DASAR HUKUM MENUNTUT ILMU


Pendidikan menjadi hal yang sangat penting bagi setiap orang. Semenjak masa kanak-kanak, seseorang akan dihadapkan dengan banyak hal sebagai bentuk pembelajaran. Baik menuntut ilmu di rumah dengan orangtuanya atau di sekolah.

Menuntut ilmu merupakan suatu ibadah kepada Allah dan terdapat beberapa matlamat tertentu dalam proses menuntut ilmu. 

Pentingnya mempunyai ilmu adalah untuk membuktikan kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dengan adanya ilmu, manusia dapat membaca Al Quran yang mana terkandung segala persoalan yang nyata di muka bumi ini. 

Ilmu juga membolehkan manusia mengkaji alam semesta ciptaan Allah ini. Untuk kehidupan dunia kita memerlukan ilmu yang dapat menopang kehidupan dunia, untuk persiapan di akhirat. Kita juga memerlukan ilmu yang sekiranya dapat membekali kehidupan akhirat.

Sebagian di antara kita mungkin ada yang masih menganggap bahwa hukum menuntut ilmu agama sekedar sunnah saja, yang diberi pahala bagi yang melakukannya dan tidak berdosa bagi siapa saja yang meninggalkannya. 

Padahal, terdapat beberapa kondisi di mana hukum menuntut ilmu agama adalah wajib atas setiap muslim (fardhu ‘ain) sehingga berdosalah setiap orang yang meninggalkannya. 

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja.

Yang dimaksud ilmu adalah ilmu syar’i (ilmu agama) dan ilmu lainnya untuk kebaikan hidup manusia. Sebagai contoh, berkaitan dengan firman Allah Ta’ala,

فَتَعٰلَى اللّٰهُ الْمَلِكُ الْحَقُّۚ وَلَا تَعْجَلْ بِالْقُرْاٰنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يُّقْضٰٓى اِلَيْكَ وَحْيُهٗ ۖوَقُلْ رَّبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا

“Maka Mahatinggi Allah, Raja yang sebenar-benarnya. Dan janganlah engkau (Muhammad) tergesa-gesa (membaca) Al-Qur'an sebelum selesai diwahyukan kepadamu, dan katakanlah, “Ya Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku.“. (QS. Thaaha [20] : 114)

“Firman Allah Ta’ala (yang artinya),’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. 

Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. 

Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (sebagai fondasi untuk ilmu-ilmu yang lain). 

Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang muslim mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.

Dengan ilmu pula, ia dapat menyelami hakikat alam, mengambil pelajaran dari pengalaman yang didapati oleh umat terdahulu, baik yang berhubungan dengan masalah-masalah akidah, ibadah, ataupun yang berhubungan dengan persoalan keduniaan. 

Berikut ucapan Asy Syafi’i,

 مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ باِلعِلْمِ وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيْهِ باِلعِلْمِ

“Barangsiapa yang menginginkan (kebahagiaan) dunia, maka hendaknya dengan ilmu. Dan barangsiapa yang menginginkan (kebahagiaan) akhirat, maka hendaknya dengan ilmu.” (Manaqib Asy Syafi’i, 2/139)

Islam mewajibkan kita untuk menuntut berbagai macam ilmu dunia yang memberi manfaat dan dapat menuntun kita mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan dunia.

Hal tersebut dimaksudkan agar tiap-tiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi segenap manusia yang ada di dunia ini dalam batasan yang diridhai oleh Allah swt.

Demikian pula Islam mewajibkan kita menuntut ilmu akhirat, karena dengan mengetahuinya kita dapat mengambil dan menghasilkan suatu natijah, yakni ilmu yang dapat diamalkan sesuai dengan perintah syara.

Dengan demikian, kebahagiaan di dunia dan di akhirat sebagai tujuan hidup insyaallah akan tercapai. Menuntut ilmu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh kita sebagai umat manusia. Karena dengan menuntut ilmu dapat memperluas wawasan kita tentang pengetahuan sehingga kita dapat diakui oleh lingkungan masyarakat yang ada di sekitar kita. Selain itu, menuntut ilmu juga salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan di dalam Islam.

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassallam bersabda:

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

Artinya: “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699)

Dalil di atas menerangkan bahwa umat Islam diwajibkan untuk menuntut ilmu, karena Allah telah berjanji di dalam Al Qur’an bahwa barang siapa yang pergi untuk menuntut ilmu maka Allah akan mengangkat derajatnya, dan Rasulullah juga menjelaskan bahwa dengan belajar atau berjalan untuk mencari ilmu maka Allah akan memudahkan jalannya menuju surga.

Di dalam kata-kata mutiara orang Arab juga menjelaskan tentang belajar:

أُطْلُبِ الْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ إِلَى اللَّحْدِ

Artinya: “Tuntutlah ilmu dari buaian (bayi) hingga liang lahat.”

Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga akan meninggikan derajat seorang muslim yang menuntut ilmu. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Alquran yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: “Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majelis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 11).

Bahwa kewajiban menuntut ilmu itu sepanjang hidup kita dimulai dari kita dilahirkan sampai akhir hayat kita. Kewajiban ini akan terus ada dan tidak akan terlepas hingga akhir hayat kita. Semoga kita dapat menjadi muslim yang dimuliakan Allah dengan ilmu kita.

Tujuan menuntut ilmu secara umum

Dapat memberikan pemahaman bahwa ilmu dan menuntut ilmu adalah sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup manusia serta mengajarkan etika, adab atau akhlak dalam menuntut ilmu serta mampu menjaga etika profesi keilmuan yang ditekuni yang didasarkan kepada nilai-nilai akhlak yang luhur.

0 Response to "DASAR HUKUM MENUNTUT ILMU"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak