Kata "Kafir"

Bismillรขhirrahmรขnirrahรฎm. Puji dan syukur kepada Allah subhรขnahu wata’รขla, Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Menganugerahkan pengetahuan kepada makhlukNya.

Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak akan pernah habis teladan terpancar dari diri Beliau sampai akhir masa.

Memahami Kata "Kafir"

Fiqih dan Hadits

Dalam Al Quran, kata kafara dengan berbagai derivasinya (kafaru, yakfuru, kafir, kuffar, dll) berjumlah ratusan, ada yang menyebut 300-an, ada yang menyebut 500-an.

Maka, menghilangkan istilah ini atau menyudutkannya, mendeskreditkan, menuduh yang tidak pantas, seperti radikal dan intoleran, sama juga menuduh firman Allah Ta'ala itu sendiri. 

Jika tuduhan datangnya dari non muslim, bisa jadi kita maklum, tapi jika tuduhan datangnya dari org yg mengaku Islam sendiri, sulit dimaklumi. Dia hanya mau mengambil dari Al Quran sesuai seleranya saja atau selera pasar. 

Adanya pengulangan sampai 300an atau 500an kali menunjukkan istilah dan manusia yang disebut kafir itu memang ada, sebab mustahil Al Quran membahas suatu objek yang tidak pernah ada atau mengada-ada. 

Hanya saja, istilah ini mesti bijak dalam penempatannya, hati-hati, dan tidak asal-asalan, agar tidak menimbulkan fitnah. Sebab, memvonis kafir kepada orang yang bukan kafir akan kembali ke penuduhnya. 

Syaikh Abdul Qadir 'Atha menyebut definisi kafir secara bahasa adalah:

- Al Juhud(ingkar) 

- As Sitru wa Al Taghthiyah (tertutup) 

(Kitabul Mufid Muhimmat At Tauhid, hal. 175)

Beliau juga menjelaskan makna kafir secara terminologi adalah lawan dari keimanan. Juga bermakna: sikap inkar terhadap hal yang aksiomatik dalam Islam, atau inkar terhadap hal-hal yang agama Islam tidak sempurna kecuali dengan hal itu.

Inkar terhadap aksioma artinya inkar kepada hal yg sudah pasti dan pokok dalam Islam yang sudah diketahui oleh umat Islam, tanpa penjelasan bertele-tele. 

Misal mengingkari salah satu dari rukun Islam dan rukun iman, apalagi mengingkari lebih dari satu atau semuanya.

Definisi ini sifatnya global dan nilai normatif, ada pun penerapan di lapangan terhadap individu atau sekelompok orang apakah jatuh pada kekafiran atau tidak, tentu ada kajian lebih mendalam dan teliti lagi.

Secara khusus, para ulama menyebut kafir ada tiga golongan:

- Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) 

- Pemilik Kitab tapi bukan dari Allah seperti Majusi dan semisalnya

- Penyembah berhala. 

(Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 7, hal. 140)

Imam Ibnu Qudamah dan Imam Al Kasani menyebut ada empat tingkatan, dari yang paling tinggi smpai yg paling rendah, sebagai berikut:

1. Tidak percaya Tuhan, kaum Dahriyah dan Muathilah (atheis) 

2. Percaya banyak Tuhan, politheis (musyirikin), Majusi masuk di dalamnya

3. Gol yang menolak kenabian secara umum, seperti sebagian ahli filsafat

4. Gol yang mengakui ketuhanan dan kenabian, tapi ingkar kepada Nabi Muhammad, yaitu gol Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). 

(Al Bada'i ash Shana'i, jlid. 7, hal. 102-103, Al Mughni, jilid. 8, hal. 263)

Dilihat dari sebab dan sikap, kekafiran ada empat jenis:

ูˆู‚ูŠู„ : ุงู„ูƒُูْุฑ ุนู„ู‰ ุฃุฑْุจَุนَุฉ ุฃู†ْุญุงุก : ูƒُูْุฑ ุฅู†ْูƒุงุฑ ุจุงู„ุงّ ูŠَุนْุฑِู ุงู„ู„ّู‡ ุฃุตْู„ุงً ูˆู„ุง ูŠَุนْุชَุฑِู ุจู‡ 

 ูˆูƒُูْุฑ ุฌُุญูˆุฏ ูƒูƒُูْุฑ ุฅุจู„ูŠุณ ูŠَุนْุฑِู ุงู„ู„ّู‡ ุจู‚َู„ْุจู‡ ูˆู„ุง ูŠُู‚ِุฑّ ุจِู„ุณุงู†ู‡ 

 ูˆูƒُูْุฑ ุนِู†ุงَุฏ ูˆู‡ูˆ ุฃู†ْ ูŠَุนْุชَุฑู ุจู‚َู„ْุจู‡ ูˆูŠَุนْุชَุฑู ุจِู„ِุณุงู†ู‡ ูˆู„ุง ูŠَุฏِูŠู† ุจู‡ ุญَุณَุฏุงً ูˆุจَุบْูŠุงً ูƒูƒُูْุฑ ุฃุจูŠ ุฌَู‡ْู„ ูˆุฃุถْุฑَุงุจู‡ ูˆูƒُูْุฑ ู†ِูَุงู‚ ูˆู‡ูˆ ุฃู† ูŠُู‚ِุฑَّ ุจِู„ِุณุงَู†ู‡ ูˆู„ุง ูŠَุนْุชَู‚ุฏ ุจู‚َู„ْุจู‡ 

Dikatakan bahwa kekafiran itu ada empat sisi:

1. Kafir karena inkar, yaitu tidak mengenal Allah dan tidak mengakuiNya.

2. Kafir karena Juhud (menolak), yaitu seperti kekafiran Iblis. Mengimani Allah dihatinya tapi tidak mengikrarkan di lisannya.

3. Kafir karena 'inad (membangkang), yaitu pengakuan di hati dan di lisan namun tidak beragama dengannya, karena dengki dan melawan, seperti Abu Jahal dan semisalnya.

4. Kekafiran karena Nifaaq (munafiq), yaitu mengikrarkan di lisannya namun tidak meyakini di hatinya.

(An Nihaayah, 4/340, Taajul ‘Aruus, 14/51, Tahdzibul Lughah, 3/363, Kitaabul Kulliyaat, Hal. 1221, Lisanul ‘Arab, 5/144)

Menyebut kafir atas sebuah perbuatan atau perkataan secara global (mujmal) adalah dibolehkan, seprti: "Siapa yang melakukan/mengatakan A maka kafir"

Tapi menyebut secara khusus (mu'ayyan), "Si Fulan melakukan/mengatakan A", apakah langsung si Fulan dikatakan kafir? 

Maka ini butuh kajian khusus atas Si Fulan dari para ahli ilmu. Sebab bisa jadi ada mawani' (penghalang) dia jatuh pada kekafiran seperti mungkin keseleo lidah, dipaksa, atau sama sekali tidak paham. 

Semua penjelasan para imam di atas, tentu diambil dari sumber utama, yaitu Al Quran, As Sunnah, dan Ijma'. Shgga tidak relevan komentar sebagian org: "Hanya Tuhan yang berhak mengkafirkan"

Tempatkanlah penjelasan ulama sebagai pedoman agar kita tidak terperosok di dalam kekafiran atau sembarang mengkafirkan tanpa alasan. 

Semoga bermanfaat Sallam bahagia Sukses Dunia Akhirat Aamiin.

Wallahu Waliyut Taufiq

 ุงَู„ู„ู‡ُู…َّ ุตَู„ِّ ุนَู„َู‰ ุณَูŠِّุฏِู†َุง ู…ُุญَู…َّุฏٍ ูˆَุนَู„َู‰ ุขู„ِ ุณَูŠِّุฏِู†َุง ู…ُุญَู…َّุฏٍ 

0 Response to "Kata "Kafir""

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak