Cara Blokir STNK online

Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini tidak perlu datang langsung ke Samsat. Pemblokiran STNK biasa dilakukan setelah kendaraan sudah dijual.

Hal ini untuk menghindari berbagai persoalan prihal pajak dan legalitas kendaraan. Terlebih jika Anda tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.

Memblokir STNK yang sudah berpindah kepemilikan juga penting untuk memudahkan pihak berwenang menetapkan tilang yang sudah menggunakan sistem elektronik.

Mengingat, beberapa ruas jalan di Jakarta dan beberapa wilayah Jawa Barat dan Timur sudah dilengkapi kamera ETLE yang akan mencatat pelanggaran secara elektronik.

Sebelum melakukan blokir STNK kendaraan secara online, ada baiknya kamu persiapkan dahulu sejumlah dokumen yang diperlukan. 

Seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB, dan surat pernyataan pemblokiran bermeterai yang bisa di dapat di website resmi pajak online.

Berikut cara blokir STNK online 

Registrasi Secara Online

Lakukan registrasi di website pajakonline.jakarta.go.id, anda harus memiliki akun pajak online terlebih dahulu jika ingin memblokir STNK motor. 

Jika belum memiliki akun di pajak online, ikuti langkah-langkah ini:

  1. Masuk ke website: pajakonline.jakarta.go.id kemudian  pilih menu Daftar.
  2. Isi semua kolom seperti nama, NIK, nomor telepon, alamat email, nomor NPWP.
  3. Buat password untuk akun Anda di pajak online lalu klik Submit, lalu tunggu aktivasi di email Anda.

Cara Pemblokiran

  1. Apabila telah aktivasi, login ke situs pajak online dengan memasukkan NIK dan password Anda. 
  2. Klik menu PKB dan Pelayanan untuk mulai pemblokiran STNK kendaraan motor Anda.
  3. Pada menu Pelayanan pilih Permohonan Lapor Jual. 
  4. Masukkan kendaraan bermotor yang akan diblokir STNK-nya dengan pilih menu Ajukan Lapor Jual.
  5. Setelah proses ini, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

Cara Unggah Dokumen

  • Dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB bisa Anda scan atau foto menggunakan kamera HP. 
  • Unggah seluruh dokumen tersebut ke di menu Ajukan Lapor Jual dan tunggu sampai laporan anda di verifikasi.
  • Laporan verifikasi cara blokir STNK motor online ini biasanya akan diproses dalam jangka waktu 2 x 24 jam. 
  • Anda bisa menghubungi call center pajak online jika pengajuan blokir STNK motor tak juga diverifikasi. 
Jika sudah diverifikasi, anda tak perlu lagi khawatir ada surat tilang yang nyasar. Keuntungan lainnya, Anda tidak akan terkena pajak progresif jika membeli kendaraan baru.

Setelah melakukan pemblokiran, status pemblokiran akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.  Atau bisa dicek ulang melalui situs web dan cek secara langsung ke kantor samsat daerah.

Demikian Informasi Cara Blokir STNK online. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.

0 Response to "Cara Blokir STNK online "

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak