Hukum Nikah Beda Agama

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah hingga akhir kiamat.

Pertanyaan tentang apa hukum nikah beda Agama di indonesia dan bagaimana menurut Islam, merupakan pertanyaan yang sering di kemukakan oleh sebagian besar masyarakat kita.

Ini tidak lepas dari berita tentang maraknya artis yang menikah beda Agama, khususnya di Indonesia, sehingga menggugah kita untuk mempertanyakan keabsahan hukumnya dalam Islam juga hukum dalam negara kita.

Berikut kami tuliskan apa hukumnya dalam Islam menurut para ulama dan hukum perundang undangan di Indonesia, apa saja syaratnya juga bagaimana caranya.

Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Pengertian nikah beda agama disini sebenarnya sudah jelas, yaitu laki laki dan wanita yang berbeda agama dan ingin melangsungkan perkawinan, lalu bagaimana hukumnya?.

Negara kita (Indonesia) tidak mengakui pernikahan lintas agama, bisa kita lihat dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

Artinya perkawinan yang dilakukan oleh orang yang berlainan Agama di Indonesia tidak sah, karena negara tidak memberikan wadah untuk melangsungkan pernikahan tersebut, walaupun pengantin Laki-lakinya beragama Islam.

Namun di dalam hukum negara kita ada 2 lembaga yang bisa mencatat pernikahan yaitu, 

  1. Kantor Urusan Agama (KUA) dan 
  2. Catatan sipil.

Jika seorang Muslim maka pencatatan pernikahan di lakukan di KUA dan jika non Muslim maka pencatatan di lakukan di catatan sipil.

Untuk orang yang menikah beda agama maka pencatatan pernikahan di lakukan di catatan sipil, sehingga akan keluar akta pernikahan, yang ini sudah cukup sebagai legalitas perkawinan di Indonesia.

Di satu sisi dalam undang undang pernikahan mensyaratkan sah menurut hukum agama masing masing, dan di lain sisi ada juga pencatatan sipil yang bisa mengeluarkan akte pernikahan beda agama.

Jadi intinya hukum nikah beda Agama menurut hukum di Indonesia adalah sah, dan mempunyai legalitas hukum dari catatan sipil.

Nikah Beda Agama Menurut Islam

Hukum nikah beda agama

Hukum dunia yang di buat berdasarkan akal manusia belaka dan tidak berdasarkan wahyu Ilahi memang di tujukan hanya untuk kemaslahatan di dunia saja tidak melihat aspek kehidupan akhirat.

Dan yang terpenting adalah kita mengetahui bagaimana hukum nikah beda Agama dalam Islam, karena kalau salah memahami hukum ini, bisa bisa kita terperosok kedalam perbuatan zina yang merupakan dosa besar.

Dan ini tentu akan berkonsekuensi kepada kehidupan kita di akhirat, bahagia atau sengsara selama lamanya, lalu bagaimana hukumnya, berikut penjelasan berdasarkan dalil dan penjelasan para Ulama.

Dalil Al Quran Tentang Nikah Beda Agama

Berikut kami tuliskan dalil dari Al Quran dan Hadits sebagai penguat, lalu akan kami tuliskan pendapat Ulama atas dalil tersebut boleh atau tidaknya.

Al Quran surat Al Baqarah ayat 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” [QS. Al-Baqarah: 221]

Al Quran surat Al-Maidah ayat 5

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya: “Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi”. [QS. Al-Maidah: 5].

Al Quran surat Al-Mumtahanah ayat 10

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Artinya: “Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” [QS. Al-Mumtahanah: 10]

Hadits Tentang Nikah Beda Agama

Hadits tentang nikah beda agama disini adalah hadits yang menerangkan tentang asbabun nuzul, atau sebab turun ayat Al Quran di atas.

Yang pertama tentu tentang surat Al Baqarah ayat 221 yang di dalam ayat ini ada pesan larangan pernikahan lintas agama, walaupun masih belum terang tentang larangan tersebut, apakah mutlak haram atau ada penjelasan lain, nanti penjelasannya akan kami tuliskan menurut para ulama.

Sekarang kita akan lihat apa penyebab dari turunnya ayat ini berdasarkan 2 riwayat hadits berikut.

1. Ibnu Abbas ra. Meriwayatkan bahwa salah seorang sahabat nabi bernama Abdullah bin Rawahah mempunyai budak perempuan hitam, pada suatu hari karena adanya suatu kejadian yang membuat Abdullah bin Rawahah marah besar kepada budaknya itu, lalu beliau menamparnya.

Kejadian ini akhirnya diceritakan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, lalu kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam bertanya: “Bagaimana keadaan budakmu itu, wahai Abdullah?” Lalu dijawab: “Dia berpuasa, shalat, berwudhu’, dan dia juga bersyahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Engkau adalah utusan Allah. Maka seketika Rasul mengatakan bahwa dia adalah muslimah.

Kemudian Abdullah bin Rawahah bersumpah untuk memerdekannya dan menikahinya. Masyarakat setempat pada waktu itu ramai memberitakan pernikahan Abdullah bin Rawahah dengan mantan budak perempuannya, seakan itu adalah pernikahan yang hina, sehingga mereka menyayangkan hal itu terjadi.

Ramainya pemberitaan negatif ini disebabkan karena pada waktu yang bersamaan ada fenomena yang menjangkiti dimasyarakat Arab, dimana mereka senang menikahi perempuan musyrik karena biasanya perempuan-permpuan itu mempunyai jabatan bagus dimasyarakat, atau dengan kata lain mereka adalah perempuan yang berpangkat.

Dengan kejadian seperti ini, maka turunlah QS. Al-baqarah: 221, sebagai jawaban bahwa apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Rawahah bukan sebuah hal yang buruk.

2. Apa yang dikeluarkan oleh Abu Hatim, Ibnu Al-Mundzir dari Muqatil bin Hayyan berkata: Ayat ini turun terkait dengan cerita Martsad Al-Ghanawi yang meminta idzin kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam untuk menikahi seorang perempuan musyrik yang mempunyai starata sosial yang bagus pada kabilahnya bernama ‘Anaq. Martsad berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku tertarik (untuk menikahi) perempuan ‘Anaq itu”. Lalu Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan sahabat Martsad Al-Ghanawi.

Hukum Nikah Beda Agama Menurut Para Ulama

Dalam pernikahan lintas agama ini ada 2 poin penting yang menjadi perhatian terkait hukumnya, yaitu:

  1. Pertama Lelaki Muslim menikah dengan Wanita musyrik,
  2. Kedua Wanita Muslimah menikah dengan lelaki musyrik.

1. Lelaki Muslim Menikah Dengan Wanita Musyrik

Pendapat Mayoritas Ulama

Kebanyakan Ulama termasuk 4 imam Mahzab sepakat haramnya menikah dengan wanita musyrik, kecuali dengan ahli kitab yaitu Yahudi dan Nasrani.

Dalil dari haramnya menikah dengan wanita musyrik adalah Surat Al-Baqarah ayat 221 dia atas, dan bolehnya menikah dengan wanita ahli kitab adalah Surat Al-Maidah ayat ke-5 di atas.

Tapi bolehnya menikahi ahli kitab disini juga ada beberapa syarat yang harus di penuhi, nanti kami tuliskan di bawah tentang syarat syaratnya.

Pendapat Ibnu Umar

Ibnu Umar yang merupakan anak dari Umar bin Khatab Radhiallahu anhum ajmain, berpendapat berbeda dengan para ulama, beliau berpendapat pernikahan antara lelaki muslim dan wanita musryik adalah haram mutlak.

Beliau mengambil hukum ini karena beranggapan Suart AL Maidah ayat 5 telah di Naskah atau di hapus dengan surat AL Baqarah ayat 221.

Dan pendapat ini lemah, sebagaimana di terangkan oleh banyak Ulama bahwa Surat Al Baqarah ayat 221 datang terlebih dahulu dari surat Al Maidah ayat 5, jadi seharusnya kalau mau menerapkan nasukh mansukh maka surat Al Baqarah lah yang di nasakh oleh surat Al maidah ayat 5.

2. Wanita Muslimah Menikah Dengan Lelaki Musyrik

Hukumnya haram dengan kesepakatan (ijma) seluruh Ulama, baik pria tersebut Nasrani maupun Yahudi, dalilnya adalah Al Quran surat AL Baqarah ayat 221 yang secara tegas menerangkan bahwa “janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman”

Lalu di kuatkan dengan Surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang menerangkan bahwa “Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”.

Syarat Nikah Beda Agama

Maksud syarat disini adalah tentang pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli kitab (Yahudi atau Nasrani), karena pernikahan inilah yang bisa di lakukan berdasarkan pembahasan di atas.

  • Wanita tersebut adalah wanita suci yang jauh dari perzinahan
  • Wanita tersebut termasuk wanita dengan kategori Muhshanat, artinya wanita yang menjaga kehormatannya.
  • Wanita tersebut bukan kafir harbi, yaitu kafir yang memerangi Islam dan berhak untuk di bunuh.
  • Dalam mazhab Imam Syafe’i, ada tambahan syarat bahwa wanita tersebut harus bernasab ke bani Israil (tentu ini masih di perselisihkan oleh para Ulama).

Caranya

Caranya menikah seperti hukum islam, dengan menghadirkan wali, saksi, ijab kabul dan mahar, lalu bagaimana wali sang wanita?.

Kalau walinya Muslim maka dia berhak untuk menjadi walinya, tapi kalau walinya kafir maka walinya di serahkan kepada wali hakim.

Pernikahan adalah sebagai sarana ibadah dan meneruskan keturunan yang pada akhirnya adalah mencari ridho Allah yang akan mengantarkan kita kepada surga-Nya.

Menikahi wanita Yahudi atau Nasrani, ulama mengatakan boleh, tapi boleh disini berkisar antara boleh dan makruh, dan jika tidak sesuai dengan syarat maka menjadi haram.

Perhatikan syarat yang kami tuliskan di atas, apakah syarat tersebut terpenuhi, atau kita hanya menebaknya saja bahwa wanita yang akan kita nikahi adalah sesuai seperti syarat tersebut, yang pada kenyataannya tidak demikian.

Karena di zaman sekarang sepertinya mustahil menemukan wanita yahudi atau Nasrani yang masuk ke dalam kriteria wanita muhsahanat.

Pertanyaannya sekarang adalah, apakah stok wanita dan pria Muslim sedikit?, ternyata tidak, terutama di Indonesia Agama Islam adalah Agama Mayoritas, artinya stok wanita dan pria muslim masih berlimpah.

Lalu kenapa kita malah memilih yang Non Muslim, sungguh ini adalah suatu kejahilan dan kecintaan kita kepada dunia di banding dengan akhirat.

Secantik apapun wanita tersebut atau seganteng apapun pria tersebut, sekaya apapun dan setinggi apapun kedudukannya di dunia, ingat dia akan menjadi ibu dari anak kita, lalu bagaimana kita mempercayakan pendidikan dan agama anak kita kepada orang non Muslim.

Ada sebagian berkata, saya akan mengajak Istri saya masuk Islam dan mengajarkan semua tentang Agama ini.

Kelihatannya mulia, tapi sebenarnya ini adalah tipu daya setan, apakah akan mudah merealisasikan nya, tentu akan sulit, karena dari awal saja dia sudah teguh dengan pendirian agamanya.

Kenapa tidak memilih yang sudah jadi dan tinggal mengarahkan seperti yang kita inginkan, tidak harus mengajak dan mengajari dari nol.

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَاالْمَرْأَةُ الصَّالِحَة

Artinya: “Dunia adalah hiasan, dan sebaik-baik hiasan dunia adalah wanita Sholehah”[H.R Muslim]

Ingat, Dunia ini hanya sementara dan kelak pasti kita akan menemukan yang namanya kematian, dan ini adalah Hak, apalah artinya kita mendapatkan kebahagian yang sementara dengan mengorbankan kebahagiaan yang kekal di akhirat.

Ingat QS. Al-Baqarah: 221, yang artinya:

“Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” [QS. Al-Baqarah: 221]

Demikian bahasan kali ini tentang hukum pernikahan beda agama di Indonesia dan menurut Islam berdasarkan dalil dan keterangan Ulama, semoga kita di berikan jalan yang lurus serta di istiqomahkan di jalan tersebut. Wallahu a’lam.

0 Response to "Hukum Nikah Beda Agama "

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak