Pengertian Ijarah: Rukun, Syarat, Jenis, dan Dalilnya
Pengertian Ijarah: Rukun, Syarat, Jenis, dan Dalilnya
Bismillahirrahmanirrahim.
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, serta orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau dengan setia dan istiqamah.
Pengertian Ijarah dalam Islam
Kegiatan sewa-menyewa, seperti menyewa rumah, apartemen, ruko, kendaraan, atau menggunakan jasa tenaga profesional, merupakan bagian dari aktivitas muamalah yang dibahas dalam fikih Islam. Salah satu akad yang mengatur pemanfaatan barang atau jasa dengan imbalan adalah ijarah.
Ijarah sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, termasuk sewa properti, penyewaan kendaraan, penggunaan jasa pekerja, dan produk keuangan syariah. Agar transaksi berlangsung secara adil, pihak-pihak yang berakad perlu memahami manfaat yang disewakan, jangka waktu, biaya sewa, serta hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam istilah fikih, ijarah adalah akad untuk memperoleh manfaat suatu barang atau jasa dengan imbalan yang disepakati. Pada umumnya, kepemilikan barang yang disewakan tetap berada pada pemiliknya, sedangkan penyewa memperoleh hak untuk menggunakan manfaatnya sesuai akad.
Perbedaan Ijarah dan Jual Beli
Perbedaan utama ijarah dan jual beli terletak pada objek yang menjadi tujuan transaksi.
- Jual beli: transaksi yang bertujuan memindahkan kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli.
- Ijarah: transaksi untuk memperoleh manfaat barang atau jasa selama jangka waktu atau sesuai ketentuan yang disepakati, dengan imbalan berupa sewa atau upah.
Contohnya, ketika seseorang menyewa rumah, ia memperoleh hak untuk menempati rumah tersebut sesuai perjanjian. Rumahnya tidak otomatis menjadi milik penyewa hanya karena telah membayar uang sewa.
Demikian pula ketika seseorang membayar jasa penjahit, ia membayar pekerjaan yang dilakukan sesuai kesepakatan. Dalam transaksi jasa, objek akadnya adalah manfaat atau pekerjaan yang diberikan, bukan sekadar perpindahan kepemilikan barang.
Contoh Ijarah dalam Kehidupan Sehari-hari
- Menyewa rumah, apartemen, kamar kos, atau ruko.
- Menyewa mobil, sepeda motor, atau kendaraan lainnya.
- Menyewa komputer atau peralatan kerja.
- Menggunakan jasa insinyur, tukang bangunan, penjahit, atau pekerja kebersihan.
- Membayar jasa profesional sesuai pekerjaan dan ketentuan yang disepakati.
Objek manfaat dalam akad ijarah harus jelas, dapat diberikan, bernilai guna, serta tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Akad juga harus menjelaskan imbalan dan hal-hal penting yang menjadi hak serta kewajiban para pihak.
Istilah-Istilah dalam Akad Ijarah
- Mu'jir: pihak yang menyewakan barang atau menyediakan manfaat.
- Musta'jir: pihak yang menyewa barang atau menggunakan jasa.
- Ma'jur: barang atau objek yang manfaatnya disewakan.
- Manfa'ah: manfaat atau kegunaan yang menjadi objek akad.
- Ujrah: imbalan, biaya sewa, atau upah yang disepakati.
- Sighat: pernyataan kesepakatan atau ijab dan kabul dalam akad.
Dalam praktiknya, istilah dan peran pihak yang terlibat dapat berbeda sesuai bentuk transaksi. Hal terpenting adalah adanya kesepakatan yang jelas dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak.
Jenis-Jenis Ijarah
Dalam pembahasan fikih, ijarah dapat dibedakan berdasarkan objek manfaat dan bentuk jasa yang diberikan. Dua istilah yang dikenal adalah ijarah atas manfaat barang tertentu dan ijarah atas jasa atau manfaat yang menjadi tanggungan penyedia jasa.
1. Ijarah atas Jasa atau Manfaat dalam Tanggungan (Ijarah al-Dzimmah)
Ijarah al-dzimmah berkaitan dengan manfaat atau jasa yang menjadi tanggungan penyedia jasa untuk dipenuhi sesuai spesifikasi dan kesepakatan. Contohnya adalah pemesanan jasa dengan ruang lingkup pekerjaan, waktu penyelesaian, dan imbalan yang telah ditentukan.
Dalam akad seperti ini, jenis jasa, kualitas atau spesifikasi pekerjaan, waktu pemenuhan, serta upah perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan perselisihan.
2. Ijarah atas Manfaat Barang Tertentu (Ijarah al-'Ain)
Ijarah al-'ain berkaitan dengan manfaat dari barang tertentu yang telah diidentifikasi. Contohnya adalah menyewa rumah dengan alamat dan kondisi yang jelas, atau menyewa kendaraan tertentu selama jangka waktu yang disepakati.
Akad perlu menjelaskan barang yang disewakan, manfaat yang diperoleh, jangka waktu penggunaan, biaya sewa, dan ketentuan terkait pemeliharaan serta tanggung jawab apabila terjadi kerusakan.
Ketentuan pembayaran ujrah dapat disepakati oleh para pihak sesuai akad dan aturan syariah yang berlaku. Karena itu, tidak tepat menganggap bahwa semua akad ijarah harus selalu dibayar lunas secara tunai pada saat akad dibuat.
Landasan Hukum Ijarah dalam Al-Qur'an
Praktik pemberian upah dan pemanfaatan jasa memiliki landasan dalam Al-Qur'an. Beberapa ayat berikut sering digunakan dalam pembahasan mengenai ijarah.
1. Surah Az-Zukhruf Ayat 32
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya: “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
QS. Az-Zukhruf: 32.
2. Surah Al-Baqarah Ayat 233
Ayat ini menjelaskan kewajiban nafkah dan membolehkan pemberian pembayaran yang patut apabila orang tua meminta orang lain menyusui anaknya.
“...Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut...”
QS. Al-Baqarah: 233, petikan terjemahan.
Ayat tersebut menunjukkan pentingnya pembayaran yang patut atas jasa yang diberikan dan kesepakatan yang baik di antara pihak-pihak yang terlibat.
3. Surah Al-Qashash Ayat 26–27
Dalam Surah Al-Qashash ayat 26, salah seorang perempuan berkata kepada ayahnya agar mempekerjakan Nabi Musa karena beliau kuat dan dapat dipercaya. Ayat berikutnya menjelaskan kesepakatan kerja dengan imbalan yang disepakati.
“Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja, sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”
QS. Al-Qashash: 26, petikan terjemahan.
Kisah tersebut sering menjadi pengingat tentang pentingnya kemampuan, amanah, dan kesepakatan dalam hubungan kerja.
4. Surah At-Talaq Ayat 6
“Kemudian jika mereka menyusukan anak-anakmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu segala sesuatu dengan baik.”
QS. At-Talaq: 6, petikan terjemahan.
Ayat ini menekankan pembayaran upah atas jasa yang diberikan serta pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan urusan bersama.
Hadis tentang Upah dan Sewa-Menyewa
1. Larangan Menahan Hak Pekerja
Dalam hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disebutkan bahwa Allah menjadi lawan pada hari kiamat bagi beberapa golongan, termasuk orang yang mempekerjakan seseorang, telah mengambil manfaat dari pekerjaannya, tetapi tidak memberikan upahnya.
Hadis ini menjadi pengingat agar pemberi kerja memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai kesepakatan dan tidak menzalimi pekerja.
2. Anjuran Membayar Upah dengan Baik
Terdapat riwayat yang populer dengan redaksi, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya,” yang dinisbatkan kepada Ibnu Majah. Pesan yang terkandung di dalamnya adalah pentingnya tidak menunda hak pekerja tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam mengutip hadis, sebaiknya periksa sumber dan penilaian derajat hadis melalui rujukan hadis yang tepercaya, terutama jika hendak menggunakannya sebagai dasar hukum yang terperinci.
Rukun dan Syarat Akad Ijarah
Fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah menjelaskan unsur penting akad ijarah, yaitu pernyataan kesepakatan, pihak-pihak yang berakad, dan objek akad berupa manfaat barang atau jasa beserta imbalannya.
1. Pihak yang Berakad
Akad melibatkan pihak yang menyewakan atau menyediakan jasa dan pihak yang menyewa atau menggunakan jasa. Para pihak harus memiliki kecakapan untuk melakukan akad sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan persetujuan tanpa paksaan.
2. Sighat atau Kesepakatan
Sighat merupakan pernyataan kesepakatan antara pihak-pihak yang berakad. Kesepakatan dapat dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui bentuk lain yang dapat menunjukkan persetujuan dengan jelas.
Isi kesepakatan perlu mencerminkan apa yang benar-benar disetujui, termasuk manfaat, harga sewa atau upah, jangka waktu, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
3. Manfaat Barang atau Jasa
Manfaat yang menjadi objek ijarah harus jelas, dapat dinilai, dapat diserahkan atau dilaksanakan, dan dibolehkan menurut syariah. Spesifikasi manfaat dan jangka waktu perlu dijelaskan untuk menghindari ketidakpastian yang dapat menimbulkan perselisihan.
4. Ujrah atau Imbalan
Ujrah adalah imbalan atas manfaat barang atau jasa. Jumlah atau cara penentuannya harus diketahui dan disepakati para pihak. Ketentuan waktu pembayaran juga sebaiknya dinyatakan dengan jelas di dalam akad.
5. Tanggung Jawab dan Pemeliharaan
Dalam sewa barang, kepemilikan aset pada dasarnya tetap berada pada pemilik. Tanggung jawab pemeliharaan dan penanganan kerusakan perlu diatur sesuai jenis akad dan ketentuan yang berlaku. Penyewa tidak otomatis bertanggung jawab atas setiap kerusakan apabila kerusakan tersebut bukan akibat kelalaian atau pelanggarannya terhadap perjanjian.
Penerapan Ijarah dalam Keuangan Syariah
Ijarah juga digunakan dalam produk keuangan syariah. Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa akad ijarah berkaitan dengan pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Dalam penerapannya, akad harus menjelaskan objek manfaat, jangka waktu, nilai sewa atau upah, serta kewajiban pihak-pihak yang terlibat.
Referensi: OJK – Akad-akad dalam Transaksi Perbankan Syariah.
Ijarah dalam Sewa Properti dan KPR Syariah
Dalam sewa properti, pemilik memberikan hak penggunaan rumah, apartemen, ruko, atau bangunan lain kepada penyewa selama jangka waktu yang disepakati. Penyewa membayar uang sewa sebagai imbalan atas manfaat tersebut.
Adapun pembiayaan rumah yang menggunakan skema sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan perlu dibedakan dari ijarah biasa. Salah satu akad yang dikenal adalah Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT), yaitu akad sewa yang disertai mekanisme atau opsi pemindahan kepemilikan sesuai ketentuan akad.
Oleh karena itu, tidak semua KPR syariah menggunakan akad ijarah, dan pembayaran cicilan rumah tidak selalu berarti penyewa sedang menyewa rumah sebelum otomatis memilikinya. Akad yang digunakan harus diperiksa dari dokumen pembiayaan dan perjanjian yang disepakati.
Kesimpulan
Ijarah adalah akad untuk memperoleh manfaat barang atau jasa dengan imbalan yang disepakati. Contohnya meliputi sewa rumah, kendaraan, peralatan, dan pembayaran jasa tenaga kerja.
Agar akad ijarah berjalan dengan baik, objek manfaat harus jelas, imbalan diketahui, kesepakatan dibuat secara transparan, serta hak dan kewajiban para pihak dipenuhi. Dalam keuangan syariah, penting pula membedakan ijarah biasa dari akad lain yang memiliki mekanisme pemindahan kepemilikan.
Semoga penjelasan ini membantu pembaca memahami konsep ijarah dan menerapkannya dengan lebih cermat dalam kegiatan sehari-hari.
Catatan: Artikel ini merupakan informasi umum mengenai fikih muamalah. Untuk akad atau produk keuangan tertentu, periksa dokumen akad dan rujukan syariah yang relevan.

Posting Komentar untuk "Pengertian Ijarah: Rukun, Syarat, Jenis, dan Dalilnya"
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak