Hukum Onani

Hukum Onani Dan Masturbasi

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah.

Onani adalah Pemuasan Hawa Nafsu yang dilakukan seseorang dengan cara mengocok atau menggesek gesek kan alat kelamin dengan menggunakan tangan dan atau dengan perantaran media / alat onani. Hal ini termasuk suatu hal yang merusak unsur etika dan adab.  

Terdapat tiga pendapat berbeda dikalangan ulama mengenai hukum onani dan hukum masturbasi. sebagian ada yang mengatakan bahwa onani tersebut hukumnya haram, makruh sedang sebagian yang lain mengatakan haram dalam keadaan tertentu dan wajib dalam keadaan tertentu.

diantara para ulama yang mengatakan haram hukum onani adalah para pengikut madzhab Imam Syafi'i dan Maliki, adapun hujjah mereka adalah bahwa Allah Subhanahu wata 'ala telah menyuruh manusia untuk menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali untuk istri dan atau budak yang mereka miliki.

Jadi jika ada seseorang yang melakukan onani maka ia termasuk orang yang melampaui batas dari hal yang sebenarnya di halalkan ke dalam perbuatan yang menjadikannya di Haramkan oleh Allah Subhanahu wata 'ala: 

Allah Subhanahu wata 'ala Berfirman :

Ψ§Ω„َّΨ°ِΩŠΩ†َ Ω‡ُΩ…ْ Ω„ِفُΨ±ُوجِΩ‡ِΩ…ْ Ψ­َافِΨΈُΩˆΩ†َ (Ω₯)Ψ₯ِΩ„Ψ§ ΨΉَΩ„َΩ‰ Ψ£َΨ²ْوَΨ§Ψ¬ِΩ‡ِΩ…ْ أوْ Ω…َΨ§ Ω…َΩ„َΩƒَΨͺْ Ψ£َيْΩ…َΨ§Ω†ُΩ‡ُΩ…ْ فَΨ₯ِΩ†َّΩ‡ُΩ…ْ ΨΊَيْΨ±ُ Ω…َΩ„ُΩˆΩ…ِΩŠΩ†َ (Ω¦)فَΩ…َΩ†ِ Ψ§Ψ¨ْΨͺَΨΊَΩ‰ وَΨ±َΨ§Ψ‘َ Ψ°َΩ„ِΩƒَ فَΨ£ُΩˆΩ„َΨ¦ِΩƒَ Ω‡ُΩ…ُ Ψ§Ω„ْΨΉَΨ§Ψ―ُΩˆΩ†َ (Ω§

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas."(Al-Mu’minun: 5-7)

Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.

Adapun diantara ulama yang mengatakan bahwa onani dan atau masturbasi dengan tangan dan atau alat itu haram dalam suatu  keadaan dan wajib dalam keadaan yang lain adalah pengikut Imam Hanafi. 

Pendapat ini mengatakan bahwa andaikata seseorang dikhawatirkan akan berbuat zina, maka wajiblah ia menyalurkan nafsu seksualnya dengan onani, pendapat ini mengikuti kaidah : 

"Jika Berkumpul dua bahaya , maka wajiblah kalian mengambil bahaya yang paling ringan" 

Lebih lanjut mereka mengatakan bahwa onani dengan tangan sendiri itu tidak apa-apa adalah pada saat syahwat seseorang sudah tidak dapat ditahan dan atau dikendalikan lagi, sedangkan ia tidak punya istri. 

Dan onani yang dilakukannya adalah agar supaya syahwatnya bisa reda dan tenang. akan tetapi jika onani dilakukan untuk merangsang dan membangkitkan syahwat maka ini haram hukumnya. 

Lebih lanjut para pengikut Imam Hambali berpendapat bahwa hal tersebut pada dasarnya Haram hukumnya, kecuali jika takut akan berbuat zina sehingga akan merusak kesehatan, sedang ia tidak punya istri dan juga tidak mampu menikah. 

Dalam keadaan seperti ini tidaklah ada kesempitan baginya untuk melakukan onani dengan tangannya sendiri dan atau alat. 

Terima kasih atas kunjungananda semoga bermanfaat.

0 Response to "Hukum Onani"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak