Cara Mandi Wajib yang Benar dan Doa Niat Mandi wajib

Mandi Wajib
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah

Karena kondisi pada setiap seorang yang memiliki hadast besar diharuskan bersuci dengan mandi wajib sebelum menjalankan ibadah seperti shalat dan puasa.

Sebab-sebab umat Islam harus Mandi Besar atau Mandi Wajib:

1. Keluarnya mani

Nah yang ini berlaku bagi muslim laki-laki maupun perempuan. Baik pada saat tidur (mimpi) maupun dalam kondisi terjaga, disertai dengan syahwat.

Ada pun jika ia keluar karena sakit atau cuaca dingin, maka tidak wajib mandi. Hal ini pernah terjadi di zaman sahabat.

Seseorang bertanya kepada sejumlah sahabat, ia mengadukan bahwa dirinya kadang keluar air memancar saat buang air kecil. 

Thawus, Saad bin Jubair dan Ikrimah menanyakan apakah air yang memancar itu adalah air yang menjadi asal kejadian anak.

Begitu dijawab iya, mereka menyuruh laki-laki itu untuk mandi wajib (mandi besar). Namun begitu didengar Ibnu Abbas, ia meralat fatwa mereka karena keluarnya air tersebut tidak disertai syahwat dan tidak membuat lesu.

“Itu hanya karena pengaruh cuaca dingin, Anda cukup berwudhu saja,” demikian fatwa Ibnu Abbas.

2. Berhubungan

Jika suami istri berhubungan, maka keduanya wajib mandi wajib baik “keluar” maupun tidak.

Mandi wajib karena sebab pertama dan kedua ini disebut juga sebagai mandi junub, sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Mushtofa Al Bugho dalam Fiqih Manhaji ‘ala Mazhab Syafi’i.

3. Haid

Tentu saja ini khusus untuk perempuan. Jika haid sudah berhenti, maka wajib mandi untuk menyucikan diri dari hadats besar.

4. Nifas

Ini juga khusus untuk perempuan. Jika nifas sudah berhenti, maka wajib mandi untuk menyucikan diri dari hadats besar.

5. Mati selain mati syahid

Seorang muslim yang meninggal, ia wajib dimandikan. Namun jika meninggalnya adalah mati syahid di medan jihad fi sabilillah, maka ia tidak wajib dimandikan

6. Masuk Islam

Ulama Maliki dan Hambali mewajibkan mandi kepada orang kafir yang memeluk Islam. Yakni berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah memerintahkan Tsumamah yang baru masuk Islam untuk mandi.

Namun ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat hukumnya sunnah, kecuali jika mereka berjunub. Alasannya, Rasulullah tidak menyuruh semua orang yang masuk Islam untuk mandi.

Ada tata cara serta niat tertentu agar proses mandi wajib tersebut dikerjakan dengan benar sesuai anjuran Rasulullah.

Sesuai istilahnya, mandi wajib adalah proses pembersihan fisik yang sifatnya wajib bagi seorang muslim. 

Tujuannya adalah untuk membersihkan tubuh dan mensucikan diri kembali dari hadas besar. Tata cara mandi wajib pun sudah ada kaidahnya sendiri, jadi harus dilakukan dengan benar.

Allah Subhanahu wata'ala berfirman dalam Alquran:

...وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ....

"...Dan jika kamu junub, maka mandilah..." (QS. Al Maidah: 6)

Karena tak ada manusia yang terbebas dari hadas besar, maka sudah sewajarnya jika kita mengetahui tata cara mandi wajib yang benar.

Untuk Anda yang ingin membersihkan diri dari hadas setelah haid, syahwat, atau nifas, silakan simak tata cara mandi wajib yang benar di bawah ini.

Tata Cara Mandi Wajib atau Junub yang Benar dan Sesuai Sunah beserta Niatnya

Rukun mandi ada dua yakni : 

1. Niat dan 
2. Membasuh seluruh anggota tubuh, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6.

Sehingga, jika orang yang telah berniat mandi wajib dan kemudian membasuh seluruh tubuhnya dengan air, mandinya maka ini sudah sah.

Namun, Rasulullah mencontohkan tata cara mandi wajib yang di dalamnya terdapat banyak sunnah sebagai berikut:

Sunnah mandi :

1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2. Membaca ' Bismillahirrahmanirrahim ' pada permulaan mandi.
3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.
4. Membasuh badan sampai tiga kali.
5. Membaca do'a sebagaimana membaca do'a sesudah berwudhu.
6. Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunatkan berwudlu lebih dahulu. 

Untuk pelaksanannya Mandi wajib bagi perempuan yang baru selesai haid, nifas, ataupun lelaki yang baru bersyahwat tidak ada bedanya , hanya saja dalam niatnya saja yang beda.

Berikut ini tata cara mandi wajib lengkap sesuai urutannya.

1.Niat mandi wajib atau mandi junub terlebih dahulu.

Dimulai dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar. Niat inilah yang membedakan antara mandi wajib dengan mandi biasa.

2. Bersihkan telapak tangan 

Basuhlah dan bersihkan kedua telapak tangan. Ulangi sebanyak tiga kali.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا

Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali…” (HR. Muslim)3. Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri.

3. Membersihkan kemaluan

Cuci dan bersihkan dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya, cuci tangan dengan mengunakan tanah atau sabun.

4. Lakukan  wudhu yang sempurna

Berwudhu seperti pada saat kita hendak melaksanakan shalat.

5. Membasuh rambut sela pangkal kepala

Masukkan tangan ke air atau mengambil air dengan keduatangan (jika menggunakan kran)  kemudian gosoklah sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. setelah itu basuh atau siram tiga kali.

6. Siram dan bersihkan seluruh anggota tubuh. 

Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki, mulai dari anggota tubuh sebelah kanan dahulu, kemudian  tubuh sebelah kiri.

Langkah mandi wajib diatas dari yang ke-3 hingga ke-6, dalilnya adalah hadits-hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Artinya : Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudhu untuk shalat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya. (HR. Al Bukhari)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Artinya : Dari Aisyah dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR. Muslim)

Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tidak harus melafalkan niat.

Dalam Fiqih Menurut jumhur ulama selain madzhab Maliki, melafalkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan menurut madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bagi yang melafadzkan, lafadz niat mandi wajib adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

'NAWAITUL GHUSLALIROF'IL HADATSIL FARDONB LILLAAHI TA'AALAA"

Artinya: "Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Taala"

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Dan jika kamu junub, maka mandilah (QS. Al Maidah: 6)

Perintah dari ayat diatas  memerintahkan agar kita menyucikan seluruh tubuh, kecuali bagian yang air tidak bisa sampai kepadanya seperti bagian dalam mata. Hal ini disebabkan membasuh bagian dalam mata akan menyakitkan serta membahayakan mata.

Sedangkan Hukum saat kita tertidur dalam keadaan junub pada saat Bulan Puasa Ramadhan

Hukum tertidur dalam keadaan junub di bulan Puasa Ramadhan, padahal sudah tiba waktu subuh tetap diperbolehkan untuk berpuasa.

Namun selepas terbangun disarankan untuk disegerakan melaksanakan mandi wajib.

Dikutip dari buku Ringkasan Hadis Shahih Al-Bukhari karya Imam Az-zabidi terbitan Pustaka Amani Jakarta, cetakan 2002, diriwayatkan oleh Al-Bukhari nomor hadis 1925:

عن عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما "أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ ويَصُومُ" متفق عليه وزاد مسلم في حديث أم سلمة "وَلَا يَقْضِي

artinya : "Diriwayatkan dari Aisyah san Ummu Salamah r.a. bahwa ketika fajar tiba, Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam pernah dalam keadaan junub sehabis menggauli istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa"

Selain pembahasan junub, ada pembahasan terkait mendekati istri saat puasa.

Dikutip dari buku Ringkasan Hadis Shahih Al-Bukhari karya Imam Az-zabidi terbitan Pustaka Amani Jakarta, cetakan 2002, diriwayatkan oleh Al-Bukhari nomor hadis 1925:

Artinya : "Diriwayatkan dari Aisyah r.a., dia berkata: Nabi Shalallahu 'alaihi wassallam pernah mencium dan memeluk istrinya ketika beliau sedang berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan diri dibanding kalian semua"

Berikut ini niat yang harus dibaca sebelum memulai rangkaian tata cara mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar setelah syahwat, Haid, Nifas.

Doa Niat  Mandi Wajib  Untuk menghilangkan hadats besar.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala.

Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah ta'ala.

Doa Niat Mandi Wajib Setelah Haid  

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى 

“Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Haidil Lillahi Ta’ala.” 

Artinya :“Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala.” 

Doa Niat Mandi Wajib Setelah Nifas 

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى 

“Nawaitul Ghusla Lirafil Hadatsil Nifasi Lillahi Ta’ala.” 

Artinya : “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah ta’ala”

Hukum mandi junub atau mandi wajib sudah diperintahkan oleh Allah Subhanahu wata'ala dalam Alquran yaitu Surat Al Maidah dan An-Nisa. Dalam surat tersebut Allah Subhanahu wata'ala berfirman, "Dan jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al Maidah: 6). Dalam surat An-Nisa', Allah Subhanahu wata'ala  juga memerintahkan umat Muslim mandi junub jika dalam keadaan junub.  

Dari kedua surat ini dapat disimpulkan bahwa mandi wajib menjadi wajib hukumnya bagi orang-orang yang berada dalam keadaan junub, yaitu setelah haid, setelah nifas, setelah berhubungan suami istri atau keluar mani karena sebab syahwat. 

Demikian pembahasan mengenai mandi wajib dan hukum melaksanakan mandi wajib yang dapat Anda pahami agar Anda bisa melaksanakan mandi wajib sesuai dengan  tuntunan dan aturan yang berlaku.

Baca : THAHARAH ( B e r s u c i )


0 Response to "Cara Mandi Wajib yang Benar dan Doa Niat Mandi wajib"

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak