Mengambil Hasil Penjualan Barang Yang Haram

Bismillรขhirrahmรขnirrahรฎm. Puji dan syukur kepada Allah subhรขnahu wata’รขla, Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Menganugerahkan pengetahuan kepada makhlukNya.

Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak akan pernah habis teladan terpancar dari diri Beliau sampai akhir masa.

Dilaknat Allah Lantaran Berupaya Mengambil Hasil Penjualan Barang Yang Haram

 ุจุณْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ ุงู„ู„ّู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠْู… 

Renungan Hadist

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ู‚َุงู„َ ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงุชَู„َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ْูŠَู‡ُูˆุฏَ ุญُุฑِّู…َ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุงู„ุดَّุญْู…ُ ูَุจَุงุนُูˆู‡ُ ูˆَุฃَูƒَู„ُูˆุง ุซَู…َู†َู‡ُ (ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…)

Dari Abu Hurairah ra berkata, 'bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda: 

"Allah memerangi (mengutuk) orang-orang Yahudi, sebab ketika diharamkan kepada mereka lemak bangkai, namun mereka  menjual dan memakan hasil penjualannya." (HR. Muslim, hadits no. 2963)

Hikmah Hadits ;

1. Bahwa segala yang halal sesungguhnya telah jelas dan segala yang haram pun juga sesunguhnya sudah jelas, semua termaktub dalam Al-Qur'an dan Sunnah serta ijma Ulama. 

Dan kita diperintahkan untuk mengambil segala sesuatu yang halal karena di dalamnya terdapat unsur kebaikan dan keberkahan, dan di sisi lain kita juga diperintahkan untuk meninggalkan yang haram, akan akan mendatangkan keburukan dan menghilangkan keberkahan.

2. Oleh karenanya Nabi Shallallahu'Alaihi Wa Sallam memperingatkan secara tersirat dalam hadits di atas agar kita jangan sekali-sekali berusaha menghalalkan sesuatu yang sudah jelas terlarang dan haram. 

Beliau mencontohkan bahwa dahulu Allah Subhanahu Wa Ta'ala ketika mengharamkan lemak bangkai kepada orang-orang Yahudi, namun yang terjadi adalah bahwa betul mereka menjualnya dan memakan hasil keuntungan dari jual beli lemak bangkai tersebut. 

Karena sesungguhnya segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala (untuk dimakan, diminum dan dimanfaatkan) maka haram pula hasil jual beli dan keuntungan yang didapatkannya.

3. Bahwa orang yang berupaya mencari-cari jalan terhadap sesuatu yang sudah jelas diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, maka ia akan mendapatkan murka dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, sebagaimana murka-Nya terhadap orang-orang Yahudi, lantaran mereka berupaya mencari-cari jalan terhadap sesuatu yang haram, na'udzubillahi min dzalik. 

Maka mari kita berupaya untuk mencari rizki dengan jalan yang halal, thayib dan berkah, karena segala yang halal, baik dan berkah insya Allah akan mendatangkan kebaikan dan kemuliaan baik di dunia maupun di akhirat. Ya Allah berikanlah kami semua rizki dan karunia-Mu yang baik, halal, berkah dan banyak... Amiiin Ya Rabbal Alamiin.

Wallahu A'lam

ุงَู„ู„ู‡ُู…َّ ุตَู„ِّ ุนَู„َู‰ ุณَูŠِّุฏِู†َุง ู…ُุญَู…َّุฏٍ ูˆَุนَู„َู‰ ุขู„ِ ุณَูŠِّุฏِู†َุง ู…ُุญَู…َّุฏٍ 

0 Response to "Mengambil Hasil Penjualan Barang Yang Haram"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak