Dukun dan Ruang Lingkupnya

Bismillahirrahmanirrahim. Tiada untaian kata yang pantas diucapkan seorang hamba dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala, semoga rahmat dan karunia-Nya selalu menyertai setiaplangkah-langkah kita dalam penghambaan kepada-Nya. 

Tak lupa pula, shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang selalu istiqamah dalam menjalankan risalahnya hingga akhir zaman.

Pengertian Dukun

Dukun atau kahin menurut bahasa orang-orang yang mengobati, menolong orang sakit, memberi jampi-jampi (mantra guna-guna). 

Sedangkan menurut istilah dukun dalam istilah modern (paranormal), dukun menurut istilah awam (tabib), menurut istilah sufi (orang-orang pintar atau orang-orang linu wih) istilah jawa (ahli metafisika) 

Istilah ilmiahnya 

  1. Arraf yakni orang yang mengaku mengetahuihal-hal ghoib dan mengabarkan barang yang hilang dan pencurinya atau menunjukan orang yang bingung atau tempat keluarnya
  2.  kahin yakni sebutan bagi orang-orang yang ngaku mengetahui ilmu ghaibyang menggambarkan tentang kejadian akan datang atau yang tersirat dihati), 
Sedangkan dalam istilah syariat dikenal dengan thaghut yaitu setiap yang setiap orang yang diagungkan selain allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan disembah ditaati,dipatuhi, baik berupa benda mati,manusia yang dianggap suci atau jib yaitusebutan untuk tukang sihir.

Dukun merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut seorang tukang ramal, atau yang suka menebak suatu dengan menggunakan batu kerikil atau seorang ahli nujum. 

Digunakana untuk seseorang yang suka (memberikan jasa) mengatasi persoalan atau memenuhi kebutuhan orang lain.

Dasar Hukum Dukun

Dukun dalam Islam termasuk thagnut, mereka adalah penolong setan. Mahluk jahat yang senang tiasa memberikan inspirasi kepada sang dukun. Hal ini sebagai mana firman Allah swt dalam QS. Al-an’am/6: 121

وَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ 

"Sesungguhnya syaitan itu membisikan kepada kawan-kawannya mereka agar mereka membantah kamu"

Imam Ibnu Ishak, “setiap yang disembah selain Allah Azza wajala adalah thaghut.” Sedangakan thaghut menurut para ulama berbeda pendapat. 

Imam Al-juhari berpendapat bahwa thaghut adalag dukun atau (tukang tenung) . menurut Imran Mujahid dan Ibnu Zaid thaghut itu setan sedangkan menurut imam qhurtubi berkata menjauhi thaghut artinya meninggalkan setiap yang disembah selain allah, seperti setan , tenung (dukun), berhala dan setiap yang mengajak serta mengundang kesatuan.

Kahin atau dukun adalah orang yang mengambil informasi dari setan yang mencuri pendengaran dari langit. Dapat pula diketahui dukun adalah orang yang memberitahukan tentang perkara-perkara ghaib yang akan terjadi dimasa yang akan datng atau memberitahukan tentang perkara yang tersimpan dalam hati orang.

Berdasarkan bitsah (nabi Shallallahu 'Alaihi Wa sallam diutus),dukun tersebut berjumlah sangat banyak tetapi setelah bitsah jumlah mereka berkurang sedikit karena allah menjaga langit dengan adanya bintang-bintang. 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam QS:Al- An’am /6 : 128.

وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيْعًاۚ يٰمَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِّنَ الْاِنْسِ ۚوَقَالَ اَوْلِيَاۤؤُهُمْ مِّنَ الْاِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَّبَلَغْنَآ اَجَلَنَا الَّذِيْٓ اَجَّلْتَ لَنَا ۗقَالَ النَّارُ مَثْوٰىكُمْ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُ ۗاِنَّ رَبَّكَ حَكِيْمٌ عَلِيْمٌ

"Dan ingatlah diwaktu allah menghimpun mereka semuanya ( dan allah berfiraman) “hai golongan jin sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia” lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golonga manusia : ya tuhan kami , sesungguhnya sebagian dari pada kami telah sampai kepada waktu yang telah engkau tentukan bagi kami allh berfirman didalamnya kecuali kalau allah menghendaki (yang lain)” . sesungguhnya tuhanmumaha bijaksana lagi maha mengetahui”."

Imam Ibnu Ibnu Al-Qayyim ra, bertutur pada dukun itu adalah utusan- utusan setan dimana orang musrik berdatangan kepadanya untuk menanyakan perkara-perkara besar dan penting maka mempercayayi kata-katanya. 

Menjadikan hakim pemutus suatu perkara. Kepercayaan ini penuh dengan teguh sebagai man kepercayaan para pengikut rasul kepada rasulnya. 

Orang yang musyrik itu berkayakinan bahwa para dukun mengerti perkara ghaib. Para dukun tersebut dalam pandangan mereka tidak ubahnya seperti Rasul.

Bentuk-bentuk perdukunan

Ada tiga macam perdukunan:

  1. Berita yang didapat dari jin pencuri kabar langit. 
  2. Beritayang dikabarkan oleh jin pendampingnya tentang orang lain.
  3. Perkiran dan tebakan.

Orang yang menyeburkan praktik perdukunan adalah peramal. Sekolompok yang mengaku bisa meramalkan hal ghaib dan membaca apa bisa mendapatkan wibawa, kehormatan dan kemuliaan di antara sesama manusia,

Bahkan kemampuan itu mendapatkan mereka pada martabat seorang nabi. Yang mereka tempuh tidak jauh dengan wali-wali Allah yang shalih.

Asal usul dukun

Ada beberapa istilah memiliki konotasi dengan perdukunan, terkadang istilah tersebut dipakai untuk makna yang sama namun sering kali dipakai dalam makna yang berbeda. 

Istilah tersebut ialah :

  1. kahin (dukun), 
  2. arraf (peramal),
  3.  rammal, (tukang tenung), 
  4. munnajim (ahli nujum), 
  5. sahir (ahli sihir) dan 
  6. hipnotis.

Pemakayan makna istilah tersebut dalam makna lantaran kesamaanya dalam beberapa hal. 

  1. Dari sisi pengakuan mengetahui hal-hal yang ghaib.
  2. Dari sisi penerimaan info tentang hal yang ghaib dengan mempergunakan bantuan setan atau jin.

Kemudian penggunaannya untuk makna yang berbeda, hal ini lebih ditentukan oleh asal asal kalimat tersebut secara etimologi, serta proses dan cara yang digunakan oleh sipelaku dalam praktek perdukunannya. 

Misalnya ada dengan cara mantra , atau dengan cara memakai alat bantu seperti huruf-huruf abjadiyah, melihat garis-garis yang ada ditelapak tangan atau peredaran bintang- bintang atau menulis denga tongkat pasir dan sebagainya.

Ada dua kalimat yang sama makanya dari istilah-istilah yang disebutkan diatas yaitu : kahin (dukun) dan arraf (peramal). Berikut ini beberapa penjelasan ulama tentang makna kalimat tersebut.

1. Kahin

Syeh Shalih Fauzan Hafizahullah menejelaskan kahin (dukun) adalah orang yang mengaku mengetahui tentang hal-hal ghaib pada masa yang akan datnga dengan cara melalui setan atau (jin). 

Yaitu setan (jin) tersebut memberitakan sesuatu yang tidak diketahui oleh manusia. Karena setan bisa dapat mengetahui sesuatu yang tidak di ketahui oleh manusia. 

Setan (jin) memberitahukan manusia dengan imbalan atau syarat manusia mau tunduk kepadanya. Sehingga manusia melakukan hal-hal kesyrikan dan kekufuran kepada allah subhanahu wa ta'ala. 

Mereka berusaha mendekatkan diri kepada setan (jin) sesuai permintaan mereka maka setan aka membantu mereka untuk mengetahui hal- hal yang ghaib.

2. A’rraf

Adapun arti a’rraf (peramal) menurut imam baghawi , orang yang mengaku mengetahui peristiwa dengan cara-cara tertentu untuk mengetahui tempat barang yang dicuri , tempat barang yang hilang semisalnya. 

Sedangkan menurut syaikul islam ibnu taymiyah, arraf atau peramal adalah nama untuk dukun , ahli nujum dan ramal (tukang tenung).

Ketahuilah bahwa dukun pada hakekatnya utusan - utusan syaitan mereka diutus mereka diutus kegolonganya yaitu orang-orang musyrik, dan mereka dijadikan serupa dengan utusan-utusan yang benar oleh syaitan sehingga diterima.

Syaitan disamping mempersamakan mereka dengan utusan-utusan alla, supaya utusan utusan ini dijauhi, juga menjadikan utusan-utusanya sebagai yang benar, mengetahui yan ghaib.

Secara umum status dukun dalam kacamata masyarkat awam indonesia dipandang sebagai status sosial yang terhormat dan bergengsi 

Hal tersebut terlihat dari maraknya kalangan pejabat pengusaha kecil konglomerat pedagang asonga, petani, kaum pelajar, untuk usahanya datang beramai-ramai ke dukun atau orang pintar.

Berdasarkan penjelasan terkait perdukunan diatas bahwa dukun memiliki macam- macam jenis sesuai keahlian yang dimilikinya. 

Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai jenis-jenis dukun adapun jenis dukun yang dimaksud adalah termasuk jenis dukun perewangan, yaitu dukun yang memberikan nasehat dan benda-benda tertentu yang dianggap mampu menyelesaikan maslah masyarakat yang mempercayai dukun.

Bentuk- bentuk dukun dan fungsinya

Bentuk-bentuk Dukun

Eksistensi dan fungsi dukun yang ada di Indonesia dikenal dengan bermacam- macam tipe dukun antara lain:

  1. Dukun siwer mencegah kemalangan
  2. Dukun susuk dukun yang satu ini memasukan dan membenangkan jarum pendek berukuran satu senti yang amat halus yang terbuat dari bahan emas berlian ataupu batu kristal sebagian tubuh manusia untuk kepentingan kecantika karir, wibawa dan sebagainya.
  3. Dukun pijat , yang bekerja untuk menyembuhkan penyakit disebabkan kurang berfungsinya urat-urat dan aliran darah.
  4. Dukun sangkal putung, yang mengobati pasien patah tulang
  5. Dukun patungan, yang berupa nasehat berupa perhitungan hari baik menurut weton (kitab primbon)
  6. Dukun yang pandai mengobati gigitan ular dan binatang buas
  7. Dukun bayi dukun yang memberikan pertolongan pada waktu setelah persalinan.
  8. Dukun prewangan, yaitu dukun yang dianggap yang memiliki kemampuan magis sehingga dapat memberikan pengobatan maupun nasehat yang berhungan denga alam ghaib.

Kepercayaan Masyarakat terhadap Dukun

1. Kepercayaan

Kepercayaan adalah anggapan atau keyakinan bahwa suatu yang dipercayai itu benar atau nyata.

Dari beberapa defenisi kepercayaan yang telah dipaparkan dapat disimpulkan bahwa kepercayaan merupakan suatu tindakan penerimaan terhadap suatu atau seseorang atau Kelompok, 

Dalam hal ini orang yang memiliki kepercayaan menganggap positif setiap apa yang dipercayayinya. Jika dihubungkan dengan penelitian yang saya lakukan maka kepercayaan tersebut berlangsung antara masyarakat terhadap dukun.

2. Pengertian masyarakat

Masyarakat sejumlah manusia di arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama kelompok orang yang merasa memiliki bahasa bersama,yang merasa termasuk dikelompok itu, atau berpegang pada bahasa standar yang sama.

Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontunyu , dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama kontinuitas merupakan kesatuan masyarkat yang memiliki keempat ciri yaitu 

  1. Interaski antar warga-warganya 
  2. Adat istiadat 
  3. Konstitunitas waktu
  4. Rasa identitas kuat yang mengikat semua warga.

Semua warga masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama, dapat diartikan sama dengan hidup dalam suatu tatanan pergaulan dan keadaan ini akan tercipta apabila manusia melakukan hubungan. 

Masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan, tata cara dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok, penggolongan, dan kepengawasan tingkah laku serta kebiasaan-kebiasaan manusia “.

Masyarakat merupakan suatu bentuk kehidupan bersama untuk jangka waktu yang cukup lama sehingga menghasilkan suatu adat istiadat.

Masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama , sehingga mereka mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebgai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas sedangkan masyarakat

Adalah  orang-orang yang hidup bersama mengahsilkan kebudayaan dan mereka mempunyai kesamaan. wilayah, identitas, mempunyai kebiasaan , tardisi, sikap dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan.

Bahwa masyarakat merupakan suatu kenyataan yang obyektif secara mandiri, bebas dari sekumpulan individu-individu yang merupakan anggota anggotanya.

Masyarakt sebagai sekumpulan manusia didalamnya ada beberapa unsur yang mencakup. Adapun unsur-unsur tersebut adalah:

  1. Masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama;
  2. Bercampur untuk waktu yang lam;
  3. Mereka sadar bahwa mereka suatu kesatuan ;
  4. Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama;

Keseluruhan ilmu pengetahuan tentang masyarakat harus didasari pada prinsip-prinsip fundamental yaitu realita sosial dan kenyataan sosial. 

Kenyataan sosial diartikan sebagai wadah yang paling sempurna bagi kehidupan bersama antara manusia. 

Hukum adat memandang masyarakat sebagai suatu jenis hidup bersama sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan karena setiap anggota kelompok merasa dirinya terikat suatu dengan yang lainnya.

Adapun ciri-ciri dukun yaitu:

1. Meminta bantuan kepada jin atau setan. Ini banyak terkait dengan praktek perdukunan sihir dan sejenisnya.

2. Melakukan pengobatan dengan dengan cara Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa sallam yang bersifat ilahiah dan alamiah yang memiliki nilai-nilai aththid yang tinggi

sesuai dengan syariat islam itu sendiri.

Beberapa Pendapat-Pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat memiliki arti ikut serta atau berpartisipasi , sedangkan dalam bahasa inggris disebut society. 

Bisa dikatakan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia yang berinteraksi dalam suatu hubungan sosial mereka mempunyai kesamaan budaya, wilayah,dan identitas mempunyai kebiasaan tradisi, sikap, dan perasaan kesatuan yang diikat oleh kesamaan.

Dukun Dalam Islam

Dalam Islam Dukun dikenal dengan nama tabib. tabib adalah orang yang pekerjaanya mengobati orang sakit seperti dukun cuman yang membedakan cara pengobatan keduanya.

Islam adalah agama fitrah dengan membawa misi perdamaian atauran-aturan syariat’nya menjaga keseimbangan antara hubungan manusia dengan penciptanya maupun hubungan antara sesamanya, 

Sedangkan larangan-larangan nya bertujuan untuk menyelamatkan manusia dari hal-hal yang syirik seperti halnya perdukunan . dukun dalam islam dikenal dengan tabib. 

Tabib adalah orang yang mengobati pasiennya dengan menggunakan lafaz alquran dan ini diperbolehkan dalam islam.

Dukun adalah orang yang mengaku mengaku mengetahui perkara gaib atau mengetahui segala bentuk rahasia batin. 

Sehingga siapapun yang membuka praktik meramal kejadian-kejadian yang akan datang (ilmu ghaib) tanpa bersandar kepada Al-Qur’an dan hadist yang shahih, maka itulah dukun, walaupun memakai julukan-julukan yang lain lebih modern atau lebih islam .

Adanya sosok yang menanamkan diri mereka kyai dan ulama, tapi pada kenyataanya mempraktekan sihir dan perdukunan. Mereka adalah ulama, melainkan para day yang mengobati dengan menggunakan lafaz alquran . (du’at ilaa abwaabi jahana). 

Kaum muslimin tidak pernah berbeda pendapat dalam masalah asasi seperti tauhid dan syirika oleh karena itu, melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan akidah islam dengan legitmasi segelintir orang yang menanamkan dirinya kyai adalah penyimpangan dari syariat islam.

Allah berfirman dalam QS. Asy-syua’ra / 26: 222-223.

تَنَزَّلُ عَلٰى كُلِّ اَفَّاكٍ اَثِيْمٍ ۙ ـ٢٢٦ يُّلْقُوْنَ السَّمْعَ وَاَكْثَرُهُمْ كٰذِبُوْنَ ۗ ـ٢٢٣

“Mereka turun pada tiap-tiap pendusta lagi yang banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaitan) itu, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang pendusta”.

Sesungguhnya pengetahuan terhadap perkara-perkara ghaib menjadi rahasia Allah Subhanahu Wa Ta'ala, sifat ini termasuk diantara sifat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang paling

khusus, yang tidak ada seorang mahluk dapat menyamai-Nya.

Allah berfirman dalam QS. Al-anam / 6 : 59.

 وَعِنْدَهٗ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَآ اِلَّا هُوَۗ وَيَعْلَمُ مَا فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِۗ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَّرَقَةٍ اِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِيْ ظُلُمٰتِ الْاَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَّلَا يَابِسٍ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

“Dan pada sisi allah lah kunci kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali dia sendiri, dan dia mengetahui apa yang didaratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nayata ( lauh mahfudz) “.

Barang siapa yang berkeyakinan bahwa dirinya atau orang lain menguasai perkara ghaib berarti ia telah kafir karena perkara ini adalah perkara yang diantara perkara yang tidak pernah diberitahukan kepada siapapun oleh Allah; tidak kepada para malaikat yang dekat dan tidak juga kepada rasul yang diutus.

Bahwa pengetahuan tentang perkara ghaib hanya diketahui oleh allah bahkan sebagian perkara ghaib yang disampaikan oleh para nabi hanya berdasarkan apa yang Allah berikan kepada mereka dan bukan usaha mereka sendiri. Allah berfirman dalam QS-Jin / 72 : 26-27 yaitu:

عٰلِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلٰى غَيْبِهٖٓ اَحَدًاۙ ـ٢٦ اِلَّا مَنِ ارْتَضٰى مِنْ رَّسُوْلٍ فَاِنَّهٗ يَسْلُكُ مِنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهٖ رَصَدًاۙ ـ٢٧

“(dia adalah tuhan ) yang mengetahui yang ghaib, Maka Dia memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya dia mengadakan penjaga – penjaga (malaikat) dimuka dan dibelakangnya.”).

Tinjauan Al-Qu’ran dan As-Sunnah, perbuatan mereka tergolong kesyirikan dan kekufuran kepada Allah . Hal ini bisa dibuktikan anatara lain:

1. Mengaku mengetahui perkara-perkara ghaib jelas merupakan kesyirikan dalam hal sifat allah (tauhid Asma’wash shifat), karena pengetahuan tentang perkara ghaib ini hanyalah miliknya semata. 

Maka barabg siapa yang mengaku mengetahui alam ghaib maka berarti ia mensejajarkan sifat dirinya dengan sifat Allah yang maha mengetahui dan merupakan bentuk kekufuran.

2. Biasanya untuk kelancaran praktek perdukunan atau sihir mereka harus mengabdi (mengagungkan dan merendah diri) kepada jin. Karena jin itulah pada hakekatnya yang bekerja untuk memuluskan praktik mereka . 

Lebih menguatkan hal ini, biasanya mereka harus memenuhi syarat syarat tertentu yang harus diberikan kepada jin, seperti sesaji, puasa tertentu dengan cara tertentu pula atau syariat lain sesuai bisikan jin tersebut.

Pendapat para ulama tentang dukun.

1. Pendapat yang memperbolehkan

Al Bukhari dalam Az Zawajir ‘An iqtiraf Al kabair menyebutkan bahwa Al Qurtubi berkata: apakah tukang sihir boleh dimintai bantuan untuk menghilangkan pengaruh sihir dari orang yang terkena sihir? 

Beliau menjawab: imam al Bukhori pernah meriwayatkan dari said Ibn Musyyab, bahwa yang demikian itu diperbolehkan dan pendapat ini didukung oleh al Maruzzi, 

Namun Hasan Bashri mengatakan makruh. Asy Sya ‘bi berkata: menyembuhkan sihir dengan menggunakan sihir diperbolehkan.

Imam Syarqawi dalam Hasiyah Asy Syarqawi jus 2 ketika membahas mempelajari sihir karena ada tujuan syar’i seperti mempelajarinya dengan tujuan untuk menghindarinya, menurut Imam Syarqawi tidak dihukumi kufur atau haram, bahwkan hukumnya boleh. 

Sebagaimana dikatakan Abu Nawas: Engkau mengetahui keburukan bukan untuk keburukan pula, namun semata-mata hanya untuk menjaga diri. 

Barangsiapa tidak tahu akan keburukan, maka ia akan terjerumus kedalamnya. Begitu juga diperbolehkan mempelajari mahabbah (pelet) untuk melengketkan suami istri.

Ketika Ahmmad Ibn Hanbal ditanya tentang seseorang yang dengan sihiryang dikuasainya mampu membebaskan pengaruh sihir dari orang lain,ia menjawab tidak apa-apa, oleh karena status hukum sihir ditentukan oleh motifnya, jika motifnya. 

Jika motifnya baik, maka dibolehkan jika sebaliknya jika motifnya jahat maka tidak diperbolehkan. Al Alusi yang berpendapat sihir itu haram, tetapi beliau mengakui adanya pendapat lain yang menyatakan hukum sihir mubah.

Menurut Al Mawardi sihir adalah perbuatan samar, oleh karena itu tidak mungkin untuk dibuktikan dalam dakwaan yang dihantukan kepada tukang sihir dan tidak pula bisa diterima keterangan saksi atas perbuatan sihir. 

Sehingga mufti berpendapat dinukil Al Alusi diwajibkan mempelajari sihir agar dapat memastikan mana yang dibunuh dengan sihir dan mana yang dibunuh bukan denga sihir, sehingga seorang mufti dapat menjatuhkan hukuman siapa yang harus diqisbah.

Al Razi dalam tafsiranya, mafatih al ghaib berpendapat sangat kontraktif dengan ulama lain. Ia menyatakan mempelajari sihir itu bukan sesuatu yang buruk serta dilarang. 

Menurut pendapatnya para ulama muhaqqiqah telah sepakat mengatakan bahwa esensi dari ilmu itu sendiri adalah mulia. Sebagaimana firman Allah. Qs. az-zumar 39 : 39 :

قُلْ يٰقَوْمِ اعْمَلُوْا عَلٰى مَكَانَتِكُمْ اِنِّيْ عَامِلٌ ۚفَسَوْفَ تَعْلَمُوْنَۙ

"Hai kaumku. Bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, sesungguhnya aku akan bekerja (pula), maka kelak kamu akan mengetahui."

Disamping itu al Razi menambahkan sekiranya sihir tidak dipelajari, maka seseorang tidak dipelajari, maka seorang tidak akan dapat membedakan antara sihir dan mu’kjizat."

Disamping itu al Razi menambahkan sekiranya sihir tidak dipelajari, maka seseorang tidak akan dapat membedakan sihir dan mu’jizat. Sedangkan mengetahui mu’jizat adalah wajib . berdasarkan kaidah ushul fiqih.

Dengan demikian jika membedakan mu’jizat itu wajib, maka mempelajari sihir menurut al Razi hukumnya wajib.48

2. Pendapat yang melarang

Al Imam Abu muslim dalam berpendapat bahwa sihir merupakan perbuatan yang batil, dengan alasan bahwa sihir bukan datng dari Allah, tidak layak bagi Allah menurukan ilmu sihir karena merupakan perbuatan sia-sia.

Berdasarkan Qs Al Baqarah ayat 102, belajar sihir adalah kufur, dan jika yang mengajarkan sihir adalah malaikat maka malaikat tersebut adalah kufur, fasik,syetan, maka sesuatu dilarang yang diancam dengan ayat ini tidak dapat disadarkan dengan Allah. 

