Hukum Jual Beli Online

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah.

Seperti yang sudah dijelaskan di artikel sebelumnya jual beli adalah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan, atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan syara'. 

Di zaman modern ini masyarakat tidak ingin ribet dengan harus berjubel-jubel memilih barang diskon atau bercapek-capek belanja di mall-mall atau pusat pertokoan. Sehingga belanja dipermudah dengan system online.

Mereka tidak perlu bersusah-susah cukup berada di depan computer atau dengan smartphone masyarakat memilih produk apa saja.

Hal ini memunculkan pertanyaan bolehkah jual beli online tersebut menurut Islam? Pada masa Rasulullah model jual beli online belum ada. 

Tetapi, sistem dasarnya sama yaitu; ada penjul dan pembeli, ada barang yang dijual/dibeli. Maka jual beli online dikategorikan boleh ketika, tidak terdapat system riba.

Firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ(٢٧٩)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(QS.Al-Baqarah: 278-279)

Dalam Ayat Lain :

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)(QS. Ar-rum: 39) 

وَلِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَاِيَّاكُمْ اَنِ اتَّقُوا اللّٰهَ ۗوَاِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَنِيًّا حَمِيْدًا

Dan milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan sungguh, Kami telah memerintahkan kepada orang yang diberi kitab suci sebelum kamu dan (juga) kepadamu agar bertakwa kepada Allah. Tetapi jika kamu ingkar, maka (ketahuilah), milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan Allah Mahakaya, Maha Terpuji. (QS. An-nisa’:131)

Syarat-syarat diperbolehkannya jual beli online adalah:

1. Tidak mengandung riba (kelebihan), gharar (resiko yang berlebihan), dharar (membahayakan diri sendiri atau orang lain), maysir (spekulasi/judi), risywah (suap menyuap), Bay’al ma’dum (menjual apa yang tidak dimiliki), najsy (melakukan penawaran palsu), ihtikar (penimbunan), dan dzulm (aniaya dan menghancurkan).

2. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat atau dibatalkan.

3. Adanya control atau sangsi (aturan yang jelas dan tegas dari pemerintah untuk menjamin bisnis online bagi masyarakat)

Jadi ketika bisnis online tidak sesuai dengan syarat-syarat tersebut maka hukumnya adalah haram. 

Hukum dasar muamalah adalah Al- Ibahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh sebab itu, dasar hukum jual beli online sama seperti jual beli dan akad As-Salam yaitu diperbolehkan dalam agama islam. Dalam jual beli baik online maupun offline ada yang halal dan ada juga yang haram

Demikian Hukum Jual beli Online. Semoga bermanfaat, dan dapat menambah wawasan kita. Terima kasih atas kunjungannya.

Baca : Hukum Jual Beli

0 Response to "Hukum Jual Beli Online"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak