yang sifatnya lebih luas dari zakat dan infaq, maka seringkali kita menemukan kata shadaqah ini di artikan dengan zakat atau dengan infaq. 

Dan shadaqah seringkali jugadi gunakan untuk ungkapan kejujuran seseorang pada agama / keimanan seseorang. 

Ketika seseorang bershadaqah maka ia akan mendapatkan balasan dari apa yang ia lakukan, tetapi jika ia tidak melakukan hal ini, maka ia tidak berdosa seperti ia tidak membayar zakat hanya saja ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pahala. 

Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi

Misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya dan sebagainya. Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.

Baca : Rukun dan Syarat Infaq-Shadaqah


0 Response to "Pengertian Infaq dan Shadaqah"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak