SEORANG YANG SAKIT TETAP WAJIB SHALAT,

SEORANG YANG SAKIT TETAP WAJIB SHALAT

BERIKUT TATACARA SHALAT BAGI ORANG YANG SAKIT

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

1. Wajib atas orang sakit untuk tetap shalat fardhu sambil berdiri, walaupun sambil membungkuk, atau bersandar di dinding atau tongkat, jika memang diperlukan bersandar kepadanya.

2. Kalau tidak bisa shalat berdiri, maka bisa sambil duduk. Dan yang afdhal dilakukan dengan duduk bersila untuk menggantikan posisi berdiri dan rukuk.

3. Jika tidak bisa shalat sambil duduk, maka shalat sambil berbaring miring, yang afdhal di pinggang kanan sambil menghadap kiblat. Jika tidak bisa menghadap kiblat maka bisa menghadap mana saja dan shalatnya tetap sah tidak perlu diulang.

4. Kalau tidak bisa shalat miring di pinggang, maka boleh shalat terlentang dua kakinya menghadap kiblat dan afdhalnya kepalanya diangkat sedikit agar menghadap kiblat. Kalau kakinya tidak bisa di arah kiblat, maka shalat dengan semampunya dan shalatnya sah tidak perlu diulang.

5. Wajib bagi orang yang sakit untuk rukuk dan sujud dalam shalatnya. Kalau tidak mampu maka berisyarat dengan kepalanya. Hendaknya dia menjadikan sujudnya lebih rendah dari rukuknya.

Jika dia mampunya rukuk saja, maka dia melakukan rukuk dan untuk sujudnya berisyarat dengan kepalanya.

Dan jika dia mampunya sujud saja, maka hendaknya saat sujud dia bersujud dan rukuknya berisyarat.

6. Jika dia tidak mampu berisyarat dengan kepala dalam rukuk dan sujud maka hendaknya dia berisyarat dengan matanya. Maka dia memejamkan matanya sedikit untuk rukuk, dan memejamkan mata lebih rapat untuk sujud.

Adapun isyarat dengan tangan sebagaimana yang dilakukan sebagian orang sakit, maka itu tidak dibenarkan. Kami tidak mengetahui dasarnya dari Alkitab dan As-Sunnah ataupun ucapan para ulama.

7. Kalau tidak bisa berisyarat dengan kepala atau dengan mata, maka mengerjakan shalat dengan hati. Maka dia bertakbir, dan membaca Al-Fatihah, lalu dia berniat rukuk, sujud, berdiri dan duduk dengan hatinya. Setiap orang akan mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.

8. Setiap orang sakit mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Dan dia melakukan segala apa yang dia mampu lakukan dari perkara ynag wajib.

Jika dia kesulitan melakukan tiap shalat pada waktunya, maka dia bisa menjamak shalat zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya.

Bisa dilakukan jamak taqdiim, yaitu ashar dimajukan di waktu zhuhur, isya’ dimajukan dikerjakan di waktu maghrib. Atau jamak ta’khir, yaitu zhuhur dan ashar dikerjakan di waktu ashar, dan maghrib dan isya’ dikerjakan di waktu Isya’. Sesuai mana yang mudah baginya. Adapun shubuh, maka tidak bisa dijamak dengan sebelumnya atau sesudahnya.

9. Jika si sakit sedang safar, dalam artian dia berobat di luar daerahnya, maka sesungguhnya dia mengqashar shalatnya yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Maka dia mengerjakan shalat zhuhur, ashar dan isya’ dua-dua rakaat, sampai dia pulang ke daerahnya, sama saja apakah masa safarnya lama ataukah sebentar.

Allah semata tempat memohon taufiq..

(Fatawa Arkan Al-Islam 379)

0 Response to "SEORANG YANG SAKIT TETAP WAJIB SHALAT, "

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak