Bagaimana Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?
Shalat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap kaum muslimin. Barang siapa yang dengan sengaja meninggalkan shalat maka ada ganjaran yang harus diterimanya yaitu berupa siksaan neraka yang menunggunya di akhirat kelak. Maka dari itu, jangan menyepelekan pekara yang satu ini.
Pelaksanaan Shalat ini tidak menjadi beban bagi umatnya karena bisa dilakukan di mana saja, asalkan tempat tersebut bersih dari najis. Banyak juga orang muslim yang melaksanakn shalat dengan berjamaah di masjid agar mendapatkan pahala berlipat.
Namun, ada satu kejadian yang mungkin kerap terjadi ketika kita shalat di tempat ramai.Seperti sering kali orang lewat di hadapan kita ketika sedang shalat entah itu disengaja ataupun tidak. Namun apakah boleh kita melewati orang yang sedang shalat? Bagaimana hukumnya melakukan perbuatan tersebut? Berikut dibawah ini informasi selengkapnya.
Biasanya orang melewati saudaranya yang sedang shalat sebatas tempat sujudnya. Namun kebanyakan orang tidak mengetahui hukum lewat di hadapan orang shalat ini.
Bukan hanya sebatas perbuatan yang tidak sopan saja, namun ternyata ada dosa yang akan diperoleh orang yang melakukannya.
Hal ini dikarenakan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassallam secara tegas melarang orang untuk lewat di hadapan saudaranya yang sedang melaksanakan shalat (sebatas tempat sujud).
Orang yang sedang shalat pada hakikatnya sedang bermunajat kepada Allah. Dalam keadaan bermunajat ini, tidak layak bagi siapa pun untuk mengganggu ibadah shalatnya dengan rangkaian aktivitas lain yang dapat merusak kekhusyukan, termasuk dengan melintas di depan orang yang sedang shalat. Dalam hadits dijelaskan:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً
“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun'.” (HR. Bukhari)
Hadits di atas secara tegas menunjukkan bahwa lewat di hadapan orang yang sedang shalat adalah perbuatan yang sangat tidak dianjurkan.
Namun yang patut ditanyakan, apakah melewati orang yang sedang shalat adalah larangan yang sampai terkena hukum haram, atau hanya sebatas makruh?
Sebelumnya patut dipahami bahwa larangan yang dimaksud dalam hadits di atas adalah melewati di jalan antara tubuh orang yang sedang shalat dengan sutrah (penghalang) yang dijadikan sebagai pembatas.
Misalnya, melawati di tengah sajadah-sajadah orang yang sedang shalat, sebab sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah keluar dari batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan.
Dalam menyikapi status hukum dari melewati orang yang sedang shalat, para ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang kuat, hukum lewat di depan orang yang sedang shalat adalah haram.
Sedangkan menurut Imam al-Ghazali, lewat di depan orang yang sedang shalat tidaklah sampai berakibat hukum haram, tapi hanya sebatas makruh.
Meskipun pendapat yang dianggap shahih (benar) menurut Imam Baghawi dan para ulama lain adalah hukum haram. Penjelasan ini seperti yang tercantum dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
إذا صلى الي سترة حرم علي غبره المرور بينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولا يحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع البغوى والمحققون
Jika seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sedang shalat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan.
Imam Al-Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang shalat) makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang shalat adalah haram.
Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249)
Meski dihukumi haram, namun ada saat-saat tertentu bagi seseorang diperbolehkan melewati orang yang sedang melaksanakan shalat, misalnya ketika akan buang hajat.
Karena tidak ada jalan lain selain melewati orang yang sedang shalat, serta keadaan-keadaan lain sekiranya melewati orang yang shalat terdapat sisi kemaslahatan yang melampaui kemudaratan melewati orang yang sedang shalat.
Diperbolehkan melintas pula saat orang yang shalat ceroboh, misalnya, dengan membiarkan shaf di depannya kosong lalu melaksanakan shalat di tempat yang biasa dilewati orang.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa melewati orang yang shalat adalah perbuatan yang diharamkan, atau setidaknya menurut Imam al-Ghazali makruh.
Pendapat yang paling kuat adalah haram. Keharaman ini akan menjadi hilang ketika terdapat uzur yang meperbolehkan lewat di depan orang yang shalat.
Demikian kiranya Bagaimana Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat? Untuk orang yang hendak shalat, alangkah lebih baik jika tidak shalat di area yang berkemungkinan di lewati oleh orang.
Sedangkan bagi mereka yang hendak lewat, alangkah lebih baik mencari alternatif lain atau lebih baik jika menunggu orang tersebut selesai melaksanakan shalatnya. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita.
0 Response to "Bagaimana Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?"
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar Dengan Bijak