Menjual Ilmu

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga sahabat dan para pengikutnya yang setia dan istiqamah

Mungkin ada dari sebagian umat muslim yang berpendapat, kalau berjualan ilmu Agama hukumnya adalah Haram,(tidak boleh)  akan tetapi kalau berjualan ilmu dunia hukumnya adalah mubah (boleh). 

Jika ada dari kita yang berpendapat seperti itu maka ketahuilah bahwa semua ilmu yang ada di dunia ini adalah berasal dari Allah Subhanahu wata'ala

Firman Allah :

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلا أُولَئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلا النَّارَ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (١٧٤)

“Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab, dan menjualnya dengan harga murah, mereka hanya menelan api neraka ke dalam perutnya, dan Allah tidak akan menyapa mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Mereka akan mendapat azab yang sangat pedih.“(QS. Al-Baqarah 2/174)

Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab petunjuk yang diturunkan kepada Rasul-Nya, dan menjualnya dengan harga murah, yaitu menukarnya dengan kepentingan duniawi, harta, dan kedudukan yang sifatnya sementara, maka atas perbuatan tersebut mereka hanya menelan api neraka ke dalam perutnya. 

Menukar Kitab Suci dan petunjuk yang ada di dalamnya dengan kepentingan duniawi sama halnya dengan merelakan diri untuk masuk ke neraka, dan Allah tidak akan menyapa mereka pada hari Kiamat karena kemurkaan Allah atas perbuatan mereka sekaligus sebagai penghinaan untuk mereka, dan Allah tidak akan menyucikan mereka dari kotoran dosa akibat perbuatan mereka. Mereka akan mendapat azab yang sangat pedih di dalam neraka. 

Ilmu menurut islam

Ilmu berakar dari bahasa arab yakni ilm atau alim yang berarti mengetahui. Ilmu sendiri secara istilah diartikan sebagai sebuah atau sesuatu pengetahuan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wata'ala kepada umat-Nya. Ilmu didapatkan dari proses pembelajaran termasuk dari membaca, memahami atau menulis.

Dalam Firman Allah Subhanahu wata'ala  berisi tentang larangan menyembunyikan  dan Menjual apa yang telah diturunkan oleh allah Subhanahu wata'ala. 

Hal ini berkenaan dengan kebiasaan sebagian pendeta Bani Israil tidak mau mengajarkan kebenaran yang mereka ketahui kepada manusia, kecuali dengan meminta uang dari pekerjaannya tersebut. 

Dalam Ayat lain dijelaskan Firman Allah Subhanahu wata'ala : 

وَآمِنُوا بِمَا أَنْزَلْتُ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ وَلا تَكُونُوا أَوَّلَ كَافِرٍ بِهِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ (٤١)

"Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah aku turunkan (Al Quran) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa." (Qs. Al-Baqarah: 41)

اتبعوا من لا يسألكم أجراً وهم مهتدون

“Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21)

Sebenarnya hal ini sudah banyak di kaji diberbagai media, majelis taklim, ataupun diwebsite yang bernuansa islami. 

Pada perkembangannnya dewasa ini terdapat dua pendapat tentang pengertian dan hukum menjual ilmu.

1. Pendapat pertama boleh 

Kategori Menjual ilmu yang diperbolehkan dalam hal ini adalah menjual sarana yang digunakan untuk menuntut ilmu.

Misalnya : Menjual Cetakan Kitab Al Qur'an, kitab kitab islami, buku kisah kisah islami, atau sarana menuntut ilmu yang lain yang didalamnya terdapat ilmu pengetahuan. karena pada dasarnya yang mereka jual bukanlah ilmu yang terdapat di dalamnya akan tetapi kertas atau sarana lain yang digunakan.

2. Pendapat Kedua Boleh dengan syarat

Sudah menjadi kebiasaan atau adat di Indonesia khususnya setiap kegiatan islami selalu di isi dengan acara ceramah. dan untuk mendatangkan seorang Ustadz atau Juru dakwah :  

Sabda Rosulullah shalallahu alaihi wa sallam :

إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله

“ Sesungguhnya yang paling berhak untuk diambil upahnya adalah mengajar Al Qur’an. “ ( HR Bukhari)

Pada dasarnya dalam hukum Islam, seorang yang mengajarkan al-Quran dan ilmu-ilmu yang bermanfaat berhak mendapatkan upah atas jasanya itu. 

Bahkan mengajarkan Al-Quran secara syar`i bisa dijadikan sebagai mas kawin(mahar) dalam pernikahan. 

Jadi seorang guru atau ustadz yang telah berjuang di jalan Allah untuk mengajarkan ilmu-ilmu Islam, pada dasarnya memang berhak untuk mendapatkan upah atas keringatnya itu dengan syarat : 

Tidak memasang tarif tertentu. upah yang di terima adalah atas dasar ungkapan rasa terima kasih dari orang yang mengundangnya / orang yang mengharapkan ceramah. Tidak Mengkomersialkan dirinya agar di undang ceramah orang lain. 

Di negara-negara Islam, profesi ustadz, pengajar, bahkan imam dan muazzin di masjid itu ditanggung gajinya oleh negara. 

Dan negara mendapatkan dana itu dari Baitul Mal termasuk dari uang zakat. Sehingga para khatib dan ustaz tidak langsung menerima upah dari murid atau orang yang mereka layani.

 Sehingga tidak terkesan menjual ilmu dan doa. Termasuk mungkin di sebagian daerah di Indonesia khususnya sudah ada yang menerapkan hal ini.

3. Tidak Boleh 

Kategori menjual ilmu yang tidak diperbolehkan disini adalah selain yang diatas. bagi saudaraku yang kebetulan berdagang / berjualan sesuatu yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan.  

Dalam menawarkan barang dagangan / barang yang dijual untuk menghindari hal yang demikian (menjual ilmu) alangkah baiknya disertai dengan perkataan / penjelasan bahwa yang di jual bukanlah ilmu pengetahuan.

Melainkan barang / jasa / jerih payah yang dikeluarkan dalam rangka menjadikan ilmu pengetahuan tersebut dapat diambil manfaatnya. 

Contoh : Menjual Cetakan Kitab Al Qur'an, kitab kitab islami, buku kisah kisah islami, yang dalam hal ini menjual Kertas cetakan dan jerih payah dalam rangka mencetak kitab suci alquran atau kitab  islami. 

Atau sarana menuntut ilmu yang lain yang didalamnya terdapat ilmu pengetahuan. (jika ada diantara saudaraku yang berjualan e-book maka yang dijual adalah jasa hasil jerih payah dalam rangka menyusun ebook tersebut).

Silahkan untuk direnungi atau dipikirkan serta ditanggapi sesuai dengan hati nurani masing masing, Menjual atau tidak menjual adalah tergantung dari pribadi masing masing. 

Jika kita ikhlas memberikan sebagian nominal Uang karena telah mendapatkan Ilmu yang bermanfaat maka itu adalah berkah.

Perlu diperhatikan yang lebih utama bagi orang yang Allah cukupkan untuknya, agar membersihkan dari mengambil sedikit dari kesenangan dunia sebagai pengganti apa yang dia usahakan dari nikmat yang Allah berikan dari ilmu agama.

0 Response to " Menjual Ilmu "

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak