Jual Beli Kredit

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah.

Kredit adalah sesuatu yang dibayar berangsur-angsur, baik berupa jual beli atau pinjaman. Masalah jual beli kredit ada dua pendapat. 

Mengharamkan karena ada dua akad dalam transaksinya, seperti dalam satu riwayat dari Abu Huroiroh:

”Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transasi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba.” (HR. Ahmab dan Abu Dawud)

Yang dimaksud dua transaksi dalam satu akad jual beli disini adalah tidak boleh membuat akad tunai dan akad tunda (bayar angsur) dalam satu transaksi, harus dipilih salah satu. 

Pilih perjanjian tunai atau tunda. Atau sistem kredit segitiga, yakni kredit dengan adanya pihak ketiga (pemilik barang, pembeli dan lembagapembiayaan). 

Contoh kasus, Dalam sebuah showroom dealer sepeda motor, dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta tunai dan 17 juta kredit. 

Datang pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal transaksi, beliau akan diminta mengisi formulir plus tanda tangan, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.

Setelah akad jual-beli ini selesai dan pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli, selanjutnya beliau berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang dibeli.

Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan ke dealer tempat ia bertransaksi dan menerima motornya

Jawabannya sederhana, karena Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. 

Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.

Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syariat. Akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. 

Bila kita mencermati kredit segitiga yang dicontohkan di atas, dapat dipahami dari dua sudut pandang:

1. Bank mengutangi pembeli motor tersebut Rp 10 juta, dalam bentuk uang.

Bank langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17 juta tersebut ke bank. 

Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke bank. 

Hukum transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya sama.” (HR. Muslim)

2. Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pak Ahmad. 

Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut. Bank hanya mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian pembeli membayar cicilan ke bank. 

Bila realita bank membeli motor ini benar, maka Bank telah menjual motor yang dia beli sebelum menerima motor tersebut. 

Sehingga Bank atau lembaga pembiayaan telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. 

Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik nama ke pembeli.

Membolehkan dengan prinsip murabahah. Kata murabahah berasal dari lafadz rabaha-turabihu-murabahah artinya mengambil keuntungan dalam operasionalnya.

Dalam praktiknya murabahah identik dengan jual beli kredit, yang harganya sudah ditambah dari harga tunai.

Kebolehannya dengan argument pihak penjual telah menunaikan kewajibannya memberikan barangnya, sedang pihak pembeli belum menunaikan kewajibannya membayar dengan tunai atau ditangguhkan. 

Seandainya pihak pembeli tunai membayarnya pastilah uang tersebut bisa segera diputar untuk transaksi dengan pembeli lainnya. Maka karena penangguhan itu penjual memberikan harga tambahan asalkan ada akad di awal transaksi. 

Firman Allah;

يٰٓΨ§َيُّΩ‡َΨ§ Ψ§Ω„َّΨ°ِيْΩ†َ Ψ§ٰΩ…َΩ†ُوْΨ§ Ω„َΨ§ ΨͺَΨ£ْΩƒُΩ„ُوْٓΨ§ Ψ§َΩ…ْوَΨ§Ω„َΩƒُΩ…ْ Ψ¨َيْΩ†َΩƒُΩ…ْ Ψ¨ِΨ§Ω„ْΨ¨َΨ§Ψ·ِΩ„ِ Ψ§ِΩ„َّΨ§ٓ Ψ§َΩ†ْ ΨͺَΩƒُوْΩ†َ ΨͺِΨ¬َΨ§Ψ±َΨ©ً ΨΉَΩ†ْ ΨͺَΨ±َΨ§ΨΆٍ Ω…ِّΩ†ْΩƒُΩ…ْ ۗ وَΩ„َΨ§ ΨͺَΩ‚ْΨͺُΩ„ُوْٓΨ§ Ψ§َΩ†ْفُΨ³َΩƒُΩ…ْ ۗ Ψ§ِΩ†َّ Ψ§Ω„Ω„ّٰΩ‡َ ΩƒَΨ§Ω†َ Ψ¨ِΩƒُΩ…ْ Ψ±َΨ­ِيْΩ…ًΨ§

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS.An-Nisa’, 4:29)

Bisa disimpulkan jual beli kredit yang diperolehkan apabila: 

1. Harga barang ditentukan jelas dan pasti. 

2. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran. 

3. Harga semula yang sudah disepakati bersam tidak boleh dinaikkan lantaran pelunasannya melebihi waktu yang ditentukan terjadi riba. 

4. Penjual tidak boleh mengeksploitasi kebutuhan pembeli dengan member harga terlalu tinggi dari harga pasar yang berlaku. 

Diperkuat dengan firman Allah; “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (al-Baqarah, 2: 282)

5. Tidak ada denda finansial manakala pembeli terlambat membayar cicilan bulannanya, karena denda finansial yang disebabkan karena  terlambat pembayaranya adalah riba jahiliyah.

Melaksanakan jual beli yang benar dalam kehidupan

Jual beli merupakan bagian dari ta’awun (tolong-menolong). Bagi pembeli menolong penjual yang membutuhkan uang (keuntungan), bagi penjual menolong pembeli yang membutuhkan barang. 

Bahkan rasulullah bersabda penjual yang jujur dan benar kelak di akhirat akan di tempatkan bersama para nabi, syuhada, dan orang shaleh. 

Hal ini menunjukkan tingginya niali kejujuran dalam berdagang. Jadi usaha yang baik dan jujur akan mendatangkan keuntungan , kebahagiaan, dan ridha Allah Subhanahu wata'ala.

0 Response to "Jual Beli Kredit"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak