Hukum Puasa Bagi Yang Tidak Shallat

Bismillahirrahmanirrahim. Tiada untaian kata yang pantas diucapkan seorang hamba dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala, semoga rahmat dan karunia-Nya selalu menyertai setiaplangkah-langkah kita dalam penghambaan kepada-Nya. 

Tak lupa pula, shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang selalu istiqamah dalam menjalankan risalahnya hingga akhir zaman.

HUKUM PUASA DAN IBADAH SEORANG YANG TIDAK SHALAT

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله

 Pertanyaan: Di sana ada orang yang berpuasa dan mengerjakan berbagai ibadah namun tidak mau menegakkan shalat, maka apakah puasa dan ibadahnya dapat diterima?

Jawaban:

بسم الله والحمد لله

Yang benar, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dikafirkan dengan kekufuran yang besar (mengeluarkannya dari bingkai keislaman) karena perbuatannya tersebut. 

Oleh karena itu tidaklah sah amalan puasanya dan tidak pula amalan ibadah lainnya hingga ia bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla:

ولو أشركوا لحبط عنهم ما كانوا يعملون

Dan seandainya mereka berbuat syirik, niscaya akan gugur apa yang telah mereka kerjakan.”(1)

 Serta ayat-ayat maupun hadits-hadits yang semakna dengannya. Sebagian ‘ulama memandang bahwa ia tidak dikafirkan dengan kekufuran yang besar karena sebab itu, puasanya tidak batal, dan ibadahnya pun tidak gugur. Tentu selagi ia masih mengakui kewajibannya, hanya saja ia meninggalkannya karena menggampangkan maupun bermalas-malasan.

 Dan yang benar adalah pendapat pertama bahwa ia dikafirkan karena meninggalkannya dengan kekufuran yang besar, bila secara sengaja meninggalkannya meskipun  ia mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak.

Diantaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam:

بين الرجل وبين الكفر و الشرك ترك الصلاة

Antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.”(2)

 Imam Muslim meriwayatkan hadits ini di dalam shahihnya dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. 

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.”(3)

Imam Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami radhiyallahu ‘anhu.

‘Al-‘allamah Ibnul Qayim rahimahullah menguraikan panjang lebar pendapat tentang masalah tersebut dalam sebuah risalah tersendiri, di dalam “Ahkamush Shalati wa Tarkiha” (hukum-hukum shalat dan meninggalkannya). Sebuah risalah penuh manfaat, baik untuk mengulanginya, dan mengambil faedah darinya.

0 Response to "Hukum Puasa Bagi Yang Tidak Shallat"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak