Transaksi Haram dan Halal

Tanya:

Saya dan teman pergi ke toko elektronik, kemudian saya membeli TV untuk teman saya tersebut. Berdasarkan kesepakatan, saya akan mengambil laba sebesar 204 dari harga TV yang telah saya bayarkan. Apakah yang saya lakukan termasuk riba? Haramkah laba yang saya peroleh? 

Jawab

Sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan dengan mudah. Akadnya bisa dijadikan akad haram, tapi bisa juga dijadikan akad halal. Memang dalam pelaksanaannya tetap sama, tapi karena akadnya berbeda, hukumnya jadi berbeda pula. 

Ibarat hubungan seksual laki-laki dan perempuan, secara teknis sama saja. Tapi, hukumnya bisa halal, bisa juga haram, tergantung akadnya. Kalau akadnya berupa 

akad nikah, hukumnya halal. Kalau akadnya “jual-beli kenikmatan", hukumnya jelas haram. Jadi, halal atau haram itu bukan dilihat dari teknisnya, tapi dilihat dari akadnya. 

Dalam contoh kasus yang Anda sebutkan hal ini juga berlaku. Transaksi itu bisa halal dan bisa juga haram. 

Transaksi Haram 

Jika Anda meminjamkan uang kepada teman Anda senilai harga TV, lalu Anda mengenakan bunga sebesar 204 pada pinjaman tersebut, sudah jelas hukum transaksi ini haram. Alasannya ada pembungaan uang alias riba. 

Transaksi Halal 

Transaksi dikatakan halal jika transaksinya berupa jual-beli, bukan pinjam uang. Transaksi ini terdiri atas dua akad. Yang pertama, Anda membeli TV tersebut, kemudian Anda menjual kembali TV itu kepada teman. 

Sebagai pedagang, Anda berhak mendapat keuntungan, karena itu Anda mengambil keuntungan 2096 dari penjualan. Keuntungan yang Anda dapatkan bukanlah riba, melainkan keuntungan halal atas jual-beli yang sesuai dengan syariat Islam. 

Syariat Islam itu mudah, ringan, dan merupakan solusi. 

Tapi akan jadi bumerang yang berat, sulit, rumit, dan susah, jika kurang dipahami secara mendalam. 

Wallahu a'lam bishshawab.

0 Response to "Transaksi Haram dan Halal"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak