AL-HIKMAH

AL-HIKMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan sallam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu Istikomah.

Pengertian Hikmah

Sesungguhnya apa hikmah itu ?...

Ada orang yang meyakini bahwa diri manusia memiliki dua jenis kekuatan :

1. Kekuatan memahami (kekuatan akal)
2. Kekuatan menggerakkan (kekuatan gerak) 

Kekuatan akal mempunyai dua cabang : 

a. akal nazhari (teoritis) dan
b. akal ‘amali (praktis)

Akal nazhari adalah kemampuan yang dengannya manusia dapat merekam gambaran-gambaran ilmiah dalam benaknya. 

Akal ‘amali adalah kemampuan yang menggerakkan tubuh manusia untuk melakukan berbagai aktivitas berdasarkan pertimbangan. 

Atau, dengan kata lain, kemampuan memahami apa yang harus dikerjakan. Akal ‘amali mempunyai kaitan dengan kekuatan syahwat dan marah.

Melalui kaitan ini, terciptalah berbagai tata cara yang mendatangkan serangkaian aksi dan reaksi, seperti malu, tertawa, menangis dan sebagainya.

Apabila digunakan dengan daya khayal, kekuatan ini akan menghasilkan pemikiran-pemikiran kulli (universal) yang berkaitan dengan perbuatan seperti berkata jujur itu baik, dusta itu buruk dan sebagainya.

Kekuatan gerak pun mempunyai dua cabang : 

a. kekuatan marah dan
b. kekuatan syahwat.
 
Kekuatan marah adalah kekuatan untuk menolak perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai. 
Kekuatan syahwat adalah kekuatan untuk menarik perbuatan-perbuatan yang sesuai.

Jika seluruh akal menguasai seluruh kekuatan yang lain, dan kekuatan yang terakhir ini juga tunduk dan patuh kepadanya. Maka tindakan kekuatan kekuatan yang lain akan berlangsung secara wajar dan seimbang. 

Manusia menjadi teratur dan tercipta keseimbangan dan kesesuaian antara keempat kekuatan diatas.

Tiap-tiap kekuatan tersebut menjadi terdidik dan menghasilkan keutamaan-keutamaan yang merupakan bagian khasnya. 

Dari “kekuatan akal” yang terdidik dihasilkan ilmu beserta sesuiannya, yang bernama hikmah Dari “kekuatan gerak” yang terdidik dihasilkan sifat sabar dan berani. 

Dari “kekuatan syahwat” yang terdidik dihasilkan sifat iffah (menjaga kesucian).

Atas dasar inilah keadilan terwujud. Dari sini kita dapat mengatakan bahwa hikmah adalah keadilan, dan keadilan adalah hikmah.

Lafadz Al-Hikmah mempunyai bermacam-macam pengertiannya, diantaranya adalah pengertian secara khusus dan pengertian secara umum.

Secara etimologi, yang berakar dari huruf ha-ka-ma dapat berarti mencegah, al-hukmu. Yaitu mencegah dari kedhaliman dan menghukum binatang demi untuk mencegahnya, dan diqiyaskan dalam pengertian mencegah dari yang jahil. 

Ditinjau dari segi leksikal, yang dimaksud dengan muhakkam adalah orang yang banyak pengalamannya dengan hikmah.

 Ibnu Mandzur mengatakan bahwa al-hakim adalah yang memiliki hikmah, sedang hikmah adalah simbol dari pengetahuan (ilmu) tentang sesuatu yang paling utama melalui ilmu yang paling mulia bisa juga seorang yang sangat mengerti dan mendalami sesuatu disebut hakim.

Kata “Hikmah” dalam perspektif bahasa mengandung makna: 

a. Mengetahui keunggulan sesuatu melalui suatu pengetahuan, sempurna, bijaksana dan suatu yang tergantung padanya akibat sesuatu yang terpuji.

b. Ucapan yang sesuai dengan kebenaran, filsafat, perkara yang benar dan lurus, keadilan, pengetahuan dan lapang dada.

c. kata “Al-Hikmah” dengan bentuk jamaknya “Al-Hikam” bermakna: kebijaksanaan, ilmu dengan pengetahuan, filsafat, kenabian, keadilan, pepatah dan Al-Qur'an Al-Karim.

Sedang menurut Fachrudin HS. Dalam ensiklopedi Al-Qur'an mengartikan hikmat sebagai pengetahuan yang dalam, mengerti hal-hal yang di balik kenyataan. 

Juga hikmat berarti kebijaksanaan, pandai meletakkan sesuatu pada tempatnya, sehingga segalanya dapat berjalan lancar dan berhasil. Ahli hikmat biasa juga dinamakan ahli pikir atau ahli filsafat.

Sedangkan secara terminologi, kata hikmah diartikan secara berbeda tergantung dari perspektif tinjauannya. 

Para ulama fiqih mengartikan hikmah sebagai Qur’an dan pemahaman terhadapnya, nasikh-mansukh, muhkammutasyabih, muqaddim-muakhar, halal-haram, dan sebagainya. 

Sebagaimana mereka juga ada yang mengartikan sebagai kesesuaian antara perkataan dan perbuatan.

Ulama tasawuf mengartikan hikmah dengan sikap wara’ dalam arti menjauhkan diri dari perbuatan maksiat atau meletakkan sesuatu pada tempatnya.

Sedangkan menurut para filosof, ada yang menggunakan kata hikmah sebagai konsep kunci dalam mengklasifikasikan ilmu. 

Hikmah dalam hal ini adalah sebagai bentuk pengetahuan yang tertinggi dan termulia yang dianut oleh segenap kaum muslimin.

Ibnu Sina mengartikan hikmah: 

ุงู„ุญูƒู…ุฉ: ุงุณุชูƒู…ุงَู„ ุงู„ู†َูุณ ุงู„ุงู†ุณุงู†ูŠุฉ ุจุชَุตูˆุฑ ุงู„ุงู…ูˆุฑ ูˆุงู„ุชَุตุฏูŠู‚ ุจุง ู„ุญู‚َุงุฆู‚
ุงู„ู†ุธุฑูŠุฉ ูˆุงู„ุนู…ู„ูŠุฉ ุนู„ู‰ ู‚َุฏ ุฑ ุงู„ุธุงู‚َุฉ ุงู„ุงู†ุณุงู†ูŠุฉ 

Hikmah ialah mencari kesempurnaa diri manusia dengan menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakikat, baik yang bersifat teori maupun praktek menurut kadar kemampuan manusia.

Ibnu Sina menerangkan bahwa hikmah yang berhubungan dengan halhal yang harus diketahui tanpa diamalkan disebut 

“Hikmah Nadza’ah riyah (ู†ุธุฑูŠุฉ ( ุญูƒู…ู‡ Hikmah yang berhubungan dengan hal-hal yang harus diketahui dan diamalkan dinamakan 

“Hikmah Amaliyah ” . ุฉّุนู…ู„ูŠ ุญูƒู…ู‡  Artinya hikmah ilmiah amaliah artinya keadaannya menyangkut ilmu pengetahuan dan juga menyangkut perbuatan seseorang.

Ali Muhammad al-Jurjawi mengungkapkan bahwa hikmah itu ada tiga macam. 

1. Mencipta 
2. Ilmu pengetahuan dan 
3. Perbuatan yang berhubungan dengan alam seperti, matahari, bulan dan sejenisnya. 

Menurut argumentasi Ibnu Abbas, hikmah yang disebut dalam al-Qur`an adalah pengetahuan tentang halal dan haram. 

Ada yang mengatakan bahwa hikmah adalah setiap pembicaraan yang sesuai dengan kenyataan dan kebenaran (ngerti sak durungi winaruh). Hikmah adalah pembicaraan yang dapat diterima akal terpelihara dari kerancuan.

Jadi, kaitannya dengan ini hikmah menurut ahli-ahli perkamusan bahasa Arab berarti ilmu pengetahuan tentang sesuatu yang paling baik dalam bidang-bidang ilmu.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa hikmah sebagi paradigma mempunyai tiga unsur utama, yaitu masalah, fakta, dan data serta analisis ilmuan sesuai dengan teori.

Hikmah dipahami sebagai faham yang mendalam tentang agama. Hikmah hanya dipahami oleh orang-orang yang mau menggunakan akal pikiran. 

Jika hikmah diumpamakan sebagai sebuah kebun maka kebun tersebut mempunyai pagar yang membatasinya dari yang lain. 

Segala sesuatu yang berada dalam pagar adalah bagian dari kebun, dan yang berada diluar pagar bukan bagian dari kebun. 

Atas asar perumpamaan ini dapat dikatakan bahwa segala sesuatu yang berada dalam ruang lingkup batas “berpaling dari alam dunia’ dengan menganggap sebagai ladang akhirat dan cenderung kepada alam akhirat adalah hikmah. 


0 Response to "AL-HIKMAH "

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak