Mengenal Nazar

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan sallam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu istiqomah.

Pengertian Nazar

Nazar dalam bahasa berarti berjanji kepada dirinya untuk melakukan sesuatu, Nazar menurut istilah berarti mewajibabkan kepada dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

Nazar adalah janji kepada diri sendiri untuk melakukan sesuatu jika maksudnya tercapai.

Nazar memiliki beberapa prinsip yang harus dipenuih yakni :

  1. Nazar harus dengan keiinginan diri sendiri yang harus dilafskan, bukan hanya dalam hari saja.
  2. Nazar bertujuan semata-mata hanya karena Allah.
  3. Nazar tidak dibenarkan untuk sesuatu perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam
  4. Jika seseorang bernazar meninggal dunia sebelum melaksanakan nazarnya maka keluarga yang ditinggalkan yang membayar Nazar.

Hukum Nazar

Adapun nadzar dapat dikatakana batal apabila:

1. Nazar itu dimaksudkan untuk bermaksiar kepada Allah swt.

2. Didalam Nazar terdapat banyak pertentangan terhadap syariat Islam.

3. Didalam nazar tersebut adanaya saling pilih kasih antar waris, yang mana hal itu sangat bertentangan dengan hukum Islam, karena itu perbuatan maksiat. Sedangkan nazar untuk melakukan perbuatan maksiat itu merupakan suatu hal yang tidak dibenarkan.

4. Jika nazar itu diperuntukan dikuburan maka itu bukan termaksud nazar.

Syarat Nazar

Nazar dianggap sah jika orang yang bernazar dan perkara yang dinazari memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syarat orang yang bernazar yakni :

  1. Beragama Islam
  2. Baligh
  3. Berakal

Jenis-Jenis Nazar

Adapun jenis-jenis nazar yakni:

1. Nazar mu‘allaq (yang dikaitkan dengan sesuatu)

Nazar mu‘allaq yakni bernazar untuk melakukan ketaatan jika meraih kebaikan atau terhindar dari keburkan. 

Nazar tersebut sesuai hadits yang dirawayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata, sa‘ad bin U‘badah memohon fatwa kepada Nabi mengenai ibunya yang wafat sebelum melaksanakanya nazarnya.

Beliau menjawab, lakukanlah nazarnya olehmu sebagaimana penggantinya‖.(mutafaq‘alaih). Apabila seseorang berkata. 

Jika Allah menyembuhkan sakitku, aku berjanji akan melakukan suatu ibadah untuk Allah, dia wajib melakukan ibadah tersebut jika benar-benar sembuh. Namun, jika setelahnya dia berkata, Insya Allah‖, dia tidak dikenal kewajiban apa pun.

2. Nazar yang disadarkan pada masa yang akan datang

Misalnya seseorang berkata Aku berjanji akan berpuasa pada bulan Rajab, mengerjakan sahalat dua rakaat pada hari senin, atau bersedakah pada hari jum‘at hanya untuk Allah. Dia wajib memenuih pada waktu yang telah ditentukan.

3. Nazar haji dan sejenisnya

Apabila seseorang bernazar haji dengan menggunakan kendaraan, lalu melakukan perjalanan berjalan kaki atau sebaliknya berarti dia telah memenuih nazarnya dan wajib membayar dengan dam. 

Apabila seseorang bernazar akan singgah ke Ka‘bah, Masjid Nabawa, atau Masjid Aqsha, maka dia wajib memunaikan hal tersebut. 

Dia wajib mengunjungi Ka‘bah dengan niat haji dan umrah, mengerjakan shalat di Masjid Nabawi atau Masjid Aqsha atau beri‘tikaf.

Jika seseorang bernazar hendak singgah ke selain tiga Masjid tersebut, maka dia tidak wajib menunaikanya.

4. Nazar puasa

Orang yang bernazar puasa setahun penuh, tidak wajib mengqadha harihari yang dilarang atau berpuasa, seperti I‘d, hari Tasyriq. 

Ramadhan dan saat haid atau nifas. Jika seseorang bernazar berpuasa secara mutlak, dia wajib emnunaikan puasa setiap hari, karena minimal puasa adalah sehari.

Nazar dalam Pandangan Para Ahli

Nazar bisa dikatak sah jika yang dimaksud untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dan wajib dipenuih. Nazar yang dinamakan maksiat kepada Allah dinyatakan tidak sah. 

Seperti bernazar ke kuburan terlebih mengunjungi orang-orang yang ahli-ahli maksiat, seperti seseorang bernazar akan membunuh, bernazar akan menyakiti orang tua. 

Jika ia bernazar demikian maka nazarnya tidak wajib melaksanaknya dan tidak ada ketentuan untuk membayar kafarat. Karena nazarnya tidak sah.

0 Response to "Mengenal Nazar"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak