Salah Faham Makan Sahur

SALAH FAHAM, FATAL AKIBATNYA..! 

Ada orang yang mengatakan:

Diperbolehkan makan, minum saat adzan subuh telah berkumandang. Maka hal ini adalah fatwa yang salah besar.

Fatwa ini karena salah dalam memahami hadits berikut ini: 

ุฅุฐุง ุณَู…ِุนَ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ُ ุงู„ู†ِّุฏَุงุกَ ูˆَุงู„ุฅِู†َุงุกُ ุนَู„َู‰ ูŠَุฏِู‡ِ ูَู„ุงَ ูŠَุถَุนْู‡ُ ุญَุชَّู‰ ูŠَู‚ْุถِู‰َ ุญَุงุฌَุชَู‡ُ ู…ِู†ْู‡ُ

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan, sedangkan wadah makanan ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia menyelesaikan hajatnya (makan).” (HR. Abu Daud) 

Padahal adzan di sana bukan adzan subuh seperti di sangka sebagian orang, melainkan adzannya sahabat Bilal untuk membangunkan orang sebelum subuh.

Di masa Nabi ada dua adzan; adzan pertama adalah adzannya Bilal sebelum fajar, dan kedua adalah adzannya Ibnu Ummi Maktum yang dilakukan saat fajar subuh telah tiba. Dan mentradisikan dua kali adzan ini masih kami dengar saat umrah kemarin.

Demikianlah yang tertera dalam hadits imam Bukhari: 

ุฅِู†َّ ุจِู„ุงَู„ًุง ูŠُุคَุฐِّู†ُ ุจِู„َูŠْู„ٍ، ูَูƒُู„ُูˆุง ูˆَุงุดْุฑَุจُูˆุง ุญَุชَّู‰ ูŠُู†َุงุฏِูŠَ ุงุจْู†ُ ุฃُู…ِّ ู…َูƒْุชُูˆู…ٍ

"Sesungguhnya Bilal melakukan adzan di malam hari, maka teruslah makan dan minun sampai Ibnu Ummi Maktum adzan". (HR. Bukhari) 

Selain itu, juga bertentangan dgn ayat Al Quran: 

ุญَุชَّู‰ ูŠَุชَุจَูŠَّู†َ ู„َูƒُู…ُ ุงู„ْุฎَูŠْุทُ ุงู„ْุฃَุจْูŠَุถُ ู…ِู†َ ุงู„ْุฎَูŠْุทِ ุงู„ْุฃَุณْูˆَุฏِ ู…ِู†َ ุงู„ْูَุฌْุฑِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar...” (QS Al-Baqarah: 187)

0 Response to "Salah Faham Makan Sahur "

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak