Mencium Istri Saat Puasa

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas junjungan kita Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah.

Pengertian puasa Ramadhan menurut syariat Islam adalah suatu amalan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala sesuatu.

Seperti makan, minum, perbuatan buruk maupun dari yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat karena Allah Subhanahu wata'ala, dengan syarat dan rukun tertentu. 

Puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga saja, tetapi juga harus tahan terhadap nafsu khususnya yang berkaitan sahwat. 

Jangankan pada pasangan yang belum menikah, mereka yang sudah menjadi suami istri saja harus siap menerima denda ketika puasanya batal karena tindakan yang satu ini.

Mulai dari membebaskan budak, puasa berturut-turut selama dua bulan, hingga memberi makan orang miskin. 

Namun bagaimana jika seorang suami hanya ingin mencium dan mencumbu istrinya pada siang hari pada saat puasa. Apakah tindakan ini membatalkan ibadah mereka.Bukankah tindakan ini juga berpotensi menimbulkan sahwat diantara keduanya? 

Bermesraan atau mencium istri saat berpuasa tidak membatalkan ibadah wajib di bulan suci ini. Namun, bermesraan dengan istri saat berpuasa tetap ada batasannya. 

Yaitu tidak boleh sampai keluar air mani di antara keduanya. Karena keluarnya air mani termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.

Banyak dalil yang menjelaskan bahwa puasa seorang mukmin tidak batal hanya karena mencumbu dan mencium istri pada siang hari. 

Hal ini diperkuat dari Hadist Riwayat Ahmad, dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,

هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ . قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمء « فَفِيمَ 

“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, 

“Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, 

“Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“ (HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Selain itu, penjelasan lain yang juga memperkuat hal  ini berdasarkan Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

كَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم  يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ 

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106).

Dari penjelasan Ibunda Aisyah diatas adalah hal yang harus menjadi perhatian serius. Ia menyebutkan jika suaminya, Baginda Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wassallam adalah orang yang paling kuat menahan sahwatnya. Artinya, Nabi tidak akan melakukan tindakan lain selain dari pada mencium dan mencumbu dan menahan sahwatnya.

Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah,

مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ

“Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)’

An Nawawi berkata, “Adapun orang yang bergejolak syahwatnya, maka haram baginya melakukan semacam ini, menurut pendapat yang paling kuat dari Syafi’iyah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal semacam ini dimakruhkan yaitu makruh tanzih (tidak sampai haram).

Sedangkan Al Qodhi mengatakan, “Sekelompok sahabat, tabi’in, Ahmad, Ishaq dan Daud membolehkan secara mutlak bagi orang yang berpuasa untuk melakukan semacam ini. 

Adapun Imam Malik memakruhkan hal ini secara mutlak. Ibnu Abbas, Imam Abu Hanifah, Ats Tsauriy, Al Auza’i dan Imam Asy Syafi’i melarang hal ini bagi pasangan muda dan dibolehkan bagi yang sudah berusia senja. 

Pendapat terakhir ini juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Malik. Ibnu Wahb meriwayatkan dari Malik rahimahullah tentang bolehnya hal ini ketika melakukan puasa sunnah dan tidak bolehkan ketika melakukan puasa wajib.

Namun, mereka bersepakat bahwa melakukan semacam ini tidak membatalkan puasa kecuali jika keluar air mani ketika bercumbu. 

Para ulama tersebut berdalil dengan hadits yang sudah masyhur dalam kitab Sunan yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

‘Bagaimana pendapatmu seandainya engkau berkumur-kumur?’ Makna hadits tersebut: Berkumur-kumur adalah muqodimah dari minum. 

Kalian telah mengetahui bahwa melakukan hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Begitu pula dengan mencium istri adalah muqoddimah dari jima’ (bersetubuh), juga tidak membatalkan puasa.”

Demilian mengenai  Mencium Istri Saat Puasa semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita. Terimakasih atas kunjungannya

0 Response to " Mencium Istri Saat Puasa"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak