Infaq Dan Sedekah

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan sallam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu istiqomah

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam menyebutkan bahwa bersedekah adalah bukti kejujuran dan keikhlasan akhlak seorang muslim, seperti di sebutkan dalam hadits di bawah ini :

Abu Malik Al-Harits bin ‘Ashim Al-Asy’ari RA berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam bersabda, 

“Kesucian itu sebagian dari iman, dan kalimat alhamdulillah memenuhi timbangan. Kalimat subhanallah dan alhamdulillah memenuhi ruang yang ada di antara langit dan bumi. Shalat itu cahaya, sedekah itu bukti, sabar itu cerminan, Al-Qur’an itu hujjah yang akan membela atau menuntutmu. Setiap manusia bekerja. Ada yang menjual dirinya, ada yang membebaskan dirinya, dan ada pula yang menghancurkan dirinya.” (HR. Muslim)

Sedekah atau dalam bahasa Arab di sebut Shadaqah, sebenarnya adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. 

Sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun infaq. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. 

Namun sedekah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Sedekah dalam bentuk harta selain zakat dikenal dengan infaq.

Infaq yaitu mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Infaq ada yang wajib ada yang sunnah. 

Jenis infaq minimal ada 2 yaitu infaq wajib diantaranya kafarat, nadzar, zakat dan sebagainya, dan infaq sunnah diantaranya infaq kepada fakir miskin sesama muslim, infaq bencana alam dan lain-lain.

Berbeda dengan zakat, dana infaq dapat diberikan kepada siapapun meskipun tidak termasuk dalam delapan asnaf(golongan penerima zakat). 

Adapun balasan bagi orang yang berinfak dan bersedekah banyak sekali disebutkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits, antara lain disebutkan seperti pada hadist ini:

Dari Abu Huraira RA, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam bersabda: “Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharanya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.” Muttafaq’alaih.

Infaq menjadi salah satu ibadah sosial yang utama, karena mengandung pengertian bahwa selain berdampak nyata terhadap membantu kesulitan saudara muslim/ orang lain yang mengalami kesulitan ekonomi, menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan mengurangi harta tetapi harta yang kita miliki akan semakin bertambah. 

Ibarat cermin, yang memberikan manfaat bagi pihak yang memberi dan juga yang menerima. Besaran uang yang dikeluarkan untuk berinfaq tidak ditentukan, sesuai dengan keikhlasan dari setiap orang yang mengeluarkan infaq.

Perbedaan Antara Infaq dan Shodaqoh

Secara makna, infaq dan shodaqoh adalah sama. karena kedua-duanya sama-sama digunakan untuk amalan wajib dan sunnah. Allah berfirman :

وَلَا يُنْفِقُونَ نَفَقَةً صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً وَلَا يَقْطَعُونَ وَادِيًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya : “dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula) karena Allah akan memberi balasan kepada mereka yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. ” (QS At-Taubah : 121)Allah juga berfiman :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS An-Nisa’ : 4)

Pada dua ayat diatas, Allah menyebut kedua-duanya untuk amalan wajib dan sunnah.

Pihak yang berhak menerima sedekah/infaq.

Pertama : yang paling berhak adalah keluarga (istri dan anak-anak).

Allah berfirman :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya : “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS Al-Baqoroh : 233)Juga firman-Nya :

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya : “(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka. ” (QS Al-Baqoroh : 3)Jumhur (kebanyakan) ulama mengatakan dalam hal nafkah : nafkah disini meliputi nafkah wajib kepada keluarga, anak-anak dan kerabat-kerabat serta meliputi shodaqoh mustahabbah (sunnah). (Sumber Tafsir Al-Mannar)

Sabda Rosulullah -sholallahu ‘alaihi wasallam- pada haji wada’ :

اتقوا الله في النساء، فإنهن عوان عندكم، أخذتموهن بأمانة الله ، واستحللتم فروجهن بكلمة الله ، ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف

Artinya : “bertakwalah kepada Allah pada istri-istri kalian. karena sesungguhnya mereka berada dalam tanggungan kalian. kalian telah mengambil mereka dengan (sebagai) amanah dari Allah, dan kalian telah halalkan mereka untuk kalian dengan nama Allah. dan hak mereka atas kalian adalah nafkah sandang pangan dengan cara yang baik.” (HR Muslim dan Abu Daud).

Kedua : keluarga termasuk ayah dan ibu.

Sebagaimana firman Allah :

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya : “(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka. ” (QS Al-Baqoroh : 3)

Ketiga : kerabat-kerabat yang tidak mampu. sesuai tafsir ayat diatas. karena setiap orang menanggung dan diwajibkan atas nafkah keluarganya dan yang paling dekat dan terdekat.

8 asnaf (pihak) penerima zakat.

Allah berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah : 60)

Allah menentukan 8 pihak yang berhak menerima zakat. orang fakir, miskin, pengurus zakat, mu’allaf, untuk memerdekakan budak, yang berhutang, untuk yang dijalan Allah dan yang bepergian yang kehabisan bekal.

Akan tetapi makna dari orang fakir dan yang lainnya sendiri adalah umum yang meliputi orang fakir dari keluarga dan kerabat, dan orang fakir dari luar keluarga. begitu juga seterusnya.

Maka orang fakir dari orang-orang terdekatlah yang diutamakan dari pada orang lain. bagaimana mungkin seseorang mengurus orang lain sedangkan keluarganya tidak diurus sama sekali?!

Maka ulama sepakat, bahwa paling dekat diutamakan. dan yang paling dekat bagi seorang adalah istri dan anak-anaknya, ayah dan ibu, serta saudara-saudara yang paling dekat dan terdekat.

Menyisihkan sebagian penghasilan untuk orang tua.

Ketika anda menyisihkan sebagian penghasilan anda untuk ayah ibu anda, maka anda telah melaksanakan shodaqoh wajib, karena setelah anda menikah anda juga memiliki tanggungan atas orang tua anda (lihat perkataan jumhur ulama tentang nafkah wajib diatas).

Yang paling dekat kemudian yang terdekat.

Ketika anda mempunyai saudara yang membutuhkan bantuan anda, sedangkan anda mampu, akan tetapi anda tidak membantunya malah membantu orang jauh, maka sebaiknya anda memprioritaskan orang-orang terdekat terlebih dahulu dari pada yang lainnya (lihat penjelasan tentang 8 pihak yang berhak menerima zakat diatas).

Jika anda telah terdaftar sebagai donatur salah satu yayasan yatim piatu, maka anda bisa menjelaskan kepada pihak yayasan tentang keadaan kerabat anda. 

Dan jika anda diberi kelebihan lagi dari rezeki anda, maka anda dapat menjadi donatur bagi kedua-duanya.

0 Response to " Infaq Dan Sedekah"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak