Manfaat Sunat untuk Kesehatan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta’ala, kita memuji-Nya, memohon pertolongan dari-Nya, dan meminta ampunan-Nya. Kita berlindung kepada-Nya dari keburukan-keburukan jiwa kita, dan kejelekan-kejelekan perbuatan kita. 

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah atas diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarganya, para sahabatnya, dan orang orang yang setia meniti jalan petunjuknya hingga hari kiamat.

Berdasar sejarah kebudayaan manusia, khitanan telah dikenal oleh sebagian kalangan sebagai proses adat dan pembersihan diri sebelum beranjak dewasa. 

Masyarakat terdahulu menjaga budaya dan menganggap proses ini salah satu menjalankan ibadah sebagai umat muslim.

Khitan telah dikenal dan dilakukan oleh orang sejak dahulu dan berlanjut sampai Islam datang dan sampai sekarang. 

Dikalangan utusan, orang yang pertama kali melakukan khitan, menurut sejarah adalah Nabi Ibrahim alaihi sallam. Namun, tidak diketahui dengan jelas motif yang membuat orang dahulu melakukan khitan.

Apakah berdasarkan pemikiran rasional dan naluriah fitriah untuk membuang bagian yang lebih yang tidak bermanfaat. 

Ataukah karena jika tidak dipotong akan mengakibatkan penyakit, ataukah memang motifnya karena petunjuk agama yang dibawa oleh Rasul terdahulu. Namun yang terpenting bagi kita adalah bagaimana keberadaan khitan menurut Islam.

Berangkat dari definisi, sunat (khitan) berasal dari bahasa arab kha-ta-na yaitu memotong, sebagian ahli bahasa mengkhususkan lafadz khitan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut dengan khalidh.

Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong daging yang menonjol diatas vagina, disebut juga dengan klitoris bagi wanita.

Dalam surat al Baqarah: 124 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : 

وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ 

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “JanjiKu (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim”. [al Baqarah : 124].

Firman Allah: QS An-Nahl :123

ثم أوحينا إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفاً وما كان من المشركين). [النحل:123]

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”

Firman Allah: QS Al Hajj 78

حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ

Ikutilah agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam (Al-Qur’an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.

Hadits riwayat Bukhary & Muslim

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Fithroh itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.

Hadits riwayat Bukhary & Muslim. Lihat juga As-Syaukani dalam Nailul Autar 1/111

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ

Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun

Hadits riwayat Abu Dawud

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah

Hadits riwayat Baihaqi

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.

Hadits riwayat Ar-Rafi’i dalam At-Takwin, As-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmuah, Al-Bahiri dalam As-Sabi’

اختنوا أولادكم يوم السابع فإنه أطهر وأسرع لنبات اللحم.

Khitanlah anak laki-laki mu pada hari ketujuh karena sesungguhnya itu lebih suci dan lebih cepat tumbuh daging (cepat besar badannya)

Hadits riwayat As-Syaukani dalam At-Talkhis Al-Jabir

من أسلم فليختتن

Barangsiapa yang masuk Islam maka hendaknya dia berkhitan

Hadits riwayat Ahmad, dan Baihaqi

الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء

Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.

Hadits riwayat Tabrani, Baihaqi, Ibnu Adi, Daulabi, Al-Khatib, tentang khitan perempuan

إذا خفضت أَشِمِّي ولا تَنْهَكِي فإنه أحظى للزوج وأسرى للوجه

Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami

Hadits riwayat Abu Daud dari Ummu Atiyah

إن امرأة كانت تختن بالمدينة فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: “لا تنهكي فإن ذلك أحظى للمرأة وأحب إلى البعل

Bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.

Hadits riwayat Muslim

إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل

Apabila seseorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita) dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi

Hadits riwayat Baihaqi

إنه عندما هاجر النساء كان فيهن أم حبيبة، وقد عرفت بختان الجواري فلما زارها رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لها يا أم حبيبة هل الذي كان في يدك هو في يدك اليوم؟ فقالت نعم يا رسول الله إلا أن يكون حراماً فتنهانا عنه. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “بل هو حلال” وقال صلى الله عليه وسلم: ” يا نساء الأنصار اختفضن (اختتن) ولا تنهكن أي لا تبالغن في الخفاض”

Berdasarkan sejumlah dalil dari Qur’an dan hadits di atas, maka ulama dari keempat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali memiliki pandangan yang sama dalam satu hal: bahwa khitan itu dianjurkan dalam agama (masyruk  مشروع) baik bagi laki-laki dan perempuan. Namun, apakah anjuran tersebut bersifat wajib ataukah hanya sunnah, mereka berbeda pendapat dengan rincian sebagai berikut:

Hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali. Alasan kedua madzhab adalah:

  1. Menurut hadits di mana Nabi berkata pada seorang pria yang baru masuk Islam: “Hilangkan darimu rambut kekafiran (yang menjadi alamat orang kafir) dan khitanlah ” (HR Abu Daud teks hadits lihat di atas.)
  2. Khitan adalah syiar umat Islam, maka ia hukumnya wajib sebagaimana syiar-syiar yang lain. Adapun dalil bahwa khitan tidak wajib bagi wanita menurut madzhab Hanbali adalah hadits:

“الختان سنة للرجال، ومكرمة للنساء”

Pendapat mu’tamad (diunggulkan) dari madzhab Hanbali dan Syafi’i adalah khitan wajib bagi pria dan wanita.

Sedangkan Ibnu Qudamah (ulama madzhab Hanbali) dalam Al-Mughni mempunya pendapat sendiri yaitu khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan (makromah) bagi perempuan. 

Adapun perbedaan antara sunnah dan mukromah adalah kesunnahan mukromah berada sedikit di bawah sunnah.

Hukumnya sunnah bagi laki-laki dan dianjurkan bagi perempuan menurut madzhab Hanafi dan Maliki berdasarkan pada hadits:

الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء

Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita. Hadits riwayat Ahmad, Baihaqi.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dikatakan bahwa pendapat yg muktamad (diunggulkan) dalam madzhab Hanafi, Maliki dan pendapat minoritas dari madzhab Syafi’i adalah wajib khitan bagi pria dan sunnah bagi wanita.

Tindakan memotong kulup (kulit) yg menutupi ujung zakar atau kepala zakar (Arab, hasyafah حشفة). Secara umum, sunat adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari zakar. Frenulum dari zakar dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi.

Imam Nawawi menyatakan bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih dan menutupi yg ada di atas vagina perempuan.

Tujuan khitan 

Secara syariah selain mengikuti sunnah Rasulullah dan Nabi Ibrahim, juga karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat. Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya. 

Dengan khitan, maka najis kencing yang melihat disekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.

Manfaat sunat bagi kesehatan tidaklah sedikit, antara lain menurunkan risiko terjadinya penyakit menular seksual dan infeksi saluran kemih. 

Anda tidak perlu khawatir bila ingin disunat, karena prosedur ini tidak akan memengaruhi kesuburan atau mengurangi kenikmatan Anda saat berhubungan seksual.

Sunat adalah proses pelepasan kulup atau kulit yang menyelubungi ujung penis. Tak hanya pada orang dewasa dan anak-anak, sunat atau sirkumsisi juga bisa dilakukan terhadap bayi.

Di Indonesia, proses ini umumnya dilakukan saat anak laki-laki memasuki usia sekolah dasar atau sekitar 6–10 tahun. 

Semakin tua usia anak laki-laki atau pria yang disunat, semakin bertambah juga risiko, tingkat kerumitan, dan lama proses penyembuhannya.

Beberapa Manfaat Sunat menurut Islam dan dari sisi medis

Manfaat Khitan Menurut Islam

1. Mengikuti Sunnah Nabi

Dengan mengkhitankan anak, berarti sudah mengikuti sunnah Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassallam. Kewajiban untuk mengikuti sunnah tersebut terdapat dalam Al-Qur’an, yakni:

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya padamu, maka tinggalkanlah dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr[59]: 7)

Itulah mengapa orang tua wajib mengkhitankan anak sesuai dengan tata cara yang berlaku dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassallam.

2. Wujud Pengamalan Sunnah Nabi dan Rasul

Khitan merupakan wujud pengamalan dari sunnah Nabi dan Rasul. Orang yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim. 

Beliau sendiri merupakan bapaknya para Nabi. Dan sudah kewajiban kita mengikuti hal tersebut, sebab Nabi adalah orang yang telah diberi petunjuk.

“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka.” (QS. Al-An’am[6]: 90)

3. Bukti Menjalankan Syari’at Islam

Sebagai bentuk pengamalan dan bukti telah menjalankan syari’at Islam. Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam untuk berkhitan.

Beliau bersabda, “Barang siapa yang masuk Islam, hendaklah berkhitan walaupun sudah dewasa.”

Rasulullah juga memerintahkan seseorang yang masuk Islam untuk berkhitan. Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassallam bersabda, “Hilangkan rambut kekafiranmu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud)

4. Bersuci

Khitan merupakan bagian dari bersuci. Dengan berkhitan kesehatan pun terjaga. Telah dibuktikan secara medis, bahwa bagian yang dipotong pada saat khitan merupakan tempat bersembunyinya kotoran, virus, dan bau tidak sedap.

Dilihat dari sisi medis, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh jika Anda menjalani prosedur sunat atau khitan, di antaranya:

  1. Mengurangi risiko terjadinya penyakit seksual menular, seperti herpes atau sifilis
  2. Mencegah terjadinya penyakit pada penis, seperti nyeri pada kepala atau kulup penis yang disebut fimosis
  3. Mengurangi risiko terjadinya infeksi saluran kemih yang berkaitan dengan masalah ginjal
  4. Mengurangi risiko terjadinya kanker penis dan kanker serviks pada pasangan
  5. Membuat kesehatan penis lebih terjaga, karena penis yang disunat lebih mudah dibersihkan

Perawatan Setelah Sunat

Setelah disunat, penis umumnya akan berwarna merah, memar, dan bengkak. Luka sunat pada bayi memerlukan waktu sekitar 10 hari untuk sembuh, sedangkan luka sunat pada anak-anak dan pria dewasa memerlukan waktu setidaknya sebulan untuk sembuh.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan diperhatikan oleh orang yang baru disunat agar luka bisa cepat sembuh, yaitu:

  • Gunakan celana yang longgar atau sarung untuk menghindari gesekan dengan penis.
  • Rutin kontrol ke dokter untuk merawat luka dan selalu perhatikan kebersihan alat kelamin untuk menghindari infeksi. Anda boleh mandi setelah diperbolehkan dokter, tetapi hindari mandi dengan cara berendam.
  • Konsumsi obat pereda sakit untuk mengurangi nyeri, seperti paracetamol atau ibuprofen. Terkadang, dokter juga akan meresepkan antibiotik untuk mencegah infeksi setelah sunat.
  • Hindari aktivitas atau olahraga berat, misalnya bersepeda, latihan beban, atau joging. Untuk anak yang baru disunat, pastikan ia tidak terlalu banyak bermain atau bergerak terlebih dahulu.
  • Pria dewasa yang melakukan sunat tidak dianjurkan melakukan hubungan seksual selama sekitar 4–6 minggu atau hingga luka sunat sembuh sepenuhnya.

Beberapa Risiko Sunat yang Perlu Diketahui

Meski bermanfaat bagi kesehatan, prosedur sunat tetap memiliki beberapa risiko, antara lain:

  • Perdarahan, terutama pada pria yang memiliki gangguan pembekuan darah
  • Infeksi
  • Gangguan saluran kemih
  • Kulit kulup mungkin terpotong terlalu pendek atau terlalu panjang
  • Sisa kulup dapat menempel kembali ke ujung penis

Disarankan untuk segera menemui dokter atau pergi ke instalasi gawat darurat di rumah sakit terdekat jika Anda mengalami hal-hal berikut setelah disunat:

  • Perdarahan sulit berhenti
  • Keluar cairan bernanah atau berbau busuk dari ujung penis
  • Proses buang air kecil masih terganggu hingga beberapa minggu setelah disunat
  • Penis masih terlihat bengkak 2 minggu setelah disunat
  • Demam

Sunat yang dilakukan segera setelah lahir, menunggu hingga sekolah, atau tidak disunat sama sekali, semuanya kembali pada keputusan masing-masing. 

Jika masih ragu, Anda bisa berkonsultasi dengan dokter terkait kelebihan serta efek samping lain dalam prosedur sunat.

Demikian Manfat sunat Untuk kesehatan, semoga dapat menambah wawasan kita. Terima kasih atas kunjungannya.

0 Response to "Manfaat Sunat untuk Kesehatan "

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak