Mengambil Komisi dari TranSaksi

Tanya

Saya seorang karyawan swasta bagian pembelian. Ketika melakukan pembelian, saya biasanya menawar harga dari supplier. 

Misalnya, harga Rp1.000,00 saya tawar menjadi Rp900,00, namun saya memberitahukan kepada kantor harganya tetap Rp1.000,00. Selisih harga saya masukan ke kantong sendiri dan menganggapnya sebagai komisi. 

Bagaimana menurut syariat Islam tentang hal ini? 

Jawab

Sebenarnya masalah Anda hanya satu, yaitu Anda menjadi orang yang dipercaya oleh perusahaan untuk melakukan pembelian, namun Anda tidak terbuka dalam masalah harga. 

Padahal atas semua jerih payah yang telah Anda lakukan, perusahaan sudah memberikan jatah gaji. Sebagai orang yang diberi kepercayaan untuk membelanjakan uang oleh suatu pihak, alangkah baiknya kepercayaan itu dibalas dengan kejujuran. 

Zaman sekarang, mencari orang jujur memang langka. Bahkan nyaris bisa dibilang tidak ada lagi. 

Saya maklum kejadian ini menimpa diri Anda. Bukan tanpa sebab, karena hampir semua orang sekarang melakukannya. 

Ironisnya, pandangan masyarakat nyaris ikut membenarkannya. Jika bagian pembelian tidak dapat uang komisi dari klien, rasanya justru aneh. 

Pandangan Hukum 

Secara hukum syariat, tindakan Anda bisa saja dibenarkan seandainya beberapa syarat terpenuhi. 

Misalkan, perusahaan memberikan peluang Anda merangkap menjadi simsar atau perantara dalam jual-beli. Hal ini juga pernah terjadi pada masa Rasulullah saw.

Dari Urwah Al-Barigi, bahwa Nabi saw. memberinya uang satu dinar untuk membeli hewan kurban atau kambing.

Namun, dengan uang itu dia berhasil membeli dua ekor kambing. Yang satu kemudian dijualnya dengan harga satu dinar. Beliau kembali kepada Rasulullah saw. dengan seekor kambing dan uang satu dinar. Maka Rasulullah saw. mendoakannya dengan keberkahan dalam jual-belinya. Memang bahkan seandainya dia menjual abu (tanah), pastilah dia mendapat untung.

(HR. Khamsah kecuali An-Nasa'i)

Dalam banyak penjelasan hadis, para ulama.menyebutkan bahwa uang satu dinar itu menjadi hak Urwah karena dia telah berjasa melalui kemampuannya sehingga menghasilkan keuntungan. 

Di sisi lain, Rasulullah saw. pun tidak dirugikan. Namun, satu hal yang perlu diketahui, Urwah tetap melaksanakan open management kepada Rasulullah saw. sebagai pemilik modal, atau sebagai pihak yang punya uang.

Berbeda halnya dengan situasi sekarang ini. Biasanya, perusahaan tak pernah mau tahu dengan kondisi yang terjadi. Perusahaan hanya menginginkan harga yang rendah. 

Jelas hal ini membuat karyawan mengalami dilema saat mereka mampu membeli barang dengan harga bersaing, mereka tidak mendapatkan apa-apa.

Akibatnya terjadi konflik kepentingan antara perusahaan dengan para karyawan. Di satu sisi, perusahaan menuntut para karyawan berlaku.jujur, tapi terkadang perusahaan tidak mau tahu dan tidak bisa menghargai jasa dan kemampuan karyawan. Karena itulah terjadi kecurangan dalam pekerjaan.

Kunci dari masalah ini terletak pada pihak manajemen. Jika budaya kejujuran sudah tertanam di lingkungan pekerjaan dan atasan memberi contoh langsung kepada bawahan, bisa dipastikan bawahan akan menjadi jujur. Jika atasan tidak berlaku jujur, bawahan pun akan meniru.

Munculnya tindakan kurang jujur oleh karyawan juga disebabkan kurang adilnya perusahaan kepada karyawan. Akibatnya, karyawan merasa berhak mengambil uang perusahaan dengan cara yang mereka anggap benar.

Melihat bagamana Urwah bermuamalat dengan Rasulullah saw. pada hadis di atas, kita tahu hubungan bisnis antara keduanya berlangsung harmonis, jujur, dan saling percaya. Sayang sekali, budaya itulah yang tidak kita miliki saat ini.

Wallahu a'lam bishshawab.

0 Response to "Mengambil Komisi dari TranSaksi "

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak