Koperasi Simpan Pinjam

 

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan dengan kegiatan usaha yang berupa menerima simpanan maupun pinjaman. 

Dalam menjalankan usahanya, semua tipe kopersi memegang asas yang sama yaitu asas kekeluargaan. Hal ini ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Koperasi simpan pinjam juga memiliki prinsip dalam menjalankannya loh sahabat, diantaranya bersifat terbuka dan sukarela, mandiri dan demokratis, serta hasil rapat anggota merupakan keputusan tertinggi dalam koperasi. Hal ini sejalan dengan asas koperasi yang bersifat kekeluargaan.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah anggota koperasi yang hanya melayani penyimpanan, pengelolaan, dan peminjaman dana milik anggotanya. 

Bisa dikatakan usaha koperasi ini dibuat sebagai lembaga keuangan atau jasa keuangan yang dapat membantu seluruh anggotanya dari simpanan dan kredit dana. 

Namun, pada prakteknya KSP mengalami sebuah perkembangan, sehingga lebih banyak koperasi yang memberikan kredit kepada masyarakat bukan hanya anggotanya saja.

Hal ini justru berbeda dengan koperasi yang ada di zaman dahulu, yakni hanya ketika sudah menjadi anggota koperasi saja yang bisa melakukan transaksi di sini. 

Namun, saat ini semua anggota maupun parties luar differences dapat melakukan Transaksi di koperasi, namun bedanya yaitu hanyalah anggota KSP yang telah dipakai lebih seperti berhak dalam memperoleh pembagian keuntungan hasil temuan pengelolaan perputaran uang sebesar Kesepakatan di Awal Kontrak.

Keunggulan Koperasi Simpan Pinjam

Semua jenis KSP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya dan juga masyarakat di sekitarnya, sesuai dengan prinsip dasar koperasi dalam UU No 17 Tahun 2012.

Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, berasaskan gotong-royong dan hubungan kuat antar anggota.

Jumlah simpanan wajib dan pokok tidak boleh memberatkan karena disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki setiap anggota.

Pengelolaan koperasi akan dilakukan secara demokratis, dimana setiap anggota koperasi berhak memiliki suara yang sama pada saat pengambilan keputusan.

Laba yang telah dihasilkan akan digunakan untuk pembagian sisa hasil usaha (SHU) pada akhir periode, dengan cara yang adil dan sesuai peran jasa masing-masing.

  • Badan usaha bersifat mandiri.
  • Pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat ekonomi lemah.
  • Memiliki kemudahan dalam memberikan kredit modal usaha.
  • Secara langsung maupun tidak, memberikan pendidikan perkoperasian.
  • Kerjasama kuat antar koperasi.

Keterbatasan Koperasi Simpan Pinjam

Tidak meratanya akan kesadaran berkoperasi para anggota.

Daya Saing Lemah.

Keterbatasan dan kesulitan dalam mendapatkan modal.

Terbatasnya kapabilitas tenaga profesional dalam hal pengelolaan.

Kadang bisa terjadi konflik mengenai kepentingan antar anggota.

Masalah yang Sering Dihadapi Koperasi Simpan Pinjam

Meskipun koperasi mampu untuk berkembang dengan baik, tapi ada juga beberapa masalah klasik yang akan dihadapi sebuah koperasi, antara lain:

  1. Lemahnya partisipasi antar anggotanya.
  2. Kurangnya permodalan.
  3. Pemanfaatan.
  4. Pelayanan kurang maksimal.
  5. Lemahnya dalam hal pengambilan keputusan.
  6. Lemahnya pengawasan.
  7. Manajemen risiko.

Masalah-masalah tersebut memiliki sebuah potensi risiko yang tampak dan teridentifikasi, sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut.

Manajemen risiko mampu membantu dalam proses mengidentifikasi, menganalisis, mencoba, mengendalikan dan berusaha menghindari, atau bahkan menghilangkan risiko tersebut. 

Risiko tersebut berkaitan dengan pendekatan atau metodologi dalam hal menghadapi ketidakpastian dalam bisnis.

Berikut ini adalah faktor risiko kerja di koperasi, antara lain:

Mendefinisikan risiko kredit sebagai risiko kerugian sehubungan dengan adanya pihak peminjam tidak bisa dan tidak mau untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali dana yang sudah diberikan secara penuh pada saat jatuh tempo.

  1. Risiko likuiditas yang disebabkan koperasi tidak mampu untuk dapat memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
  2. Risiko operasional yang dikenal sebagai risiko kerugian atau ketidakcukupan proses internal sumber daya manusia dan sistem yang gagal dari peristiwa.
  3. Risiko bisnis adalah sebuah risiko yang terkait dengan posisi persaingan antara koperasi dan prospek keberhasilan koperasi dalam perubahan pasar.
  4. Risiko strategis adalah risiko yang terkait dengan urusan tenor atau jangka panjang yang dibuat pengurus dan pengelola.
  5. Risiko reputasional yang terjadi karena adanya kerusakan pada koperasi yang diakibatkan oleh sebuah opini publik yang negatif atau citra koperasi yang buruk di mata masyarakat sekitar.
  6. Risiko hukum adalah risiko yang terkait dengan masalah hukum atau pelanggaran hukum yang bisa menimpa organisasi.
  7. Risiko politik yang terjadi karena masalah politik, seperti pengurus terseret masalah politik sehingga terkena dampaknya.
  8. Risiko kepatuhan yang terjadi karena kamuej terlalu patuh pada aturan tertentu yang menghambat perkembangan koperasi.

Maksimalkan Keuntungan, Tekankan Risiko 

Karena KSP memiliki bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat, terutama pada masyarakat ekonomi lemah yang ada di sekitarnya.

Maka KSP akan lebih fleksibel dalam memberikan kemudahan dalam memberikan kredit modal usaha. Ketentuan dan persyaratannya pun tidak memberatkan.

Tidak adanya pengawasan, pemberian pinjaman terbilang relatif cepat dan bunga kredit pun relatif rendah. 

Begitu pula dengan cara-cara badan usaha ini menjaga kewajiban (pertanggungjawaban) terhadap pemangku kepentingan dan keuangannya, yakni yang sangat menjaga kesadaran hukum dan etika.

Pada umumnya, jika badan leasing swasta memprioritaskan keuntungan bisnis dari pinjaman kredit, maka mekanisme penanganan kreditnya pun akan menggunakan jasa debt collector yang sering bersifat intimidatif, tanpa mengindahkan aturan penagihan utang sesuai dengan butir 8 Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP 7 Juni 2012, maka tidak demikian halnya dengan KSP.

Mekanisme penagihan kredit ini bersifat persuasif dan juga kekeluargaan dengan memberikan kelonggaran-kelonggaran dalam pelunasan pinjaman, sama seperti yang telah tercantum dalam akta perjanjian.


Mekanisme Penanganan Kredit Macet

  • Penagihan secara langsung harus sesuai dengan prosedur (telepon, tagihan, tagihan surat, surat panggilan).
  • Restrukturisasi tenor kredit dengan jumlah dan batas waktu pembayaran baru.
  • Penarikan simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela untuk bisa mendapatkan pinjaman.
  • Penagihan langsung dengan mengikutsertakan pihak penjamin.
  • Pengulangan cara seperti sebelumnya, akan ditambah penarikan jaminan (bila ada).
  • Menjual barang jaminan.
  • Jika pihak penerima pinjaman dana atau kreditur mengangsur tagihan tersebut karena musibah (bencana alam, kebakaran, dan lain sebagainya). 

Maka nantinya pihak koperasi akan mengambil dana gotong-royong yang telah dianggarkan pengurusnya.

Prinsip Dasar Koperasi

Sesuai dengan ketentuan UU Koperasi, maka prinsip koperasi ini adalah memiliki anggota dengan sifat yang terbuka dan sukarela, serta dikelola secara mandiri dengan cara demokratis Kekuasaan tertinggi yang ada pada Rapat Anggota. 

Sehingga, keuntungan koperasi dalam Sisa Hasil Usaha (SHU) dapat dibagi dengan adil sesuai dengan kesepakatan di awal. Dalam menjalankan kegiatan usaha, maka koperasi memiliki modal yang terdiri dari:

  • Simpanan Pokok yang akan menjadi pertama kali oleh tiap anggota koperasi.
  • Simpanan Wajib bagi yang sudah menjadi anggota setiap bulannya.
  • Simpanan Sukarela yang hampir mirip dengan tabungan dengan jumlah dan waktu simpanannya tidak ditentukan.
  • Dana cadangan merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota lain, tapi nanti akan digunakan untuk menambah modal usaha koperasi.
  • Modal kredit yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya.
  • Hibah atau donasi yang diberikan oleh orang lain kepada koperasi.

Syarat Menjadi Koperasi Simpan Pinjam

Pada awalnya, sebuah koperasi akan lebih fokus pada anggotanya, baik itu dalam simpan maupun pinjam. 

Namun, dengan adanya perkembangan usaha selanjutnya terdapat produk kredit khusus anggota atau bisa juga non-anggota. Namun, pada saat melakukan pinjaman di koperasi, maka statusnya adalah calon anggota. 

Tertarik menjadi anggota koperasi? Berikut ini adalah syarat-syarat anggota sekaligus syarat pengajuan proposal di koperasi.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Keanggotaan yang bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum.
  • Bersedia untuk membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan ketentuan.
  • Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan juga ketentuan yang berlaku dalam koperasi.

Syarat Pengajuan Pinjaman Koperasi

Sedangkan, ketika kamu sudah resmi menjadi anggota koperasi dan ingin mengajukan sebuah proposal, maka kamu harus melengkapi beberapa hal seperti berikut ini.

  • Berstatus anggota atau calon anggota koperasi.
  • Membuat formulir kredit.
  • Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah.
  • Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan lainnya seperti Foto Copy KK, Rekening listrik, Slip gaji, dan Agunan atau jaminan.

Setelah itu, Anda juga harus mengajukan pengajuan pinjaman dengan cara menggunakan proposal yang bertujuan untuk penggunaan dana, misalnya adalah ,modal usaha, dana pendidikan, dan lain sebagainya.

Setelah itu, para pengurus koperasi nantinya akan mempertimbangkan pengajuan kredit sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. 

Ketika pengajuan pinjaman telah disetujui, maka kamu akan diminta untuk mengikuti kredit koperasi yang terdapat didalamnya secara tertulis mengenai pemberian pinjaman dan berdasarkan kesepakatan.

Sejak cikal bakal kelahirannya pada abad 20-an lalu, koperasi di Indonesia ini telah dimotori hasil usaha rakyat kecil yang ingin mensejahterakan hidupnya. 

Setelah ide perkoperasian mulai diperkenalkan oleh RA Aria Wiraatmadja pada tahun 1896 silam, koperasi didorong terus meluas dalam hal meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya dan juga masyarakat sekitar, dengan cara gotong-royong dan kekeluargaan khas bangsa Indonesia.

Itulah tadi beberapa hal mengenai koperasi simpan pinjam dan risiko jasa atau kerja di koperasi. Dengan cara bergabung ke dalam koperasi, maka kamu dapat melakukan berbagai aktivitas transaksi dengan mudah. 

Jika untuk para anggotanya, koperasi ini didirikan berdasarkan tentang asas gotong royong, sehingga kamu juga bisa menabung dan meminjam uang jika keadaan sedang membutuhkan. 

Sehingga, nantinya anggota koperasi bisa terhindar dari risiko kredit online yang akan menjebaknya dengan bunga dan denda yang besar.

0 Response to "Koperasi Simpan Pinjam"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak