Pengertian ijarah

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga sahabat dan para pengikutnya yang setia dan istiqamah.

Tak hanya kegiatan jual beli properti, kegiatan sewa-menyewa properti pun diatur dalam hukum Islam, yaitu dalam hukum ijarah. 

Sewa menyewa properti, seperti menyewa rumah, apartemen, ruko dan kosan termasuk ke dalam ijarah. Menyewakan properti memang menjadi salah satu cara berinvestasi bagi pemilik bangunan. 

Sementara bagi pihak penyewa, menyewa properti dapat memenuhi kebutuhan hunian dan komersial sementara.

Ijarah adalah hukum Islam yang mengatur kegiatan sewa-menyewa ini. Bagi umat muslim, tentunya semua kegiatan baiknya didasari hukum yang benar. 

Apa yang dimaksud dengan ijarah? Kata ijarah berasal dari kata bahasa Arab al-Ijarah yang artinya "menyewakan sesuatu" atau "menyediakan jasa dan barang sementara dengan imbalan berupa upah". 

Ijarah adalah istilah dalam fikih (ilmu tentang hukum Islam) dan praktiknya dapat dijumpai dalam sektor perbankan dan keuangan Islami.

Pengertian ijarah

Al ijarah atau ijara menurut pengertian syara' adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. dalam pembiayan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja.

Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, sedangkan pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

karena itu tidak sah menyewakan pohon untuk buahnya, demikian pula menyewakan mata uang, makanan, dan barang yang dapat ditakar atau di timbang. 

Karena barang barang tersebut tidak dapat atau bukan untuk diambil manfaatnya kecuali dengan menggunakan barang itu sendiri. begitu juga menyewakan sapi, domba, atau onta untuk diambil susunya. karena Penyewaan adalah kepemilikan manfaat.

Beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai ijarah diantaranya adalah Penyewaan Rumah untuk ditempati, kendaraan untuk dinaiki, Komputer (sewa internet) atau dalam bentuk karya misalnya Insinyur dan kuli bangunan dalam rangka membuat Bangunan, penjahit, tukang cuci, dan lainnya. 

Pemilik yang menyewakan manfaat disebut Mu'ajjir (orang yang menyewakan) pihak lain yang menggunakan manfaat disebut Musta'jir (orang yang menyewa). 

Dan barang yang diakadkan untuk diambil manfaat disebut Ma'jur. Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut Ajran atau ajru (upah).

Ketika akad sewa menyewa telah berlangsung , maka penyewa sudah berhak mengambil manfaat dan orang yang menyewakan berhak pula mengambil upah, karena akad ini adalah mu'awadah (penggantian).

Dalam Hukum Islam ada dua jenis ijarah, yaitu :

1.  Ijarah al-dzimmah; ijarah yang kontraknya berkaitan dengan jasa yang mesti dipenuhi oleh mu’jir (penyedia jasa). 

Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa.

Ijarah ini diperbolehkan dan sah apabila memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Benda yang disewakan sudah ditentukan.
  2. Benda yang disewakan wujud dan dapat disaksikan di hadapan muta’aqidain (dua orang yang bertransaksi)
  3. Jasa atau manfaat barang yang disewakan tidak ditangguhkan.

2. Ijarah al-‘ain  ijarah yang kontraknya berhubungan dengan sebuah benda yang telah ditentukan (‘ain mu’ayyanah).

Ijarah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa.

Ijarah ini memiliki dua syarat yang berbeda dengan ijarah al-‘ain, antara lain:

  1. Ujrah (upah) wajib diserahkan secara kontan di tempat transaksi.
  2. Menjelaskan benda yang akan disewa/dimanfaatkan, baik dari segi jenis dan sifatnya.

Landasan Hukumnya

Sewa menyewa disyari'atkan berdasarkan alquran dan sunnah Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an dan Hadits.

Firman Allah Subhanahu wata'ala :

أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (٣٢

"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (QS Az Zukhruf : 32) 

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ  لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ  

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(Al Baqarah : 233) 

 قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ  

Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”(Al Qashash : 26 )

قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ  

Dia (Syekh Madyan) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun dan jika engkau sempurnakan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan engkau. Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang baik.”(Al Qashash : 27)

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik. Dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. Al-Thalaq : 6)

Begitu juga dalam hadis dijelaskan tentang akad sewa-menyewa dalam hadis qudsi, riwayat Muslim serta riwayat Ibn Majah yang berbunyi:

قَالَ اللهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ, وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ, وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ.

“Allah Subhanahu wata'ala berfirman (dalam hadis qudsi): ‘Ada tiga orang yang Akulah musuh mereka di hari kiamat: 1) Orang yang memberikan (sumpahnya) demi nama-Ku lalu berkhianat; 2) Orang yang menjual orang merdeka lalu memakan uangnya (hasil penjualannya); dan 3) Orang yang menyewa (jasa) buruh, ia sudah memanfaatkannya namun tidak membayar upahnya.’” (HR. Bukhari)

أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُزَارَعَةِ وَأَمَرَ بِالْمُؤَاجَرَةِ

“Sesungguhnya Rasulullah saw, melarang akad muzara’ah dan memerintahkan akad mu’ajarah (sewa-menyewa).” (HR. Muslim)

أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُعْطُوا الْأَجِيْرَ أُجْرَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam bersabda: berikanlah upahnya buruh sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Majah dan al-Baihaqi)

Akad ijarah memliki empat rukun yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Muta’aqidain; dua orang yang bertransaksi. Dalam hal ini adalah mu’jir/ajir (penyedia jasa) dan musta’jir (penyewa). Syarat dari keduanya adalah orang yang legal tasharufnya (tidak dalam pengampuan), dalam artian sudah berakal.

2. Sighah; ijab dan qabul. Syarat-syaratnya antara lain: adanya kesesuaian antara ijab dan qabul; tidak adanya jarak waktu yang lama antara keduanya; dan tidak diantungkan (di-ta’liq).

3. Manfa’ah; jasa atau manfaat benda yang disewakan. Syaratnya antara lain: bernilai komersial; mampu menyerahkannya kepada musta’jir agar nilai manfaatnya dapat digunakan; dapat dirasakan oleh musta’jir; dalam pemanfaatan barang; dan diketahui secara jelas dan rinci oleh muta’aqidain.

4. Ujrah; ongkos atau upah. Hakikatnya, upah yang dimaksud adalah tsaman (uang/harga) manfaat yang dimiliki melalui akad ijarah, sehingga syaratnya sama halnya dengan syarat tsaman dalam jual beli, antara lain: suci; memiliki nilai manfaat; dapat diserahterimakan; diketahui oleh kedua belah pihak. (I’anatut Tazkiyah)

Rukun dan Syarat Ijarah

1. Rukun dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah :

  1. Pelaku akad, yaitu mustajir (penyewa), adalah pihak yang menyewa aset dan mu’jir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan aset. 
  2. Objek akad, yaitu ma’jur (aset yang disewakan) dan ujrah (harga sewa).
  3. Sighat yaitu ijab dan qabul.

2. Syarat ijarah yang harus ada agar terpenuhi ketentuan-ketentuan hukum Islam, sebagai berikut :

  1. Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.
  2. Kepemilikan aset tetap pada yang menyewakan yang bertanggung jawab pemeliharaannya, sehingga aset tersebut harus dapat memberi manfaat kepada penyewa.
  3. Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti memberikan manfaat kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad ijarah masih tetap berlaku.
  4. Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga yang ditetapkan sebelumnya pada saat kontrak berakhir. Apabila aset akan dijual harganya akan ditentukan pada saat kontrak berakhir.

Dalam dunia perbankan dan sektor keuangan, istilah akad ijarah adalah kontrak sewa properti seperti tanah, rumah, kendaraan bermotor, dan lainnya yang disewakan kepada penyewa yang dibayar dalam serangkaian pembayaran sewa dan pembelian, yang berujung pada perpindahan kepemilikan properti kepada pihak penyewa.

Konsep ijarah dalam properti

Konsep hukum sewa ijarah dalam bidang properti di Indonesia dapat kita lihat dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama KPR Syariah. 

Pengaju KPR menyicil pembayaran rumah dalam serangkaian cicilan dalam periode tertentu dan menempati rumah yang dicicil tersebut (dalam artian menyewa rumahnya) lalu berujung pada kepemilikan rumah tersebut ketika proses cicilan selesai.

Nah, itulah informasi mendetail seputar akad ijarah dan jawaban-jawaban dari pertanyaan tentang ijarah. 

Semoga dengan info ini, Anda dapat lebih paham dalam menjalankan praktik sewa-menyewa sesuai hukum Islam.

0 Response to "Pengertian ijarah"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak