Waktu-waktu Yang Makruh Untuk Menjalankan Shalat

WAKTU  MAKRUH UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala. Shalawat dan sallam atas junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wassallam, keluarga, sahabat, dan pengikutnya  yang setia dan istiqomah.

Sebagai umat islam shalat adalah sebagai tiang agama, shalat ibadah yang paling utama. Sejak  Nabi Muhammad mengalami peristiwa Isra dan Mi’raj, dan mendapatkan perintah untuk menjalankan shalat fardhu sebanyak 5 waktu dalam sehari semalam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,  bahwa selain melaksanakan shalat fardhu, pada waktu-waktu yang telah ditentukan, Rasulullah hallallahu ‘alaihi wasallam, rutin melaksanakan ibadah shalat sunnah. Shalat sunnah yang menjadi faforit Nabi yaitu  shalat sunnah dluha saat pagi hari dan shalat sunnah malam atau tahajjud di tengah malam.

Ada banyak pertanyaan yang sering Saya dengar ada waktu di siang hari yang dilarang atau dimakruhkan untuk melaksanakan  ibadah shalat.

Memang ada  waktu-waktu yang  makruh untuk mejalankan shalat Diantaranya yaitu:

1. Sehabis waktu Fajar (Subuh) sehingga matahari mencapai tinggi 1 (satu) meter (setumbak), yaitu kira-kira seperempat jam setelah terbit 

2. Ketika matahari berada tepat di pertengahan siang hari sehingga tergelincir kira-kira lima menit lamanya

3. Ketelah shalat Ashar sampai terbenam. Jika seseorang telah shalat Ashar, maka ia haram melakukan shalat hingga matahari terbenam kecuali pada shalat fardhu yang belum dilaksanakan berdasarkan  makna hadits berikut :

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ اَوْ نَسِيْحَا صَلَاةً فَلْيُصَلِهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya:
Barangsiapa tertidur atau lupa belum shalat, hendaklah melakukannya ketika ia sadar

Shalat sunnah yang punya sebab tertentu, seperti untuk shalat sunnahTahiyyatul Mesjid ketika kita memasuki suatu mesjid padahal kita telah shalat Ashar di mesjid lainnya berdasarkan hadits :
ِ
ذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسُ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ
Artiny:
Apabila salah seorang di antaramu memasuki mesjid, hendaklah sebelum duduk shalat dua rakaat

Dibolehkan untuk menjalankan  shalat sunnah gerhana atau ketika mendengar ayat-ayat sajdah dibacakan. 

Hikmah dimakruhkan shalat pada waktu-waktu tersebut, antara lain 

1. Jika orang diizinkan melakukan shalat sunnat dalam waktu-waktu tersebut, maka ia akan melakukannya terus hingga terbenam atau terbit matahari. Maka hal ini akan menyerupai sikap orang kafir yang selalu sujud ketika matahari terbit atau terbenamnya. Dalam hal ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ingin sekali menutup segala hal yang akan menyerupai perbuatan orang musyrik.

2. Adanya larangan shalat ketika matahari berada di tengah-tengah siang sampai tergelincir, karena pada saat itu api Jahannam sedang menyala-nyala sehingga kita dilarang untuk tidak melakukan shalat.

Demikian penjelasan mengenai waktu yang makruh untuk menjalankan shalat sunnah dan juga hikmah di makruhanya shalat sunnah pada waktu-waktu yang telah disebutkan diatas.

Terimakasih telah berkunjung. Semoga dapat menambah pengetahuan kita 

0 Response to "Waktu-waktu Yang Makruh Untuk Menjalankan Shalat"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak