Pekerjaan Haram Namun Sangat di Minati

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan sallam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu Istiqomah

Pekerjaan

Mencari nafkah merupakan salah satu amal sholeh yang pahalanya sangat besar yang juga dinilai sebagai shodaqah. 

Allah akan memberi keberkahan pada setiap nafkah yang diberikan seseorang kepada keluarganya, juga Allah akan menggantinya dengan rezeki yang lebih baik lagi. 

Allah juga menyamakan bekerja mencari nafkah dengan berjihad di medan perang. Sehingga jika seseorang yang wafat sedang bekerja mencari nafkah maka matinya adalah mati syahid.

Mencari nafkah bisa mendapat pahala jika diniatkan dengan ikhlas untuk meraih ridha Allah. Namun jika itu hanya aktivitas harian semata, atau yakin itu hanya sekedar kewajiban suami, belum tentu berbuah pahala.

Tidak semua orang mampu memenuhi apa yang sudah diperintahkan tersebut. Terlebih lagi saat ini, ketika perekonomian memburuk dan harga kebutuhan semakin melambung. Banyak orang yang kemudian memutar otak untuk bisa mendapatkan uang.

Tidak jarang di antara mereka yang justru terjerumus dalam pekerjaan haram yang menggiurkan dan banyak keuntungannya. 

Bahkan, saat ini ada beberapa jenis pekerjaan yang haram tapi makin ramai peminatnya. Pekerjaan apa saja kiranya yang haram dan makin dimanati. berikut dibawah ini diantaranya:

1. Pekerjaan yang Berkaitan dengan Perbuatan Syirik

Dalam Islam, syirik adalah dosa yang tak bisa diampuni kecuali dengan pertobatan dan meninggalkan kemusyrikan sejauh-jauhnya.

Syirik merupakan perbuatan yang paling besar dosanya dalam ajaran Islam. Syirik diartikan sebagai perbuatan mempersekutukan Allah. Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

ุงِู†َّ ุงู„ู„ّٰู‡َ ู„َุง ูŠَุบْูِุฑُ ุงَู†ْ ูŠُّุดْุฑَูƒَ ุจِู‡ٖ ูˆَูŠَุบْูِุฑُ ู…َุง ุฏُูˆْู†َ ุฐٰู„ِูƒَ ู„ِู…َู†ْ ูŠَّุดَุงุۤกُ ۚ ูˆَู…َู†ْ ูŠُّุดْุฑِูƒْ ุจِุงู„ู„ّٰู‡ِ ูَู‚َุฏِ ุงูْุชَุฑٰูٓ‰ ุงِุซْู…ًุง ุนَุธِูŠْู…ًุง

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An Nisaa: 48)

Dalam sebuah masyarakat yang akrab dengan perbuatan syirik, “Pekerjaan” dukun, tukang nujum, ahli nujum, ahli sihir dan yang semacamnya menjadi laku keras. 

Sebab mereka mendakwahkan (mengklaim) bahwa dirinya mengetahui ilmu ghaib yang sesungguhnya tak seorangpun mengetahuinya kecuali Allah. 

Jadi dengan adanya mereka, akal manusia dijadikan siap untuk menerima segala macam khurofat/takhayul serta mempercayai para pendusta (dukun). Sehingga dalam masyarakat seperti ini akan lahir generasi yang tidak mengindahkan ikhtiar (usaha) dan mencari sebab serta meremehkan sunnatullah (ketentuan Allah).

2. Pekerjaan yang Berupa Sarana untuk Melakukan Kesyirikan

Tidak hanya syirik, ternyata saat ini telah banyak orang yang melakukan pekerjaan yang menjadi sarana melakukan kesyirikan. 

Contohnya saja orang yang menjadi juru kunci makam, membuat patung berhala, melukis gambar makhluk yang bernyawa dan pekerjaan sejenis yang menjadi sarana manusia untuk berbuat syirik.

Dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih menegaskan hal ini dalam sabda beliau,

ู„ุงَ ุชَู‚ُูˆู…ُ ุงู„ุณَّุงุนَุฉُ ุญَุชَّู‰ ุชَู„ْุญَู‚َ ู‚َุจَุงุฆِู„ُ ู…ِู†ْ ุฃُู…َّุชِูŠ ุจِุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ ูˆَุญَุชَّู‰ ูŠَุนْุจُุฏُูˆุง ุงู„ุฃَูˆْุซَุงู†َ

“Tidak akan terjadi hari kiamat sampai beberapa qabilah (suku/kelompok) dari umatku bergabung dengan orang-orang musyrik dan sampai mereka menyembah berhala (segala sesuatu yang disembah selain Allah Ta’ala)”.

Hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan syirik terus ada dan terjadi di umat Islam sampai datangnya hari kiamat

3. Memperjual Belikan Barang Haram

Berdagang memang menjadi salah satu cara untuk memperoleh rezeki. Namun, kini banyak orang yang justru memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan oleh syariat. 

Barang tersebut di antaranya bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika, dan masih banyak yang lainnya.

ุนَู†ْ ุนَูˆْู†ِ ุจْู†ِ ุฃَุจِูŠ ุฌُุญَูŠْูَุฉَ ู‚َุงู„َ ุฑَุฃَูŠْุชُ ุฃَุจِูŠ ูَู‚َุงู„َ ุฅِู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู†َู‡َู‰ ุนَู†ْ ุซَู…َู†ِ ุงู„ุฏَّู…ِ ูˆَุซَู…َู†ِ ุงู„ْูƒَู„ْุจِ ูˆَุขูƒِู„ِ ุงู„ุฑِّุจَุง ูˆَู…ُูˆูƒِู„ِู‡ِ ูˆَุงู„ْูˆَุงุดِู…َุฉِ ูˆَุงู„ْู…ُุณْุชَูˆْุดِู…َุฉِ. –( ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)

“Dari Aun bin Abu Juhaifah dia berkata; aku pernah melihat Ayahku berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hasil (menjual) darah dan hasil penjualan anjing, memakan riba dan yang memberi makan dan yang mentato dan yang meminta ditato.” (HR. Al-Bukhari)

ุญ ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู…َุณْุนُูˆุฏٍ ุงู„ْุฃَู†ْุตَุงุฑِูŠِّ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู†َู‡َู‰ ุนَู†ْ ุซَู…َู†ِ ุงู„ْูƒَู„ْุจِ ูˆَู…َู‡ْุฑِ ุงู„ْุจَุบِูŠِّ ูˆَุญُู„ْูˆَุงู†ِ ุงู„ْูƒَุงู‡ِู†ِ.–( ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)

Padahal yang yang demikian ini merupaka perbuatan yang dilarang. Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harta dari harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan, dan upah seorang dukun.

ุนَู†ْ ุนَูˆْู†ِ ุจْู†ِ ุฃَุจِูŠ ุฌُุญَูŠْูَุฉَ ุนَู†ْ ุฐَู„ِูƒَ ู‚َุงู„َ ุฅِู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู†َู‡َู‰ ุนَู†ْ ุซَู…َู†ِ ุงู„ุฏَّู…ِ ูˆَุซَู…َู†ِ ุงู„ْูƒَู„ْุจِ ูˆَูƒَุณْุจِ ุงู„ْุฃَู…َุฉِ ูˆَู„َุนَู†َ ุงู„ْูˆَุงุดِู…َุฉَ ูˆَุงู„ْู…ُุณْุชَูˆْุดِู…َุฉَ ูˆَุขูƒِู„َ ุงู„ุฑِّุจَุง ูˆَู…ُูˆูƒِู„َู‡ُ ูˆَู„َุนَู†َ ุงู„ْู…ُุตَูˆِّุฑَ. – (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)

Dari Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah mucikari). Beliau melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan riba, dan orang yang membuat patung.”

Dari Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan patung.” Maka ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai, karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda: “Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya.”

ุนَู†ْ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ู‚َุงู„َุชْ ู„َู…َّุง ุฃُู†ْุฒِู„َุชْ ุงู„ْุขูŠَุงุชُ ู…ِู†ْ ุณُูˆุฑَุฉِ ุงู„ْุจَู‚َุฑَุฉِ ูِูŠ ุงู„ุฑِّุจَุง ุฎَุฑَุฌَ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฅِู„َู‰ ุงู„ْู…َุณْุฌِุฏِ ูَู‚َุฑَุฃَู‡ُู†َّ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†َّุงุณِ ุซُู…َّ ุญَุฑَّู…َ ุชِุฌَุงุฑَุฉَ ุงู„ْุฎَู…ْุฑِ. – (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)

Dari ‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata: “Ketika diturunkan ayat-ayat di akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan perdagangan khamer, minuman keras.

4. Memakan Harta Riba

Pekerjaan yang juga kian ramai peminatnya adalah yang berhubungan dengan riba. Riba ini menjadi salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam, namun masih banyak saja orang yang tergiur dengan keuntungan dari riba. Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุฐَุฑُูˆุง ู…َุง ุจَู‚ِูŠَ ู…ِู†َ ุงู„ุฑِّุจَุง ุฅِู†ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ.ูขูงูจ ูَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ุชَูْุนَู„ُูˆุง ูَุฃْุฐَู†ُูˆุง ุจِุญَุฑْุจٍ ู…ِู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุฑَุณُูˆู„ِู‡ِ ۖ ูˆَุฅِู†ْ ุชُุจْุชُู…ْ ูَู„َูƒُู…ْ ุฑُุกُูˆุณُ ุฃَู…ْูˆَุงู„ِูƒُู…ْ ู„َุง ุชَุธْู„ِู…ُูˆู†َ ูˆَู„َุง ุชُุธْู„َู…ُูˆู†َ.ูขูงูฉ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah [2] :278-279).

5. Menimbun Bahan-Bahan Perdagangan

Pekerjaan haram selanjutnya yang juga ramai peminatnya ialah menimbun bahan-bahan perdagangan ketika harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda ketika barang tersebut bernilai lebih tinggi di pasaran. 

Dalam pandangan Islam, orang yang menimbun barang untuk mengeruk keuntungan pribadi termasuk perbuatan dosa dan diharamkan. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassallam bersabda: 

ุนَู†ْ ู…َุนْู…َุฑِ ุจْู†ِ ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู†ْ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…. ู‚َุงู„َ: ู„ุงَ ูŠَุญْุชَูƒِุฑُ ุฅِู„ุงَّ ุฎَุงุทِุฆٌ 

Dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (HR. Muslim).

ุนู† ุงู„ู‚ุงุณู… ุจู† ูŠุฒูŠุฏ ุนู† ุฃุจูŠ ุฃู…ุงู…ุฉ ู‚ุงู„ : ู†ู‡ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ุฃู† ูŠุญุชูƒุฑ ุงู„ุทุนุงู… 

Dari Al-Qasim bin Yazid dari Abu Umamah; beliau mengatakan, “Rasulullah melarang penimbunan bahan makanan.” (HR Hakim)

ู…ู† ุงุญุชูƒุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุทุนุงู…ู‡ู… ุถุฑุจู‡ ุงู„ู„ู‡ ุจุงู„ุฌุฐุงู… ูˆุงู„ุฅูู„ุงุณ” ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ู…ุงุฌุฉ ูˆุฅุณู†ุงุฏู‡ ุญุณู†   

"Siapa yang suka menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan mengutuknya dengan penyakit kusta dan kebangkrutan." (HR Ibnu Majah, sanad hadit ini hasan)

6. Perjudian

Perjudian memang menjadi salah satu perbuatan yang sudah dilakukan umat banyak orang sejak zaman dahulu. 

Namun kini, pamor dari kegiatan ini semakin menanjak terlebih lagi bagi mereka yang gemar berhura-hura. Allah Ta’ala berfirman:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْุฎَู…ْุฑُ ูˆَุงู„ْู…َูŠْุณِุฑُ ูˆَุงู„ْุฃَู†ْุตَุงุจُ ูˆَุงู„ْุฃَุฒْู„َุงู…ُ ุฑِุฌْุณٌ ู…ِู†ْ ุนَู…َู„ِ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ ูَุงุฌْุชَู†ِุจُูˆู‡ُ ู„َุนَู„َّูƒُู…ْ ุชُูْู„ِุญُูˆู†َ

ุฅِู†َّู…َุง ูŠُุฑِูŠุฏُ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ُ ุฃَู†ْ ูŠُูˆู‚ِุนَ ุจَูŠْู†َูƒُู…ُ ุงู„ْุนَุฏَุงูˆَุฉَ ูˆَุงู„ْุจَุบْุถَุงุกَ ูِูŠ ุงู„ْุฎَู…ْุฑِ ูˆَุงู„ْู…َูŠْุณِุฑِ ูˆَูŠَุตُุฏَّูƒُู…ْ ุนَู†ْ ุฐِูƒْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุนَู†ِ ุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ۖ ูَู‡َู„ْ ุฃَู†ْุชُู…ْ ู…ُู†ْุชَู‡ُูˆู†َ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian, berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan”

“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi (melalaikan) kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat. Maka mengapa kalian tidak mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

Kandungan Q.S. al-Maidah ayat 90-91

Q.S. al-Maidah ayat 90

  1. Merupakan seruan atau perintah dan larangan kepada orang-orang yang beriman.
  2. Perbuatan tercela yang terkandung adalah meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib melalui anak panah, dan berjudi.
  3. Perbuatan tercela tersebut merupakan perbuatan setan.
  4. Dengan menjauhi perbuatan-perbuatan tercela, kita akan mendapatkan keberutungan.

Q.S. al-Maidah ayat 91

  1. Setan menginginkan adanya perpecahan dan permusuhan antar umat Islam.
  2. Setan memecah belah umat melalui minuman khamar dan judi.
  3. Perbuatan tercela tersebut dimaksudkan agar kita terlupa dalam mengingat Allah dan beribadah kepada-Nya.
  4. Allah menyuruh orang-orang beriman menjauhi perilaku-perilaku tersebut.

7. Memakan Harta Anak Yatim Secara Dzalim

Anak yatim menjadi salah satu golongan yang dicintai oleh Allah Subhanahu wata'ala. Maka dari itu kita diperintahkan untuk mencintai anak yatim. 

Namun, tidak semua orang bisa melakukannya, masih banyak di antara manusia yang melakukan pekerjaan haram yakni memakan harta anak yatim secara dzalim. Allah Ta’ala berfirman:

ุงِู†َّ ุงู„َّุฐِูŠْู†َ ูŠَุฃْูƒُู„ُูˆْู†َ ุงَู…ْูˆَุงู„َ ุงู„ْูŠَุชٰู…ٰู‰ ุธُู„ْู…ًุง ุงِู†َّู…َุง ูŠَุฃْูƒُู„ُูˆْู†َ ูِูŠْ ุจُุทُูˆْู†ِู‡ِู…ْ ู†َุงุฑًุง ۗ ูˆَุณَูŠَุตْู„َูˆْู†َ ุณَุนِูŠْุฑًุง ࣖ

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS An-Nisa’ [4): 10).

Orang-orang yang berlaku zalim terhadap anak-anak yatim dengan memakan hartanya secara tidak benar, sebenarnya mereka memakan sesuatu yang menggiringnya ke api neraka. Mereka akan menerima siksa pada hari kiamat berupa api neraka yang sangat menyakitkan.

ูŠٰุٓงَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠْู†َ ุงٰู…َู†ُูˆْุง ู„َุง ุชَุฃْูƒُู„ُูˆْุٓง ุงَู…ْูˆَุงู„َูƒُู…ْ ุจَูŠْู†َูƒُู…ْ ุจِุงู„ْุจَุงุทِู„ِ ุงِู„َّุงٓ ุงَู†ْ ุชَูƒُูˆْู†َ ุชِุฌَุงุฑَุฉً ุนَู†ْ ุชَุฑَุงุถٍ ู…ِّู†ْูƒُู…ْ ۗ ูˆَู„َุง ุชَู‚ْุชُู„ُูˆْุٓง ุงَู†ْูُุณَูƒُู…ْ ۗ ุงِู†َّ ุงู„ู„ّٰู‡َ ูƒَุงู†َ ุจِูƒُู…ْ ุฑَุญِูŠْู…ًุง

“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.’’ (QS An-Nisa [4]: 29).

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar. 

Kalian diperbolehkan melakukan perniagaan yang berlaku secara suka sama suka. Jangan menjerumuskan diri kalian dengan melanggar perintah-perintah Tuhan. 

Jangan pula kalian membunuh orang lain, sebab kalian semua berasal dari satu nafs. Allah selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada kalian. 

(Dan janganlah kamu membunuh dirimu) artinya dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan kecelakaannya bagaimana pun juga cara dan gejalanya baik di dunia dan di akhirat. (Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu) sehingga dilarang-Nya kamu berbuat demikian.

8. Mencuri, Mencopet, Menjambret, dan Merampok

Kesulitan ekonomi memang menjadi salah satu permasalahan semua orang. Terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki gaji cukup untuk membiayai keluarga. 

Maka dari itu, akhirnya orang-orang memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cara yang tidak halal seperti mencuri, mencopet, menjambret dan merampok yang tidak hanya merugikan orang lain bahkan juga dapat menghilangkan nyawa korbannya. 

Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

ูˆَุงู„ุณَّุงุฑِู‚ُ ูˆَุงู„ุณَّุงุฑِู‚َุฉُ ูَุงู‚ْุทَุนُูˆْุٓง ุงَูŠْุฏِูŠَู‡ُู…َุง ุฌَุฒَุงุۤกًۢ ุจِู…َุง ูƒَุณَุจَุง ู†َูƒَุงู„ًุง ู…ِّู†َ ุงู„ู„ّٰู‡ِ ูۗˆَุงู„ู„ّٰู‡ُ ุนَุฒِูŠْุฒٌ ุญَูƒِูŠْู…ٌ

“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka. (QS Al-Maidah [5]: 38).

Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai peringatan bagi orang lain agar tidak melakukannya. 

Itulah ketentuan hukum mereka dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana dalam menentukan hukum-Nya dan menetapkan sanksi dan hukuman bagi setiap kejahatan, yang dapat mencegah merebaknya kejahatan itu.

9. Mengurangi Timbangan dan Takaran

Mengurangi timbangan dan takaran dalam dagangan juga menjadi salah satu pekerjaan haram yang kerap dilakukan oleh umat manusia. Tujuan dari mengurangi timbangan tersebut itu tentu saja untuk mendapatkan keuntungan lebih. Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

ูˆَูŠْู„ٌ ู„ِّู„ْู…ُุทَูِّูِูŠู†َ.ูก ูฑู„َّุฐِูŠู†َ ุฅِุฐَุง ูฑูƒْุชَุงู„ُูˆุง۟ ุนَู„َู‰ ูฑู„ู†َّุงุณِ ูŠَุณْุชَูˆْูُูˆู†َ.ูข ูˆَุฅِุฐَุง ูƒَุงู„ُูˆู‡ُู…ْ ุฃَูˆ ูˆَّุฒَู†ُูˆู‡ُู…ْ ูŠُุฎْุณِุฑُูˆู†َ.ูฃ

“1. Kecelakaan bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, 2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, 3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS Al-Muthaffifin: 1-3).

Q.S Al-Muthaffifin artinya Orang yang curang

Ayat 1 : Celakahlah bagi orang yang curang. Ancaman keras ini ditujukan kepada orang-orang yang mengurangi harta orang lain dalam hal menakar dan menimbang. 

Di dalamnya terdapat pengambilan harta orang lain secara tersembunyi. Maka orang yang mengambil harta orang lain secara terang-terangan, secara paksa atau mencuri, lebih berhak lagi mendapatkan ancaman yang keras ini.

Ayat 2 : Apabila mereka menerima takaran dari orang lain, maka mereka minta dipenuhi tanpa dikurangi sedikit pun. Adakalanya mereka meminta meminta supaya diberi tambahan bila menagih orang lain.

Ayat 3 : Apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Mereka merugikan orang lain dengan menguranginya. Adakalanya mereka mengurangi bila membayar kepada orang lain.

Termasuk juga ke dalam hal ini orang-orang yang ingin dipenuhi hak mereka secara sempurna, tetapi mereka tidak mahu memenuhi hak orang lain yang menjadi tanggung jawabnya (tidak seimbang antara hak dan kewajiban) atau selalu menuntut hak, namun kewajiban tidak dilakukan.

Allah Ta'ala telah memerintahkan kepada manusia untuk memenuhi takaran dan timbangan dengan neraca yang adil, benar, jujur dan tidak menguranginya. Itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya. 

Dia tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar kemampuannya. Kaum Syu'aib a.s. telah dibinasakan dan dihancurkanNya disebabkan mereka curang terhadap orang lain dalam melakukan takaran dan timbangan.

10. Korupsi dan Penipuan Terhadap Rakyat

Pekerjaan selanjutnya yang juga kian banyak peminatnya yaitu korupsi. Korupsi menjadi salah satu permasalahan yang dapat menyebabkan banyak kerugian bagi negara dan rakyat. Padahal seharusnya, sebagai seorang pemimpin itu harus mampu menjaga amanat dari rakyatnya.

Menjadi seorang pemimpin sungguh berat. Tugas dan kewajiban seorang pemimpin rakyat, umat atau kelompok diakhir zaman nanti akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat.

Karena itu, Islam mengajarkan agar para pemimpin menjadi pemimpin yang baik, adil, jujur, amanah dan bijaksana agar selamat dunia dan akhirat.

Rasulullah Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wassallam dalam sabdanya menyampaikan bahwa seorang hamba yang diberi amanat menjadi seorang pemimpin oleh Allah Subhanahu wata'ala, tapi tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik atau tidak amanah, maka dia tidak akan mencium bau surga.

ุนَู†ِ ุงู„ْุญَุณَู†ِ، ู‚َุงู„َ: ุนَุงุฏَ ุนُุจَูŠْุฏُ ุงู„ู„ู‡ِ ุจْู†ُ ุฒِูŠَุงุฏٍ ู…َุนْู‚ِู„َ ุจْู†َ ูŠَุณَุงุฑٍ ุงู„ْู…ُุฒَู†ِูŠَّ ูِูŠ ู…َุฑَุถِู‡ِ ุงู„َّุฐِูŠ ู…َุงุชَ ูِูŠู‡ِ، ู‚َุงู„َ ู…َุนْู‚ِู„ٌ: ุฅِู†ِّูŠ ู…ُุญَุฏِّุซُูƒَ ุญَุฏِูŠุซًุง ุณَู…ِุนْุชُู‡ُ ู…ِู†ْ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ، ู„َูˆْ ุนَู„ِู…ْุชُ ุฃَู†َّ ู„ِูŠ ุญَูŠَุงุฉً ู…َุง ุญَุฏَّุซْุชُูƒَ، ุฅِู†ِّูŠ ุณَู…ِุนْุชُ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَู‚ُูˆู„ُ: "ู…َุง ู…ِู†ْ ุนَุจْุฏٍ ูŠَุณْุชَุฑْุนِูŠู‡ِ ุงู„ู„ู‡ُ ุฑَุนِูŠَّุฉً، ูŠَู…ُูˆุชُ ูŠَูˆْู…َ ูŠَู…ُูˆุชُ ูˆَู‡ُูˆَ ุบَุงุดٌّ ู„ِุฑَุนِูŠَّุชِู‡ِ، ุฅِู„َّุง ุญَุฑَّู…َ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْุฌَู†َّุฉَ

Ubaidullah bin Ziyad mengunjungi Ma'qil bin Yasar al-Muzani yang sedang sakit dan menyebabkan kematiannya. Ma'qil berkata, "Sungguh, aku ingin menceritakan kepadamu sebuah hadits yang aku pernah mendengarnya dari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassallam. Sekiranya aku mengetahui bahwa aku (masih) memiliki kehidupan, niscaya aku tidak akan menceritakannya."

Ma'qil mengatakan sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassallam bersabda, "Barang siapa diberi beban oleh Allah untuk memimpin rakyatnya lalu mati dalam keadaan menipu rakyat, niscaya Allah mengharamkan surga atasnya." (HR Muslim) 

11. Menunda-nunda Pembayaran Gaji Buruh dan Karyawan Atau Mengurangi Hak-Hak Mereka.

Mungkin banyak yang tidak menyadari bahwa menunda-nunda pembayaran gaji karyawan adalah salah satu pekerjaan haram yang dilarang dalam Islam.

Salah satu bentuk kezhaliman di tengah masyarakat muslim adalah tidak memberikan hak-hak para pegawai, pekerja, karyawan atau buruh sesuai dengan yang seharusnya. Bentuk kezhaliman itu beragam, di antaranya:

Sama sekali tidak memberikan hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini, meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah pada hari Kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang.

Orang yang zhalim itu, karena telah memakan harta orang yang dizhalimi, diambil dari padanya kebaikan yang pernah ia lakukan untuk diberikan kepada orang yang ia zhalimi. 

Jika kebaikannya telah habis, maka dosa yang ia zhalimi itu diberikan kepadanya, lalu ia dicampakkan ke Neraka.

Mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah berfirman, “Kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang.”(Al- Muthaffifin:1)

Hal itu sebagaimana banyak dilakukan pemilik usaha terhadap para pekerja yang datang dari daerah. Di awal perjanjian, mereka sepakat terhadap upah tertentu. 

Tetapi, jika si pekerja telah terikat dengan kontrak dan memulai pekerjaannya, pemilik usaha mengubah secara sepihak isi perjanjian lalu mengurangi dan memotong upah pekerjanya dengan berbagai dalih. 

Si pekerja tentu tidak bisa berbuat banyak dengan posisinya yang serba sulit, antara kehilangan pekerjaan dan upah di bawah batas minimum. 

Bahkan terkadang si pekerja tak mampu membuktikan hak yang mesti ia terima, akhirnya si pekerja hanya bisa mengadukan halnya kepada Allah Ta’ala.

Jika pemilik usaha yang zhalim itu seorang muslim sedang pekerjanya seorang kafir, maka kezhaliman yang dilakukannya termasuk bentuk menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, sehingga dialah yang menanggung dosa orang tersebut

Memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tetapi hanya memberikan gaji pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan atau waktu lembur.

Mengulurulur pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan hingga usaha lewat pengadilan.

Mungkin maksud pengusaha menunda-nunda pemberian gaji agar si pekerja bosan, lalu meninggalkan haknya dan tidak lagi menuntut. Atau selama tenggang waktu tertentu, ia ingin menggunakan uang pekerja untuk suatu usaha. 

Dan tak mustahil ada yang membungakan uang tersebut, sedang pada saat yang sama, para pengusaha penuh dengan uang yang diribakan itu sementara para pekerja merana tak mendapatkan apa yang dimakan sehari-hari, juga tak bisa mengirim nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya yang sangat membutuhkan, padahal demi merekalah para pekerja itu membanting tulang jauh dari negeri orang.

Sungguh celakalah orang-orang yang zhalim itu. Kelak pada Hari Kiamat, mereka akan mendapat siksa yang pedih dari Allah. Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu disebutkan, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ุนَู†ْ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ู‚َุงู„َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุซَู„َุงุซَุฉٌ ุฃَู†َุง ุฎَุตْู…ُู‡ُู…ْ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ุฑَุฌُู„ٌ ุฃَุนْุทَู‰ ุจِูŠ ุซُู…َّ ุบَุฏَุฑَ ูˆَุฑَุฌُู„ٌ ุจَุงุนَ ุญُุฑًّุง ูَุฃَูƒَู„َ ุซَู…َู†َู‡ُ ูˆَุฑَุฌُู„ٌ ุงุณْุชَุฃْุฌَุฑَ ุฃَุฌِูŠุฑًุง ูَุงุณْุชَูˆْูَู‰ ู…ِู†ْู‡ُ ูˆَู„َู…ْ ูŠُุนْุทِ ุฃَุฌْุฑَู‡ُ. (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ)

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka; orang yang memberikan sumpah setia dengan menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau membayarkan upahnya.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 4/447.)

Demikianlah kiranya mengenai pekerjaan haram yang kian ramai diminati oleh umat manusia. Meskipun pekerjaan di atas tersebut memiliki keuntungan yang besar, namun sebisa mungkin kita harus menghindarinya agar tidak mendapatkan murka dari Allah Ta'ala. 

Semoga dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita. Terima kasih atas kunjungannya

0 Response to "Pekerjaan Haram Namun Sangat di Minati"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak