Alur Dan Syarat Memperbaiki e-KTP Salah Data, Rusak Dan Hilang

ุจุณْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ ุงู„ู„ّู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠْู…

Puji dan syukur kepada Allah subhรขnahu, Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Menganugerahkan pengetahuan kepada makhlukNya.

Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak akan pernah habis teladan terpancar dari diri Beliau sampai akhir masa.

Memperbaiki e-KTP Salah Data Beserta Syarat dan Alurnya!

Data yang telah terekam di e-KTP berupa NIK, tanggal lahir, nama lengkap, dan lainnya. Namun, tidak dipungkiri jika terdapat kesalahan saat input data-data tersebut. 

Kesalahan data pada e-KTP mungkin tidak bisa disepelekan. Kesalahan umum yang terjadi misalnya sebagai berikut:

1. NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK Kartu Keluarga,

2.  NIK Kartu Keluarga berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran,

3  Nama lengkap di e-KTP berbeda dengan nama lengkap di akta kelahiran atau Kartu Keluarga.

4  Tanggal lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran atau Kartu Keluarga,

5. Ejaan nama lengkap salah ketik di e-KTP,

6. Dan sebagainya.

Kesalahan data di e-KTP ini dapat menghambat urusan administrasi dan legalitas. 

Misalnya, pemilik e-KTP tidak dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek), tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk pembuatan paspor, dan masih banyak lagi. 

Oleh karena itu jika ada kesalahan, kita harus mengetahui cara memperbaiki data e-KTP yang salah.

Meskipun e-KTP berlaku seumur hidup, tetapi memperbaiki data e-KTP masih mungkin dilakukan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).

Pasal tersebut berisi bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik (e-KTP) wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Bagaimana mekanisme cara memperbaiki data e-KTP yang salah?

Menurut ayat (9), penduduk pemilik e-KTP wajib melapor pada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa. 

Tempo waktu pelaporan paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang. 

Namun, apakah dengan memperbaiki data e-KTP salah, artinya pemilik harus melakukan perekaman retina dan sidik jari? Tentu saja tidak. 

Memperbaiki data e-KTP tidak sama membuat e-KTP dari nol. Artinya, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang. Melainkan mengubah data yang salah input atau yang perlu diubah saja.

Bagaimana cara memperbaiki data e-KTP yang salah? 

1. Siapkan dokumen pendukung

Cara memperbaiki data e-KTP yang salah yaitu sebelum mengurus dan memperbaiki data e-KTP, sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pendukung. Seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, surat nikah (bila ada), dan sebagainya.

2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data e-KTP tingkat kelurahan pada domisili Anda.

Apabila kamu belum memegang KTP elektronik entah karena hilang atau karena alasan lain, maka surat keterangan pengganti KTP elektronik bisa dipakai untuk mengurus keperluan yang mewajibkan adanya KTP.

Dalam Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal warga yang merekam data. Apabila warga sudah memiliki NIK dalam surat keterangan tersebut, menurut Kementerian Dalam Negeri bisa digunakan warga untuk mendapatkan pelayanan publik, meski tanpa KTP elektronik.

3. Sortir dokumen-dokumen yang memerlukan pengubahan data

Dokumen yang telah dibawa, sebaiknya disortir. Mana yang memerlukan pengubahan data. Misalnya jika Anda ingin mengganti status perkawinan, maka siapkan surat nikah atau putusan pengadilan.

Jika Anda ingin menambah gelar akademik, siapkanlah ijazah Anda. Bagaimana jika ingin mengubah alamat domisili? Sertakan surat keterangan RT/RW. 

Surat keterangan ini juga bisa diurus hingga tingkat kelurahan. Jika Anda ingin mengubah status pekerjaan, sertakanlah surat keterangan dari instansi. 

Begitu pula jika Anda mualaf atau pindah agama. Sertakanlah fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama agar dapat memperbaiki data e-KTP.

4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan

Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.

5. Tunggu resi pengambilan e-KTP

Dokumen yang telah diserahkan diproses pihak Dukcapil. Dinas Dukcapil akan memberikan resi pada Anda untuk pengambilan e-KTP. Tunggulah sekitar 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

Beberapa sumber mengatakan, waktu pemrosesan resi e-KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil. Ada yang satu hari selesai, ada pula yang selesai dengan waktu kurang 1 minggu. 

Hal ini dipengaruhi ketersediaan blangko KTP antrian atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data e-KTP.

6. Waspada pungutan liar

Pada dasarnya, proses memperbaiki data e-KTP tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis. Namun, mungkin ada saja biaya tambahan di luar proses perbaikan data e-KTP. 

Misalnya uang fotokopi dokumen. Biaya ini pun juga tergantung kantor Kecamatan domisili Anda.

Untuk menghindari kecurigaan terhadap pungutan liar, pastikan biaya tambahan tersebut betul-betul digunakan untuk mendukung proses administrasi. Seperti biaya fotokopi. 

Bila perlu, tolaklah pungutan-pungutan seperti itu, karena seharusnya fotokopi dokumen warga termasuk bagian anggaran kantor Kelurahan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, proses memperbaiki data e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali.

Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang sama pada pasal 95 B. Sanksi tersebut antara lain pidana penjara paling lama 6 tahun. Atau, denda paling banyak Rp75 juta.

7. Ambil e-KTP baru

Untuk pengambilan e-KTP baru, sebaiknya bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga. Datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Jika Anda akan mengambil e-KTP baru, pastikan semua data telah benar diubah. Termasuk NIK KTP, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, agama, status pekerjaan, dan data-data yang berkaitan. 

Selain itu, sesuaikan NIK dengan akta kelahiran. Pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK di Kartu Keluarga Anda.

Jangan lupa, perhatikan detail penulisan nama lengkap Anda di e-KTP. Baik dari penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, dan gelar. Jangan sampai penulisan data di nama lengkap salah lagi.

Proses mudah dan praktis

Meskipun kelihatannya rumit dan butuh meluangkan waktu, tetapi proses memperbaiki data e-KTP salah ternyata mudah dan praktis. Bahkan kini, Dukcapil meluncurkan ATM Dukcapil atau disebut Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). 

Mesin ADM dapat membantu Anda untuk mencetak e-KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan akta kematian.

Keuntungan mesin ADM adalah, meskipun Anda mengurus perbaikan data e-KTP salah dan data kependudukan ke kantor Dukcapil atau melalui situs Dukcapil. 

Tetapi, Anda dapat mencetak dokumen versi baru secara mandiri di mesin ADM. Hanya 1-2 menit saja, Anda mendapatkan cetakan e-KTP baru tanpa antri dan diskriminasi.

Di mana saja Anda dapat mengakses mesin ADM? Mesin ADM tersebar di ruang publik seperti mal, kantor pemerintahan, pasar, stasiun kereta, terminal, bandara, dan tempat-tempat strategis lainnya.

Nah, itulah pembahasan 7 cara memperbaiki data e-KTP yang salah data. Kini, Anda tidak perlu khawatir lagi untuk mengurus administrasi perbaikan data e-KTP. Bila Anda ingin mengubah kembali data-data di e-KTP, segeralah perbarui data.

Dengan menjadi masyarakat yang sadar administrasi kependudukan, Anda mudah mendapatkan akses yang membutuhkan Kartu Keluarga, e-KTP, KIA, dan akta kelahiran. Semoga bermanfaat!

PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI KTP ELEKTRONIK:

Apabila kamu ingin mengurus surat keterangan pengganti elektronik, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. antara lain fotokopi kartu keluarga yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten/Kota setempat.

Selain itu, orang yang mengajukan surat keterangan pengganti e-KTP harus sudah pernah melakukan perekaman KTP elektronik. Apabila KTP elektronik hilang, maka perlu ada surat kehilangan dari kepolisian.

Mengurus surat pengganti KTP elektronik juga harus dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar. Serta fotokopi KTP elektronik apabila ada perubahan identitas.

Sistem, mekanisme, dan prosedur pengurusan

Untuk mengurus surat keterangan pengganti KTP elektronik, pemohon harus datang ke tempat pelayanan di kecamatan dengan membawa berkas permohonan pembuatan KTP sementara pada hari dan jam kerja.

Selanjutnya, pemohon harus melakukan pendaftaran kepada petugas pelayanan. Kemudian menunggu di ruang tunggu pada saat proses pembuatan KTP sementara. 

Sambil menunggu proses registrasi dan verifikasi oleh petugas serta pembuatan dan pencetakan Surat Keterangan.

Apabila proses selesai, pemohon akan dipanggil oleh petugas pelayanan, lalu kemudian pemohon bisa menerima surat keterangan KTP sementara.

Masa waktu pengurusan surat pengganti KTP elektronik ini tidak lama, hanya sekitar 10 menit. Biaya pengurusannya juga gratis.

Apabila surat keterangan pengganti KTP Elektronik sudah selesai dan diterima pemohon, maka simpan baik-baik. Karena surat tersebut berbentuk seperti kertas pada surat lainnya. Jagalah agar tidak basah, sobek, terlipat, atau rusak.

Selama waktu menunggu KTP elektronik selesai, surat keterangan tersebut bisa dipakai sebagai pengganti sementara KTP elektronik.

Kamu juga bisa mengecek status pembuatan KTP elektronik melalui sistem internet milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat tinggal, tanpa harus pergi bolak balik ke kantor kecamatan ataupun kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Segera urus surat keterangan pengganti KTP elektronik bila KTP elektronik hilang

Kartu Tanda Penduduk elektronik memiliki banyak fungsi, oleh karena itu apabila hilang, segera urus penggantian kartu dan membuat surat keterangan pengganti KTP elektronik.

KTP elektronik memiliki manfaat. Antara lain untuk mengurus administrasi kendaraan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (SKCK).

Selain itu, apabila kamu ingin membuat paspor dan identitas imigrasi agar bisa bepergian ke luar negeri juga harus melampirkan KTP elektronik sebagai salah satu dokumen utama yang harus ada.

KTP elektronik juga bisa dipakai untuk mengurus tabungan pensiun (Taspen), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, keperluan menikah dan pembuatan akta lahir anak, serta kepesertaan politik seperti untuk mengikuti Pilkada, Pilpres, ataupun Pemilu Legislatif.

KTP elektronik juga bisa mempermudah pembuatan rekening bank, asurasi, kredit, dan keperluan administrasi serta keuangan lainnya.

Manfaat dari Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik

Apabila kamu belum memegang KTP elektronik entah karena hilang atau karena alasan lain, maka surat keterangan pengganti KTP elektronik bisa dipakai untuk mengurus keperluan yang mewajibkan adanya KTP.

Dalam Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal warga yang merekam data. 

Apabila warga sudah memiliki NIK dalam surat keterangan tersebut, menurut Kementerian Dalam Negeri bisa digunakan warga untuk mendapatkan pelayanan publik, meski tanpa KTP elektronik.

Siapkan Syarat Dalam Cara Mengurus E-KTP Hilang

Sebelum membahas terkait cara mengurus E-KTP hilang, ada baiknya kamu ketahui syarat-syarat untuk membuat E-KTP pengganti terlebih dahulu. Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar RT/RW (opsional): Sekadar informasi, karena berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, bahwa membuat E-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan. Akan tetapi, jika kamu masih ragu, kamu bisa tetap menyertakan lampiran surat pengantar RT/RW.
  • Pas Foto Berwarna Ukuran 3×4 Sebanyak 2 Lembar
CARA MENGURUS E-KTP HILANG

Nah, setelah syarat serta dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah proses pengajuan ke instansi terkait, yakni ke kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Berikut tahapannya:

1. Datang Langsung ke Kantor Keluarahan

Cara mengurus E-KTP hilang yang pertama adalah datang langsung ke kantor keluarahan, dan jangan lupa bawa segala persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah itu, lakukan langkah selanjutnya:

  • Mengisi formulir kehilanga KTP
  • Gabungkan formulir dengan persyaratan yang sudah kamu siapkan
  • Serahkan ke petugas
  • Selanjutnya, berkas yang sudah diberikan, nantinya akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, lalu kamu akan bawa berkas tersebut ke Kantor Kecamatan
2. Datang ke Kantor Kecamatan

Cara mengurus E-KTP hilang berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan. Tidak hanya itu, kamu harus datangi kantor kecamatan wilayah setempat sesuai domisili. Lalu lakukan tahapan selanjutnya, berikut ini:

  • Serahkan semua berkas yang sudah ditandatangani Lurah ke petugas kantor kecamatan
  • Lalu, menunggu panggilan dari petugas
  • Ketika namamu dipanggil, kamu akan mendapatkan tanda terima berupa berkas permohonan, yang mencantumkan waktu kapan E-KTP baru bisa diambil

Sekadar informasi, bahwa jangka waktu tunggu proses jadinya E-KTP baru, biasanya akan berbeda-beda setiap wilayah. Akan tetapi, umumnya jangka waktu yang diberikan adalah sekitar satu minggu setelah data masuk.

Sumber : disdukcapil.

0 Response to "Alur Dan Syarat Memperbaiki e-KTP Salah Data, Rusak Dan Hilang"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak