Jihad, Loyalitas, dan Memutuskan Perkara

Apakah hukum jihad di jalan Allah?

Jawab : Jihad itu wajib dengan harta, jiwa, dan lisan. Allah ta’ala berfirman yang artinya,

“Berangkatlah kalian baik dalam keadaan ringan atau berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwa kalian di jalan Allah.” (QS. At-Taubah: 41). 

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Berjihadlah terhadap orang-orang musyrik dengan harta-harta, jiwa-jiwa, dan lisan-lisan kalian.” (Sahih riwayat Abu Dawud).

Apakah al-wala` itu?

Jawab : Al-Wala` adalah kecintaan dan pertolongan. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan laki-laki dan wanita yang beriman, sebagian mereka penolong sebagian yang lain.” (QS. At- Taubah: 71). 

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mukmin kepada mukmin lainnya seperti sebuah bangunan yang sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.” (HR. Muslim).

Bolehkah loyal kepada orang-orang kafir dan menolong mereka?

Jawab : Tidak boleh loyal kepada orang-orang kafir dan menolong mereka, Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan siapa saja dari kalian yang menjadikan mereka pemimpin, maka sungguh ia termasuk golongan mereka.” (QS. Al-Maidah: 51). Dan 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya keluarga bani Fulan bukanlah waliku (karena mereka kafir).” (Sahih riwayat Ahmad).

0 Response to "Jihad, Loyalitas, dan Memutuskan Perkara"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak