Akses inklusif dan kesenjangan digital

 

Aksesibilitas website dan konten digital bagi kelompok difabel di Indonesia masih rendah. Indeks Internet Inklusif menempatkan Indonesia di rangking ke-66 dari 120 negara lainnya. 

Dari segi aksesibilitas pada penyandang disabilitas, Indonesia mendapatkan nilai 69,75 dan tidak memenuhi standar Web Content Accessibility Guideline (WCAG). Gambar-gambar di website pemerintah tidak dilengkapi teks alternatif.

Masalah itu bukan hanya terjadi pada situs-situs lembaga pemerintah, tapi juga website universitas. Sekitar 95% website perguruan tinggi di Indonesia bermasalah dalam hal aksesibilitas pada penyandang disabilitas.

Penilaian tersebut baru masih terbatas pada penilaian aksesibilitas dari segi teknis. Namun ketika secara teknis website dan konten digital masih bermasalah, maka dari segi kebergunaannya (usability) juga masih menyimpan kesenjangan antarpengguna yang beragam.

Walau Indonesia telah 10 tahun meratifikasi Konvensi Hak Orang dengan Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN CRPD) dan lima tahun punya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang 

Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak aksesibilitas teknologi informasi bagi kaum disabel, aksesibilitas website dan konten digital bagi mereka tetap sulit dan tidak tersedia.

Akses inklusif dan kesenjangan digital

Permasalahan secara teknologis tersebut hanya satu dari empat sisi penyebab kesenjangan digital pada penyandang disabilitas. Faktor lainnya berupa faktor sosial, motivasional, dan finansial.

Selain itu, faktor kebijakan juga sangat signifikan dalam pengaruhnya terhadap kesenjangan digital. Di negara-negara berkembang, dampak kesenjangan digital pada perempuan penyandang disabilitas semakin buruk. 

Kepemilikan gawai dan literasi perempuan difabel sangat rendah bahkan dibandingkan laki-laki difabel.

Di Indonesia, kesenjangan tersebut semakin nyata karena berkait kelindan antar faktor-faktor tersebut. Secara sosial, penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi dan stigma.

Dari sisi finansial, ketimpangan kesejahteraan membayang-bayangi keberdayaan penyandang disabilitas. 

Sekitar 82% penyandang disabilitas di negara berkembang hidup di bawah garis kemiskinan. Dari segi kebijakan, pengabaian akan keterlibatan penyandang disabilitas masih kentara.

 Hanya 14 dari 70 daerah di Indonesia yang melibatkan penyandang disabilitas dalam musyawarah rencana pembangunan.

Secara teknologis, penyandang disabilitas mendapati hambatan yang beragam. Banyak website yang tidak terbaca pembaca layar (screen reader) dengan baik dan video-video kementerian yang tidak menyediakan takarir (caption) atau juru bahasa isyarat.

Aksesibilitas website dan konten digital juga menjadi keluhan kelompok Tuli pada beberapa layanan publik yang seharusnya dapat mereka akses.

Penyandang disabilitas netra membutuhkan konten digital yang dapat terbaca atau tersuarakan dengan screen reader atau penyesuai tampilan layar (screen magnifier). 

Kelompok Tuli membutuhkan juru bahasa isyarat, juru ketik, atau takarir untuk dapat mengikuti kelas daring.

Penyandang disabilitas daksa membutuhkan konten digital yang mudah dinavigasi tidak hanya dengan tetikus (mouse), tapi juga papan ketik. 

Penyandang disabilitas mental, psikososial, atau intelektual membutuhkan plain text atau alternatif konten yang singkat dan mudah dipahami.

Aksesibilitas media pembelajaran online di perguruan tinggi ketika pembelajaran daring berlangsung, berdasarkan survei Australia-Indonesia Research and Advocacy Network (AIDRAN), masih mengalami berbagai masalah yang menjadi hambatan bagi mahasiswa dengan disabilitas.

Di tingkat pendidikan yang lebih rendah, aksesibilitas yang kurang memadai juga menjadi masalah pada pembelajaran jarak jauh.

Aksesibilitas informasi juga luput dari perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam peluncuran Program Literasi Digital Nasional yang diikuti oleh masyarakat di 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi Indonesia. Tidak ada penjelasan bahwa kegiatan disediakan juru bahasa isyarat sehingga Tuli enggan mengikutinya.

Bagaimana kebijakan aksesibilitas teknologi informasi di Indonesia?

Hak aksesibilitas, keterlibatan, dan memperoleh informasi diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Pasal 124 lebih spesifik lagi, yaitu kewajiban pemerintah untuk memastikan informasi “dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya”.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas memuat detail yang lebih praktis dari pemenuhan hak-hak aksesibilitas tersebut. 

Di PP tersebut terdapat deskripsi tentang akomodasi layak di berbagai sektor pendidikan yang dapat diperluas di layanan publik lainnya.

Pada praktiknya, aksesibilitas teknologi informasi yang sudah dijamin undang-undang dan peraturan pemerintah ini memang belum teraplikasikan. 

Panduan seperti Web Content Accessibility Guideline masih asing bagi dunia teknologi informasi kita. 

Bahkan jika kita cek website utama pemerintah dan kementerian-kementerian, tidak ada pernyataan aksesibilitas yang memberikan penjelasan terkait aksesibilitas informasi.

Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana keterlibatan penyandang disabilitas di lembaga-lembaga pemangku kebijakan masih rendah meski telah dijamin undang-undang.

Bagaimana agar kebijakan aksesibilitas teknologi informasi menjadi terarah?

Di tingkat individual, perlu lebih banyak penyandang disabilitas yang terlibat dalam pendidikan yang berkenaan dengan teknologi informasi. 

Peluang untuk terlibat ini akan saling terbuka bila secara individual penyandang disabilitas terbekali kemampuan dan secara struktural kebijakan dapat menjamin keterlibatan mereka.

Amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 telah menyentuh berbagai faktor yang dibutuhkan tersebut. Keberadaan unit layanan disabilitas di perguruan tinggi dapat menyambut keterlibatan itu. 

Kampus dapat didorong agar lebih inklusif sehingga berpeluang menyediakan sumber daya manusia yang dapat mendukung aksesibilitas teknologi informasi, misalnya programmer dengan disabilitas netra.

Dari sisi kelembagaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu menyediakan portal khusus sebagai rujukan desain universal dalam Bahasa Indonesia. 

Panduan aksesibilitas website selama ini masih terbatas dalam Bahasa Inggris. Kemudahan merujuk panduan akan memperluas peluang untuk menyiapkan ekosistem informasi digital yang aksesibel.

Peran Komnas Disabilitas

Komisi Nasional Disabilitas yang baru beroperasi juga dapat mengawal panduan tersebut untuk menjembatani hak dan praktik layanan teknologi informasi yang aksesibel.

Salah satu contoh baik untuk ditiru misalnya adalah https://www.gov.uk/ yang aksesibel bagi hampir semua ragam disabilitas. 

Mereka memiliki mekanisme kontrol terhadap aksesibilitas teknologi informasi. Keterkaitan antara aturan dan panduan dapat menjamin aksesibilitas teknologi informasi di semua subdomain dan konten mereka.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Nasional Disabilitas dapat berperan memberi panduan dan mengontrol aksesibilitas teknologi informasi di Indonesia. 

Mereka dapat memberikan penjelasan, aturan, pelatihan, monitoring, dan evaluasi terhadap semua layanan teknologi informasi dan konten digital pada semua lembaga pemerintahan dari pusat hingga daerah dan institusi swasta lainnya.

Dengan demikian amanat undang-undang dapat berjalan untuk melayani sekitar 22,5 juta orang difabel.

0 Response to "Akses inklusif dan kesenjangan digital"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak