Mengenal Anak Zina

Bismillahirrahmanirrahim 
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan sallam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu istiqomah

1. Pengertian Anak Zina

Anak zina menurut pengertian dalam pasal 284 KUHPerdata adalah; seorang pria yang telah kawin melakukan mukah (overspel) padahal diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku baginya dan seorang wanita yang telah kawin melakukan mukah (overspel) padahal diketahuinya pasal 27 KUHPerdata berlaku baginya. 

Sehingga menurut hukum barat seorang anak baru dapat dikategorikan sebagai anak zina jika anak tersebut lahir dari hubungan suami istri yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau keduanya sedang terikat perkawinan dengan yang lain.

Anak zina merupakan anak dalam kelompok atau golongan yang paling rendah kedudukannya dibandingkan dengan kelompok atau golongan anak yang lain. 

Berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata bahwa anak zina bersama-sama dengan anak sumbang tidak dapat diakui oleh orang tua biologisnya, 

Sehingga secara hukum (yuridis) seorang anak yang dilahirkan dari perzinaan tidak akan memiliki ayah maupun ibu dan oleh karena itu seorang anak zina tidak akan memiliki hak keperdataan apa-apa dari orang tua biologisnya 

Kecuali sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 867 ayat (2) KUHPerdata, yaitu sebatas hak untuk mendapatkan nafkah hidup seperlunya berdasarkan kemampuan orang tua biologisnya setelah memperhitungkan jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah menurut Undang-Undang.

Anak zina merupakan jenis anak luar kawin dalam pengertian luas (anak tidak sah). Timbulnya istilah anak zina dalam pengertian hukum perdata barat dipengaruhi oleh asas monogami secara mutlak yang dianut oleh KUHPerdata, 

Dimana pada waktu yang sama seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan seorang perempuan dan seorang perempuan juga hanya diperbolehkan terikat perkawinan dengan seorang laki-laki saja,

Prinsip tersebut berbeda dengan prinsip poligami terbatas yang dianut oleh hukum Islam dimana dalam suatu keadaan tertentu di waktu yang sama seorang laki-laki boleh untuk terikat dengan satu, dua, tiga dan empat orang perempuan dalam hubungan perkawinan.

Sedangankan yang dimaksud anak zina dalam hukum Islam adalah anak yang dilahirkan bukan karena hubungan perkawinan yang sah. 

Anak zina tidak dianggap sebagai anak dari laki-laki yang menggauli ibunya, walaupun laki-laki tersebut kelak menikahi ibunya. Anak yang lahir disebabkan hubungan tanpa nikah disebut dengan walad ghairu shar’i (anak tidak sah).

Pembicaraan tentang anak hasil zina atau biasa disebut anak luar kawin dalam konsepsi hukum Islam tidak bisa dipungkiri bahwa pada akhirnya akan masuk pada pembicaraan tentang perzinaan karena kelahiran

anak luar kawin dalam konsep hukum Islam pasti akan didahului oleh adanya

perbuatan zina, kecuali anak luar kawin dalam kategori shubhat karena

perbuatan zina menurut hukum Islam termasuk bagi mereka yang

telah/pernah menikah maupun bagi mereka yang sama sekali belum pernah

melangsungkan pernikahan.38

Anak hasil zina atau anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan

oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam

ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menyetubuhinya. Pengertian

di luar nikah adalah hubungan seorang pria dengan seorang wanita yang

dapat melahirkan keturunan, dan hubungan mereka tidak dalam ikatan

perkawinan yang sah menurut hukum positif dan agama yang dianutnya.

Menurut Pasal 284 KUHP jo. Pasal 27 KUHPerdata seseorang dapat dikatakan telah berbuat zina jika salah seorang atau kedua-duanya sedang terikat oleh perkawinan dengan yang lain.

Sehingga ikatan perkawinan merupakan unsur yang menentukan seseorang dapat dikatakan melakukan zina atau tidak. Hal ini sangat berbeda dengan konsep zina menurut hukum Islam. 

Berdasarkan terminologi Islam perbuatan zina tidak hanya ditentukan oleh keadaan bahwa si laki-laki atau si perempuan sedang berstatus menikah dengan perempuan atau laki-laki lain.

Namun setiap hubungan suami isteri yang dilakukan oleh pasangan yang tidak dalam ikatan perkawinan terlepas apakah ia sedang berstatus menikah dengan yang lain atau mereka masih berstatus perjaka dan gadis, tetap dianggap sebagai perbuatan zina.

Menurut Abdurrahman Doi bahwa zina menurut pengertian istilah adalah hubungan kelamin antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.

Dari beberapa definisi di atas, dapat ditarik unsur/elemen dari perbuatan zina antara lain :

  1. Adanya hubungan kelamin
  2. Yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan
  3. Yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan

Rumusan perbuatan zina menurut konsepsi Islam sebagaimana disebutkan di atas tidak memperhitungkan apakah si pelaku sedang dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain atau tidak, yang penting bahwa diantara pelaku (si laki-laki dan si perempuan) tidak terikat hubungan perkawinan yang sah. 

Perbedaan zina berdasarkan ikatan perkawinan dengan yang lain hanya berlaku bagi penentuan berat ringannya sanksi dimana hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat bagi pelaku perzinaan dibandingkan perzinaan yang dilakukan oleh mereka yang berstatus perjaka dan gadis.

Dalam terminologi hukum Islam perbuatan zina merupakan bentuk perbuatan dosa yang diancam dengan hukuman had dalam kategori jarimah hudud, 

Yang mana dikelompokkan dengan perbuatan-perbuatan dosa besar lainnya seperti qadhaf (menuduh orang lain berbuat zina), minum-minuman keras, mencuri, haribah (perampokan/gangguan keamanan), murtad dan pemberontakan (al-baghyu). 

Pengertian Zina dalam pandangan umum mazhab, seperti ulama Malikiyah mendefinisikan zina adalah seorang mukallaf mewat}i (menyetubuh) faraj yang bukan miliknya secara sah dan dilakukan dengan sengaja. 

Sementara ulama Syafi’iyah memandang lain yaitu zina ialah memasukkan zakar ke faraj yang haram dengan tidak syubhat dan secara naluri memasukkan hawa nafsu.

Senada pengertian di atas Ibnu Rusyd mengatakan bahwa zina dalam hukum Islam ialah setiap persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena pernikahan yang meragukan (syubhat) dan bukan karena kepemilikan hamba.

2. Kedudukan Anak Zina

Segolongan ahli fikih dari kalangan ulama salaf dan khalaf berpendapat, bahwa anak yang lahir sebagai hasil dari hubungan di luar pernikahan secara syar’i.

Maka sudah ditetapkan bahwa lelaki yang menjadi ayahnya itu tidak boleh menjelaskan bahwa anak itu adalah anaknya dari hasil hubungan zina. 

Di antara para ulama itu adalah Urwah bin Zubair, Hasan Al-Bashri, Ibnu sirrin, Ibrahim An-Nakha’i, Ishaq bin Rahawiyah, Imam Ahmad, dan Ibnu Taimiyah.

Berdasar hadis: 

ΨΉَΩ†ْ Ψ£َΨ¨ِي Ω‡ُΨ±َيْΨ±َΨ©َ Ψ£َΩ†َّΩ‡ُ ΩƒَΨ§Ω†َ يَΩ‚ُΩˆΩ„ُ Ω‚َΨ§Ω„َ Ψ±َΨ³ُΩˆΩ„ُ Ψ§Ω„Ω„َّΩ‡ِ Ψ΅َΩ„َّΩ‰ Ψ§Ω„Ω„َّΩ‡ُ ΨΉَΩ„َيْΩ‡ِ وَΨ³َΩ„َّΩ…َ Ω…َΨ§ Ω…ِΩ†ْ Ω…َوْΩ„ُودٍ Ψ₯ِΩ„َّΨ§ يُΩˆΩ„َΨ―ُ ΨΉَΩ„َΩ‰ Ψ§Ω„ْفِΨ·ْΨ±َΨ©ِ فَΨ£َΨ¨َوَΨ§Ω‡ُ يُΩ‡َوِّΨ―َΨ§Ω†ِΩ‡ِ وَيُΩ†َΨ΅ِّΨ±َΨ§Ω†ِΩ‡ِ وَيُΩ…َΨ¬ِّΨ³َΨ§Ω†ِΩ‡ِ ΩƒَΩ…َΨ§ ΨͺُΩ†ْΨͺَΨ¬ُ Ψ§Ω„ْΨ¨َΩ‡ِΩŠΩ…َΨ©ُ Ψ¨َΩ‡ِΩŠΩ…َΨ©ً Ψ¬َΩ…ْΨΉَΨ§Ψ‘َ Ω‡َΩ„ْ ΨͺُΨ­ِΨ³ُّΩˆΩ†َ فِΩŠΩ‡َΨ§ Ω…ِΩ†ْ Ψ¬َΨ―ْΨΉَΨ§Ψ‘َ

Artinya : Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda, Setiap anak yang lahir, dia terlahir atas fitrah, maka tergantung kedua orang tuanya yang menjadikan dia orang Yahudi, Nasrani, seperti binatang ternak yang dilahirkan dengan sempurna, apakah kamu mengharap kelahiran yang tidak sempurna anggota badanya?.

Demikianlah pendapat mereka, sekalipun terdapat juga perbedaan pandangan dari kebanyakan para ahli fikih, namun tujuan akhirnya adalah untuk menegakkan kemaslahatan terhadap anak dan masyarakat. 

Akan sangat baguslah kejadiannya bila anak mendapat nasab dari ayahnya. Karena dengan demikian dia bisa dididik dan dilindungi perkaranya. Bila keadaan anak itu tanpa ayah maka jiwanya akan tertekan dan merasa terkucil. 

Bisa jadi kemudian dia menanggung malu, dan sebagai pelampiasannya dia akan mudah untuk menjadi penjahat di dalam kehidupan di tengah masyarakat.

Menurut ajaran Islam bahwa setiap anak mempunyai hubungan yang erat dengan ibu dan bapaknya (double unilateral atau bilateral), sehingga kalau salah satunya meninggal dunia maka yang satu akan menjadi ahli waris terhadap yang lainnya.

Menurut pandangan Islam anak yang lahir dari rahim seorang perempuan mempunyai hubungan nasab dengan perempuan yang mengandung dan melahirkannya itu tanpa melihat kepada cara bagaimana perempuan itu hamil, baik dalam perkawinan atau dalam perzinaan. 

Kalau menggunakan kata anak sah sebagai ganti nasab maka bagi seorang ibu, setiap anak yang dilahirkannya adalah anak sah, karena hubungan nasab antara ibu dengan anak berlaku secara ilmiah. 

Oleh karena itu, para ulama telah sepakat bahwa yang dilahirkan karena hubungan suami istri didalam perkawinan yang sah, maka nasab atau hukum nasab anak tersebut mengikuti kedua orang tuanya.

Kedudukan anak menurut hukum Islam sebagaimana yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam pada prinsipnya memiliki pandangan yang sama dengan Undang-Undang perkawinan

Karena pasal 100 Kompilasi Hukum Islam mengandung rumusan yang tidak berbeda dengan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan sebelum direvisi, dimana seorang anak luar kawin hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Menurut hukum Islam, anak luar kawin (anak hasil zina) tidak dapat diakui oleh bapaknya (bapak biologisnya). Anak-anak tersebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. 

Berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam, bahwa antara anak hasil zina dengan ayah biologisnya beserta keluarganya tidak terjadi hubungan keperdataan, karena itu di antara mereka tidak dapat saling mewaris. 

Ketentuan tersebut berdasarkan sunnah Rasulullah Shallallahu ;Alaihi Wa sallam. Yang diriwayatkan Jamaah dari Ibnu Umar, 

Bahwa seorang laki-laki yang menuduh istrinya melakukan zina dan ia tidak mengakui anak yang dilahirkan istrinya, maka Rasulullah memisahkan di antara keduanya, dan menghubungkan anak tersebut dengan ibunya.

ΨΉَΩ†ْ Ω†َافِΨΉٍ ΨΉَΩ†ِ Ψ§Ψ¨ْΩ†ِ ΨΉُΩ…َΨ±َ Ψ§َΩ†َّ Ψ±َΨ¬ُΩ„Ψ§ً Ω„Ψ§َΨΉَΩ†َ Ψ§Ω…ْΨ±َΨ£َΨͺَΩ‡ُ وَ Ψ§Ω†ْΨͺَفَΩ‰ Ω…ِΩ†ْ وَΩ„َΨ―ِΩ‡َΨ§، فَفَΨ±َّΩ‚َ Ψ±َΨ³ُوْΩ„ُ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ِ Ψ΅ Ψ¨َيْΩ†َΩ‡ُΩ…َΨ§ وَ Ψ§َΩ„ْΨ­َΩ‚َ Ψ§ْΩ„ΩˆَΩ„َΨ―َ Ψ¨ِΨ§ْΩ„Ω…َΨ±ْΨ£َΨ©ِ. Ψ§Ω„Ψ¬Ω…Ψ§ΨΉΨ©

Artinya: Dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwasanya ada seorang laki-laki yang menuduh istrinya berzina lalu berbuat li’an dan ia tidak mengakui anak yang dilahirkan istrinya, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memisahkan antara keduanya dan menghubungkan anak tersebut kepada ibunya.

Menurut ajaran Islam itu sendiri, memang mengenal pengakuan anak, tetapi dengan syarat-syarat tertentu, dan bukan untuk dilakukan pengakuan terhadap anak hasil zina. 

Kedudukan anak hasil zina secara tegas ditentukan dalam hadis Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Bahwa ia mempunyai hubungan nasab dengan ibunya saja. 

Sedangkan anak hasil perkawinan yang sah, teramat jelas pula bahwa ia atau mereka merupakan anak yang mempunyai hubungan nasab dengan kedua orang tuanya, yaitu ibunya dan ayahnya beserta keluarga dari kedua orang tuanya.

Syarat-syarat pengakuan anak menurut hukum Islam, sebagai berikut :

  1. Orang yang diakui sebagai anak serupa dengan orang yang mengakui
  2. Orang yang diakui sebagai anak tidak diketahui nasabnya sebelum adanya pengakuan
  3. Orang yang diakui membenarkan pengakuan tersebut, jika pengaku memang orang yang pantas untuk itu
  4. Orang yang mengakui tidak mengatakan bahwa sebab pengakuan itu karena zina

Menurut syarat-syarat tersebut jelas bahwa ajaran Islam mengenal lembaga pengakuan terhadap anak hasil perkawinan yang sah. 

Pengakuan anak yang dibuahkan dari hasil hubungan seksual di luar perkawinan yang sah, atau anak yang lahir di luar hubungan perkawinan yang sah.

Karena Islam telah secara tegas menentukan hubungan hukum antara anak hasil zina atau anak hasil hubungan di luar nikah adalah hanya dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.

Kedudukan anak luar kawin dalam konsepsi Islam harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada perbuatan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. 

Tidak ada seorangpun yang dapat menyangkal bahwa perbuatan zina (persetubuhan tanpa ada ikatan perkawinan) merupakan sebuah dosa besar. 

Namun menyangkut anak yang dilahirkan dari perbuatan tersebut tidaklah sepantasnya juga harus menerima hukuman atas dosa yang dilakukan oleh kedua orang tuanya.

Islam adalah agama rahmatan lil’alamin yang artinya agama yang memberikan rahmat kepada seluruh umat manusia di dunia. 

Walaupun Islam sangat tegas terhadap perbuatan zina yang dibuktikan dengan adanya ancaman pidana mati (rajam) bagi orang yang melakukan zina muhsan.

Namun bukan berarti anak yang lahir dari perbuatan tersebut disejajarkan kedudukannya dengan orang tua yang melakukan perbuatan zina. Setiap anak memiliki hak yang sama di hadapan Tuhan, Negara dan hukum.

Memberikan pembatasan terhadap hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap manusia bukan hanya akan melanggar konstitusi, namun juga telah bertentangan dengan kodrat manusia yang telah diberikan oleh Tuhan sebagai makhluk yang memiliki kedudukan yang sama di hadapan Sang Pencipta. 

Artinya walaupun secara Islam anak luar kawin tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya bukan berarti bahwa ayah biologis sama sekali tidak memiliki kewajiban secara kemanusiaan terhadap anak hasil dari benih yang ditanamnya.

0 Response to "Mengenal Anak Zina"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak