Shalat Berjama'ah

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan sallam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu dirahmati-Nya

Shalat Berjama'ah

Shalat berjamaah itu suatu rahmat, dan ia lebih baik dari pada dunia dan seisinya, dan shalat berjamaah itu (penyebab adanya) rahmat, sedangkan pisah dari jamaah itu adzab

Pengertian Shalat Berjamaah

Kata Jamaah berasal dari bahasa Arab جَمَاعَةٌ  (Jamā’atun) yang artinya kumpulan. Jadi Shalat Jamaah adalah salat yang dilakukan secara bersama-sama.

Paling sedikit, shalat berjamaah dilakukan oleh dua orang. Satu orang menjadi imam (pemimpin) dan satu orang menjadi makmum (orang yang ikut).

Hukum dan Tempat Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah hukumnya Sunnah Muakkadah. Sunnah Muakkadah adalah sunnah yang diutamakan untuk dikerjakan.

Adapun tempat yang dapat dipergunakan untuk shalat berjamaah adalah dimanapun asalkan memenuhi syarat yaitu suci dari najis. 

Contoh, masjid, mushala, rumah, sekolah, lapangan (salat idul fitri dan adha), kantor dan laun sebagainya.

Dalil Tentang Pahala Shalat Berjamaah

Pahala shalat berjamaah itu lebih banyak dibandingkan shalat sendirian. Jika kamu shalat sendirian, maka kamu hanya mendapatkan pahala satu. Tapi jika kamu mengerjakan shalat berjamaah, maka kamu mendapatkan 27 derajat (tingkat).

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wassallam, sebagai berikut :

وقال صلى الله عليه وسلم: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Artinya :“Salat berjamaah itu lebih utama dari pada salat sendirian dengan 27 derajat” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat Menjadi Imam

Imam adalah pemimpin. Jadi imam shalat adalah pemimpin orang-orang yang shalat. Hukum menjadi imam adalah sunnah.

Jika kamu ingin menjadi imam dalam shalat, maka syarat yang harus kamu penuhi adalah sebagai berikut:

1. Memilih orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya dan paling banyak hafalanya dan paham tentang hukum dan tata cara shalat

2. Imam laki-laki, maka makmumnya bisa orang laki-laki saja atau perempuan saja atau laki-laki dan perempuan serta anak-anak.

3. Imam perempuan, maka makmumnya perempuan

4. Imam anak laki-laki yang bacaan Al-Qur’annya bagus dan mengerti tata cara shalat, maka makmumnya boleh orang dewasa atau anak laki-laki atau perempuan.

Dan orang yang tidak sah menjadi imam shalat adalah apabila imamnya orang perempuan, makmumnya laki-laki.

Orang yang makruh menjadi imam shalat adalah :

1. Orang yang tidak disukai oleh sebagian besar masyarakatdesa.

2. Anak yang belum dewasa (baligh) dan bacaan Al-Qur’annya buruk.

3. Orang yang buruk bacaan Al-Qurannya yang dapat merusak makna bacaan shalat atau bacaan Al-Quran.

4. Orang yang belum dikhitan meskipun sudah dewasa.

Syarat Menjadi makmum

Makmum adalah orang yang ikut imam dalam salat berjamaah. Syarat menjadi makmum adalah :

1. Niat mengikuti imam.

2. Mengikuti imam dalam semua gerak-geraknya.

3. Berada dalam satu tempat bersama imam.

4. Berdiri dibelakang imam dan tidak boleh berdiri lebih depan dari pada imam.

5. Orang laki-laki tidak boleh menjadi makmum jika imamnya perempuan.

6. Tidak ada penghalang yang dapat menghalangi gerak imam.

7. Makmum tidak boleh mendahului takbiratul ihramnya imam dan tidak boleh mendahului dalam setiap gerakan imam. Jikamendahului takbiratul ihramnya imam, atau jika makmum mendahului imam sampai 3 kali gerakan, maka shalatnya batal.

8. Salatnya makmum harus sesuai dengan syarat pelaksanaannya salatnya imam.

Makmum Masbuq

Makmum masbuq adalah makmum yang datang terlambat untuk shalat berjamaah. Ketentuannya sebagai berikut:

1. Apabila imam belum ruku’, hendaknya ia membaca surat AlFatihah dan mengikuti salatnya imam. Maka ia mendapatkan satu rakaat.

2. Apabila imam sedang ruku’, hendaknya ia langsung takbiratul ihram kemudian ikut ruku’ tanpa membaca surat Al-Fatihah. Bacaan surat Al-Fatihahnya ditanggung imam. Dan ia mendapatkan satu rakaat.

3. Apabila ia mendapati imam telah selesai ruku’ atau imam telah i’tidal, maka ia takbiratul ihram dan mengikuti gerakan imam. Tetapi ia tidak mendapatkan satu rakaat, apabila imam sudah shalat. Maka ia harus berdiri untuk menambah rakaat yang belum dikerjakan.

4. Apabila makmum datang saat imam telah mendapatkan 3 (tiga) rakaat, maka setelah imam salam, ia harus menambah

3 (tiga) rakaat yang kurang (dalam shalat dhuhur, asar dan isya) dan posisi rakaat seperti posisi rakaat setelahnya.

5. Apabila makmum datang ketika imam telah tasyahud akhir, maka ia harus takbir kemudian duduk untuk tasyahud akhir, namun ia tidak mendapatkan rakaat dan menambah penuh rakaatnya setelah imam salam. Contoh, makmum salat dhuhur datang pada saat imam tasyahud akhir, maka ia takbir dan duduk, setelah imamnya salam, ia harus menambah 4 rakaat karena ia ikut imam tanpa mendapatkan rakaat.

Jika Imam Lupa

Bagaimana jika imam lupa dengan bacaan, gerakan atau rakaat. Misalnya pada rakaat kedua salat maghrib, imam seharusnya tasyahud awal. Tapi ia tidak melakukannya karena lupa. Maka cara mengingatkannya adalah :

1. Jika makmum laki-laki maka mengucapkan kalimat سبحان الله (Subhaanallaah).

2. Jika makmum perempuan, maka dengan cara menepuk punggung tangan dua kali.

3. Apabila imam salah dalam membaca ayat Al-Qur’an, maka cara membenarkannya dengan melanjutkan ayatnya.

Cara Baris dalam Shalat Berjamaah

1. Barisan dalam shalat berjamaah harus lurus dan rapat. Rapat antara kaki seseorang dengan kaki orang yang ada di kanankirinya, serta pundaknya.

2. Bila shalat berjamaah terdiri hanya 2 (dua) orang, maka seorang menjadi imam dan seorang menjadi makmum, maka cara barisnya adalah dalam satu baris atau sejajar.

3. Bila berjamaah 3 (tiga) orang, maka satu menjadi imam dan 2 (dua) orang menjadi makmum, caranya adalah imam di tengah, diapit oleh 2 (dua) orang makmum kiri dan kanan dengan barisan sejajar, atau imam di depan dan kedua makmum di belakang seperti shalat jama’ah orang banyak.

4. Apabila berjamaah dengan orang banyak. Maka sebaiknya barisan di belakang imam adalah orang laki-laki dewasa, kemudian dibelakangnya lagi remaja, dan dibelakangnya lagi anak-anak. Namun bila tidak memungkinkan bisa campur.

Setelah itu dengan jarak yang agak jauh diisi oleh orang perempuan dewasa, kemudian remaja dilanjutkan dengan anak-anak.

Hikmah Shalat Berjamaah

Hikmah adalah manfaat atau guna, diantara hikmah shalatberjamaah adalah :

1. Shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat sendiri.

2. Pahalanya berlipat menjadi 27 kali lipat.

3. Saling mengenal sesama muslim.

4. Menumbuhkan rasa saling tolong menolong antar sesama muslim.

5. Menambah semarak syiar Islam.

6. Menambah keakraban dan persatuan diantara umat islam. 

Demikian pembahasan tentang Shalat berjama’ah, diharapkan dapat menambah dan memperluas wawasan keislaman para pembaca. Terima kasih atas kunjungannya

0 Response to "Shalat Berjama'ah"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak