Haram Menceritakan Adegan Ranjang

Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillahhirobbil’alamin, segala puji dan syukur bagi ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala yang maha segalanya

Dan shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa sallam, beserta keluarga dan para sahabatnya dan semoga kita selaku umatnya mendapatkan syafa‟at darinya di yaumil kiamah nanti.

Diakui atau tidak, hubungan seks pada pasangan suami istri, merupakan salah satu unsur penting pencipta ketenteraman dan rasa kasih sayang pada kehidupan pasangan suami istri.

Kewajibaan sebagai seorang muslim adalah berakhlak karimah, karena Rasulullah adalah cermin uswatun hasanah dalam berakhlak. Dan siapa saja yang selalu berakhlak karimah maka kehormatan dan wibawa akan selalu terjaga.

Akan tetapi sebaliknya bila kita berlaku tidak senonoh maka banyak orang yang akan menghinakan diri kita, menganggap sepele dan tidak akan di hormati. Karena akhlak yang buruk cermin dari sikap orang yang jahil.

Diantara akhlak yang buruk dalam Islam adalah menceritakan adegan ranjang pasutri kepada orang lain. Hal ini adalah dosa besar yang diharamkan di dalam Islam.

Selain ini di pandang tabu, hal ini juga mendapat ancaman dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga setiap pasangan pasutri haram menceritakan adegan ranjang nya kepada orang lain.

Dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ุฅِู†َّ ู…ِู†ْ ุฃَุดَุฑِّ ุงู„ู†َّุงุณِ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ู„ู‡ِ ู…َู†ْุฒِู„َุฉً ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ، ุงู„ุฑَّุฌُู„َ ูŠُูْุถِูŠ ุฅِู„َู‰ ุงู…ْุฑَุฃَุชِู‡ِ، ูˆَุชُูْุถِูŠ ุฅِู„َูŠْู‡ِ، ุซُู…َّ ูŠَู†ْุดُุฑُ ุณِุฑَّู‡َุง

"Termasuk manusia yang kedudukannya paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang melakukan hubungan badan dengan istrinya, kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya." (Riwayat Muslim 1437).

Hadits dari Asma’ binti Yazid radhiallahu’anha, bahwa ada beberapa orang laki-laki dan perempuan yang sedang duduk (terpisah dengan kelompok masing-masing). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangkali ada di antara lelaki itu yang menceritakan adegan ranjangnya dengan istrinya, mungkin juga di antara wanita itu ada yang menceritakan rahasia hubungannya dengan suaminya?”

Mereka yang duduk-duduk di situ langsung diam. Lalu aku sampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sungguh para wanita dan para lelaki itu melakukan apa yang Anda khawatirkan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:

ูَู„َุง ุชَูْุนَู„ُูˆุง ูَุฅِู†َّู…َุง ู…ِุซْู„ُ ุฐَู„ِูƒَ ู…ِุซْู„ُ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ُ ู„َู‚ِูŠَ ุดَูŠْุทَุงู†َุฉً ูِูŠ ุทَุฑِูŠู‚ٍ ูَุบَุดِูŠَู‡َุง ูˆَุงู„ู†َّุงุณُ ูŠَู†ْุธُุฑُูˆู†َ

‘Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu setan perempuan di jalan, kemudian dia langsung melakukan hubungan intim, sementara setan lain melihatnya. (Riwayat Ibn Abi Syaibah 17560 dan Ahmad 27624).

Dalam kitab Mausuuah Al Manaahisy Syariyyah fi shahiis Sunah An Nabawiyyah karya Syaikh Salim bin Ied Al Hilay ketika membahas dalam bab haram hukumnya menyebarkan rahasia hubungan intim. Setelah menuliskan hadist dari riwayat Asma binti Yazid di atas, maka beliau membawakan keterangan dari Imam Syaukani.

1. As syaukani berkata dalam nailul Authaar :

Haram hukumnya atas suami istri menceritakan hubungan intim yang mereka lakukan. Karena pelakunya termasuk manusia yang paling buruk. 

Kedudukan pelakunya seperti syaitan laki laki yang bertemu dengan syaitan perempuan lalu keduanya berhubungan intim sementara orang-orang menyaksikanya merupakan dalil yang sangat jelas menunjukan atas haramnya suami istri menceritakan rahasia aktifitas seks yang mereka lakukan mulai hubungan badan dan pendahuluanya. 

Sebab jika hanya dihukumi makruh sekadar melakukanya tidaklah menjadikan pelakunya termasuk orang orang yang buruk, apalagi menjadi yang paling buruk. Demikian pula berhubungan intim di hadapan manusia tidak lagi keharamnya.

2. Syaukani melanjutkan,

Jika memang diperlukan atau ada faidah menceritakanya, maka tidaklah makruh menceritakanya. Misalnya seorang wanita yang menggugat suaminya dan mengklaim si suami tidak mampu berhubungan intim atau semisalnya.

Dari hadist Nabi serta keterangan dari para ulama yang kami sampaikan di atas maka sangatlah jelas bahwa menceritakan aktivitas pasutri di atas ranjang adalah sebuah keharaman. 

Tidak selayaknya seorang muslim melakukan hal seperti itu, karena itu cermin buruknya akhlak, maka wajib setiap muslim menjauhi hal itu.

Kalau menceritakan kepada orang lain saja, yang bisa jadi hanya diketahui oleh segelintir orang saja haram, apalagi di muat di media sosial. 

Maka hal itu sungguh dirinya telah tersesat dan tidak mempunyai rasa malu. Wajib baginya bertaubat dan menyesali perbuatanya.

Nasehati dengan baik, ajak silaturrahim ke rumah orang yang shalih agar mendapatkan nasehat yang insya Allah bisa menyejukan hati dan bisa berubah menuju akhlak yang karimah.

Seorang muslim yang baik tentu hanya akan mengatakan sesuatu yang baik atau jika ada faidah (manfaat) di dalamnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ูˆَู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ูŠُุคْู…ِู†ُ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุงู„ูŠَูˆْู…ِ ุงู„ุขุฎِุฑِ ูَู„ْูŠَู‚ُู„ْ ุฎَูŠْุฑًุง ุฃَูˆْ ู„ِูŠَุตْู…ُุชْ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 74)

Larangan di atas berlaku jika tidak ada kebutuhan, hanya sekedar dicerita-ceritakan. Adapun jika ada hajat (kebutuhan) tertentu, maka diperbolehkan. 

An-Nawawi rahimahullah berkata,

ูˆَุฅِู†ْ ูƒَุงู†َ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุญَุงุฌَุฉ ุฃَูˆْ ุชَุฑَุชَّุจَ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูَุงุฆِุฏَุฉ ุจِุฃَู†ْ ูŠُู†ْูƒِุฑ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฅِุนْุฑَุงุถู‡ ุนَู†ْู‡َุง ุฃَูˆْ ุชَุฏَّุนِูŠ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْุนَุฌْุฒ ุนَู†ْ ุงู„ْุฌِู…َุงุน ุฃَูˆْ ู†َุญْูˆ ุฐَู„ِูƒَ ูَู„َุง ูƒَุฑَุงู‡َุฉ ูِูŠ ุฐِูƒْุฑู‡ ูƒَู…َุง ู‚َุงู„َ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ : ” ุฅِู†ِّูŠ ู„َุฃَูْุนَู„َู‡ُ ุฃَู†َุง ูˆَู‡َุฐِู‡ِ ” ูˆَู‚َุงู„َ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู„ِุฃَุจِูŠ ุทَู„ْุญَุฉ : ” ุฃَุนْุฑَุณْุชُู…ْ ุงู„ู„َّูŠْู„َุฉ ؟ ” ูˆَู‚َุงู„َ ู„ِุฌَุงุจِุฑٍ : ” ุงู„ْูƒَูŠْุณ ุงู„ْูƒَูŠْุณ ” . ูˆَุงَู„ู„َّู‡ ุฃَุนْู„َู…

“Adapun jika terdapat kebutuhan atau ada faidah dengan menceritakan, misalnya suami mengingkari keengganan istri yang tidak mau melayani suami, atau istri mengklaim bahwa suami lemah, tidak mampu menyetubuhi (istri), atau hal-hal semacam itu, maka hal ini tidaklah makruh menyebutkannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku melakukannya dan juga ini.” Juga pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Thalhah, “Apakah semalam Engkau menjadi pengantin?” [2] Dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir, “Kalau bisa segeralah punya anak, kalau bisa segeralah punya anak wahai Jabir.” [3]Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 162)

Berdasarkan penjelasan di atas, jika terdapat kebutuhan, maka boleh diceritakan sesuai dengan kadar keperluannya. 

Misalnya, seorang istri menuduh suami impoten, tidak mampu menyetubuhi istri. Maka boleh bagi suami untuk menceritakan sesuai dengan kadar kebutuhannya. Wallahu a’lam.

0 Response to "Haram Menceritakan Adegan Ranjang"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak