Hukum Blackmarket

Bismillahirrahmanirrahim. Tiada untaian kata yang pantas diucapkan seorang hamba dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala, semoga rahmat dan karunia-Nya selalu menyertai setiaplangkah-langkah kita dalam penghambaan kepada-Nya. 

Tak lupa pula, shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang selalu istiqamah dalam menjalankan risalahnya hingga akhir zaman.

Apa Hukum Blackmarket, Sehingga Banyak Orang Yang Membeli Barang-Barang Yang Tidak Kena Pajak ? 

Membeli barang yang tidak kena pajak dari blackmarket itu sah jual belinya secara hukum syariat selama barang yang diperdagangkan itu halal, tidak ada unsur riba dan tidak adanya ketidak jelasan (gharar).

Tetapi hukum blackmarket itu sendiri terlarang.

Karena secara umum banyak mudhorot yang ditimbulkan dari transaksi blackmarket, antara lain :

1. Akan mengganggu keseimbangan pasar karena harganya lebih murah dari barang yang legal. Dan ini akan membuat mekanisme pasar menjadi rusak dan tidak beraturan, yang tentunya sangat dilarang dalam syariat.

Kezhaliman akan terjadi kepada pedagang lain, dimana pedagang yang selalu berusaha untuk lurus dalam praktek dagangannya menjadi terzhalimi dengan adanya penjual-penjual yang menawarkan barang gelap dengan harga yang jauh lebih murah, yaitu barang sama tapi harga berbeda.

Tentu pembeli akan membeli barang yang jauh lebih murah. Akhirnya pedagang dengan status legal dan juga menjual barang-barang legal karena ketaatannya kepada negara ditinggalkan oleh pelanggan dan akhirnya ia pun semakin merugi.

2. Dikhawatirkan terjadinya pemalsuan barang.

3. Terbuka peluang untuk beredarnya barang-barang terlarang, membahayakan, bajakan dan lainnya, karena ia masuk tidak melewati jalur yang sah.

4. Dengan terjadinya kemudahan dalam penyelundupan barang-barang haram, maka akan semakin menyemangati para penyelundup dan ini termasuk kerusakan.

Jadi praktek ini bukan hanya merugikan negara, akan tetapi juga merugikan saudara kita sesama pedagang.

Adapun peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara yang mengharuskan masyarakat untuk melaksanakannya, seperti mengambil cukai (pajak) terhadap barang-barang yang diimpor dari luar negeri, maka yang menanggung dosanya adalah yang mengambil cukai/pajak itu, yang memaksanya dan yang mengharuskannya.

Karena pajak atau al-maksu adalah salah satu pungutan yang diharamkan dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa Neraka.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إنَّ صاحبَ الْمَكسِ في النَّارِ

"Sesungguhnya pemungut pajak (cukai) akan masuk Neraka" (HR. Ahmad dan ath-Thabrani dalam Kitab al-Mu’jamul Kabir, hadits dari Ruwaifi’ bin Tsabit, lihat Shahiihut Targhiib wat Tarhiib no. 787 dan Silsilah ash-Shahiihah no. 3405)

لا يدخل الجنة صاحب المكس

"Penarik pajak tidak akan masuk Surga" (HR. Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim, hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir)

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata :

"Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti" (Syarah Shahih Muslim 11/202)

Dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah 23/489 dikatakan :

"Bea cukai atas barang impor atau ekspor itu termasuk maks (pajak), sedangkan maks adalah haram. Oleh karena itu, bekerja di bidang itu hukumnya haram meskipun pajak tersebut dibelanjakan oleh negara untuk mengadakan berbagai proyek semisal membangun berbagai fasilitas negara.

Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bahkan memberi ancaman keras untuk perbuatan mengambil maks (pajak).

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya tentang dirajamnya wanita dari suku al-Ghamidiyyah setelah melahirkan anak karena zina. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang wanita tersebut :

والذي نفسي بيده لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفرله

"Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh wanita ini telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya penarik maks (pajak) bertaubat seperti itu niscaya Allah akan mengampuninya" (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).

✍ Ustadz Najmi Umar Bakkar

0 Response to " Hukum Blackmarket"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak