Hukum Perayaan Ulang Tahun

Bismillahirrahmanirrahim. Tiada untaian kata yang pantas diucapkan seorang hamba dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala, semoga rahmat dan karunia-Nya selalu menyertai setiaplangkah-langkah kita dalam penghambaan kepada-Nya. 

Tak lupa pula, shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang selalu istiqamah dalam menjalankan risalahnya hingga akhir zaman.

Pada masa-masa awal pengikut Nabi Isa tidak merayakan upacara ulang tahun, karena mereka menganggap bahwa pesta ulang tahun itu adalah pesta yang mungkar dan hanya pekerjaan orang kafir paganisme.

Sebagai bukti bahwa ulang tahun adalah tradisi paganisme yaitu Firaun merayakan hari lahirnya :

"Dan terjadilah pada hari ketiga, HARI KELAHIRAN Firaun, maka Firaun mengadakan perjamuan untuk semua pegawainya. Ia meninggikan kepala juru minuman dan kepala juru roti itu di tengah-tengah para pegawainya" [Kejadian 40:20]

Herodes pun merayakan acara ulang tahun :

"Tetapi pada HARI ULANG TAHUN Herodes, menarilah anak Herodes yang perempuan, Herodiaz, ditengah-tengah meraka akan menyukakan hati Herodes" [Matius14 : 6]

"Akhirnya tiba juga kesempatan yang baik bagi Herodes, ketika Herodes pada HARI ULANG TAHUNNYA mengadakan perjamuan untuk pembesar-pembesarnya, perwira-perwiranya dan orang-orang terkemuka di Galilea" (Markus 6:21)

Orang Nasrani yang pertama kali mengadakan pesta ulang tahun adalah orang Nasrani Romawi. Beberapa batang lilin dinyalakan sesuai dengan usia orang yang berulang tahun. Sebuah kue ulang tahun dibuatnya dan dalam pesta itu, kue besar dipotong dan lilinpun ditiup.

Maka seorang muslim tidak boleh mengadakan atau mengikuti acara ulang tahun atau apa saja yang merupakan tradisi atau kebiasaan apalagi ritual ibadah orang-orang kafir.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

1. "Barangsiapa yang menyerupai/meniru (syi'ar, simbol, syari'at atau ciri khas agama) suatu kaum (diluar Islam) maka dia termasuk kaum itu" (HR.Abu Dawud no.4031, Ahmad no.5114 dan ath-Thabrani dalam Al-Ausath no.8327, lihat Takhrij Al-Misykah no.4347 dan Ibnu Majah dalam Shohiihul Jaami' Ash-Shoghiir no.6149).

2. "Tidak termasuk golongan kami seseorang yang menyerupai (mengamalkan kebiasaan) golongan selain kami" (HR.At-Tirmidzi no.2695, lihat Shohiihul Jaami' ash-Shoghiir no.5439).

3. "Tidak termasuk golongan kami orang yang menyerupai golongan selain kami. Janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan jangan pula kalian menyerupai orang nashrani....." (HR.at-Tirmidzi, lihat Shohiihul Jaami' ash-Shoghiir no.5434).

4. "Sungguh kalian akan mengikuti sunnah-sunnah (syari'at/kebiasaan) orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta hingga seandainya orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun), niscaya kalian akan mengikutinya pula. Kami (para sahabat) bertanya : "Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah orang Yahudi dan Nasrani ? Beliau menjawab : "Lalu siapa lagi (jika bukan mereka) ?" (HR.Muslim no.2669).

Dan ini musibah yang sudah terjadi pada kaum muslimin dimana-mana. Semoga Allah menjaga kita dan kaum muslimin dan diberikan pemahaman agama secara benar serta mampu mengamalkannya.

✍ Ustadz Najmi Umar Bakkar

0 Response to "Hukum Perayaan Ulang Tahun "

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak