Tips Mengindari dari Kejahatan Pinjaman Online Ilegal

Tips Menghindari Jeratan Pinjaman Online Ilegal
Kini sangat marak, dengan suatu tawaran pinjaman melalui media online yang terus menjamur kususnya di Indonesia. 

Di karenakan banyak masyarakat yang memang membutuhkan uang sehingga tertarik dan akhirnya memutuskan untuk memanfaatkannya. Tapi, keberadaan pinjaman online ini juga kerap menimbulkan suatu masalah.

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tips agar masyarakat bisa terhindar atau tidak dibuat sengsara akibat pinjaman online karena kurang memahaminya. Ini terutama tentang keberadaan pinjaman online ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengakui jika banyak orang yang menikmati hasil positif dari keberadaan pinjaman online. 

Tapi sebaliknya, jika tidak memahami secara benar tentang pinjaman online ini bisa membuat kesulitan. Apalagi jika tidak direncanakan dengan benar.

"Yang bisa kita pengaruhi adalah diri kita sendiri. Dari segi masyarakat kita pengaruhi. Edukasi. Sosialisasi, kita pahamkan masyarakat," ujar Tongam di ajang Indonesia Fintech Summit &Expo, di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Dia menuturkan, ada tiga tips agar masyarakat waspada dan bisa mengindari dari kejahatan
pinjaman online ilegal ini.

1. Beliau memita masyarakat untuk menghindari layanan pinjaman online yang tidak terdaftar pada situs OJK. "Apabila mendapat penawaran pinjaman online, cek saja. Mudah, ada di website ojk.co.id," ujar Tongam yang berkata pengguna juga bisa menelepon 157 untuk memastikan.

2. Beliau mengingatkan agar pinjaman online tersebut memiliki lokasi dan alamat kantor atau pengurus yang jelas.

3. Beliau menyarankan, masyarakat harus dengan jeli saat para pemberi pinjaman online kerap meminta izin untuk mengakses kontak di smartphone.

"Yang paling berbahaya adalah selalu meminta izin kita untuk mengakses semua data kontak di hape. Ini berbahaya. kalau tak diizinkan tak terjadi pinjaman," ujar Tongam.

Terkait dengan hal ini, dia pun meminta masyarakat agar jangan sembarangan meminjam, serta memahami risiko.

Beliau menyayangkan, saat ada orang yang meminjam uang melalui pinjaman online kemudian tidak membayar. Selanjutnya mendapatkan teror dari pemberi pinjaman.

"Beliau minjem, dia gunakan, dia enggak bayar, dia diteror, pemerintah yang salah. Enggak masuk akal. Pada saat minjem dia tenang-tenang saja, enggak ajak kita makan-makan, tapi setelah enggak bayar (mengatakan) bubarkan OJK! Itu yang terjadi," ungkap Tongam.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan pentingnya memahami etika dalam dunia financial technology (fintech), terutama P2P Lending yang selama ini dinilai masih bermasalah. Etika penting diikuti oleh peminjam maupun pemberi pinjaman.

Ini dia ungkapkan saat menjadi salah satu pembicara utama pada Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 yang dibuka pada Senin (23/9/2019) di JCC, Jakarta. Wimboh berbagi panggung bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

"Etika tidak hanya untuk provider fintech saja, tetapi juga untuk peminjam. Saya ada beberapa bukti, ada pelanggan yang mengajukan pinjaman sebanyak 20 kali dalam satu malam kepada provider berbeda. Kok bisa?" tutur Wimboh.

Wimboh mengingatkan agar para peminjam sadar diri terkait kemampuan membayar mereka. Selain itu, edukasi dan tingkat membaca juga harus ditingkatkan agar borrower dan lender punya pemahaman yang sama soal produk P2P lending.

Dia pun mengaku telah meminta asosiasi fintech untuk membuat kode etik yang berfungsi

melindungi konsumer. Ini karena di masyarakat, sempat muncul kekhawatiran jika beberapa P2P lending menetapkan bunga teramat tinggi.

Aplikasi fintech pun bisa diprogram mengetahui kontak pada telepon seluler milik peminjam. Hal ini sempat memunculkan masalah karena peminjam mendapatkan tekanan jika tak mampu membayar.

"Sebetulnya kami meminta asosiasi untuk mengidentifikasi siapa saya anggota yang menyediakan jasa fintech dan membuat kode etik. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen," ujar Wimboh.

Ia pun berkata OJK akan menjalankan mandat hukum agar terus melindungi konsumen. Pada saat yang sama, OJK memastikan agar borrower dan lender di P2P lending bisa beraktivitas sesuai market conduct. Wimboh juga berharap akses ekonomi digital ini bisa turut menjangkau ke wilayah perkampungan.

Demikian tip agar kita terhindar dari dari jeratan pinjaman online. Terima kasih atas kunjungannya.
Sumber: liputan6.com

0 Response to " Tips Mengindari dari Kejahatan Pinjaman Online Ilegal "

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar Dengan Bijak