Kebatilan sihir dinyataka dalam firman Allah berikut: Qs.yunus 10 :81:

فَلَمَّآ اَلْقَوْا قَالَ مُوْسٰى مَا جِئْتُمْ بِهِ ۙالسِّحْرُۗ اِنَّ اللّٰهَ سَيُبْطِلُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُصْلِحُ عَمَلَ الْمُفْسِدِيْنَ

"Maka setelah mereka lemparkan, musa berkata: Apa yang kamu lakukan itu, itulah yang sihir, sesungguhnya Allah akan menampakan ketidakbenarannya” sesungguhnya Allah tidak akan membiarkan terus berlangsungnya pekerjaan orang yang membuat kerusakan."

Berdasarkan ayat tersebut mengisyaratkan bahwa hukum mempelajari sihir merupakan tindakan kekufuran, maka dari itu mengamalkan tindakan sihir juga merupakan tindakan kekufuran.

Imam Nawawi dari pendukung Mazhab syafi’i ketika ditanya mengenai hadis nabi memperbolehkan belajar dan mengajarkan sihir dengan tegas mengatakan tidak ada satu hadis pun yang membolehkan belajar, mengajarkan serta mengamalkan sihir itu haram dan termasuk melakukan dosa besar.

Ulama Hanafiyah,Malikiyah dan Hanbilah berpendapat bahwa orang yang belajar mengamalkan sihir dihukumi kafir, baik diyakini keharamannyasesuai dengan atsar yang diriwayatkan Umar Ibn Khathab, Usman Ibn Affan, dan abdullah Ibn “Umar. 

Tetapi sebagian sahabat abu Hanfiah berpendapat jika motif belajarnya untuk menjaga diri agar tidak terkena sihir, maka tidak termasuk kafir, tetapi jika belajar dengan keyakinan bahwa syaitan akan melaksanakan apa yang dikehendaki amaka dihukumi kafir.

Malikiyah secara khusus menyatakan bahwa belajar dan melakukan sihir hukumnya kafir dan harus dihukum mati serta taubatnya tidak dikabulkan.

Adapun jika maksudnya untuk membebaskan seseorang dari pengaruh sihir, atau belajar untuk kepentingan ilmu dan sama sekali tidak untuk dipraktekan, maka hukumnya boleh. 

Adapun para sahabat Ibn Hanbal menyatakan bahwa belajar dan mengajar ilmu sihir itu hukumnya kafir. Berdarkan firman Allah dalam Qs. Al-baqarah 2 : 102 :

وَاتَّبَعُوْا مَا تَتْلُوا الشَّيٰطِيْنُ عَلٰى مُلْكِ سُلَيْمٰنَ ۚ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمٰنُ وَلٰكِنَّ الشَّيٰطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآ اُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوْتَ وَمَارُوْتَ ۗ وَمَا يُعَلِّمٰنِ مِنْ اَحَدٍ حَتّٰى يَقُوْلَآ اِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۗ فَيَتَعَلَّمُوْنَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُوْنَ بِهٖ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهٖ ۗ وَمَا هُمْ بِضَاۤرِّيْنَ بِهٖ مِنْ اَحَدٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗ وَيَتَعَلَّمُوْنَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ ۗ وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنِ اشْتَرٰىهُ مَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۗ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهٖٓ اَنْفُسَهُمْ ۗ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ

"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada malaikan dinegeri bibilonia, yaitu harut marut padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “ sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), dengan istrinya merka tidak dapat mencelakakan seorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh mereka sudah tau, barang siapa membeli (menggunakan sihir) niscaya tidak akan mendapatkan keuntungan diakhirat. Dan sungguh sangatlah buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir, sekiranya mereka tahu."

Mengenai sihir Al ghazali menempatkan sihir termasuk kelompok yang tercela, denga alasan ilmu sihir menimbulkan efek mudharat, maka sihir menjadi tercela. Oleh karena itu orang yang mempelajari sihir hanya sekedar ingin tau saja, bukan untuk mempraktekan maka tidaklah tercela. 

Namun karena sihir itu sebagai wasilah (perantara) kepada kejahatan sebagimana di sebutkan dalam firman allah dalam Qs Albaqarah 102 dan pelaksanaanya denga perantara syaitan serta kalimat yang dibaca sebagai mantra menggunakan kalimat yang tidak dibenarkan syara’, maka ia menjadi ilmu yang jahat, tercela dan tidak boleh dipelajari.

Berdasarkan hasil fatwa dari al Ifta wa al Irsyad di saudi arabiah menyebutkan bahwa melakukan tindakan sihir seraya meminta bantuan kepada jin agar menimbulkan mala petaka, sakit memisahkan hubungan suami dan istri, menumbuhkan cinta, untuk membebaskan diri dari pengaruh sihir dan sebagainya hukumnya adalah kafir, karena meminta bantuan bukan kepada allah tetapi kepada jin.

Menurut Syaikh Rajab Ibn Ahmad, seorang ahli ilmu kalam, kemusyrikan penyihir disebabkan karena dia meyakini perbuatannya itu betul-betul memberi kesan kepada orang yang disihirnya tanpa ada campur tangan Tuhan. 

Dengan demikian ia telah menyekutukan Allah dari segi kekuasaan-Nya. Syaikh Muhammad al Barkawi, seorang ahli ilmu kalam menganggap bahwa orang yang meyakini sihir itu memberi kesan terhadap orang yang disirnya adalah kafir. 

Akan tetapi sihir tersebut dianggap hanya untuk uji coba, tanpa meyakini kesan sihir tersebut dianggap oleh Abu Ysiakh Al Khadimi belum sampai kederajat kafir.

Adapun praktek magis yang dilakukan diluar batas rasio seperti atraksi-atraksi yang dilakukan dengan menusuk badan menggunakan pisau, membawa api memakannya yang mana ilmu kekebalan tersebut konon katanya berasal dari para wali seperti Sayyid Ahmad Rifai’i atau Ahmad Ibnu Alwan, 

Maka menurut Syaikh Abdullah dalam Al Madzabib untu menghukum praktek tersebut perlu ditafsil jika pelakunya disiplin syari’at serta taan menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, serta tidak diperbolehkan melakukan usaha atau belajar maka, kejadian tersebut benar-benar termasuk karomah. 

Dan jika tidak memenuhi syarat-syarat diatas maka kejadian tersebut termasuk sihir yang diharamkan, karena menurut ijtima Ulama karomah tidak muncul dari orang fasiq dan tidak bisa diperoleh dengan cara belajar atau melalui usaha-usaha. Dan sesungghunya kejadian luar biasa yang muncul dari orang fasiq termasuk sihir.

Bahkan Syeikh Abu Fadhal as senori dalam merespon banyaknya praktek klinik dianggap bagian dari Islam karena mengutip ayat-ayat Alqur’an dan Asma Allah seperti kitab Samsul Ma’rif dan manba’ Ushul al Hikamah mengatakan bahwa kitab tersebut dan kitab-kitab lain sejenis tergolong bagian dari kitab sihir.

Praktek dukun banyak tersebar dikalangan muslim biasanya tulisan dibilangan Arab yang disebut wifiq. Al Ghazali termasuk salah satu ulama yang memperdalam dan menguasai ilmu ini, sehingga ilmu ini dikenal sebagai ilmu beliau. 

Menurut pendapat Habib Alwa Ibn Ahmad Abdurahman,wifiq-wifiq ini tidak diharamkan untuk hal-hal yang diperbolehkan, sedangkan pendapat Qorofi yang menandaskan wifiq itu termasuk sihir, diarahkan pada permasalahan ketika ada tujuan-tujuan yang diharamkan.

Proses penyembuhan penyakit ditempuh oleh dukun menggunakan jampijampi, mantar ruqyah serta berbagai usaha lain. Hal ini dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. 

Misalnya agar kehidupan suami istri tetap rukun dan damai maka dianjurkan menggunakan benda-benda yang tergantung dibadan, rumah atau ditanam tamimah ruqiah dan tiawalah, sesuai hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud.

0 Response to "Dukun dan Ruang Lingkupnya"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak