Adab, Hukum, Problematika serta Hikmah Salam

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga sahabat dan para pengikutnya yang setia dan istiqamah. 
adab
Adab dan hukum salam

Sebagai seorang muslim sudah sepatutnya jika kita bertemu saling mengucapkan salam. Diantara adab salam yaitu:

1. Mengucapkan salam hukumnya sunnah, tetapi kalau menjawab salam itu wajib.

2. Termasuk sunnah hukumnya mengucapkan salam diantaranya:

1. Kepada orang mengendarai kendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang yg sedikit kepada yang banyak , dan orang yang lebih muda kepada yang lebih tua. Sesuai dengan hadis

Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam:

عَن أَبِي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ليسلم الصغير على الكبير، والمار على القاعد، والقليل على الكثير. وفي رواية: والراكب على الماشي. متفق عليه.

“Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang berkendaraan memberi salam kepada orang yang berjalan; orang yang berjalan memberi salam kepada orang yang duduk; dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak.” (Muttafaqun ’alaih). 

Dan dalam riwayat Bukhari dikatakan: “Yang kecil memberi salam kepada yang besar.

2. Memberikan salam di waktu masuk ke sesuatu majlis dan ketika akan meninggalkannya. Sesuai hadis yang diriwayatkan oleh abu Dawud

“Apabila salah seorang kamu sampai di sesuatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam, dan tidaklah yg pertama lebih berhak dari pada yang kedua. (Hadis Riwayat: Abu Dawud dan disahihkan oleh Al-Albani).

Adapun Hadis lain tentang salam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a.

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ، فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ، ثُمَّ إِذَا قَامَ وَالْقَوْمُ جُلُوْسٌ فَلْيُسَلِّمْ، فَلَيْسَتِ اْلأُوْلَى بِأَحَقَّ مِنَ اْلآخِرَةِ.

“Jika salah seorang diantara kalian sampai pada suatu majelis hendaknya mengucapkan salam. Jika dia ingin berdiri hendaknya mengucapkkan salam, tidaklah ang pertama lebih berhak dari pada yang terahir”.

Al-Mahlah berpendapat, salah satu hikmah mengucapkan salam adalah orang yang berjalan disamakan dengan orang yang masuk, maka dialah yang lebih baik untuk memulai salam. 

Orang yang lebih muda hendaknya menghormati dan merendahkan diri kepada orang yang lebih tua. Orang yang menaiki kendaraan hendaknya tidak bersikap arogan.

Kelompok yang lebih kecil harus mengucapkan salam lebih dahulu kepada kelompok yang lebih besar untuk menjaga hak-hak mereka yang lebih banyak.

3. Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jika khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadith Anas disebutkan bahwa Nabi Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila ia mengucapkan sesuatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia datang kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali” (H.R. al- Bukhari).

4. Disunnahkan memberi salam kepada orang yang kamu kenal ataupun yang tidak kamu kenal. Di dalam hadith Abdulla.h bin Umar r.a

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ   أَيُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ  : تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ 

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma bahwa ada seorang yang bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Apakah (amal dalam) Islam yang paling baik? Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Yaitu) kamu memberi makan (orang yang membutuhkan) dan mengucapkan salam kepada orang (Muslim) yang kamu kenal maupun tidak kamu kenal

5. Sunnah mengucapkan salam kepada orang yang sudah maninggal dunia ketika berziarah kubur atau melintasi makam. Sesuai hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad, dari Aisyah r.a bahwa pada malam gilirannya bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassallam di akhir malam, beliau keluar ke Baqi‟ dan mengucapkan:

(السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارُ قَوْمِ مُؤْمِنِينَ وَاَتَاكُمْ مَاتُوْ عَدُوْنَ غَدَامُؤَجَّلُوْنَ وَاِنَاإِنْ سَآللهُ بِكُمْ لاَ حِقُوْنَ الّٰلهُمَّ غْفِرْ لِاَهْلِ َبقِيْعٍ الْغَرْقَدِ (رواه احد و مسلم

َ“Semoga keselamatan atas kalian wahai para penghuni (kuburan) dari kaum mukmin. Apa yang dijanjikan Allah kepada kalian niscaya akan kalian dapati besok (pada hari kiamat), dan kami Insyaallah akan menyusul kalian. Ya Allah ampunilah penduduk Baqi‟ yang mati tengelam.

Hadis lain dari Buraidah r.a, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada para sahabat apa yang mesti mereka kerjakan apabila hendak keluar ziarah kubur. Maka salah seorang dari mereka membaca:

   (السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا، إِنْ شَاءَ اللهُ لَلَاحِقُونَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ(روا ة مسلم و احد

“Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan orangorang mukmin dan muslim kami insyaallah akan menyusul kalian semua.

6. Disunnahkan kepada seseorang berjabat tangan dengan saudaranya saat mengucapkan salam. Sesuai dengan hadis Rasulullah: 

“Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa lalu berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).

Dalam riwayat lain al-Barra‟ disebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: 

“Dua muslim bertemu lalu salah satunya menjabat tangan sahabatnya, lalu keduanya berjabat tangan dan sama-sama memuji Allah Subhanahu wata'ala. Maka keduanya berpisah dalam keadaan tidak berdosa (H.R. Ahmad)

Hudzaifah al-Yaman r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: 

“Apabila seorang mukmin bertemu saudaranya seiman, kemudian mengucapkan salam dan menjabat tangannya, maka dosadosa keduanya gugur sebagaimana dedaunan yang berguguran”.

Umar bin Khattab r.a. meriwayatkan bahwa rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila dua orang muslim bertemu, lalu salah satunya mengucapkan salam kepada sahabatnya, maka yang paling dicintai Allah Subhanahu wata'ala adalah yang paling bermanis muka; jika keduanya berjabat tangan, maka mereka memperoleh seratus rahmat; Sembilan puluh untuk menampakkan (muka yang manis) dan sepuluh untuk yang menjabat tangan”.

Salman al-farisi meriwayatkan meriwayatkan bahwa rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“ Apabila seorang muslim bertemu saudaranya lalu menjabat tangannya, maka dosa-dosanya berguguran seperti dedaunan berguguran di musim guugr”.

Abdullah bin Mas‟ud meriwayatkan bahwa rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Berjabat tangan adalah kesempurnaan salam”.

7. Disunnahkan menjawab salam orang yang menyampaikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada sesuatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam lalu berkata: Sesungguhnya ayahku menyampaikan salam untukmu. Maka Nabi menjawab :
“`alaikassalam wa’ala abika al- salam (semoga keselamatan atasmu dan atas bapakmu)”.

8. Disunnahkan memberi salam kepada anak-anak, sesuai dengan hadis yang bersumber dari Anas r.a. : Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar  anak-anak ia memberi salam, dan ia mengatakan: 

“Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam”. (Muttafaqun ’alaih).

9. Ketika masuk rumah, Allah menyuruh orang-orang yang beriman untuk mengucapkan salam.

Sesuai dengan firman-Nya dalam surat An-Nur ayat 61 dan 27:

فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ.......

“Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik”. An-Nur ayat 61

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَدۡخُلُوۡا بُيُوۡتًا غَيۡرَ بُيُوۡتِكُمۡ حَتّٰى تَسۡتَاۡنِسُوۡا وَتُسَلِّمُوۡا عَلٰٓى اَهۡلِهَا ‌ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُوۡنَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat”. An-Nur ayat 27

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, menerangkan bahwa anjuran salam pun dianjurkan meskipun pada rumah yang tidak ada penghuninya sekalipun. Hadisnya dari Ibnu ’Umar r.a.: 

“Apabilaseseorang akan masuk ke sesuatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu ’alaina. Wa’ala’ ibadillahi alsalihin” (H.R. Bukhari di dalam al-Adab al-Mufrad, dan disahihkan oleh al-Albani).

Dianjurkan tidak menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di saat berjabat tangan sebelum orang yang dijabat tangani itu melepasnya.

Hadis ini bersumber dari Anas r.a. menyebutkan: 

“Nabi Shallallaahu„alaihi wa sallam apabila ia diterima oleh seseorang lalu berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya….” (HR. At- Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).

3. Makruh hukumnya mengucapkan salam diantaranya kepada:

1. Kepada sesama muslim dengan ucapan salam: “’Alaikumus salam”. Sesuai hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

“Jangan kamu mengatakan: “Alaikas salam” karena yang demikian itu merupaka penghormatan untuk orang yang sudah meninggal dunia.(H.R. Abu Dawud)

Karena di dalam hadis Jabir ra. diriwayatkan bahwasanya ia menuturkan: Aku pernah menjumpai Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam maka aku berkata: 'Alaikas salam ya Rasulallah.. Nabi menjawab: “Jangan kamu mengatakan: 'Alaikas salam. 

Di dalam riwayat Abu Dawud disebutkan: “karena sesungguhnya ucapan: ’Alaikas salam. itu adalah
salam untuk orang-orang yang telah mati”. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Turmudi, disahihkan oleh al-Albani.

2. Mengkhususkan salam untuk satu orang saja dalam keadaan  berjamaah. Madhab Imam Syafi’i berpendapat, ketika laki-laki bertemu dengan sekelompok orang, lalu dia bermaksud mengkhususkan salam kepada sebagian orang dari mereka, maka hal ini dimakruhkan, karena tujuan dari salam itu adalah kerahmatan dan persahabatan. 

Sedangkan dalam pengkhususan salam kepada sebagian orang bisa mengakibatkan ketidaksukaan sebagian yang lain, atau bisa jadi menyebabkan permusuhan.

Al-Mawardi berpendapat, bahwa jika berjalan di pasar atau jalan yang sangat ramai, salam boleh diucapkan hanya untuk sebagian orang, bukan untuk semuanya. 

Karena seandainya dia memberi salam kepada setiap orang yang dijumpainya, tentu dia akan disibukan dengannya daripada urusan lain yang penting, dan ini diluar dari kebiasaan yang berlaku. 

Karena sebenarnya dengan mengucap salam ini dimaksudkan untuk menggapai salah satu dari dua hal, diantaranya memperoleh kasih sayang atau menolak yang tidak disukai.

Kondisi yang terjadi dimasa sekarang, jalan-jalan yang dilalui ratusan bahkan ribuan orang, dan pasarpasar yang penuh sesak oleh manusia, sehingga seseorang tidak bisa dan tidak ada waktu untuk mengucapkan salam kepada setiap orang. 

Akan tetapi, jika dia mendatangi seorang laki-laki disebuah toko kecil di pasar dan lelaki yang ditemui itu seorang diri, maka dalam hal ini diperbolehkan mengucapkan salam kepadanya. 

Sedangkan jika dipasar tersebut dalam keadaan sesak, ramai, masing-masing sibuk dengan keperluannya maka cukup baginya mengucapkan salam kepada orang yang ada didekatnya.

3. Dimakruhkan memberi salam kepada wanita Ajnabiyah (bukan Mahramnya), jika dia berparas cantik sehingga dikhawatirkan terkena fitnah dengannya, maka laki-laki tidak perlu mengucapkan salam kepadanya. 

Apabila laki-laki tersebut tetap mengucapkan salam kepadanya, tidak boleh bagi wanita itu menjawab salamnya.

Sebaliknya pula wanita tidak mendahului mengucap salam kepada laki-laki tersebut. Maka tidak berhak dijawab dan hendaknya menjawab salam di dalam hatinya dengan tidak menaikkan suara.

4. Dimakruhkan memberi salam kepada Orang yang berada di kamar mandi (buang hajat); seseorang yang sedang sibuk berdoa. 

Menurut Imam Nawawi, dalam hal ini dimakruhkan karena orang tersebut akan semakin payah dengan adanya salam tersebut; orang yang sedang mengucapkan talbiyah (membaca Labbaikallah) saat ihram,
dimakruhkan karena memutus ucapan salam dengan lafadh (ucapan). Pendapat ini menurut Imam Syafi’i.

5. Tidak memulai memberikan salam kepada Ahlul Kitab (terdapat pada kitab Ihya Ulumuddin). 

Sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Jabir bin Salim, dia mendatangi Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam, lalu mengucapkan, “Alaikassalam” (keselamatan atas kamu), wahai Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam,” 

Beliaupun menjawab: Janganlah kamu mengucapkan “Alaikassalam” karena salam yang demikian
itu merupakan penghormatan bagi orang mati. (HR.Abu Dawud)

4. Haram mengucapkan salam kepada:

1. Mengucapkan salam serta berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam ketika akan dijabat tangani oleh kaum wanita di saat baiat, beliau bersabda: 

“Sesungguhnya aku tidakberjabat tangan dengan kaum wanita”. (Hadis Riwayat: Turmudzi dan Nasa‟i, dan dishahihkan oleh Albani).

Hikmah Salam 

1. Seorang muslim yang memulai salam kepada muslim lainnya, kemudian menjawab dengan yang lebih baik, pada dasarnya sedang berusaha untuk saling mempercepat ikatan cinta dan kasih sayang. Sesuai dengan hadis Nabi Shalallahu alaihi wa sallam: 

Terdapat tiga perkara yang dapat menjernihkan cinta kasih sayang saudaramu kepadamu; bila bertemu, ucapkanlah salam; lapangkanlah untuknya dalam majlis; dan panggillah dirinya dengan panggilan yang disukainya.

2. Allah memerintahkan agar kaum muslimin menghidupkan semangat saling menghormati di dalam pergaulan, agar tali silaturrahmi menjadi kukuh.

3. Orang yang suka menebarkan salam kelak masuk surga dengan selamat (tanpa hisab). 

Keadaan mereka seperti orang-orang yang bersabar, kekasih Allah yang saleh, para ulama‟ yang membimbing manusia menuju jalan Allah Subhanahu wata'aa, serta para syuhada yang berjihad di jalan Allah Subhanahu wata'ala dan gugur di jalan-Nya. 

Abu Yusuf Abdullah bin Salam r.a.  Menuturkan bahwa dirinya mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: 

Wahai manusia, sebarkanlah salam, berikanlah makanan (kepada fakir miskin), dan salatlah pada waktu malam ketika orang sedang tidur, maka kamu akan masuk surga dengan selamat.

4. Mengucapkan salam sambil berjabat tangan (musafahah) selain mempererat rasa kasih sayang di antara dua orang yang saling berjumpa. 

Jika dilakukan dengan tulus, bukan karena munafik, riya‟, atau mencari keuntungan tertentu juga bisa menggugurkan dosa-dosa. 

Sesuai hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik r.a. Meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: 

Jika dua orang muslim bertemu, lalu salah satunya menjabat tangan saudaranya, Allah Subhanahu wata'ala pasti akan mengabulkan doa keduanya; dan tidaklah Dia melepaskan tangan mereka sehingga mengampuni dosa keduanya.

5. Dalam riwayat al-Barra‟ r.a. disebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: 

Jika terdapat dua muslim yang bertemu, lalu salah satunya menjabat tangan sahabatnya, lalu keduanya berjabat tangan dan sama-sama memuji Allah Subhanahu wata'ala. Maka keduanya berpisah dalam keadaan tidak berdosa. (H.R. Ahmad).

6. Orang yang memulai mengucapkan salam merupakan orang yang paling utama disisi Allah dengan keridhaan-Nya, dan kebaikankebaikannya. sesuai dengan hadis Nabi Shalallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

Sesungguhnya, manusia yang paling utama adalah orang yang memulai mengucapkan salam kepada mereka (H.R. Abu Dawud).

Demikian ulasan tentang Adab, Hukum, Problematika serta Hikmah Salam. semoga dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita. terimakasih atas kunjungannya.

0 Response to "Adab, Hukum, Problematika serta Hikmah Salam"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak